Media Informasi Pemuda Peduli Dhuafa Gresik (PPDG) || Website: www.pemudapedulidhuafa.org || Facebook: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Twitter: @PPD_Gresik || Instagram: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Email: ppd.gresik@gmail.com || Contact Person: 0838-3199-1684 || Nomor Rekening: 0335202554 BNI a.n. Ihtami Putri Haritani || Konfirmasi Donasi di nomor telepon: 0857-3068-6830 || #SemangatBerkarya #PPDGresik

Rabu, 19 Maret 2014

Zakat dan Distribusi Ekonomi

Salah satu variabel penting yang diperlukan untuk menjamin keadilan dalam pertumbuhan ekonomi sebuah negara adalah adanya keseimbangan distribusi pendapatan dan kekayaan. Menurut ekonom syariah Malaysia, Prof Aslam Haneef, dalam perspektif makroekonomi syariah, konsep distribusi ini dapat ditinjau dari tiga aspek. Analisa terhadap ketiga aspek distribusi ini dapat dijadikan sebagai landasan untuk menjustifikasi apakah pembangunan ekonomi sebuah negara akan melahirkan pemerataan dan keadilan, atau sebaliknya, justru akan melahirkan kesenjangan yang semakin melebar antara kelompok kaya dengan kelompok miskin.
Pertama adalah pre-production distribution, yaitu distribusi pra-produksi. Dalam hal ini, indikator makro yang digunakan adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika sebuah negara memiliki struktur APBN yang pro-poor, dimana alokasi anggaran untuk pemberdayaan kelompok miskin sangat signifikan, maka arah kebijakan pembangunan negara tersebut dipastikan berada pada jalur yang benar. Sebaliknya, struktur APBN yang tidak berpihak pada kelompok dhuafa merupakan sinyal  kuat akan munculnya pertumbuhan ekonomi yang tidak berkeadilan, apalagi untuk negara yang sangat mengandalkan pengeluaran pemerintah dalam menstimulasi economic growth.
Kedua, post-production distribution, yaitu distribusi pasca-produksi, dimana ia terkait dengan reward yang diterima oleh masing-masing faktor produksi, seperti tenaga kerja dan modal, berdasarkan keterlibatan mereka dalam proses produksi, baik melalui mekanisme pasar maupun melalui intervensi pemerintah. Salah satu contoh indikator makro yang dapat digunakan adalah kebijakan upah minimum regional (UMR), yang memberi dampak langsung terhadap kesejahteraan kelompok buruh. Kebijakan UMR yang didasarkan atas pertimbangan keadilan dan kemaslahatan publik akan menciptakan pemerataan dalam pembangunan ekonomi nasional.
Sementara yang ketiga adalah redistribution (redistribusi ekonomi), yang terdiri dari tiga instrumen, yaitu: instrumen positif (zakat), instrumen sukarela (infak/sedekah dan wakaf), dan instrumen terlarang (larangan riba/bunga dan penimbunan/spekulasi).
Dua instrumen pertama akan menjamin terciptanya aliran kekayaan dan pendapatan dari kelompok kaya kepada kelompok miskin, sedangkan instrumen ketiga akan mencegah terkonsentrasikannya kekayaan di tangan segelintir kelompok.
Oleh karena itu, mendorong pembangunan zakat, infak dan sedekah (ZIS) pada hakekatnya merupakan upaya kita untuk meredistribusikan kembali aset dan kekayaan, agar pertumbuhan ekonomi yang terjadi di negeri ini betul-betul dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, pembangunan ZIS ini juga merupakan upaya untuk mengkoreksi persoalan-persoalan ketidakadilan yang mungkin muncul pada fase distribusi pra dan pasca produksi. Melalui gerakan penyadaran zakat infak dan sedekah yang kontinyu, insya Allah kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dan negara akan semakin meningkat dari waktu ke waktu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar