Tahun 2013 merupakan neraka bagi pelaksanaan Ujian Nasional. Diawali dengan pengugatan-penggugatan yang diakhiri dengan turunnya beberapa pejabat di lingkungan Kemendikbud. Bisa jadi sampai hari ini masih menjadi trauma bagi kementrian ini meskipun saya berharap carut marut UN tahun lalu justru menjadi sentra koreksi akan keberadaan UN 2014 sebagai proyek kerja nasional terbesar ke dua setelah pemilu itu.
Mengkritisi UN baik-baik saja selama tidak ada anasir politis dalam pengkritisan itu. Anasir politis yang saya maksud adalah membenturkan ujian ini dengan variabel yang di luar kebutuhan dunia pendidikan. Saya masih teringat bagaimana tahun lalu ada pakar yang harus mengkaitkan UN ini sejajar dengan pembunuhan masal di sebuah negara karena membentuk ketakutan pada peserta didik (sejarawan RS ketika berbicara di ILC dengan tema UN, lupa tanggal tayangnya -pen.). Atau justru lebih mengkritisi dari sisi anggaran tanpa mengkorelasikan manfaat balik dari keberadaan UN itu sendiri. Padahal di belahan dunia manapun anggaran pendidikan menjadi prioritas utama. Nilai keberpihakan dalam mengkritisi UN harus jelas, yaitu lebih mendekatkan pada konsep pendidikan.
Kalau diamati dari beberapa opini dan pemberitaan yang berkembang selama ini, nuansa UN untuk tahun 2014 ini sudah berusaha mengakomodasi berbagai usulan yang bergulir di tahun-tahun sebelumnya. Penegasan dari pihak kementrian jika UN tidak lagi fokus pada “kelulusan” tetapi lebih pada upaya untuk mempetakan distribusi kesejajaran mutu pendidikan -pun- sampai pada pengambilan data untuk memberikan solusi bagi yang memerlukan merupakan warna baru di UN tahun ini. Hal ini dibuktikan oleh kementrian Pendidikan dengan memberikan kelonggaran kepada sekolah untuk memberi porsi lebih pada nilai raport. Ini memberikan makna jika nilai proses (yang terbaca di nilai raport) itulah yang memang harus dibesarkan formasinya yang nantinya menjadi nilai sekolah (NS). Perubahan proses nilai sekolah ini bolehlah dikatakan sebagai lirikan pihak relugator untuk menghargai susah payahnya guru dalam mendidik. Dan memang suatu kewajaran jika yang berhak menentukan kelulusan adalah guru karena memang demikian amanat Undang-Undang. Kalau toh sekarang ketentuan kelulusan tetap mengacu pada perpaduan antara nilai UN dan nilai sekolah, menurut saya, hal ini lebih pada menjaga keterkejutan jika nantinya harus dirubah seketika.
Namun akan menjadi kabur ketika hasil UN ini dijadikan bahan dasar untuk menata ketimpangan pemerataan pendidikan di negeri ini. Mengapa kok kabur? Jujur saja, dalam menata pemerataan itu intinya ada pada anggaran. Berangkat dari anggaran inilah keraguan-raguan mulai tampak. Sulit untuk menjabarkan nilai keragu-raguan ini dengan lebih pas. Yang jelas Dahlan Iskan secara terbuka mengakui jika membuktikan korupsi untuk saat ini lebih sulit, bisa-bisa yang melaporkan malah dituntut balik. Hal ini dikarenakan pandainya pelaku melakukan aksi korupnya, mulai dari halusnya menata adminstrasi sampai pada gaya pengkorupsian itu yang memang sulit dibuktikan (pernyataan DI di “satu jam lebih dekat”, TV ONE, Sabtu 12 April 2014). Maka menjadi keraguan saya pula untuk menjabarkan sehebat mana kue anggaran ini menjadi kabur adanya.
Kacamata berpikir saya lebih tertarik pada adanya reformasi birokrasi dari sisi pemetaan dan tindak lanjut hasil pemetaan itu. Maksudnya, pola yang dibangun selama ini, disadari atau tidak, masih mengalami ketersendatan dalam membidik pemerataan itu. Ketika kita menggoogling kondisi pendidikan di tanah air akan tampak betapa bejibunya permasalahan yang dihadapi dunia pendidikan dalam hal pemerataan ini. Idealisme pelaksanaan UN lengkap dengan bidikan yang akan dicapai menjadi termentahkan ketika melihat profil-profil sekolah yang belum sempat tersentuh pemerataan itu. Pementahannya bukan pada layak tidaknya mereka untuk mengikuti UN (karena UN sudah menjadi kewajiban negara untuk melaksanakannya), tetapi pada penyamaan pandang tingkat kesulitan soal antara sekolah yang “wah” dengan yang“MasyaAllah…”. Bagaimana mungkin menyamakan tingkat kesulitan soal ketika ada ketimpangan proses? Apalagi ketimpangan itu pada pelayanan lengkap dengan segala kesederhanaan fasilitas di dalamnya.
Uraian ini bukanlah penohokan terhadap satu pihak. Jabaran yang menggambarkan ketimpangan ini merupakan realitas yang harus diselesaikan terus menerus. Maka akan menyakitkan jika konsep penyelesaian ini harus melibatkan pola berpikir yang tidak terintegrasi dengan dunia pendidikan. Satu wacana contoh saja, dari sharing teman-teman guru di beberapa daerah di nusantara, seakan menjadi pembiasaan kalau proyek-proyek yang berkaitan dengan fasilitas selalu lancar ketika dibawa oleh oknum-oknum yang berpengruh. Padahal bisa jadi fasilitas itu belum tentu dibutuhkan oleh sekolah itu. Apakah ini fakta? Saya tidak bisa menjust demikian tetapi ketika ada suara semacam ini sangat patut untuk dikaji lebih dalam pola birokrasinya (ingat kasus Nazaruddin dan Angie). Atau yang terbaru adalah proses pemilihan instruktur untuk pelatihan K 13, saya termasuk yang kelelahan dalam mengikuti seleksi itu. Ternyata dalam perjalanan seleksi itu terjadi ketidak-samaan antara yang disampaikan pejabat tinggi dari Kemendikbud di berbagai media dengan proses seleksi di lapangan. Ketimpangan seleksi ini masih menyisakan tanya di sebagian besar peserta seleksi itu. Saya sudah mencobaa mengklarifikasikan hal ini ke Jakarta, namun sampai tulisan ini dibuat tidak ada jawaban yang saya terima. Saya yakin, karena etika birokrasilah yang menjadi salah satu sebabnya. Ternyata membangun dan menyempurnakan ketimpangan seperti contoh di atas lebih dibutuhkan untuk segera diselesaikan.
Kondisi ini merupakan ujian yang senantiasa muncul dari tahun ke tahun dari satu penguasa ke penguasa lain. Kalau boleh disederhanakan, gaya melihat orang atas acapkali berlawanan dengan keinginan yang ada di bawah. Regulasi kebutuhan yang selama ini dilakukan pemerintah, entah dalam bentuk isian-isian dapodik, perubahan kurikulum, penataan jenjang kepangkatan, sampai pada pola induksi perekrutan CPNS untuk guru memang patut dihargai sebagai perubahan frontal di dunia pendidikan. Namun mengapa masih saja terdengar suara-suara sumbang yang menyertai perubahan kebijakan itu. Yang lebih ironis adalah ketika regulasi itu ditetapkan tanpa melihat kenyataan kesiapan guru yang ada dilapangan. Contoh yang aktual adalah pola penilaian kinerja guru (PKG/PKB). Dari satu sisi, penilaian ini menjanjikan keutuhan nilai riil dari seorang guru, namun di sisi lain ada beberapa item penilaian yang sangat memberatkan sebagian guru, baik karena merupakan aktifitas baru bagi mereka atau memang terjadi kesenjanggan kemampuan di dalamnya. Misalnya menseminarkan hasil penelitian yang dilakukan.
Bagi dunia pendidikan pola ini bukanlah hal baru, tetapi harus diingat, bertahun-tahun pendidikan “sengaja” terjauhkan dari aktifitas ini. Kalau ada yang merasa keberatan atau malah tidak mampu hal ini adalah kewajaran belaka. Rumah pendidikan yang selama bertahun-tahun memandang guru sebagai pekerja dengan beban target kurikulum mejadikan mereka berpola mendidik, mengajar, dan membimbing tanpa harus bersusah payah menelusur sebab musabab mereka melakukan itu. Ketercapaian kurikulum menjadi target mereka dalam bekerja dan itu yang tertuang dalam tuntutan kerja selama ini, lebih pada nilai administratif dan verbal belaka. Kondisi ini tentu menuai konsekwensi logis, utamanya mindset pendidik dalam memandang tugasnya. Maka terjadi keterkejutan ketika regulasi perubahan berjalan setahap demi setahap. Tragisnya, perubahan ini tidak segera diimbangi dengan gelontoran perbaikan keahlian profesi. Maka jadilah regulasi yang ada lebih ditatap sebagai keanehan dari pada pencerahan profesi yang diembannya.
Tentu terlalu luas jika jabaran ini harus saya teruskan dengan menguraikan warna-warni yang ada di dunia pendidikan. Tersadari memang jika buramnya nuansa pendidikan ini bukanlah hal yang sederhana, bahkan sangat dimaklumi jika lima tahun ke depanpun regulasi yang sedang dipraktekkan praktisi pendidikan akan masih belum tentu menemukan warna idealnya.
Penjabaran fakta ketimpangan inilah bagi saya lebih mendekati ujian yang sebenarnya,Ujian Nasional bagi elemen bangsa untuk sama-sama memproses wahana pendidikan ini menjadi bangunan yang kokoh. Teryakini sebagai produk menempa diri, terjamin hasilnya, dan selalu bergerak dengan ketinggian wibawa yang diembannya.
Ujian Nasioanl untuk siswa didik adalah produk sistem yang masih memerlukan pembenahan, maka wajar jika ada penggugatan dan penolakan. Menatap yang menggugat dan yang menolak adalah kesia-siaan belaka. Tetapi menangkap nilai penolakan itu untuk membangun internal pendidikan agar lebih baik adalah kepiawaian yang harus terus dilakukan. Adanya tarik ulur penolakan dan perbaikan inilah yang menyebabkan menurunnya resistensi kesalahan. Maka menjadi suatu keharusan jika perbaikan selalu dilakukan dengan menyertakan hentakan pengkritisan yang ada, selama keduanya dalam koridor wacana ruh pendidikan.
Selamat melaksanakan UN 2014, Indonesia. Jadikan sebagai sajadah untuk merefleksi ketimpangan yang ada. Karena pendidikan tidak mengenal target hasil sebagai akhir, tetapi memandang sebagai geliat proses untuk mengiringi budaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar