Media Informasi Pemuda Peduli Dhuafa Gresik (PPDG) || Website: www.pemudapedulidhuafa.org || Facebook: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Twitter: @PPD_Gresik || Instagram: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Email: ppd.gresik@gmail.com || Contact Person: 0838-3199-1684 || Nomor Rekening: 0335202554 BNI a.n. Ihtami Putri Haritani || Konfirmasi Donasi di nomor telepon: 0857-3068-6830 || #SemangatBerkarya #PPDGresik

Rabu, 02 April 2014

Etika Amil Zakat

Etika atau akhlak merupakan sebuah keniscayaan dalam kehidupan manusia. Sekalipun seseorang pintar dan berpendidikan tinggi, tetapi tidak memiliki etika dan akhlak yang baik, tidak membawa manfaat bagi masyarakat luas dan malahan bisa membawa petaka di masyarakat.
Banyak orang yang pintar dan profesional, tapi miskin etika dan akhlak, akhirnya berujung dengan kehancuran. Oleh karena itu setiap profesi yang penting di masyarakat mensyaratkan standar etika dan hal itu biasanya dirumuskan dalam bentuk kode etik profesi. Kita mengenal adanya kode etik wartawan, kode etik dokter, kode etik hakim, dan sebagainya.
Untuk menegakkan etika dan menjamin kepatuhan terhadap kode etik yang telah ditetapkan, di lingkungan suatu lembaga lazim dibentuk komisi etik, dewan kehormatan atau nama lain yang sejenis.
Dalam kaitan di atas salah satu tujuan utama dari zakat, Infak, dan Sedekah adalah membangun etika dalam bekerja, membangun  akhlaqul karimah dalam mencari rezki.  Karena berzakat, berInfak, dan berSedekah, serta hasil pekerjaan yang tidak halal; baik substansinya, maupun cara mendapatkannya, maka zakat, Infak, dan Sedekah, tidak akan pernah diterima oleh Allah SWT. Rasulullah SAW mengatakan dalam Hadits, ”Sesungguhnya Allah tidak akan pernah menerima Sedekah (yang dikeluarkan) dari harta yang didapatkan dengan cara menipu.” (HR Thabrani)
Oleh karena itu upaya mendorong masyarakat untuk berzakat atau melakukan gerakan sadar zakat pada hakikatnya adalah gerakan moral keagamaan dalam membangun etika dan akhlaq masyarakat, bangsa dan negara.
Gerakan zakat sesungguhnya bukan sekedar gerakan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat untuk dikembalikan dan diberikan kepada mereka yang membutuhkan, dan bukan hanya sekedar mengumpulkan dana dari muzakki untuk kemudian diberikan kepada mustahiq. Karena itulah, amil zakat selaku pengelola zakat wajib memiliki standar etika profesi amil.
Sedikitnya terdapat empat nilai dasar etika profesi amil, jika mengacu pada sifat kepemimpinan Rasulullah, yakni Shiddiq, Amanah, Fathonah dan Tabligh. Shiddiq adalah bekerja secara lurus dan benar, amanah bekerja secara jujur, fathonah bekerja secara profesional, dan tabligh adalah bekerja untuk mencapai target dan sasaran yang dituju, tidak menyembunyikan sesuatu, tapi menyampaikan suatu hak yang patut disampaikan kepada yang berhak menerimanya.
Di samping itu, seorang amil dituntut harus memiliki jiwa sosial, empati dan peduli terhadap penderitaan orang lain, yakni masalah dan kesulitan para mustahik. Kemuliaan profesi amil dapat digambarkan sebagai sahabat spiritual muzaki dan mustahiq, sehingga amil haruslah orang-orang yang berhati bersih, berpikiran lapang dan memiliki jiwa menolong terhadap orang lain. Sifat kepribadian semacam itu harus dimiliki sebagai landasan etika profesi seorang amil.
Seseorang yang bergabung dengan lembaga zakat sebagai amil tidak terelakkan berasal dari berbagai disiplin ilmu atau memiliki latar belakang pengalaman kerja yang beragam. Tetapi begitu seseorang menyandang status profesi amil dan berada dalam lingkungan kerja lembaga zakat, maka dia wajib memahami dan melaksanakan etika kerja amil yang berbeda dengan sifat dan hakikatnya dengan profesi lainnya. Hanya pengelolaan zakat yang ditopang dengan amilin yang memegang teguh kode etik amil insya allah akan mengantarkan umat pada tujuan besar pengelolaan zakat. Untuk menuju ke arah itu, etika amil zakat perlu dirumuskan secara lengkap dan ditetapkan secara uniform yang berlaku pada semua lembaga zakat sebagai pedoman kerja. Urgensi etika amil juga sangat penting dalam rangka menumbuhkan dan memelihara kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar