Media Informasi Pemuda Peduli Dhuafa Gresik (PPDG) || Website: www.pemudapedulidhuafa.org || Facebook: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Twitter: @PPD_Gresik || Instagram: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Email: ppd.gresik@gmail.com || Contact Person: 0838-3199-1684 || Nomor Rekening: 0335202554 BNI a.n. Ihtami Putri Haritani || Konfirmasi Donasi di nomor telepon: 0857-3068-6830 || #SemangatBerkarya #PPDGresik

Senin, 10 Maret 2014

Agenda Besar Pengelolaan Zakat

Putusan Mahkamah Konstitusi secara tegas dan jelas (clear and clean) memberikan kepastian hukum menyangkut kedudukan dan tugas BAZNAS serta kedudukan Lembaga Amil  Zakat (LAZ) dalam pengelolaan zakat nasional. Sekarang dan ke depan semua pemangku kepentingan perzakatan perlu mengarahkan perhatian  kepada agenda besar yang harus  dilakukan secara bersama-sama dan simultan.
Agenda besar sebagaimana dimaksud tidak sekadar memiliki  tujuan jangka pendek,  yaitu memperkuat eksistensi dan memajukan lembaga zakat masing-masing, tetapi menjangkau tujuan jangka panjang, yaitu memperkuat dan memajukan pengelolaan zakat nasional, sehingga potensi zakat yang kita miliki mampu mengangkat kesejahteraan  umat  Islam di Indonesia dan menanggulangi masalah kemiskinan yang masih membelit kehidupan bangsa kita saat ini.
Lima agenda besar pengelolaan zakat, meliputi : Pertama, sosialisasi dan edukasi zakat yang terus menerus kepada masyarakat luas, baik  perorangan mau pun badan usaha, termasuk  mendorong  para muzaki berzakat melalui amil zakat. Sosialisasi dan edukasi zakat penting dilakukan seiring perkembangan ekonomi, dimana harta obyek zakat semakin berkembang dan karena itu diperlukan amil zakat yang mampu menjelaskan dan mendakwahkan masalah zakat secara detil kepada masyarakat, utamanya muzaki dan calon muzaki. Saat ini banyak masyarakat muslim di tanah air yang pengetahuan dan pemahamannya tentang zakat masih minim dan sebagian muzaki belum tahu keutamaan berzakat melalui amil zakat.Kondisi ini dibuktkan oleh hasil survei bahwa muzaki yang membayar zakat secara langsung kepada fakir miskin lebih banyak dibanding yang berzakat melalui lembaga seperti BAZNAS, BAZNAS daerah atau LAZ. Kedua, penguatan  institusi  amil zakat, yang meliputi penguatan sumber daya manusia (SDM), penguatan  sistem Information  Technology (IT),  penguatan program-program yang menyentuh kebutuhan dasar mustahik, sistem pelaporan yang transparan, sehingga terwujud amil zakat yang amanah dan akuntabel. Ketiga, program pemberdayaan zakat produktif, sehingga mustahik bisa menjadi muzaki. Dalam hal ini, zakat bisa dimanfaatkan untuk membantu umat (terutama golongan miskin) memulai usaha-usaha produktif, di  samping memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif. Konsep pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dikelola amil, bukan sekadar untuk memenuhi kebutuhan para mustahik yang bersifat konsumtif dalam waktu sesaat. Akan tetapi untuk memberikan kecukupan dan kesejahteraan bagi merek dengan menghilangkan ataupun memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita. Dalam kaitan ini, tugas amil selain melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahik dalam kegiatan usahanya, juga perlu memberikan pembinaan mental ruhani agar semakin meningkat kualitas keimanan dan keIslamannya seiring peningkatan kemampuan ekonomi. Keempat, penguatan regulasi. Pengelolaan zakat nasional memerlukan penguatan dari sisi  regulasi, yaitu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, serta Peraturan Daerah. Regulasi yang dikeluarkan Pemerintah punya peran penting dalam rangka mendorong   penguatan sistem perzakatan, menjadi landasan hukum bagi pengaturan dan pengawasan pengelolaan zakat secara efektif, serta menciptakan iklim perzakatan yang kondusif baik di  puasat maupun di  daerah. Kelima, penguatan  sinergi antar-sesama komponen pengelola zakat. Sinergi antar komponen pengelola zakat di tanah  air, baik BAZNAS  maupun LAZ  serta pengelola zakat kumpulan orang dan perorangan yang diberi legalitas melalui putusan Mahkamah Konstitusi, perlu dibangun dan disadari sebagai kebutuhan bersama. Sebesar dan sekuat apapun sebuah lembaga zakat, tidak bisa bekerja sendirian tanpa keterkaitan dan keterlibatan yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar