Media Informasi Pemuda Peduli Dhuafa Gresik (PPDG) || Website: www.pemudapedulidhuafa.org || Facebook: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Twitter: @PPD_Gresik || Instagram: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Email: ppd.gresik@gmail.com || Contact Person: 0838-3199-1684 || Nomor Rekening: 0335202554 BNI a.n. Ihtami Putri Haritani || Konfirmasi Donasi di nomor telepon: 0857-3068-6830 || #SemangatBerkarya #PPDGresik

Kamis, 12 Juni 2014

Pandangan Hukuman Mati menurut HAM

Prinsip pertama dan utama yang menjadi pedoman penting setiap perjuangan membela HAM: bahwa hak-hak ini melekat pada kemanusiaan seseorang, sebelum ada kualifikasi moral dan rasional apa pun. Kemanusiaan seseorang tidak ditentukan oleh kualitas moralnya. Seseorang tetap merupakan seorang manusia, juga ketika moralitasnya patut diragukan karena pelanggaran-pelanggaran yang terbukti. Kenapa demikian?
Adalah benar bahwa manusia merupakan insan moral. Namun moralitas bukanlah sebuah status yang sudah baku dan terberi. Dengan kelahiran sebagai manusia tidak diberikan kepada manusia satu kualitas moral yang sempurna. Sebaliknya, dengan kelahiran sebagai manusia ia mendapat sebuah tugas untuk terus mengkualifikasikan dirinya sebagai makhluk moral. Moralitas adalah sebuah tugas, bukan sebuah pemberian. Yang terberi adalah kemanusiaan, sementara moralitas merupakan sebuah cita-cita yang perlu diwujudkan manusia. Kemanusiaan ada sebagai basis untuk menjadi makhluk yang bermoral.
Apabila kita mengatakan bahwa moralitas adalah sebuah tugas, maka pernyataan ini sebenarnya lahir dari kesadaran bahwa manusia selalu berada dalam bahaya untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak bermoral. Justru karena itu, moralitas adalah sebuah upaya pengkualifikasian diri, sebuah perjuangan yang terus-menerus. Moralitas seseorang ditunjukkan oleh kesungguhannya untuk menguasai diri sekian sehingga ia bertindak seturut kaidah moral. Namun perjuangan seperti ini tidak pernah dapat meniadakan kemungkinan melakukan kejahatan. Kita dapat mengatakan bahwa termasuk dalam kemanusiaan seseorang adalah bahwa dia dapat juga melakukan kejahatan. Melakukan kejahatan bukanlah sesuatu yang terlepas dari kemanusiaan seseorang. Sebab itu, seseorang yang melakukan kejahatan, apa pun dan betapa pun besarnya kejahatan itu, tidak pernah kehilangan kemanusiaannya.
Penghormatan terhadap HAM pada umumnya hanya dapat ditegakkan apabila masyarakat konsisten dengan sikap ini, juga ketika berhadapan dengan para pelaku kejahatan. HAM didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak ini tidak diberikan oleh negara, dan karena itu tidak dapat juga dicabut oleh negara. Di samping karena negara dan masyarakat tidak mempunyai hak untuk mencabut hak hidup seseorang, termasuk di dalamnya seorang pelanggar HAM, sikap menolak hukuman mati justru dapat mendorong budaya kehidupan yang menanamkan dan meneguhkan sikap menghormati keluhuran martabat manusia secara keseluruhan. Masyarakat dan negara menjadi promotor penegakan HAM, apabila negara dan masyarakat berani menghapus hukuman mati. Menolak hukuman mati adalah bukti kesadaran akan keluhuran martabat manusia, dan akan mendorong perluasan kesadaran ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar