Media Informasi Pemuda Peduli Dhuafa Gresik (PPDG) || Website: www.pemudapedulidhuafa.org || Facebook: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Twitter: @PPD_Gresik || Instagram: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Email: ppd.gresik@gmail.com || Contact Person: 0838-3199-1684 || Nomor Rekening: 0335202554 BNI a.n. Ihtami Putri Haritani || Konfirmasi Donasi di nomor telepon: 0857-3068-6830 || #SemangatBerkarya #PPDGresik

Senin, 11 November 2013

Membuka Paradigma Baru Tentang Pendidikan Inklusif

Ketidakadilan terhadap anak penyandang cacat dalam memperoleh pendidikan masih terjadi. Terbukti, banyak perlindungan hak-hak pendidikan mereka yang dirampas. Diberbagai daerah pelosok, perhatian masyarakat masih sangat kurang terhadap nasib penyandang cacat. Orang tua menganggap bahwa anak cacat sering disembunyikan sebagai aib keluarga padahal setiap anak mempunyai potensi berbagai upaya yang dilakukan pemerintah yaitu dengan menerapkan pendidikan Inklusif maka setiap potensi anak bisa dimaksimalkan.

Para praktisi pendidikan menganggap bahwa kebijakan ini sangat memberatkan sekolah umum terutama guru kelas. Karena penyandang cacat bisa sekolah bersama dengan anak normal lainnya, secara kasat mata hal ini sangat memberatkan namun menilik lebih jauh lagi bahwa setiap anak didampingi oleh guru helper. Hal yang positif yang bisa ditanamkan sejak dini terhadap teman-temannya yang normal adalah menumbuhkan rasa kepedulian sosial, sikap empati, saling menyayangi, mengakui berbagai perbedaan pada diri, gender, etnik, bahasa, kecacatan dan status. Pendidikan untuk berempati kepada temannya yang mengalami kecacatan fisik misalnya bisa memberikan kesadaran kepada anak yang normal untuk selalu bersyukur atas segala nikmat yang diberikan tuhan.

Pendidikan Inklusif adalah pendidikan yang ramah, lebih luas dari pendidikan formal mencakup pendidikan non formal, informal. Pendidikan ini mengakui bahwa semua anak dapat belajar. Pendidikan inklusif telah dicanangkan oleh berbagai praktisi pendidikan sejak tahun 2004 di Indonesia, sejalan dengan perkembangan pendidikan yang terus berevolusi. Pemendiknas mengesahkan UU no. 70 tahun 2009 tanggal 5 oktober 2009 tentang “pendidikan Inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa”.

Dengan disahkannya UU mengenai pendidikan Inklusif tersebut, maka setiap penyandang cacat memiliki kekuatan hukum agar bisa mendapatkan pendidikan yang layak.


Untuk mempersiapkan guru inklusif tidaklah mudah, butuh proses, kesabaran agar pendidikan di Indonesia bisa lebih ditingkatkan lagi. Langkah awal yang dilakukan pemerintah saat ini perlu mendapatkan dukungan bersama, bukan saja praktisi pendidikan namun berbagai elemen masyarakat yang berharap Indonesia menjadi lebih baik, karena salah satu faktor kemajuan suatu bangsa adalah masyarakat yang peduli dengan pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar