Media Informasi Pemuda Peduli Dhuafa Gresik (PPDG) || Website: www.pemudapedulidhuafa.org || Facebook: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Twitter: @PPD_Gresik || Instagram: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Email: ppd.gresik@gmail.com || Contact Person: 0838-3199-1684 || Nomor Rekening: 0335202554 BNI a.n. Ihtami Putri Haritani || Konfirmasi Donasi di nomor telepon: 0857-3068-6830 || #SemangatBerkarya #PPDGresik

Jumat, 22 November 2013

Awalnya Bahasa Melayu sebagai Bahasa Persatuan


Pada mulanya, butir ketiga dalam Sumpah Pemuda tidak mengakui bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Dalam Kongres Pemuda Pertama yang berlangsung 30 April–2 Mei 1926, Muhammad Yamin, yang nantinya menjadi Sekretaris Panitia Kongres Pemuda Kedua pada 28 Oktober 1928, membahas tentang masa depan bahasa-bahasa Indonesia dan kesusastraannya.
Pada kongres pemuda pertama yang memakai bahasa Belanda, Muhammad Yamin menyatakan hanya ada dua bahasa, yakni Jawa dan Melayu, yang berpeluang menjadi bahasa persatuan. Namun, Yamin yakin bahasa Melayu yang akan lebih berkembang sebagai bahasa persatuan. Pernyataan Yamin ini "diamini" Djamaludin, Sekretaris Panitia Kongres Pemuda Pertama. 
Walhasil, peserta kongres saat itu sepakat menetapkan bahasa Melayu sebagai bahasa persatuan. Namun, Mohammad Tabrani Soerjowitjitro menentang. “Bukan saya tidak menyetujui pidato Yamin. Jalan pikiran saya ialah tujuan bersama, yaitu satu nusa, satu bangsa, satu bahasa,” ujar Tabrani, seperti yang ia tulis dalam buku 45 Tahun Sumpah Pemuda seperti dilansir Laporan Khusus Majalah Tempo edisi 2 November 2008.
Menurut Tabrani, kalau nusa itu bernama Indonesia, bangsa itu bernama Indonesia, “Maka bahasa itu harus disebut bahasa Indonesia dan bukan bahasa Melayu, walaupun unsur-unsurnya Melayu.” Pendapat ini diterima Yamin dan Djamaludin. Keputusan menetapkan bahasa persatuan itu pun ditunda dan akan dikemukakan lagi dalam Kongres Pemuda Kedua. Sayangnya, ketika kongres kedua berlangsung, Tabrani dan Djamaludin sedang berada di luar negeri. 
Selain tak sepakat dengan penggunaan bahasa Melayu sebagai bahasa persatuan, Tabrani juga disebut-sebut berperan mengubah rumusan Sumpah Pemuda. Sewaktu disepakati, sumpah itu, terutama butir ketiga, berbunyi: “menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”. Rumusan populer sekarang: “mengaku berbahasa satu, bahasa Indonesia”. Menurut Peneliti asal Australia, Keith Foulcher, dalam buku Sumpah Pemuda, Makna dan Proses Penciptaan Simbol Kebangsaan Indonesia (Komunitas Bambu, cetakan II, 2008), pergeseran itu tidak terjadi begitu saja. Foulcher merujuk pada Kongres Bahasa 1938. 
Ketika itu, kata Foulcher, Tabrani menyampaikan topik "Mendorong Penyebarluasan Bahasa Indonesia". Saat itu Tabrani berargumen bahwa bahasa Indonesia tidak beroposisi terhadap bahasa daerah, tapi merepresentasikan "Sumpah Kita". Ia kemudian menyampaikan satu rumusan baru:  Kita bertoempah tanah satu, jaitoe tanah Indonesia, Kita berbangsa satoe, jaitoe bangsa Indonesia, Kita berbahasa satoe, jaitoe bahasa Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar