Zakat sebagai salah satu ibadah pokok yang
menjadi kewajiban bagi setiap individu yang memiliki harta, sudah kita ketahui,
untuk mengeluarkan harta zakat, harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga, yang pertama Syahadat, yang kedua
Shalat, sehingga merupakan ajaran yang sangat penting bagi kaum muslimin.
Berbeda dengan shalat, jika pada shalat,
manfaatnya dalam membentuk kesalehan pribadi. Namun pada zakat, manfaat yang
diharapkan agar membentuk kesalehan sosial. Implikasi kesalehan sosial ini
sangat luas, secara keseluruhannya kita sebut sebagai pengentasan terhadap
kemiskinan.
Lalu bagaimana hubungan korelasi antara
kemiskinan dan zakat ? Ada beberapa hubungan yang terjadi dimasyarakat
sehubungan dengan zakat ini :
1. Beberapa cara sekitar kejadian pembagian
zakat yang terjadi pada masyarakat sering jauh dari ruh zakat itu sendiri, niat
awal mengentaskan kemiskinan atau minimal berempaty pada yang miskin, pada
kenyataannya justru lebih menyengsarakan kaum miskin, kita tentunya masih ingat
dengan tragedi zakat pasuruan menewaskan 21 orang tewas karena saling
berdesakan ketika zakat dari Haji Saikhon, demikian juga peristiwa di
Balikpapan dan masih banyak daerah di Indonesia. Mereka membagi zakat
secara langsung dengan mengundang masyarakat. Meski berniat baik cara ini cukup
berbahaya.
2. Miskin secara sederhana dapat dijelaskan
terjadi karena adanya faktor Deprivation Trap (jebakan kemiskinan). Jebakan
kemiskinan ini terdiri dari lima ketidak beruntungan yang terus melilit
keluarga miskin. Pertama; Kemiskinan itu sendiri. Kedua; Kelemahan fisik.
Ketiga; Keterasingan. Keempat; Kerentaan. Kelima; Ketidakberdayaan (Rural
Development, 1983). Faktor yang paling dominan dari kelima jebakan tersebut
adalah kerentaan dan ketidakberdayaan, karena dari kedua faktor inilah
keberadaan kemiskinan seakan memiliki pondasi yang cukup kokoh di dalam masyarakat.
Demikian Robert Chambers seorang pakar pembangunan pedesaan Inggris.
3. Adanya anggapan berzakat itu sebagai bentuk
pensucian harta. Sekilas pandangan ini kelihatannya benar, namun kalau
ditelusuri lebih dalam, sesungguhnya ini merupakan sebuah kekeliruan fatal.
Sebab kalau dikatakan bahwa zakat itu mensucikan harta kita, akan terselip
sebuah pesan bahwa harta yang kita miliki ini tidak bersih, alias harta yang
haram. Dan karena harta itu haram, untuk membersihkannya lantas dikeluarkan
zakatnya. Akibatnya, zakat menjadi sebuah legalitas untuk upaya jahat dan
licik, money laundring.
Padahal sejatinya zakat itu bukan mesin
pencuci harta haram, zakat bukan money laundring. Zakat tidak berfungsi sebagai
pembersihkan harta yang haram agar menajdi halal. Sebaliknya, harta yang tidak
halal justru hukumnya haram untuk dizakati. Makna yang benar adalah bahwa zakat
itu berfungsi untuk membersihkan diri dan jiwa orang yang melakukannya. Orang
dapat mensucikan jiwa dan membersihkan hatinya dengan cara menunaikan zakat.
Jadi dengan membayar zakat, yang dibersihkan itu Jiwa dan hati.
Dari kajian tentang implikasi zakat
dilapangan jika dihubungkan dengan kemiskinan dan bagaimana solusi yang
ditawarkan zakat untuk mengentaskan kemiskinan, maka ada beberapa alternative
yang dapat dilakukan : Zakat harus dikelola oleh petugas khusus
yang mengatur pengambilan maupun pendistribusiannya. Dengan demikian, zakat
bukan sekadar amal yang bersifat karikatif (kedermawanan), tetapi suatu
kewajiban yang bersifat otoritatif. Jadi harus diambil paksa, sama halnya
dengan pajak, ini artinya ada tangan Negara yang menjalankannya. Mengabaikan peran negara dalam pengelolaan
zakat adalah bertentangan dengan prinsip syariah yang menghendaki keteraturan
dan ketegasan hukum. Analoginya pada shalat sunnah, pelaksanaannya silahkan
dilakukan di mana saja dan tidak ada sanksi apapun bagi orang yang tidak
mengerjakan shalat sunnah. Tetapi shalat fardhu, Rasulullah dalam rangka
membangun kesatuan umat Islam di Madinah menerapkan disiplin yang ketat
terhadap orang-orang yang mengerjakan shalat fardhu tidak berjamaah di masjid,
tanpa alasan yang dapat diterima. Zakat yang telah terkumpul ini,
pembagiannya bukan untuk dikonsumsi langsung, karena untuk kebutuhan konsumsi
masih banyak solusi-solusi lain, seperti amal sadaqah,infak, zakat fitrah dll,
tetapi khusus untuk zakat mal ini diperuntukkan bagi pengentasan kemiskinan,
badan amil zakat tidak hanya sebagai pengambil dan penyalur, tetapi sekaligus
sebagai perumus bagaimana sebaiknya zakat ini dibagikan sehingga, kemiskinan
bisa teratasi, seperti misalnya dibuat sebuah badan simpan pinjam yang nir
laba, tidak ada bunga pinjaman bagi kaum miskin disana untuk mengembangkan
usahanya, pinjaman ini harus digulirkan lagi pada kelompok miskin yang lain. Harus ada agenda pelatihan bagi kaum miskin
untuk meningkatkan ketrampilan, (ingat masalah yang dominan pada kaum miskin
ini renta dan tidak berdaya) bukan hanya pada modal usaha tetapi juga pada
ketrampilan, setelah mereka diberi ketrampilan, maka diberilah modal usaha
sebagai pinjaman yang harus dikembalikan, sehingga dapat digulirkan pada
kelompok lain, semua kegiatan ini didanai oleh uang zakat mal. Membangun sebuah sistem pengentasan
kemiskinan berbasis zakat tentu tidaklah mudah, perlu adanya kerja sama dengan
berbagai pihak untuk memaksimumkan peran zakat dalam mengentaskan kemiskinan.
Tugas ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan lembaga-lembaga
yang mengelola zakat, tapi ini adalah tanggung jawab kita bersama sebagai
seorang muslim untuk mensejahterakan muslim lain yang kekurangan. Sistem pengelolaan zakat itu sendiri
seharusnya sudah terstruktur dengan baik, pengelolaan ini penting agar zakat
tidak hanya sekedar menjadi wadah menghimpun dana dan sasaran penyalurannya
tidak jelas. tapi yang penting zakat ini diberikan kepada golongan-golongan
yang mampu menggerakkan roda perekonomian Negara. Menggali dan mengembangkan potensi zakat
memang membutuhkan waktu yang panjang tetapi masyarakat harus optimis bahwa
system zakat ini mampu memberikan solusi bagi masalah kemiskinan yang sudah
berlarut-larut. Potensi zakat yang sudah ada harus tetap dipertahankan dan
kesadaran untuk membayar zakat harus semakin ditingkatkan sehingga peran zakat
dalam proses mengentaskan kemiskinan menjadi semakin diakui dan mendapat
kepercayaan dari masyarakat luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar