Undang-Undang Dasar 1945 adalah Landasan
konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia. Para pendiri negeri ini
telah merumuskannya, sejak Bangsa Indonesia Merdeka dari jajahan para
kolonialisme. UUD 1945 adalah sebagai hukum dasar tertinggi dalam
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 telah di amandemen
empat kali pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 yang telah menghasilkan
rumusan Undang-Undang Dasar yang jauh lebih kokoh menjamin hak konstitusional
warga negara.
Gepeng, anak jalanan, pemerintah, dan UUD
1945 Pasal 34 ayat 1 saling berhubungan, lihat UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1
yang berbunyi Fakir Miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 tersebut
mempunyai makna bahwa gepeng dan anak-anak jalanandipelihara atau
diberdayakan oleh negara yang dilaksanakan oleh pemerintah. Fakir ialah orang
yang tidak berdaya karena ridak mempunyai pekerjaan apalagi penghasilan, dan
juga mereka tidak mempunyai sanak saudara di bumi ini. Miskin ialah orang yang
sudah memiliki penghasilan tapi tidak mencukupi pengeluaran kebutuhan mereka,
tapi mereka masih mempunyai keluarga yang sekiranya masih mampu membantu mereka
yang miskin. Jadi Fakir miskin dapat dikatakan orang yang harus kita bantu
kehidupannya dan pemerintahlah yang seharusnya lebih peka akan keberadaan
mereka.
Fakir miskin disini dapat digambarkan melalui
gepeng-gelandangan dan pengemis. Masih banyak kita melihat di perkotaan dan di
daerah para gepeng yang mengemis di jalanan, pusat keramaian, lampu merah,
rumah ibadah, sekolah maupun kampus. Anak-anak terlantar seperti anak-anak jalanan, anak yang ditinggali
orang tuanya karena kemiskinan yang melandanya. Ironis memang, masih banyak
gepeng dan anak jalanan yang berada di jalan dan meningkat setiap tahunnya,
bahkan mereka menjadi bisnis baru dari pihak - pihak yang tidak bertanggung
jawab. Hal ini harusnya menjadi tamparan bagi pemerintah yang mengempanyekan
menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin, dan
tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 yaitu Fakir
Miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Dimana peran
pemerintah untuk menjalankan pasal tersebut, dan sudah jelas di pembukaan UUD
1945 yaitu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan mensejahterakan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, hal ini seharusnya
dilaksanakan oleh pemerintah bukan hanya sebagai kiasan saja.
Berbanding terbalik dengan amanat UUD 1945,
saya melihat di berbagai media bahwa penertiban gepeng dan anak jalanan tidak
berlandaskan nilai kemanusiaan, mereka di paksa bahkan sampai mereka berasa
sakit ketika digiring oleh petugas ke mobil penertiban, seperti nangkap ayam,
lalu mereka dibawa di tempat rehabilitasi sosial untuk di data dan setelah itu
dilepaskan kembali dan lagi - lagi menghiasi jalanan, perempatan lampu merah,
bus, tempat ibadah dan tempat keramaian lainnya. Sedikit sekali dari
mereka-gepeng dan anak jalanan yang diberdayakan atau disekolahkan. Walaupun
pemprov DKI Jakarta mengeluarkan undang-undang tentang pelarangan pemberian
uang dan apapun dengan tujuan menekan angka gepeng dan anak jalanan, tapi tetap
saja tidak efektif. Siklus itu tetap berjalan walaupun tanpa hasil yang nyata
untuk memelihara atau memberdayakan dan mengurangi jumlah gepeng dan anak
jalanan.
Gepeng dan Anak Jalanan juga merupakan
manusia yang kurang beruntung. Akibat pemerintah tidak menjalankan amanat UUD
1945 dengan sungguh-sungguh, banyak sekali dari gepeng dan anak jalanan yang
menjadi korban kejahatan, lihat saja kasus mutilasi anak jalanan di daerah
pulogadung, tragis memang tapi itulah yang terjadi, selain itu gepeng dan anak
jalanan juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, demi
kepentingan pihak tersebut dengan membisniskan mereka untuk meningkatkan
kesejahteraan pihak tersebut dan pelecehan seksual, acapkali terjadi terhadap
gepeng dan anak jalanan. Andai saja pemerintah mau memperhatikan dan
memberdayakan secara sungguh-sungguh mungkin hal yang buruk itu tidak terjadi
bahkan angka kemiskinan akan berkurang. Gepeng dan anak Jalanan tidak akan
bertambah bahkan tidak akan ada jikalau di daerah perdesaan atau tempat mereka
berasal memiliki lapangan pekerjaan dan tidak tersentralisasinya pembangunan di
perkotaan saja. Semoga tulisan ini
menjadi alat pacu pemerintah dan kita semua untuk menjalankan amanat UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar