Media Informasi Pemuda Peduli Dhuafa Gresik (PPDG) || Website: www.pemudapedulidhuafa.org || Facebook: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Twitter: @PPD_Gresik || Instagram: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Email: ppd.gresik@gmail.com || Contact Person: 0838-3199-1684 || Nomor Rekening: 0335202554 BNI a.n. Ihtami Putri Haritani || Konfirmasi Donasi di nomor telepon: 0857-3068-6830 || #SemangatBerkarya #PPDGresik

Minggu, 16 Maret 2014

Mendefinisikan Kemiskinan

Kemiskinan merupakan persoalan yang sangat kompleks. Beragam pendekatan telah digunakan untuk melihat dan mendefinisikan apa itu kemiskinan. Jika merujuk pada definisi BPS, maka kemiskinan ditentukan dengan menggunakan suatu standar yang disebut dengan GK (Garis Kemiskinan). GK ini terdiri atas dua komponen utama, yaitu GK makanan dan GK bukan makanan.
GK makanan diukur dengan standar minimal pemenuhan kebutuhan kalori, yaitu 2100 kkal/hari, sebagai dasar pemenuhan kebutuhan dasar (basic needs approach). Sedangkan GK bukan makanan diukur dengan konsumsi sejumlah komoditas, yaitu 47 komoditas di daerah pedesaan dan 51 komoditas di perkotaan. Dengan asumsi ini, maka standar GK per Januari 2013 adalah sebesar Rp 259.520/kapita/bulan.
Jadi, orang disebut miskin jika memiliki pendapatan di bawah angka tersebut. GK makanan menyumbang hampir 73 persen dari nilai garis kemiskinan tersebut, sementara sisanya disumbangkan oleh GK bukan makanan. Kritik terhadap standar garis kemiskinan BPS terletak pada rendahnya angka yang dihasilkan. Namun, secara teoritis, pendekatan BPS ini masih bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Selanjutnya, BKKBN mendefinisikan kemiskinan dengan menggunakan keluarga sebagai unit analisisnya. Berbeda dengan BPS yang menggunakan individu perorangan (per kapita) sebagai unit analisisnya. Dari sekitar 69,7 juta keluarga di Indonesia, jumlah keluarga miskin dihitung berdasarkan penjumlahan antara keluarga pra sejahtera (PS) dan keluarga sejahtera I (KS I). Jumlah PS mencapai angka 14 juta keluarga dan jumlah KS 1 mencapai angka 13 juta keluarga, sehingga didapat angka 27 juta keluarga yang termasuk miskin. Dengan rata-rata 1 keluarga beranggotakan 3,4 orang, maka total penduduk miskin di tanah air mencapai angka 91,8 juta jiwa, atau tiga kali lipat dari standar BPS.
Kriteria penentuan keluarga miskin ini bersifat kualitatif. Kriteria KS 1 adalah mampu melaksanakan ibadah menurut agama masing-masing; makan dua kali sehari; memiliki pakaian yang berbeda untuk bekerja/sekolah, di rumah maupun bepergian; bagian terluas dari lantai rumah bukan terbuat dari tanah; dan memiliki akses kesehatan sehingga bila anak sakit atau pasangan usia subur ingin ber-KB, maka mereka akan membawanya ke fasilitas sarana prasarana kesehatan seperti dokter atau puskesmas. Keluarga disebut PS jika tidak mampu memenuhi salah satu atau lebih dari kriteria-kriteria tersebut.
Pertanyaannya, bagaimana pandangan Islam terkait hal tersebut? Jika kita merujuk pada Al-Quran dan Sunnah, serta literatur-literatur yang ditulis oleh para ulama, maka kemiskinan itu pada dasarnya ada dua. Yaitu, kemiskinan yang bersifat material, dan kemiskinan yang bersifat spiritual. Sehingga, ketika kita mencoba mendefinisikan kemiskinan, maka perlu dikaji secara mendalam aspek material dan spiritualnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar