Media Informasi Pemuda Peduli Dhuafa Gresik (PPDG) || Website: www.pemudapedulidhuafa.org || Facebook: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Twitter: @PPD_Gresik || Instagram: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Email: ppd.gresik@gmail.com || Contact Person: 0838-3199-1684 || Nomor Rekening: 0335202554 BNI a.n. Ihtami Putri Haritani || Konfirmasi Donasi di nomor telepon: 0857-3068-6830 || #SemangatBerkarya #PPDGresik

Sabtu, 02 November 2013

Pendidikan Peningkatan Kesadaran Bela Negara Pemuda Tingkat Nasional

PENDIDIKAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA PEMUDA
TINGKAT NASIONAL


Sesuai amanah Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 27 ayat (3), mengisyaratkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya bela negara. Dalam hal yang sama juga diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat (1 dan 2) tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, berkaitan keikutsertaan warga negara dan pelayanan kepemudaan yang diarahkan dalam upaya bela negara.
Menyikapi potensi konflik (yang bersifat konstan), terutama dalam kaitannya dengan pola konflik kekerasan kolektif, masuknya era globalisasi dan reformasi serta transisi demokrasi yang ekses negatifnya terhadap eksklusifisme otonomi daerah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jika tidak dikelola dengan cerdas dan bijak sesuai dengan hak dan kewajiban konstitusi, melalui langkah-langkah sistematis dan strategis yang dituangkan dalam program pendidikan kesadaran berbangsa dan bela negara, maka akan menimbulkan lunturnya semangat kebersamaan (kesetiakawanan sosial), rapuhnya kerukunan, longgarnya solidaritas dan terciptanya disintegrasi bangsa yang pada gilirannya akan merosotnya harga diri dan kewibawaan bangsa.
Sejalan dengan amanah Undang-undang Dasar pasal 27 ayat (3) UUD 1945, dan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, maka  Kementerian Pemuda dan Olahraga memandang perlu menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kesadaran Bela Negara Pemuda, dalam rangka untuk mewujudkan cita-cita dan kepentingan nasional di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan dan sebagai proses interaksi pembelajaran dalam rangka meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, semangat patriotisme, kesetiakawanan sosial sekaligus menguatkan jati diri dan kemandirian pemuda dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar