Putusan Mahkamah Konstitusi secara tegas dan
jelas (clear and clean) memberikan kepastian hukum menyangkut kedudukan dan
tugas BAZNAS serta kedudukan Lembaga Amil
Zakat (LAZ) dalam pengelolaan zakat nasional. Sekarang dan ke depan
semua pemangku kepentingan perzakatan perlu mengarahkan perhatian kepada agenda besar yang harus dilakukan secara bersama-sama dan simultan.
Agenda besar sebagaimana dimaksud tidak
sekadar memiliki tujuan jangka
pendek, yaitu memperkuat eksistensi dan
memajukan lembaga zakat masing-masing, tetapi menjangkau tujuan jangka panjang,
yaitu memperkuat dan memajukan pengelolaan zakat nasional, sehingga potensi
zakat yang kita miliki mampu mengangkat kesejahteraan umat
Islam di Indonesia dan menanggulangi masalah kemiskinan yang masih
membelit kehidupan bangsa kita saat ini.
Lima agenda besar pengelolaan zakat,
meliputi : Pertama, sosialisasi dan edukasi zakat yang
terus menerus kepada masyarakat luas, baik
perorangan mau pun badan usaha, termasuk
mendorong para muzaki berzakat
melalui amil zakat. Sosialisasi dan edukasi zakat penting
dilakukan seiring perkembangan ekonomi, dimana harta obyek zakat semakin
berkembang dan karena itu diperlukan amil zakat yang mampu menjelaskan dan
mendakwahkan masalah zakat secara detil kepada masyarakat, utamanya muzaki dan
calon muzaki. Saat ini banyak masyarakat muslim di tanah
air yang pengetahuan dan pemahamannya tentang zakat masih minim dan sebagian
muzaki belum tahu keutamaan berzakat melalui amil zakat.Kondisi ini dibuktkan
oleh hasil survei bahwa muzaki yang membayar zakat secara langsung kepada fakir
miskin lebih banyak dibanding yang berzakat melalui lembaga seperti BAZNAS,
BAZNAS daerah atau LAZ. Kedua, penguatan institusi
amil zakat, yang meliputi penguatan sumber daya manusia (SDM),
penguatan sistem Information Technology (IT), penguatan program-program yang menyentuh
kebutuhan dasar mustahik, sistem pelaporan yang transparan, sehingga terwujud
amil zakat yang amanah dan akuntabel. Ketiga, program pemberdayaan zakat produktif,
sehingga mustahik bisa menjadi muzaki. Dalam hal ini, zakat bisa dimanfaatkan
untuk membantu umat (terutama golongan miskin) memulai usaha-usaha produktif,
di samping memenuhi kebutuhan yang
bersifat konsumtif. Konsep pendistribusian dan pendayagunaan
zakat yang dikelola amil, bukan sekadar untuk memenuhi kebutuhan para mustahik
yang bersifat konsumtif dalam waktu sesaat. Akan tetapi untuk memberikan
kecukupan dan kesejahteraan bagi merek dengan menghilangkan ataupun memperkecil
penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita. Dalam kaitan ini, tugas
amil selain melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahik dalam
kegiatan usahanya, juga perlu memberikan pembinaan mental ruhani agar semakin
meningkat kualitas keimanan dan keIslamannya seiring peningkatan kemampuan
ekonomi. Keempat, penguatan regulasi. Pengelolaan
zakat nasional memerlukan penguatan dari sisi
regulasi, yaitu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri,
serta Peraturan Daerah. Regulasi yang dikeluarkan Pemerintah punya peran
penting dalam rangka mendorong
penguatan sistem perzakatan, menjadi landasan hukum bagi pengaturan dan
pengawasan pengelolaan zakat secara efektif, serta menciptakan iklim perzakatan
yang kondusif baik di puasat maupun
di daerah. Kelima, penguatan sinergi antar-sesama komponen pengelola
zakat. Sinergi antar komponen pengelola zakat di tanah air, baik BAZNAS maupun LAZ
serta pengelola zakat kumpulan orang dan perorangan yang diberi
legalitas melalui putusan Mahkamah Konstitusi, perlu dibangun dan disadari
sebagai kebutuhan bersama. Sebesar dan sekuat apapun sebuah lembaga zakat,
tidak bisa bekerja sendirian tanpa keterkaitan dan keterlibatan yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar