PENDIDIKAN PENINGKATAN KESADARAN BELA NEGARA PEMUDA
TINGKAT NASIONAL
Sesuai amanah Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 27
ayat (3), mengisyaratkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
upaya bela negara. Dalam hal yang sama juga diamanatkan oleh Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat (1 dan 2) tentang Pertahanan Negara dan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, berkaitan keikutsertaan
warga negara dan pelayanan kepemudaan yang diarahkan dalam upaya bela negara.
Menyikapi potensi konflik (yang bersifat konstan),
terutama dalam kaitannya dengan pola konflik kekerasan kolektif, masuknya era
globalisasi dan reformasi serta transisi demokrasi yang ekses negatifnya
terhadap eksklusifisme otonomi daerah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
jika tidak dikelola dengan cerdas dan bijak sesuai dengan hak dan kewajiban
konstitusi, melalui langkah-langkah sistematis dan strategis yang dituangkan
dalam program pendidikan kesadaran berbangsa dan bela negara, maka akan
menimbulkan lunturnya semangat kebersamaan (kesetiakawanan sosial), rapuhnya
kerukunan, longgarnya solidaritas dan terciptanya disintegrasi bangsa yang pada
gilirannya akan merosotnya harga diri dan kewibawaan bangsa.
Sejalan dengan amanah Undang-undang Dasar pasal 27 ayat
(3) UUD 1945, dan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002, serta Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, maka Kementerian Pemuda dan Olahraga memandang perlu
menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kesadaran Bela Negara Pemuda, dalam rangka
untuk mewujudkan cita-cita dan kepentingan nasional di bidang ideologi,
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan dan sebagai proses
interaksi pembelajaran dalam rangka meningkatkan kesadaran berbangsa dan
bernegara, semangat patriotisme, kesetiakawanan sosial sekaligus menguatkan
jati diri dan kemandirian pemuda dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar