Rentenir, sebuah istilah klasik berasal dari
bahasa Belanda: rentenier. Menurut Kamus Internasional (Osman Raliby, Bulan
Bintang, 1982) berarti “pemakan riba atau bunga uang.” Semua agama samawi,
khususnya Islam, mengharamkan riba, mengecam serta mengancam pemakan riba yang
merupakan bentuk kezaliman terhadap sesama manusia. Riba memusnahkan semangat
tolong menolong di antara sesama manusia.
Dalam Islam terdapat larangan memeras sesama
manusia, baik menggunakan uang maupun barang-barang atau jasa-jasa lainnya
sebagai alat pemeras. Firman Allah SWT, “Hai orang yang beriman! Bertakwalah
kamu kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba itu, jika kamu orang yang
beriman. Jika tidak kamu lakukan, ketahuilah suatu pernyataan perang dari Allah
dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak
merugikan dan tidak (pula) dirugikan.” (QS Al-Baqarah [2]: 278-279).
Ketika menafsirkan ayat ini Abdullah Yusuf
Ali dalam tafsir The Holy Quran memberi komentar, “Ini bukan perang pendapat,
melainkan suatu ultimatum perang demi membebaskan mereka yang berutang dari
perlakuan tidak adil dan memeras.” Oleh karenanya, “Riba mesti dikikis habis,
sebab itu terpangkal dari kejahatan musyrik, kejahatan hidup dan bernafsi-nafsi,
asal diri beruntung, biar orang lain melarat. Islam menanamkan kasih sayang di
antara yang kaya dengan yang miskin, dengan menyuburkan rasa shadaqah dan
pengurbanan, sedangkan jahiliyah memberi kesempatan bagi si kaya menghisap darah si melarat….” tulis Prof. Dr.
Hamka dalam Tafsir Al-Azhar, juzu’ III.
Sejak lima belas abad yang lampau Islam
mengumumkan “perang” terhadap ekonomi dan transaksi keuangan yang mengandung
unsur riba, namun praktik rentenir masih dijumpai di dalam masyarakat Islam
dewasa ini. Rentenir di mana pun menerapkan sistem bunga-berbunga atas pinjaman
bila tidak dibayar tepat waktu. Sasaran rentenir umumnya masyarakat berekonomi
lemah. Rentenir atau lintah darat bangsa sendiri tidak membedakan peminjaman
uang untuk tujuan produktif atau tujuan konsumtif.
Menjamurnya praktik rentenir, atau di
pedesaan dikenal sebagai tengkulak dan ijon, yang mengambil kesempatan di
tengah kesulitan ekonomi rakyat telah ada sejak zaman penjajahan Hindia
Belanda. Praktik rentenir di negara kita belum tersentuh aturan hukum dan
pengawasan otoritas jasa keuangan.
Praktik rentenir di seluruh dunia tidak
pernah mati karena yang berlaku ialah hukum ekonomi, yakni hukum permintaan dan
penawaran. Di pinggir-pinggir jalan bertebaran iklan rentenir menawarkan
pinjaman dana yang cepat dan melebihi cepatnya layanan lembaga zakat. Rentenir
berkeliling kampung menawarkan pinjaman dengan prosedur yang tidak rumit meski
dengan bunga (rente) yang tinggi. Praktik rentenir, sekalipun mencekik leher
orang yang berutang, sulit dibatasi kalau hanya dikecam tanpa memberikan
solusi.
Upaya membatasi praktik rentenir atau
sekurangnya melepaskan umat dari jeratan rentenir sangat mungkin dilakukan,
antara lain dengan mengoptimalkan peran lembaga zakat. Pelayanan lembaga zakat
kepada orang miskin harus merata dan mudah diakses, termasuk oleh para
gharimin, yakni orang yang terlilit utang-utang. Orang yang terlilit
utang-utang mendapat prioritas di dalam menerima zakat sesuai QS At-Taubah ayat
60.
Sampai saat ini tidak jarang umat Islam yang
karena tuntutan keadaan terpaksa berutang kepada rentenir untuk memenuhi
kebutuhan yang sifatnya mendesak, seperti biaya pendidikan, pengobatan karena
sakit, dan sebagainya, sedangkan di setiap wilayah terdapat lembaga zakat yang
menghimpun dan mengelola dana umat untuk tujuan sosial.
Untuk mengimbangi praktik rentenir yang
sering disebut “bank gelap” atau “bank keliling” sebetulnya tidak sulit.
Lembaga zakat jangan membuat sistem dan prosedur penyaluran zakat yang
menyulitkan bagi para mustahik, baik dari segi administrasi maupun waktu. Para
amil zakat harus peka dan bijaksana dalam membuat aturan dan prosedur layanan.
Selain itu, Lembaga Keuangan Mikro Syariah
(LKMS), seperti Bank Perkreditan Rakyat dan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) serta
sumber-sumber harta umat Islam selain
zakat diharapkan memperluas aksesnya kepada umat. LKMS harus memberi manfaat
yang sebesar-besarnya kepada umat Islam sampai pada level grass-roots (akar
rumput). Berbagai organisasi bernafaskan agama yang
didirikan oleh umat Islam di Tanah Air kita, tidak boleh “kalah bersaing”
dengan organisasi atau yayasan sosial milik agama lain di beberapa daerah yang
peduli membantu melunasi utang orang miskin dari jerat rentenir dan membantu
modal usaha.
Halo, saya Mrs Mary Cole pemberi pinjaman pinjaman swasta yang
BalasHapusmemberikan pinjaman kesempatan waktu hidup.
Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk melunasi hutang-hutang Anda atau Anda membutuhkan pinjaman modal
untuk meningkatkan bisnis Anda?
Anda telah ditolak oleh
bank dan lembaga keuangan lainnya?
Apakah Anda memerlukan pinjaman konsolidasi atau hipotek?
mencari lagi karena kami berada di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu
masa lalu. Kami meminjamkan dana kepada individu
membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang
untuk membayar tagihan, berinvestasi pada bisnis pada tingkat 2% .Saya ingin menggunakan ini
media untuk memberitahu Anda bahwa kami memberikan bantuan handal dan penerima dan
akan bersedia untuk menawarkan loan.So hubungi kami hari ini melalui email:
marycoleloanscompany@gmail.com
Halo,
BalasHapusUntuk benar memperkenalkan diri, saya Mrs Helen Rose pemberi pinjaman pribadi saya
memberikan pinjaman dengan bunga 3%. Ini adalah kesempatan keuangan di
pintu Anda langkah, berlaku hari ini dan mendapatkan pinjaman cepat Anda. Ada banyak di luar
ada mencari peluang keuangan atau bantuan seluruh
tempat dan masih namun mereka tidak mampu untuk mendapatkan satu. Tapi ini adalah
peluang keuangan di depan pintu Anda langkah dan dengan demikian Anda tidak mampu
melewatkan kesempatan ini. Layanan ini membuat kedua
individu, perusahaan, pria dan wanita bisnis. Jumlah pinjaman
berkisar tersedia dari setiap jumlah pilihan Anda Untuk informasi lebih lanjut
hubungi kami melalui email: helenrose@blumail.org
INFORMASI PERTAMA YANG DIPERLUKAN
Nama Lengkap:
Personal Nomor Telepon:
negara:
alamat:
negara:
Umur:
Apakah Anda sudah menerapkan sebelumnya ?:
Status Pernikahan:
Jumlah pinjaman yang dibutuhkan sebagai pinjaman:
Durasi Pinjaman:
pekerjaan:
Penghasilan bulanan:
Saya dengan senang hati menunggu respon cepat Anda,
Salam hangat,
Mrs Helen Rose
Halo semuanya,
BalasHapusSaya seorang pemberi pinjaman pribadi, saya menawarkan pinjaman sebesar 3% ini adalah perusahaan yang sah dengan kehormatan dan perbedaan kami siap membantu Anda dalam masalah keuangan yang Anda kami menawarkan semua jenis pinjaman jadi jika Anda tertarik pada tawaran pinjaman ini silakan hubungi kami di email kami: wagner_firm1@blumail.org
Juga menyediakan rincian follow sehingga kita bisa melanjutkan dengan pinjaman segera.
nama:
Jumlah yang dibutuhkan:
Lama Waktu:
negara:
Tujuan pinjaman:
Pendapatan bulanan:
Nomor telepon:
Hubungi kami dengan rincian di atas pada email kami: wagner_firm1@blumail.org
Salam untuk semua.