Pemilihan umum secara langsung di anggap
sebagai salah satu bentuk dari demokrasi secara menyeluruh dan paling
merepresentasikan keinginan rakyat. Akan tetapi masalah yang timbul dikemudian
hari akibat dari terobosan tersebut seakan-akan menjadi bumerang bagi negara
secara umum. Pesta demokrasi yang seharusnya membawa perbaikan kesejahteraan
masyarakat sebagai tujuan akhirnya, berakhir sebagai titik awal
permasalahan-permasalahan mendasar bagi sebuah negara. Fondasi-fondasi sebuah
negara yang terangkum dalam ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan, dan keamanan, telah menjadi suatu hal yang mengancam eksistensi
negara ini.
Penelitian ini ditujukan untuk memberikan
suatu sumbangsih pemikiran untuk bangsa yang diharapkan dapat diterapkan pada
masa yang akan datang. Mengingat masih belum ditentukannya regulasi yang tetap
untuk pemilihan umum tahun 2014, serta
masih banyaknya daerah-daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan umum kepala
daerah pada tahun-tahun yang akan datang.
Metode penelitian yang digunakan dalam karya
tulis ini adalah dengan menggunakan telaah literatur, kuisioner, serta
wawancara para ahli. Telaah literatur diambil dari buku-buku karya para ahli
dibidang politik dan ilmu pemerintahan. Kuesioner telah disebarkan kepada 50
orang sampel dari kalangan mahasiswa dan masyarakat umum dengan bentuk pilihan
ganda yang dipandu dengan pendapat-pendapat singkat. Serta wawancara dilakukan
kepada beberapa dosen dan orang-orang yang berkompeten dibidang politik, ilmu
pemerintahan serta ilmu kemasyarakatan. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa
mengembalikan kembali proses pemilihan umum menjadi sistem permusyawaratan
perwakilan untuk tingkat daerah, serta memberikan porsi penuh terhadap partai
politik dalam menentukan kadernya yang akan duduk di kursi pemerintahan sesuai
dengan jumlah pembagian kursi akan menjadi suatu solusi yang terbaik untuk
memecahkan masalah yang sudah terlanjur menyebar ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar