Media Informasi Pemuda Peduli Dhuafa Gresik (PPDG) || Website: www.pemudapedulidhuafa.org || Facebook: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Twitter: @PPD_Gresik || Instagram: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Email: ppd.gresik@gmail.com || Contact Person: 0838-3199-1684 || Nomor Rekening: 0335202554 BNI a.n. Ihtami Putri Haritani || Konfirmasi Donasi di nomor telepon: 0857-3068-6830 || #SemangatBerkarya #PPDGresik

Minggu, 27 April 2014

Layanan Kesehatan yang Berkeadilan

Sudah sejak lama kita dengar, banyak masyarakat disekitar kita yang membanding-bandingkan rumah sakit luar negeri dengan yang ada di dalam negeri, terutama yang dikelola oleh pemerintah. Yang dibandingkan itu bukan sekedar fasilitas, pelayanannya juga. Yaitu cara tenaga kesehatan memberikan pelayanan kesehatan, sikap tenaga kesehatan dalam menghadapi klien (masyarakat yang menerima layanan kesehatan). Karena ketika kita berbicara tentang “pelayanan”, tentu saja bukan sekedar ketersediaan fasilitas yang lengkap, tetapi lebih kepada proses pemberikan layanan tersebut.
Jika kita lihat kembali pada sumpah profesi beberapa bidang kesehatan di Indonesia, “yang katanya” dalam menjalankan tugas profesi atas dasar kemanusiaan, tidak akan membeda-bedakan si kaya atau si miskin, pangkat, kedudukan, golongan, bangsa dan agama. Tentu saja sekarang ini sumpah profesi tersebut sudah sangat jauh panggang dari api.
Mestinya, sebagai insan kesehatan, tenaga profesi perawat, dokter, bidan dan profesi di bidang kesehatan lainnya, terutama yang kesehariannya berhubungan langsung dengan Pejabat Pemimpin Negeri (Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota), mampu menjelaskan tugas dan tanggungjawab profesi-nya dengan benar. Tugas dan tanggungjawab yang sesuai dengan sumpah profesinya. Sehingga regulasi hukum dan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan yang ada di Indonesia. Agar tenaga kesehatan di Indonesia dapat memberi layanan kesehatan yang profesional, dan klien yang mendapatkan pelayanan kesehatan tidak merasakan adanya diskriminasi.
Masyarakat yang menerima layanan kesehatan tentu akan lebih bangga, andai saja pelayanan kesehatan di Negara kita tidak lagi membedakan golongan dan kelas-kelas seperti yang terjadi sekarang ini. Andai saja pelayanan kesehatan bisa disamaratakan, uang rakyat yang digunakan untuk menyediakan fasilitas VIP dan VVIP di instansi pelayanan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah itu digunakan untuk melengkapi dan meningkatkan kualitas SDM dan fasilitas yang dibutuhkan. Tentu hal itu akan berdampak lebih positif bagi perkembangan pelayanan kesehatan di Negara kita. Bukankah Sila Ke-5 PANCASILA yang merupakan Azas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”..?! Lalu mengapa penyelenggaraan layanan kesehatan di Negara kita ini tidak sejalan dengan hal tersebut, kenapa ya?
Dengan mindset hedonis, tentu saja konsep seperti yang kami sampaikan ini akan sangat sulit untuk diterima, butuh keberanian seorang pemimpin untuk melakukan perubahan, demi masyarakat banyak, bukan sekedar demi pencitraan dan isu kampanye pemilihan calon pemimpin negeri. Masyarakat sudah muak dengan kepalsuan yang berlangsung sekarang ini. Harusnya, pemimpin di negeri ini mengerti itu. Rakyat butuh bukti nyata!!
Apapun alasannya, pemberian layanan kesehatan yang membedakan kelas di instansi pelayanan kesehatan yang dinaungi langsung oleh Pemerintah, dan menggunakan uang rakyat dalam pembangunan dan pengelolaannya, adalah hal yang tidak layak, dan harus segera dihentikan. Karena tidak sejalan dengan PANCASILA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar