Media Informasi Pemuda Peduli Dhuafa Gresik (PPDG) || Website: www.pemudapedulidhuafa.org || Facebook: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Twitter: @PPD_Gresik || Instagram: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Email: ppd.gresik@gmail.com || Contact Person: 0838-3199-1684 || Nomor Rekening: 0335202554 BNI a.n. Ihtami Putri Haritani || Konfirmasi Donasi di nomor telepon: 0857-3068-6830 || #SemangatBerkarya #PPDGresik

Sabtu, 24 Mei 2014

Penghakiman Massa, Tidak Apa-apa di Negara Ini?

Saya baru saja membaca sebuah berita di OkeZone mengenai seorang pria yang tewas dihajar massa akibat terpergok sedang mencuri. Peristiwa ini terjadi tadi malam di Medan.
Di sini kita tidak perlu mempersoalkan soal pencurian yang dilakukannya. Itu sudah pasti salah. Dan ada hukum yang mengatur tentang sanksi atas kesalahan itu.
Saya tidak akan berpanjang lebar di sini. Sorotan spesifik saya adalah intonasi reportase di media serta sikap aparat keamanan yang seakan ituk mempersubur kriminalitas massa dengan melakukan tindakan main hakim sendiri.
Kejadian seperti ini sudah kerap terjadi. Dan yang menarik untuk ditelisik adalah penghakiman yang dilakukan oleh massa cenderung dianggap “tidak apa-apa”. Di Negara ini, ketika kita mendengar kata “massa” yang dihubungkan dengan suatu peristiwa kejahatan, silakan cermati, tidak akan jauh dari tindakan main hakim sendiri.
Saya ingat, pada tahun 2006 ketika harus bolak-balik ke daerah kedoya untuk studi, terjadi tabrakan di Slipi. Pengendara motor yang menabrak itu, dihakimi ramai-ramai oleh massa. Tidak lama kemudian, datanglah beberapa anggota Polisi dan menenangkan massa. Hehehehe.
Tidak ada istilah lain yang lebih tepat selain pembiaran bagi massa untuk melakukan tindakan kriminal. Dibiarkan karena massa itu sendiri tidak ikut diadili sebagai pelaku kriminalitas. Ya, membunuh si pencuri di luar jalur hukum adalah tindakan kriminal. Polisi datang ke TKP dan sekadar menenangkan massa. Bagus sekali. Setelah melakukan kriminalitas dan yang diperlukan hanya menenangkan mereka. Polisi fokus kepada si pelaku yang dihakimi, sedangkan massa yang menghakiminya tidak tersentuh.
Ini dagelan macam apa di negara hukum seperti ini?
Dan menariknya juga, media massa (entah itu media cetak, elektronik, dan online), ketika menyajikan reportase mengenai fenomena itu, Anda bisa telisik, tidak ada kesan edukatif bagi masyarakat bahwa penghakiman yang melanggar hukum itu merupakan sesuatu yang patut dianggap salah. Tidak ada kesan redaksional yang memperlihatkan bahwa sama seperti si pelaku kejahatan yang dihakimi itu, demikian pula yang menghakiminya di luar aturan hukum sama bersalahnya.
Saya mengerti bahwa reportase itu sendiri bukan opini. Itu pelaporan fakta dan peristiwa. Tetapi, reportase itu sendiri tidak netral. Pasti ada satu sudut pandang yang sedang disorot melalui reportase. Nah persoalannya, yang disorot melalui reportasi itu intonasinya lebih banyak diarahkan kepada yang dihakimi oleh massa ketimbang massa itu sendiri yang melakukan tindakan kriminal yang setara itu.
Saya kira, sudah saatnya baik Polisi maupun media dalam bentuk apa pun, memberi perhatian terhadap fenomena kriminalitas massa seperti ini. Termasuk juga kita sekalian!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar