Media Informasi Pemuda Peduli Dhuafa Gresik (PPDG) || Website: www.pemudapedulidhuafa.org || Facebook: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Twitter: @PPD_Gresik || Instagram: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Email: ppd.gresik@gmail.com || Contact Person: 0838-3199-1684 || Nomor Rekening: 0335202554 BNI a.n. Ihtami Putri Haritani || Konfirmasi Donasi di nomor telepon: 0857-3068-6830 || #SemangatBerkarya #PPDGresik

Minggu, 10 November 2013

Pemahaman Etika dan Moral Bangsa

Para ahli sering mendefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”. Etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia didalam kelompok sosialnya. Dalam pengertian secara khusus dikaitkan dengan interaksi sosial kita, etika dirupakan dalam bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk mengontrol segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang. Dengan demikian, etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control“, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial itu sendiri.

Moral lebih mengacu pada baik-buruknya manusia sebagai manusia, menuntun manusia bagaimana seharusnya ia hidup atau apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Dalam kehidupan sosial, semua masyarakat mempunyai aturan moral yang membolehkan atau melarang perbuatan tertentu. Tata laku itu harus diikuti oleh anggota masyarakat dan akan menimbulkan “hukuman” bagi pelanggarnya. Ukuran moral harusnya didasarkan pada nilai budaya yang timbul dan berkembang di masyarakat dan atau agama yang dianut.

Etika dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia dapat digali dari Pancasila yang merupakan dasar negara. Pancasila memancarkan nilai-nilai etika dan moral yang harus ditumbuhkembangkan dan diimplementasikan oleh setiap individu warga negara Indonesia. Etika dan moral berbangsa dan bernegara perlu dianggap sebagai etika terapan karena aturan normatif yang bersifat umum, diterapkan secara khusus sesuai dengan kekhususan dan kekhasan bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai etika khusus, etika dan moral berbangsa merupakan kontekstualisasi aturan moral umum dalam situasi konkret.

Etika dan moral berbangsa ini, setidaknya terdiri dari tiga, yaitu : pertama, etika dan moral Individual yang lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. Salah satu prinsip yang secara khusus relevan dalam etika individual ini adalah prinsip integrasi pribadi, yang berbicara mengenai perilaku individual tertentu dalam rangka menjaga dan mempertahankan nama baiknya sebagai pribadi yang bermoral. Kedua, etika sosial yang mengacu pada kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya. Tentu saja sebagaimana hakikat manusia yang bersifat ganda, yaitu sebagai makhluk individual dan sosial. Etika individual dan etika sosial berkaitan erat satu sama lain, bahkan dalam arti tertentu sulit untuk dilepaskan dan dipisahkan satu sama lain. Ketiga, etika Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan hubungan antara manusia baik sebagai makhluk individu maupun sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.

Sejak tahun 2001, MPR-RI mengeluarkan Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Lahirnya TAP ini, dipengarui oleh lemahnya pemahaman terhadap etika berbangsa, bernegara, dan beragama. Latar belakang munculnya kekahwatiran para wakil rakyat di MPR tersebut terungkap sejak terjadinya krisis multidimensi yang memunculkan ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa, dan terjadinya kemunduran pelaksanaan etika kehidupan berbangsa. Hal itu tampak dari konflik sosial yang berkepanjangan, berkurangnya sopan santun dan budi luhur dalam pergaulan sosial, melemahnya kejujuran dan sikap amanah dalam kehidupan berbangsa, pengabaian terhadap ketentuan hukum dan peraturan, yang disebabkan oleh faktor-faktor yang berasal baik dari dalam maupun luar negeri. Untuk menyegarkan ingatan kita semua, ijinkan saya menguraikan secara ringkas etika yang dimaksudkan dalam ketetapan MPR ini, yaitu : Pertama Etika Sosial dan Budaya yang bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, memahami, menghormati, mencintai, dan saling menolong diantara sesama manusia. Sejalan dengan itu, perlu ditumbuhkan budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Dan budaya keteladanan yang harus diwujudkan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun informal. Kedua, adalah Etika Politik dan Pemerintahan yang dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokrasi yang bercirikan keterbukaan, tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat lain yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa. Etika pemerintahan mengamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, dalam rangka memenuhi amanah masyarakat, bangsa dan negara. Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertatakrama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya. Ketiga adalah Etika Ekonomi dan Bisnis, yang dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi dan bisnis, baik oleh perseorangan, pemangku kepentingan, maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat melahirkan kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan saing, dan terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi yang berpihak kapada rakyat kecil melalui kebijakan secara berkesinambungan. Etika dapat mencegah terjadinya praktek-praktek monopoly, oligopoly, kebijakan ekonomi yang mengarah kepada perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Keempat adalah Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan, yang dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan. Etika ini meniscayakan penegakan hukum secara adil, perlakuan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warganegara dihadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum. Kelima adalah Etika Keilmuan yang dimaksudkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi agar warga bangsa mampu menjaga harkat dan martabatnya, berpihak kepada kebenaran untuk mencapai kemaslahatan dan kemajuan sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya. Dan keenam adalah Etika Lingkungan, yang menegaskan pentingnya kesadaran menghargai dan melestarikan lingkungan hidup serta penataan tata ruangan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Berkaitan dengan etika dan moral bangsa, terdapat beberapa hal pokok yang yang ingin ditegaskan, yaitu : pemahaman terhadap etika dan moral bangsa dewasa ini menjadi penting, mengingat adanya krisis sosial, budaya, dan moral, yang terjadi terutama dapat disaksikan dalam berbagai bentuk disorientasi ditengah masyarakat kita. Seperti, disintegrasi sosial-politik yang bersumber pada euforia kebebasan; lenyapnya kesabaran sosial dalam menghadapi realitas kehidupan yang semakin sulit sehingga mudah melakukan berbagai tindakan kekerasan dan anarkhi, merosotnya penghargaan dan kepatuhan terhadap hukum, etika, moral, dan kesantunan sosial.

Etika dan moral merupakan panduan universal yang merawat cita-cita kehidupan bernegara untuk mencapai tujuan asasinya, yaitu kehidupan yang berjalan diatas nilai-nilai budaya bangsa. Setiap sikap dan perilaku di ruang publik, harus mencerminkan nilai-nilai itu, agar cita-cita dan keutuhan masyarakat tetap terjaga. Konsepsi dasar etika dan moral sebuah negara, perlu terus mengacu pada konsensus nilai-nilai yang ada, yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, terutama nilai-nilai mayoritas yang menjadi sebuah keniscayaan dalam mewarnai tata perilaku warga bangsa. Hal ini akan terjadi, jika politik kekuasaan berjalan diatas landasan demokrasi dan menempatkan rakyat sebagai yang berdaulat.

Etika dan moral lahir dari nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, yang tujuannya adalah menjalin kebersamaan, merawat kesatuan, dan mencapai kehidupan yang tenteram, harmonis, dan sejahtera. Nilai merupakan landasan perilaku dalam seluruh sendi kehidupan, bukan sebagai legitimasi atau hiasan belaka. Moral dan etika dalam perilaku masyarakat, termasuk dalam politik bernegara adalah suatu hal yang tidak dapat dipisahkan, karena menafikkan salah satunya berarti menarik kegiatan politik dari dimensi sosial dan hanya menjadi urusan pribadi.


Mengacu kepada empat pilar dalam kehidupan berbangsa, sebagaimana yang sedang gencar-gencarnya disosialisasikan oleh MPR, pada hakekatnya, semuanya berkaitan dengan tata etika dan moral bangsa yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Namun demikian, berbagai tokoh agama berpendapat, dan secara pribadi saya sangat mengapresiasi pandangan positif tokoh agama tersebut, bahwa sesungguhnya diatas empat pilar, ada acuan yang dipandang sangat mendasar, yaitu agama yang menjadi payung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar