Mengikuti
perkembangan yang terjadi di tanah air dan berkaca dari pengalaman setiap
muncul rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) selalu menimbulkan efek
domino berupa gejolak harga kebutuhan dan biaya hidup yang menimbulkan himpitan
ekonomi pada golongan masyarakat menengah ke bawah. Penundaan keputusan
kenaikan harga BBM bersubsidi patut disambut dengan perasaan lega, namun
diharapkan mampu memberi tekanan terhadap penurunan harga barang kebutuhan
masyarakat yang terlanjur merambat naik.
Dalam
situasi seperti ini rakyat kecil tidak punya pilihan lain, kecuali
“pasrah” dengan apapun keputusan Pemerintah dan DPR-RI. Namun yang harus
diperhitungkan secara matang dari segala sudut pandang, termasuk sudut pandang
hati nurani, adalah dampak inflasi menjadi berlipat dan menambah jumlah
penduduk miskin, karena menurunnya daya beli, naiknya tarif pelayanan
transportasi terpukulnya dunia usaha serta potensi munculnya pengangguran baru.
Kompensasi pemerintah atas kenaikan harga BBM tidak dipungkiri merupakan
kebijakan yang pro-rakyat. Namun kompensasi yang diberikan pemerintah memiliki
keterbatasan dalam memproteksi penduduk miskin atau berpenghasilan menengah ke
bawah ketika harus menerima dampak apabila harga BBM tetap dinaikkan.
Salah
satu ulama terkemuka Dunia Islam, Dr. Yusuf Qaradhawi dalam buku Musykilah
Al Faqr Wakaifa ‘Aalajaha al Islammenjelaskan enam sarana dalam
Islam yang berfungsi untuk mengatasi masalah kemiskinan kapan dan dimanapun,
yaitu:Pertama,
bekerja. Kedua, jaminan
keluarga/kerabat yang berkelapangan. Ketiga, zakat. Keempat,
jaminan Baitulmal dari negara dengan segala sumbernya. Kelima, berbagai kewajiban di luar zakat, dan Keenam,
sedekah sukarela. Menurut Qaradhawi, zakat sebagai sistem jaminan sosial dalam
pengentasan kemiskinan mengisi posisi yang sangat penting karena dalam
pandangan Islam, setiap individu seharusnya dapat hidup secara layak di tengah
masyarakat sebagai manusia. Sekurang-kurangnya dapat memenuhi kebutuhan pokok
berupa sandang, pangan, dan memperoleh pekerjaan.
Dalam
kondisi masyarakat yang rawan atau tercancam kemiskinan, peran lembaga zakat
tentu diharapkan harus lebih aktif menggulirkan program-program yang responsif
terhadap kebutuhan para mustahik. Alokasi penyaluran dana zakat, infaq
dan sedekah untuk bantuan bersifat karitas dalam situasi sekarang ini perlu
diperbesar dan diperluas sasarannya dalam rangka proteksi penduduk miskin.
Harapan
yang tinggi kepada lembaga zakat sebagai pemberi solusi bagi masyarakat yang
membutuhkan proteksi selaku mustahik harus kita respon dengan peningkatan
pelayanan. Pelayanan lembaga zakat harus memudahkan akses para mustahik untuk
memperoleh hak-haknya dari dana zakat. Sekaligus juga dibutuhkan dukungan dari
para muzaki, baik perorangan maupun lembaga/badan usaha agar menyalurkan zakat,
infaq dan sedekah yang lebih besar guna mendukung program-program lembaga
zakat.
Sewaktu-waktu harga BBM masih diperkirakan bisa naik jika
harga minyak dunia melebihi harga tertentu. Pemberian dana zakat konsumtif bisa
menjadi solusi jangka pendek untuk membantu masyarakat miskin. Untuk
memaksimalkan pendistribusian zakat, lembaga zakat dapat bekerjasama dengan
masjid di wilayah masing-masing. Potensi
zakat yang cukup besar dan kesadaran berzakat yang semakin meningkat di negara
kita merupakan sumber harapan dan optimisme kita semua yang dapat “membantu”
menyantuni dan memberdayakan masyarakat miskin di tengah gejolak perekonomian
nasional dan ketidakstabilan pasar disebabkan lemahnya peran negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar