Media Informasi Pemuda Peduli Dhuafa Gresik (PPDG) || Website: www.pemudapedulidhuafa.org || Facebook: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Twitter: @PPD_Gresik || Instagram: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Email: ppd.gresik@gmail.com || Contact Person: 0838-3199-1684 || Nomor Rekening: 0335202554 BNI a.n. Ihtami Putri Haritani || Konfirmasi Donasi di nomor telepon: 0857-3068-6830 || #SemangatBerkarya #PPDGresik

Jumat, 13 Juni 2014

Potensi Pertumbuhan Dana Zakat di Indonesia

Pertumbuhan dana zakat di Indonesia terus mengalami tren peningkatan setiap tahunnya, walaupun memang belum sebanding dengan potensi yang ada sekarang ini, namun diperkirakan dana zakat yang bisa dikumpulkan hanya 1% dari total sebesar Rp 217 trilun. Pada tahun 2012 dana zakat yang terkumpul sekitar Rp2,2 triliun dan meningkat di tahun 2013 menjadi Rp2,4 triliun, itu setiap tahunnya naik sekitar 305-40%.
Zakat yang terkumpul di Indonesia ini lebih kecil dari negara lain dengan penduduk Muslim terbesar. Ini disebabkan karena kesadaran orang Indonesia untuk berzakat masih rendah. Umumnya masyarakat hanya mengetahui zakat fitrah, belum jenis lainnya. Tantangan lainnya, kepercayaan masyarakat terhadap akuntabilitas lembaga zakat juga masih kurang.
Pada saat ini ada 18 lembaga amil zakat yang disahkan menteri agama dari sekitar 300 lembaga sejenis. Lembaga pengelola zakat yang profesional minimal memberikan nilai tambah bagi para muzaki. Padahal di lembaga zakat resmi seperti PKPU berhak mengeluarkan Bukti Setor Zakat (BSZ). Bagi para muzaki yang sudah berzakat bisa menggunakan BSZ ini untuk mendapatkan insentif berupa restitusi pajak.
Perlu kita ketahui bahwa Pengelolaan zakat itu sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Melalui Undang-Undang ini pemerintah akan melakukan pengumpulan zakat secara nasional dengan megggunakan infrastruktur yang dimiliki, misalnya dari PNS dan BUMN. Demikian pula melalui Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan UU Zakat. Kedua peraturan ini didukung dengan Peraturan Menteri Agama, Surat Keputusan Baznaz, dan Keputusan Presiden tentang imbauan berzakat bagi aparat pemerintahan.
Agama Islam mengajarkan bahwa Zakat adalah kewajiban yang diperuntukkan bagi setiap muslim. Ia masuk ke dalam Rukun Islam yang lima, persis seperti apa yang dikatakan oleh hadist di atas. Kata zakat dalam bentuk ma’rifah (lugas, spesifik) disebut dalam Al Quran sebanyak 30 kali dan sebanyak 27 kalinya disebut bersama dengan kata shalat dalam satu ayat. Maka dari itu marilah kita sadar membayar zakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar