Media Informasi Pemuda Peduli Dhuafa Gresik (PPDG) || Website: www.pemudapedulidhuafa.org || Facebook: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Twitter: @PPD_Gresik || Instagram: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Email: ppd.gresik@gmail.com || Contact Person: 0838-3199-1684 || Nomor Rekening: 0335202554 BNI a.n. Ihtami Putri Haritani || Konfirmasi Donasi di nomor telepon: 0857-3068-6830 || #SemangatBerkarya #PPDGresik

Rabu, 29 Januari 2014

Kemiskinan, Perbudakan & Korupsi

Ketiga frase kata tersebut diatas terjalin saling terkait, berujung pangkal dan berada dalam logika sebab-akibat yang berkorelasi.
Lalu apa musabab yang mendahului ? Jelas bahwa ketamakan dalam kerakusan nafsu duniawi membawa kita pada pemberhalaan harta fisik.
Hal tersebut bermuara pada kecenderungan korupsi, memanfaatkan posisi dan jabatan serta penyelewengan sekaligus penyalahgunaan wewenang kuasa.
Bila demikian, terjadi akumulasi kekayaan pada satu simpul individu, memecah distribusi serta pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat meluas.
Alhasil yang tercipta adalah kemiskinan struktural, dimana kasus publik termarjinalkan dalam pembangunan yang berorientasi pemenuhan tampilan sebatas etalase.
Sementara itu, kekayaan terkonsentrasi pada segelintir pihak pemegang kuasa yang kemudian memperjual-belikan domain kekuasaan tersebut.
Kemiskinan terjadi secara turun menurun sebagai sebuah hal abadi, terutama bagi mereka yang secara akses demografi terpencil, terluar dan tertinggal.
Bila demikian, kasus perdagangan manusia dan perbudakan modern menjadi mengemuka. Perbaikan mentalitas pejabat perlu dibenahi.
Infrastruktur dan sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan perlu mendapatkan fokus prioritas dalam konsepsi pembangunan mendatang.
Ditambah lagi dengan peran pemberdayaan masyarakat untuk dapat mengembangkan potensi diri sesuai dengan kondisi aktual lingkungan disekitarnya.
Sehingga dengan demikian: Kemiskinan, Perbudakan dan Korupsi sebagai Segitiga Kejahatan dapat diputuskan serta dituntaskan.

Semoga saja kita masih bisa berharap aparatur hukum dalam hal ini dapat berbuat banyak dalam menegakkan timbangan keadilan mencegah kemudharatan korupsi dan berbagai efek turunan buruk lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar