Media Informasi Pemuda Peduli Dhuafa Gresik (PPDG) || Website: www.pemudapedulidhuafa.org || Facebook: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Twitter: @PPD_Gresik || Instagram: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Email: ppd.gresik@gmail.com || Contact Person: 0838-3199-1684 || Nomor Rekening: 0335202554 BNI a.n. Ihtami Putri Haritani || Konfirmasi Donasi di nomor telepon: 0857-3068-6830 || #SemangatBerkarya #PPDGresik

Selasa, 11 Februari 2014

Kekerasan pada Anak dalam Komunitas Jalanan

Jumlah Komunitas jalanan di Indonesia mengalami peningkatan pesat dalam beberapa tahun belakangan, krisis ekonomi diyakini berpengaruh besar terhadap peningkatan jumlah anak di jalanan. Peningkatan anak terbesar karena dampak krisis ekonomi sehingga membuat banyak komunitas jalanan yang merupakan rumah tangga miskin yang menyia-nyiakan anaknya. Peningkatan anak jalanan juga disebabkan dari keluarga broken home. Selain itu, pengangguran dan kemiskinan merupakan permasalahan sosial yang mempunyai efek samping merebaknya anak-anak jalanan.
Anak dalam komunitas jalanan adalah masyarakat yang hidup dan tinggal dalam keluarga yang terpinggirkan sehingga mereka hidup di lingkungan jalanan. Profesi keluarga dalam komunitas jalanan antara lain sebagi pemulung, pedagang asongan, gelandangan dan pengemis.
Faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap anak antara lain: anak mengalami cacat tubuh, kemiskinan keluarga, korban broken home akibat perceraian, keluarga yang belum matang secara psikologis, kondisi sosial yang buruk, keterbelakangan, dll. Anak jalanan selalu berhadapan dalam situasi eksploitasi, baik oksploitasi ekonomi, penyalahgunaan obat terlarang, eksploitasi seksual, penculikan, perdagangan. Pada kenyataannya, secara historis, meskipun telah diusahakan pencegahan oleh berbagai pihak, jumlah anak terlantar dari tahun ke tahun semakin meningkat (Listyawato. 2010:67).
Masalah perlindungan terhadap hak-hak anak di Indonesia belum mendapat perhatian yang cukup. Dalam kenyataan yang terjadi di masyarakat, dapat dilihat bahwa banyak peristiwa yang merenggut masa kecil sekaligus masa depan anak. Padahal UU No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, dan ditegaskan kembali oleh UU No. 23 tahun 2002 pasal 6 tentang perlindungan anak yang menyebutkan, bahwa perlindungan dan hak anak merupakan hak setiap anak termasuk di dalamnya anak-anak terlantar. Hak-hak anak antara lain hak untuk hidup, hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk berekspresi, hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan, hak untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan dari orang dewasa, perlindungan dari ancaman yang membahayakan bagi keselamatan bagi dirinya, hak untuk memperoleh kesamaan dalam pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hak memperoleh pekerjaan, hak untuk mendapat pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan papan. Hal tersebut sungguh bertolak belakang antara das sein dan das sollen yang ada.
Kekerasan structural paling menjadi problem utama kehidupan anak-anak Indonesia. Kombinasi persoalan internal (keluarga) dan persoalan kultural dihubungkan dengan problem structural membuat kehidupan anak-anak Indonesia masuk lingkaran setan yang tidak mudah diatasi. Jenis kekerasan dari 18 kekerasan, yang sangat marak menimpa mereka adalah trafficking sejumlah 12,7 % dan penganiayan. Berdasarkan hasil temuan dari Komite Nasional Perlindungan Anak, sebagaimana yang diungkapkan oleh Seto Mulyadi, kasus kekerasan dan kejahatan yang dialami anak dapat dilakukan baik oleh orang tua, masyarakat, pemerintah maupun oleh sesama anak.

Saran untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan yang dialami anak dari keluarga marginal anatara lain melalui penanganan anak yang terpusat di masyarakat dengan menitik beratkan pada fungsi-fungsi keluarga dan potensi seluruh masyarakat. Anak jalan atau anak yang sebagian besar waktunya dihabiskan di jalan, mereka diusahakan tetap masih berada di lingkungan keluarga. Kegiatannya biasa meliputi: peningkatan pendapatan keluarga, penyuluhan dan bimbingan pengasuhan anak, kesempatan anak untuk memperoleh pendidikan dan kegiatan waktu luang dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar