Media Informasi Pemuda Peduli Dhuafa Gresik (PPDG) || Website: www.pemudapedulidhuafa.org || Facebook: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Twitter: @PPD_Gresik || Instagram: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Email: ppd.gresik@gmail.com || Contact Person: 0838-3199-1684 || Nomor Rekening: 0335202554 BNI a.n. Ihtami Putri Haritani || Konfirmasi Donasi di nomor telepon: 0857-3068-6830 || #SemangatBerkarya #PPDGresik

Rabu, 15 Januari 2014

Kemiskinan, Induk Permasalahan Sosial

Kemiskinan merupakan masalah sosial yang menjadi semua negara, baik negara yang memang miskin, maupun negara yang tergolong maju. Semua negara di dunia ini sepakat bahwa kemiskinan merupakan problema yang menghambat kesejahteraan dan peradaban (Suharto, 2009). Menurut BPS kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran, menurut pendekatan ini penduduk miskin apabila rata-rata pengeluaran per kapita per bulan dibawah garis kemiskinan (GK). Namun definisi ini tidak dapat dipakai secara lebih general karena berbagai alasan. Pertama pengertian ini tidak dapat menggambarkan secara utuh realitas kehidupan orang miskin yang muram. Kedua, konklusi ini dapat membiaskan bagaimana cara menanggulangi kemiskinan. Ketiga, pengambilan keputusan berdasarkan definisi ini tidak sampai menjamah bagaimana kemiskinan terjadi. Kemiskinan erat dengan berbagai dimensi kehidupan lainnya,misalnya kesehatan, pendidikan, jaminan masa depan, dan peranan sosial.
Kemiskinan juga menjadi faktor pembatas rakyat terhadap aspek-aspek kehidupannya, dalam Sahdan (2005) kemiskinan telah membatasi hak rakyat untuk memperoleh: (1) pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, (2) perlindungan hukum; (3 rasa aman; (4) akses atas kebutuhan hidup (sandang, pangan, dan papan) yang terjangkau; (5) akses atas kebutuhan pendidikan; (6) akses atas kebutuhan kesehatan; (7) keadilan; (8) berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik dan pemerintahan; (9) berinovasi; (10) berhubungan spiritual dengan Tuhan; dan (11) berpartisipasi dalam menata dan mengelola pemerintahan dengan baik.
Begitu besarnya jumlah penduduk miskin di republik ini, lihat saja data BPS yang menyatakan sebanyak 31,03 juta jiwa yang 64,24% diantaranya tinggal di desa, dari dulu hingga sekarang memang desa diidentikan dengan potret kemiskinan. Hal ini dikarenakan desa didominasi pekerjaan di sektor agraris yang mana semakin hari terjadi penyusutan lahan pertanian mengakibatkan bencana sosial ekonomi bagi masyarakat desa. Bagaimana tidak, petani yang sudah puluhan tahun menggarap sawahnya tiba-tiba dengan dalih untuk infrastruktur jalan terpaksa menjual sawahnya kepada negara, walaupun mendapatkan ganti rugi tetapi ketidakmampuan mengelola uang tersebut menjadikan petani berdiam, untuk bekerja di sektor lain jelas mereka tidak punya keterampilan. Belum lagi nasib para buruh tani yang tadinya mengantungkan hidupnya pada kegiatan di sawah, menyusutnya sawah menyebabkan mereka mengalami penurunan pendapatan. Hal inilah yang menyebabkan para buruh tani bermigrasi untuk menjadi buruh tani di lain daerah, misalnya ketika masa tanam dan masa panen. Inovasi pertanian melalui mekanisasi kegiatan bercocok tanam yang tanpa mempertimbangkan aspek sosial ekonomi juga turun menyumbang penurunan pendapatan buruh tani, misalnya aplikasi mesin penanam bibit padi yang sebenarnya jika diterapkan lebih cocok untuk daerah dengan jumlah buruh tani yang minim.
Kemiskinan merupakan masalah yang menimbulkan multiple effect, yaitu dengan adanya permukiman kumuh, tindakan kejahatan, menjamurnya kaum-kaum marjinal di jalanan, serta persoalan kesehatan. Dalam laporan UNDP mengenai MDGs, disitu ditulis tujuan pertama dari MDGs adalah memberantas kemiskinan dan kelaparan ekstrim. Beragam upaya dari pemerintah untuk menekan kemiskinan pun sudah/ sedang dilakukan, IDT, BLT, maupun PNPM yang notabene memakai dana utangan luar negeri. Memang pemerintah juga BPS “mengklaim” telah terjadi penurunan kemiskinan, misalnya dalam kurun 2009-2010 terjadi penurunan sebesar 1,51 juta jiwa.
Perhatian pemerintah terhadap kemiskinan melahirkan program-program dalam rangka pengentasan kemiskinan, strategi dalam pengentasan kemiskinan pun tidak berjelan dengan baik, hal ini dikarenakan belum terkoordinasinya dengan baik, setiap program penanggulangan kemiskinan punya, mekanisme koordinasi dan pengambilan kebijakan tersendiri. Dampaknya, pemerintah desa dan masyarakat mengalami kebingungan dalam meletakkan posisi program pembangunan penanggulangan kemiskinan yang harus dilaksanakan sesuai dengan skema pembangunan desa maupun pembangunan daerah.
Selain terjadi kurang terkoordinasinya program juga terjadi pendekatan yang berbeda antara pemerintah dan NGO dalam menyikapi kemiskinan. Hal ini dapat dilihat tentang perbedaan jumlah penduduk miskin antara yang diklaim pemerintah dengan yang disampaikan lembaga internasional, sehingga berdampak pada penerapan metode penanggulangan kemiskinan yang disharmoni dikalangan masyarakat. Hal ini dapat dilihat beberapa waktu lalu menganai BLT maupun Jamkesmas yang tidak tepat sasaran.
Masih dominansinya pemerintah dalam menelurkan program pengentasan kemiskinan melalui kebijakan-kebijakan yang dibuatnya terpukti tidak maksimal dalam menekan angka kemiskinan secara signifikan. Oleh karena itu dalam kebijakan yang paling mungkin untuk penanggulangan kemiskinan di Indonesia adalah dengan menerapkan pola pembangunan partisipatif. Rakyat dan pemerintah duduk sama tinggi dalam model pembangunan.. Kemudian model sistem ekonomi yang perlu dikembangkan dalam upaya pengentasan kemiskinan adalah sistem ekonomi yang memberikan peran rakyat yang strategis, hal ini sesuai dengan amanat konstitusi. Dibutuhkan inovasi baru untuk membangun sistem yang memungkinkan perekonomian rakyat tumbuh subur. Walaupun sudah ada sistem yang memberdayakan ekonomi rakyat namun pertumbuhan orang miskin tetap tak terbendung, contohnya meski sudah dibentuk kementrian tersendiri yang mengurusi koperasi dan UMKM, koperasi dan usaha ekonomi lemah tetap tergilas oleh arus kapitalisme.

Yang perlu disadari sekarang adalah bagaimana membangun sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengentasan kemiskinan. Adanya UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU Pengelolaan Zakat dan juga UU Penanganan Fakir Miskin seharusnya juga menjadi solusi dalam pengentasan kemiskinan, mengingat potensi zakat Indonesia begitu besar. Penanganan secara profesional dan terkoordinasi antar instansi yang mengesampingkan korupsi tentunya menjadi angin segar republik ini dalam penanganan terhadap kemiskinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar