Media Informasi Pemuda Peduli Dhuafa Gresik (PPDG) || Website: www.pemudapedulidhuafa.org || Facebook: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Twitter: @PPD_Gresik || Instagram: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Email: ppd.gresik@gmail.com || Contact Person: 0838-3199-1684 || Nomor Rekening: 0335202554 BNI a.n. Ihtami Putri Haritani || Konfirmasi Donasi di nomor telepon: 0857-3068-6830 || #SemangatBerkarya #PPDGresik

Rabu, 30 April 2014

Sunat Pada Wanita, Pelanggaran HAM?

Beberapa waktu yang lalu saya sempat menyaksikan program Dr. OZ di Trans TV, tema yang diangkat kala itu adalah mengenai sunat pada wanita, tidak sampai selesai saya menyaksikan acaranya, tapi yang dipastikan dunia medis modern melarang praktek sunat pada wanita.
Cek saja ke rumah sakit disekitar kita, dapat dipastikan tenaga medisnya tidak menyediakan layanan untuk praktek sunat pada wanita. Apa alasannya? Melanggar HAM? Apa yang di langgar???
Mari kita merujuk ke literatur islam, dalam islam sunat terhadap wanita di atur sebagai mana sunat terhadap laki-laki. Laki-laki dan perempuan dalam islam adalah saudara, maka perintah khitan untuk laki-laki juga berlaku terhadap wanita, hanya saja memang ada beberap hal yang harus diperhatikan.
Salah satu propganda yang sering saya peroleh adalah bahwa dengan sunat, wanita akan kehilangan gairah seksnya, akan terjangkiti berbagai penyakit seperti yang tertulis dalam sebuah media ini
http://www.femina.co.id/isu.wanita/kesehatan/efek.sunat.perempuan.bagi.kesehatan/005/005/51
Pertanyaan apakah benar senegatif itu sunat terhadap wanita??? Kita kembali para litelatur islam, Rasulullah mengingatkan bahwa sunat pada wanita itu untuk menambah kemulian wanita sendiri. Namun rasulullah memberikan sebuah catatan, sedikit saja yang di potongnya.
Apa yang di potong??? Beberapa referensi menyebutkan bahwa dalam sunat wanita yang di potong adalah bagian kulup yang menutupi klitoris yang merupakan bagian yang homogen dengan kulup yang menutupi penis pada laki-laki, tidak lebih dan tidak kurang.
Namun praktek yang terjadi di masyarakat luas ada beberapa penyimpangan, seperti praktek sunat di wilayah afrika, beberap praktek sunat bahkan malah memootong bagian klitorisnya, itu sama halnya dengan memotong penis bagi laki-laki. Maka wajah jika kemudian badan keseharan dunia mengutuk keras praktek sunat terhadap wanita.
Yang salah bukan sunat wanitanya, tetapi praktek dalam melakukan sunat terhadap wanita. Rasul sudah memberikan batasannya, yatu sedikit saja, karena jika kebanyakan akan merugikan wanita, salah satu hikmah dari sunat wanita adalah terkendalinya nafsu seksual wanita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar