Media Informasi Pemuda Peduli Dhuafa Gresik (PPDG) || Website: www.pemudapedulidhuafa.org || Facebook: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Twitter: @PPD_Gresik || Instagram: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Email: ppd.gresik@gmail.com || Contact Person: 0838-3199-1684 || Nomor Rekening: 0335202554 BNI a.n. Ihtami Putri Haritani || Konfirmasi Donasi di nomor telepon: 0857-3068-6830 || #SemangatBerkarya #PPDGresik

Minggu, 26 Januari 2014

Zakat dan Pengentasan Kemiskinan

Zakat sebagai salah satu ibadah pokok yang menjadi kewajiban bagi setiap individu yang memiliki harta, sudah kita ketahui, untuk mengeluarkan harta zakat, harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga, yang pertama Syahadat, yang kedua Shalat, sehingga merupakan ajaran yang sangat penting bagi kaum muslimin.
Berbeda dengan shalat, jika pada shalat, manfaatnya dalam membentuk kesalehan pribadi. Namun pada zakat, manfaat yang diharapkan agar membentuk kesalehan sosial. Implikasi kesalehan sosial ini sangat luas, secara keseluruhannya kita sebut sebagai pengentasan terhadap kemiskinan.
Lalu bagaimana hubungan korelasi antara kemiskinan dan zakat ? Ada beberapa hubungan yang terjadi dimasyarakat sehubungan dengan zakat ini : 
1. Beberapa cara sekitar kejadian pembagian zakat yang terjadi pada masyarakat sering jauh dari ruh zakat itu sendiri, niat awal mengentaskan kemiskinan atau minimal berempaty pada yang miskin, pada kenyataannya justru lebih menyengsarakan kaum miskin, kita tentunya masih ingat dengan tragedi zakat pasuruan menewaskan 21 orang tewas karena saling berdesakan ketika zakat dari Haji Saikhon, demikian juga peristiwa di Balikpapan dan masih banyak daerah di Indonesia. Mereka membagi zakat secara langsung dengan mengundang masyarakat. Meski berniat baik cara ini cukup berbahaya.
2. Miskin secara sederhana dapat dijelaskan terjadi karena adanya faktor Deprivation Trap (jebakan kemiskinan). Jebakan kemiskinan ini terdiri dari lima ketidak beruntungan yang terus melilit keluarga miskin. Pertama; Kemiskinan itu sendiri. Kedua; Kelemahan fisik. Ketiga; Keterasingan. Keempat; Kerentaan. Kelima; Ketidakberdayaan (Rural Development, 1983). Faktor yang paling dominan dari kelima jebakan tersebut adalah kerentaan dan ketidakberdayaan, karena dari kedua faktor inilah keberadaan kemiskinan seakan memiliki pondasi yang cukup kokoh di dalam masyarakat. Demikian Robert Chambers seorang pakar pembangunan pedesaan Inggris.
3. Adanya anggapan berzakat itu sebagai bentuk pensucian harta. Sekilas pandangan ini kelihatannya benar, namun kalau ditelusuri lebih dalam, sesungguhnya ini merupakan sebuah kekeliruan fatal. Sebab kalau dikatakan bahwa zakat itu mensucikan harta kita, akan terselip sebuah pesan bahwa harta yang kita miliki ini tidak bersih, alias harta yang haram. Dan karena harta itu haram, untuk membersihkannya lantas dikeluarkan zakatnya. Akibatnya, zakat menjadi sebuah legalitas untuk upaya jahat dan licik, money laundring.

Padahal sejatinya zakat itu bukan mesin pencuci harta haram, zakat bukan money laundring. Zakat tidak berfungsi sebagai pembersihkan harta yang haram agar menajdi halal. Sebaliknya, harta yang tidak halal justru hukumnya haram untuk dizakati. Makna yang benar adalah bahwa zakat itu berfungsi untuk membersihkan diri dan jiwa orang yang melakukannya. Orang dapat mensucikan jiwa dan membersihkan hatinya dengan cara menunaikan zakat. Jadi dengan membayar zakat, yang dibersihkan itu Jiwa dan hati.
Dari kajian tentang implikasi zakat dilapangan jika dihubungkan dengan kemiskinan dan bagaimana solusi yang ditawarkan zakat untuk mengentaskan kemiskinan, maka ada beberapa alternative yang dapat dilakukan : Zakat harus dikelola oleh petugas khusus yang mengatur pengambilan maupun pendistribusiannya. Dengan demikian, zakat bukan sekadar amal yang bersifat karikatif (kedermawanan), tetapi suatu kewajiban yang bersifat otoritatif. Jadi harus diambil paksa, sama halnya dengan pajak, ini artinya ada tangan Negara yang menjalankannya. Mengabaikan peran negara dalam pengelolaan zakat adalah bertentangan dengan prinsip syariah yang menghendaki keteraturan dan ketegasan hukum. Analoginya pada shalat sunnah, pelaksanaannya silahkan dilakukan di mana saja dan tidak ada sanksi apapun bagi orang yang tidak mengerjakan shalat sunnah. Tetapi shalat fardhu, Rasulullah dalam rangka membangun kesatuan umat Islam di Madinah menerapkan disiplin yang ketat terhadap orang-orang yang mengerjakan shalat fardhu tidak berjamaah di masjid, tanpa alasan yang dapat diterima. Zakat yang telah terkumpul ini, pembagiannya bukan untuk dikonsumsi langsung, karena untuk kebutuhan konsumsi masih banyak solusi-solusi lain, seperti amal sadaqah,infak, zakat fitrah dll, tetapi khusus untuk zakat mal ini diperuntukkan bagi pengentasan kemiskinan, badan amil zakat tidak hanya sebagai pengambil dan penyalur, tetapi sekaligus sebagai perumus bagaimana sebaiknya zakat ini dibagikan sehingga, kemiskinan bisa teratasi, seperti misalnya dibuat sebuah badan simpan pinjam yang nir laba, tidak ada bunga pinjaman bagi kaum miskin disana untuk mengembangkan usahanya, pinjaman ini harus digulirkan lagi pada kelompok miskin yang lain. Harus ada agenda pelatihan bagi kaum miskin untuk meningkatkan ketrampilan, (ingat masalah yang dominan pada kaum miskin ini renta dan tidak berdaya) bukan hanya pada modal usaha tetapi juga pada ketrampilan, setelah mereka diberi ketrampilan, maka diberilah modal usaha sebagai pinjaman yang harus dikembalikan, sehingga dapat digulirkan pada kelompok lain, semua kegiatan ini didanai oleh uang zakat mal. Membangun sebuah sistem pengentasan kemiskinan berbasis zakat tentu tidaklah mudah, perlu adanya kerja sama dengan berbagai pihak untuk memaksimumkan peran zakat dalam mengentaskan kemiskinan. Tugas ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan lembaga-lembaga yang mengelola zakat, tapi ini adalah tanggung jawab kita bersama sebagai seorang muslim untuk mensejahterakan muslim lain yang kekurangan. Sistem pengelolaan zakat itu sendiri seharusnya sudah terstruktur dengan baik, pengelolaan ini penting agar zakat tidak hanya sekedar menjadi wadah menghimpun dana dan sasaran penyalurannya tidak jelas. tapi yang penting zakat ini diberikan kepada golongan-golongan yang mampu menggerakkan roda perekonomian Negara. Menggali dan mengembangkan potensi zakat memang membutuhkan waktu yang panjang tetapi masyarakat harus optimis bahwa system zakat ini mampu memberikan solusi bagi masalah kemiskinan yang sudah berlarut-larut. Potensi zakat yang sudah ada harus tetap dipertahankan dan kesadaran untuk membayar zakat harus semakin ditingkatkan sehingga peran zakat dalam proses mengentaskan kemiskinan menjadi semakin diakui dan mendapat kepercayaan dari masyarakat luas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar