Media Informasi Pemuda Peduli Dhuafa Gresik (PPDG) || Website: www.pemudapedulidhuafa.org || Facebook: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Twitter: @PPD_Gresik || Instagram: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Email: ppd.gresik@gmail.com || Contact Person: 0838-3199-1684 || Nomor Rekening: 0335202554 BNI a.n. Ihtami Putri Haritani || Konfirmasi Donasi di nomor telepon: 0857-3068-6830 || #SemangatBerkarya #PPDGresik

Selasa, 08 April 2014

Isu-Isu Permanen Seputar Zakat

Berbeda daripada infaq, wakaf, hibah, wasiat, kaffarat dan sebagainya, zakat harus disalurkan kepada para mustahik, yaitu 8 (delapan) asnaf sebagaimana tergambar dalam Al Quran (surah At-Taubah ayat 60). Jelas bahwa zakat adalah hak para mustahik. Salah satu dari delapan asnaf itu ialah fi sabilillah (pada jalan Allah).
Mustahik yang wajib diberi zakat tidak dibatasi individu saja, tapi mencakup kemaslahatan umum. Prof. Dr. Syekh Mahmud Syaltut dalam Tafsir Al Quranul Karim menjelaskan, asnaf individu dalam QS At-Taubah ayat 60 diungkapkan dengan huruf “lam”, (sepertiµlilfuqara-i”), sedangkan kemaslahatan umum diungkapkan dengan huruf “fi” (seperti “fisabilillah”).
Ulama yang lain, seperti Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah, Yusuf Al Qaradhawi dalam Fiqhuz Zakah serta ulama Indonesia Abdul Hamid Hakim Tuanku Mudo dalam Al Mu’inul Mubin, merujuk pendapat Muhammad Rasyid Ridha ketika menjelaskan pengertian fi sabilillah dalam Tafsir Al Manar.
Ulama modernis asal Mesir itu menjelaskan fi sabilillah mencakup semua kepentingan umum bagi agama, yang menjadi dasar tegaknya agama dan negara, Perbekalan tentara, alat-alat persenjataan, sarana untuk pertahanan negara, dapat disediakan dari dana zakat. Di masa kini yang lebih penting – kata Rasyid Ridha – ialah penyiaran Islam dengan jalan mengirimkan mubaligh-mubaligh ke negeri-negeri non-Islam melalui organisasi yang teratur, seperti yang dilakukan oleh pemeluk agama lain. Juga untuk membiayai sekolah-sekolah yang mengajarkan pengetahuan agama dan lainnya yang dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat. Demikian Rasyid Ridha.
Seorang ulama lain Sayid Shadiq Bahadur, penulis kitab fiqih “Ar-Raudhatun Nadiyyah” yang dikutip Prof. Dr. Hamka dalam Tafsir Al Azhar mengemukakan pendapatnya bahwa ulama-ulama yang mengorbankan seluruh waktunya untuk memperdalam pengetahuan agama dan memimpinkannya kepada orang banyak, berhak mendapat bagian zakat dari sabilillah, walaupun ia mampu, apalagi kalau tidak. Al Ghazali, mengatakan lebih baik ulama yang merupakan pemimpin jiwa umat menerima zakat atas nama sabilillah daripada menerima pemberian penguasa yang bisa menghilangkan kemerdekaan jiwa ulama sehingga tidak independepan lagi untuk menyampaikan kebenaran. 
Setelah meninjau beberapa pengertian fi sabilillah menurut para ulama dan ahli tafsir dari masa ke masa, baik yang dikemukakan dalam konteks istilah agama maupun dalam konteks penerima zakat, penulis memandang rumusan Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah kompatibel dengan kehidupan kontemporer bahwa fi sabilillah ialah jalan yang menyampaikan kepada keridhaan Allah, baik berupa ilmu maupun amal. Uraian agak lengkap diberikan oleh KH Ahmad Azhar Basyir, MA dalam Hukum Zakat (1997), bahwa menyelenggarakan dakwah Islam, mendirikan tempat-tempat ibadah, menyantuni fakir miskin dan anak yatim, menyelenggarakan balai kesehatan dan sebagainya dapat dibiayai dengan harta zakat yang diperuntukkan bagi fi sabilillah.
Prof. Dr. Didin Hafidhuddin dalam bukunya Zakat Dalam Perekonomian Modern (2002) menuturkan pada zaman Rasulullah golongan yang termasuk kategori ini adalah para sukarelawan perang yang tidak mempunyai gaji yang tetap. Tetapi berdasarkan lafaz dari sabilillah (di jalan Allah), sebagian ulama membolehkan memberi zakat untuk membangun masjid, lembaga pendidikan, perpustakaan, pelatihan para da’i, menerbitkan buku dan lain sebagainya.
Islam menghargai kemerdekaan berpikir di luar masalah akidah dan ibadah mahdhah. Namun Imam Malik bin Anas (wafat 179 H/795 M), seorang mujtahid besar Dunia Islam mengingatkan, “Perkataan setiap orang bisa diambil dan bisa diabaikan, kecuali perkataan Rasulullah Saw”. Dalam konteks masyarakat Indonesia kontemporer, standar dan kriteria asnaf mustahik penerima zakat sebaiknya ditetapkan secara resmi oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan fatwa agama. Kita dapat mengambil perbandingan, pengatur zakat pada Jabatan Agama Islam negeri-negeri di Malaysia menetapkan standarisasi asnaf sebagai pedoman dalam menentukan pendistribusian zakat. Dengan demikian, masing-masing lembaga zakat tidak membuat kriteria sendiri dalam penentuan asnaf, termasuk batasan fi sabilillah yang dipahami secara luas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar