Media Informasi Pemuda Peduli Dhuafa Gresik (PPDG) || Website: www.pemudapedulidhuafa.org || Facebook: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Twitter: @PPD_Gresik || Instagram: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Email: ppd.gresik@gmail.com || Contact Person: 0838-3199-1684 || Nomor Rekening: 0335202554 BNI a.n. Ihtami Putri Haritani || Konfirmasi Donasi di nomor telepon: 0857-3068-6830 || #SemangatBerkarya #PPDGresik

Selasa, 03 September 2013

Pemerataan Kesempatan Memperoleh Pendidikan di Daerah

Pemerataan Kesempatan Memperoleh Pendidikan di Daerah
(Analisis Aksesibilitas Pendidikan bagi Masyarakat Desa Terpencil
di Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin)

Oleh:
Ketua: Zailani Surya Marpaung, S.Sos., MPA
Anggota: Dwi Mirani, S.IP



Abstrak


This research will raise the issue of education in remote areas particularly in districts Bayung Lencir, Musi Banyuasin extremely limited access.
The method used in this study is a qualitative research method, but did not rule out using methods that are used by the quantitative research. In the explanatory method researchers used descriptive approach, which aims to describe certain phenomena in a more concrete and detailed.
Purpose of this study was to conduct a study analyzing the accessibility of education for isolated rural communities in Sub District Musi Banyuasin Bayung Lencir with identifying actors involved, the policy has been implemented policies and participation of rural remote village.
Results showed that the accessibility of education is felt necessary for the whole community Musi Banyuasin particularly Bayung Lencir society depends on two things namely the existence of the organizers as the provider of services and the public as service users


A.      PENDAHULUAN
Hasil penelitian World Development Report tahun 2008 menunjukan  bahwa akses rakyat miskin dalam pelayanan publik di Indonesia masih sangat rendah. Pemimpin Ekonom Kelompok Riset Perkembangan Ekonomi Bank Dunia Jeffrey S Hammer dan Ekonom Senior Pelayanan Publik untuk Pengembangan SDM Bank Dunia Deon Filmer mengatakan, akses masyarakat yang sangat rendah terhadap jasa pelayanan publik yang sulit dijangkau masyarakat miskin ini antara lain pendidikan, jasa kesehatan, dan air bersih. Rendahnya aksesibilitas pada layanan publik itu merupakan penyebab sulitnya Indonesia bebas dari kemiskinan.
Seperti diketahui sebagian besar keadaan ekonomi rakyat Indonesia masih tergolong ekonomi kurang mampu. Mulai Inpres Nomor 10 tahun 1971 tentang pembangunan sekolah dasar dan Inpres, selanjutnya negeri ini telah berusaha memberikan pendidikan yang mudah dan murah untuk anak bangsanya. Puluhan ribu gedung sekolah dasar telah dibangun dan puluhan ribu guru dipersiapkan untuk memberikan pemerataan kesempatan belajar untuk jenjang sekolah dasar dan dapat dilaksanakan dengan murah. Semua golongan masyarakat dapat memanfaatkan pendidikan dengan biaya yang murah. Dengan adanya perubahan pola fikir masyarakat terhadap pendidikan sekarang ini, seharusnya diikuti dengan perubahan pelayanan pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah, peningkatan aksesibilitas pendidikan bagi warga negara merupakan suatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 49 ayat 1 menetapkan bahwa Anggaran pendidikan sebesar dari 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara hal ini akan berdampak positif kepada dunia pendidikan di indonesia. Harapan untuk meningkatkan aksesibilitas pendidikan akan mudah terwujud dengan baik dari anggaran yang akan dikucurkan.
Penilaian kualitas pelayanan publik di Propinsi Sumsel dapat dilihat pada hasil Governance Assesment Survey (GAS) 2009 memperlihatkan beberapa indikator penting. Secara umum aksesibilitas masyarakat masih rendah terhadap berbagai jenis pelayanan publik, kondisi ini semakin buruk bagi kaum miskin, karena akses mereka terhadap pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan modal pada umumnya rendah, sementara pelayanan dasar inilah yang akan mampu memperbaiki nasib mereka, dapat dilihat berdasarkan hasil survei yang dirangkum dalam tabel berikut;
                                                            
Tabel Kualitas Pelayanan Publik bagi Penduduk Miskin
Propinsi Sumsel tahun 2009
Kriteria
Indikator
Pendidikan
Kesehatan
Administrasi kependudukan
Permodalan
Aksesibilitas
Rendah
47,78
50,00
48,89
63,33
Tinggi
11,11
7,78
44,44
8,89
Biaya Pelayanan
Murah
11,11
8,89
-
-
Mahal
52,22
57,78
-
-
Prosedur Pelayanan
Sulit
32,22
32,22
-
-
Mudah
14,44
14,44
-
-
Kapasitas SDM
Rendah
58,87
52,22
-
-
Tinggi
8,89
14,44
-
-
Sumber; diolah dari data GAS 2009.

Dari data diatas dapat dilihat bebarapa hal seperti mahalnya biaya dan sulitnya prosedur termasuk buruknya pelayanan kepada penduduk miskin, menurut GAS 2006 salah satu disebabkan APBD Sumsel lebih mengedepankan kepentingan kalangan pejabat birokrasi dan anggota DPRD, daripada kepentingan publik. Kemampuan aparatur pemerintah dalam menyelenggarakan berbagai pelayanan publik, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun investasi, dalam penilaian pemangku kepentingan tergolong rendah. Temuan bahwa kualitas SDM penyelenggara pelayanan pendidikan dinilai lebih rendah dari pada pelayanan Kesehatan.
Otonomi daerah membawa dampak yang cukup signifikan dalam dunia pendidikan di Kabupaten Musi Banyuasin, dengan dikeluarkannya peraturan Bupati Musi Banyuasin tahun 2008 tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah yang memuat tentang Rencana pembangunan sektor pendidikan meliputi;  peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan melalui peningkatan sarana prasarana, manajemen pendidikan dan peningkatan kualitas SDM.
Pembangunan daerah yang cukup pesat di Kabupaten Musi Banyuasin menempatkan pendidikan sebagai pos terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sekitar 20 Persen dari total 2,1 Triliun dengan anggaran sebesar itu mampu untuk meningkatkan aksesibilitas pendidikan bagi seluruh masyarakat Musi Banyuasin secara keseluruhan.
Alokasi yang cukup besar tersebut dilaksanakan dengan berbagai program mulai dari membangun sekolah-sekolah dasar, pengembangan sistem pendidikan antara lain pembebasan uang SPP sejak tahun 2004, pembelian buku pelajaran, pendirian pustaka sekolah sampai pemberian bea siswa kepada murid berprstasi, keinginan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin meningkatkan tingkat Pendidikan secara fisik maupun nonfisik cukup luar biasa. Hampir di seluruh desa di Kabupaten Musi Banyuasin sudah memiliki sekolah dasar dan Madrasah Diniah Awaliyah (MDA) sebagai penunjang pelaksanaan Program Wajib Belajar Sembilan tahun. Sejalan dengan amandemen Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 49 ayat 1  yang menetapkan anggaran sekitar 20 pesen dari Anggaran pendapatan Belanja, Kabupaten Musi Banyuasin Sudah Memulai melaksanakan ketentuan tersebut. Semua itu ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas pendidikan bagi masyarakat Musi Banyuasin secara keseluruhan.
Perkembangan kemajuan tersebut menyisakan masalah yang cukup menyesakkan bagi kaum marginal yang berada di hampir setiap Kecamatan termasuk Kecamatan Bayung Lencir terutama daerah terpencil. untuk di daerah terpencil masyarakat ditemukan terabaikan yang disebabkan jauhnya lokasi desa terpencil tersebut.
Aksesibilitas pendidikan yang berusaha di tawarkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan dengan berbagai program pendidikan seperti pembebasan SPP, pengadaan buku dan sarana prasarana serta manajemen pendidikan yang makin membaik diharapkan mampu untuk merubah paradigma yang nantinya akan menuju kepada kehidupan yang penuh kesejahteraan bagi mereka. Dengan keterbatasan yang ada, setidaknya mereka memiliki kemampuan untuk menfaatkan peluang, kesempatan yang mereka miliki untuk memaksimalkan akses pendidikan yang disediakan pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Adanya permasalahan Pendidikan bagi masyarakat daerah terpencil ini membuat  peneliti tertarik untuk melakukan penelitian mengenai aksesibilitas pendidikan bagi masyarakat terpencil di Kecamatan Bayung Lencir sebagai tema kajian penelitian dengan permasalahan yang ada dan Kecamatan Bayung Lencir Sebagai Objek Penelitian.

B.       Bahan dan Metode Penelitian

b.1. Bahan
Bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kuisioner, daftar wawancara dan data dokumentasi berupa peraturan sebagai bahan pembanding, dan studi pustaka.
b.2. Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif, akan tetapi tidak menutup kemungkinan menggunakan cara-cara yang digunakan oleh penelitian secara kuantitatif. Dalam metode eksplanasi peneliti menggunakan pendekatan deskriftif, yang bertujuan menggambarkan fenomena tertentu secara lebih konkrit dan terperinci. Penelitian kualitatif menggunakan metode kualitatif yaitu Pengamatan, wawancara dan menelaah Dokumentasi.
C.      Hasil dan Pembahasan
c.1.  Kebijakan  Pemerintah  terhadap Akses Pendidikan di Kecamatan Bayung Lencir.
c.1.1 Gambaran Umum Pendidikan di Kecamatan Bayung Lencir
Kecamatan Bayung Lencir sebagai salah satu Kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin mengadopsi kebijakan-kebijakan yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin untuk melaksanakan program pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak di wilayah kerjanya. Kecamatan Bayung Lencir berdasarkan data Kecamatan Bayung Lencir dalam angka menjelaskan bahwa untuk anak yang  terdapat sekitar 38,6 % yang belum tamat Sekolah dasar sedangkan yang tamat Sekolah Dasar sekitar  20,9 %, sedangkan yang tamat SMP berkisar 20,8 % dan tamat SMU terdapat sekitar 15,07 %  
Berdasarkan kondisi diatas dapat kita jelaskan bahwa kondisi pendidikan di Kecamatan Bayung Lencir sangatlah tertinggal dibandingkan dengan daerah lain yang cukup maju dunia pendidikannya. Keterbelakangan ini disebabkan sebagian besar karena faktor ekonomi masyarakat yang masih bisa dkategorikan rendah tak sebanding dengan kebutuhan yang makin banyak dengan harga yang cukup mahal. Sehingga banyak mereka menjatuhkan pilihan untuk tidak bersekolah atau hanya sekedar bisa membaca dan tidak melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi lagi.
Pada tahun 2009 di Kecamatan Bayung Lencir tercatat jumlah Sekolah Dasar terdapat 5 SDN dan 3 SD swasta. Dengan 107 kelas untuk SDN dan 24 kelas untuk SDS. Dengan jumlah murid secara keseluruhan sekitar 4108 siswa SD negeri dan 291 untuk SD Swasta. sedangakan untuk tingkat sekolah menengah antara lain untuk tingkat SMP di Kecamatan Bayung Lencir ada 1 buah SMP negeri dan 4 buah Mts setingkat SMP dengan fasilitas 51 kelas dengan jumlah siswa 921 untuk siswa SMP negeri dan 707 siswa untuk Mts. Sedangankan SMA hanya 1 buah yang Negeri dan 2 SMA swasta serta  Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren ada 4 buah dengan fasilitas belajar ada 31 kelas dengan jumlah murid 401 siswa SMA Negeri dan 418  siswa untuk SMA swasta serta 293 siswa untuk Madrasah Aliyah.
c.1.2 Arah kebijakan pendidikan
Dalam rangka mewujudkan mutu pendidikan arah kebijakan pendidikan Kecamatan Bayung Lencir mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2005-2025. Yaitu;
    1. Menyelenggarakan Wajib belajar 12 Tahun untuk mewujudkan pemerataan pendidikan yang bermutu di Kabupaten Musi Banyuasin dalam memenuhi hak dasar sebagai warga negara.
    2. Berusaha menurunkan secara signifikan jumlah penduduk yang buta aksara melalui peningkatan intensifikasi perluasan akses dan kualitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional yang didukung dengan upaya penurunan angka putus sekolah, khususnya pada kelas-kelas awal jenjang Sekolah Dasar/MI atau yang sederajat.
    3. Mengembangkan budaya baca untuk menghindari buta aksara kembali (relapse iliteracy), dan menciptakan masyarakat belajar.
    4. Meningkatkan perluasan dan pemerataan pendidikan menengah jalur formal dan nonformal baik umum maupun kejuruan untuk mengantisipasi meningkatnya lulusan sekolah menengah pertama sebagai dampak dari pelaksanan Wajar 9 Tahun.
    5. Meningkatkan penyediaan tenaga kerjalulusan pendidikan menengah yang berkualitas dengan menguatkan relevansi  pendidikan menengah dengan kebutuhan tenaga kerja.
    6. Meningkatkan perluasan dan mutu pendidikan tinggi termasuk menyeimbangkan dan menyerasikan jumlah da jenis program stdi yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan pembangunan dan untuk menghasilkan lulusan ynag memenuhi kebutuhan pasar kerja.
    7. Meningkatkan perluasan pendidikan usia dini dalam rangka membina, menumbuhkan dan mengembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal.
    8. Menyelenggarakan pendidikan non formal yang bermutu untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada warga masyarakat yang tidak terpenuhi kebutuhan pendidikannya melalui jalur formal terutama bagi masyarakat yang tidak pernah sekolah atau buta aksara , putus sekolah dan warga masyarakat lainnya.
    9. Menyelenggarakan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam memperoleh proses pembelajaran, karena adanya kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
    10. Mengembangkan kurikulum baik nasional maupun lokal yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi, budaya dan seni serta perkembangan global, regional, nasional dan lokal termasuk pengembangan kinestika dan integrasi pendidikan kecakapan hiduo untuk meningkatkan etos kerja dan kemampuan kewirausahaan peserta didik.
    11. Mengembangkan pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan multikultural guna menumbuhkan wawasan kebangsaan dan menyemaikan nilai nilai demokrasi dengan memantapkan pemahaman nilai pluralisme, toleransi dan inklusif dalam rangka meningkatkan daya rekat sosial masyarakat.
    12. Memantapkan pendidikan budi perkerti dalam rangka pembinaan akhlak mulia termasuk etika dan estetika sejak dini dikalangan peserta didik dan pengembangan wawasan kesenian, kebudayaan dan lingkungan hidup.
    13. Menyediakan materi dan peralatan pendidikan (teaching and learning materials) terkini baik yang berupa materi cetak sepeti buku pelajaran maupun yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan alam sekitar.
    14. Meningkatkan jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan lainnya serta meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pendidik agar lebih mampu mengembangkan kompetensinya dan mengembangkan komitmen mereka dalam melaksanakan tugas pembelajaran.
    15. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dibidang pendidikan berbagai ilmu pengetahuan, alat bantu pengajaran, fasilitas pendidikan, standar kompetensi, penunjang administrasi pendidikan, alat bantu manajemen serta pendidikan dan infrastruktur pendidikan.
    16. Mengembangkan sistem evaluasi, akreditasi dan sertifikasi termasuk sistem  pengujian dan penilaian pendidikan dalam rangka mengendalikan mutu pendidikan nasional pada satuan pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan, serta evaluasi terhadap penyelenggara pendidikan ditingkat Kecamatan.
    17. Menyempurnakan manajemen pendidikan dengan meningkatkan otonomi pendidikan kepada satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan secara efektif dan efesien, transparan, bertanggung jawab, akuntabel serta partisifatifyang dilandasi oleh standar pelayanan minimal serta meningkatkan relevansi pembelajaran dengan lingkungan setempat.
    18. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan termasuk didalamnya pembiayaan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat serta peningkatan mutu layanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan.
    19. Meningkatkan penelitian dan pengembangan pendidikan untuk penyusunan kebijakan program dan kegiatan pembangunan pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas, jangkauan (akses) dan kesetaraan pelayanan, efektivitas dan efesiensi manajemen pelayanan pendidikan termasuk mendukung upaya menuju wajib belajar 12 tahun.

c.1.3 Upaya peningkatan akses pendidikan
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memprioritaskan pendidikan sebagai hal yang paling utama dengan menggelontorkan anggaran yang sangat besar dari anggaran Pendapatan Belanja Daerah, hal ini terwujud dengan adanya program penghapusan SPP, Pembangunan sarana pendidikan, kesejahteraan guru, dan penunjang pengembangan SDM lainnya. program yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin antara lain: Program pendidikan anak usia dini, Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, Program Pendidikan Menengah, Program peningkatan mutu Pendidikan Tinggi, Program Pendidikan Non Formal, Program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, Program pengembangan budaya baca dan pembinaan perpustakaan, Program peningkatan mutu pengembangan pendidikan, Program manajemen pelayanan pendidikan, dan Program pendidikan luar biasa.

c.2. Analisis Aksesibilitas Pendidikan bagi Masyarakat Desa Terpencil di Kecamatan Bayung Lencir

c.2.1. Kebijakan pembiayaan Pendidikan
Dalam kebijakan anggaran Kabupaten Musi Banyuasin menempatkan sebagai prioritas terbesar dalam pelaksanaan Pengembangan SDM, untuk anggaran sektor pendidikan dianggarkan lebih dari 20 % seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 menjelaskan bahwa APBD harus menyediakan Anggaran Minimal 20% dari anggaran yang disediakan untuk sektor pendidikan, Kabupaten Musi Banyuasin merencanakan investasi di sektor pendidikan sekitar 1.014,34 juta rupiah ( 1,01 trilyun) dalam kurun waktu 2005-2015 atau rata rata sekitar lebih dari 20% setiap tahunnya. Penggunaan anggaran yang cukup besar tersebut untuk dapat meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat secara keseluruhan termasuk masyarakat desa terpencil.
Dalam Kegiatan Pembangunan Pendidikan di Kecamatan Bayung Lencir selain meliputi kegiatan pembangunan Fisik juga dilakukan kegiatan non fisik. Untuk kegiatan fisik meliputi penyediaan sarana prasarana bangunan, laboratorium pustaka, dan prasarana lain yang menunjang pembelajaran sedangkan kegiatan non fisik meliputi penyediaan alat alat pembelajaran, buku buku dan lain sebagainya. Dalam kegiatan belajar mengajar Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin juga menganggarkan Bantuan Dana rutin yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan Sekolah. Operasional tersebut digunakan sepenuhnya untuk membiayai kegiatan operasional seekolah seperti perawatan sekolah, penyediaan bahan belajar mengajar, alat tulis kantor dan lain sebagainya.
Ada beberapa persepsi sekolah tentang penggunaaan dana Batuan Operasional yang datangnya dari APBD maupun Dari APBN. Anggaran yang telah dipatokan hanya digunakan untuk kepentingan sekolah dalam belajar mengajar menempati porsi terbesar yaitu 45% untuk kesejahteraan dan honor guru sekitar 30% untuk Konsumsi Guru 12% untuk Rehab Ringan sebesar 6 % untuk kegiatan Siswa sekitar 5% dadn untuk lagganan Daya dan Jasa sekitar 2 %.
Tabel
                      Dana Bantuan Operasional Sekolah
        Pada Pendidikan dasar Kec.Bayung Lencir tahun 2008
Satuan
Pendidikan
Jumlah
Siswa
Jumlah
Dana BOS Siswa/ Thn (Rp)
Total Dana / Tahun (Rp)
Sumber Dana
SD
4469
254.000,-
1.135.116.000,-
APBN


132.000,-
589.908.000,-
APBD
SMP
921
354.000,-
326.034.000,-
APBN


156.000,-
143.676.000,-
APBD
MTs
707
354.000,-
250.278.000,-
APBN


156.000,-
110.292.000,-
APBD

JUMLAH
-
2.555.304.000,-
-
Sumber : Data Olahan UPTD Dinas Pendidikan Kec.Bayung Lencir 2008

Dalam kegiatannya dana BOS digunakan untuk membantu siswa yang kurang mampu untuk membiayai sekolah dan tidak digunakan untuk bangunan sekolah. Penggunaan dana BOS digunakan untuk membantu meningkatkan Aksesibilitas masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh pendidikan yang layak selama wajib belajar 9 tahun.
Di Kecamatan Bayung Lencir khususnya di sekolah sekitar lingkungan Masyarakat Desa Terpencil Penggunaan Dana BOS bisa dikatakan sudah berjalan dengan baik akan tetapi pengunaan itu banyak yang kurang tepat sasaran walaupun sudah dimusyawarahkan dengan Komite sekolah anggaran untuk siswa sangatlah sedikit sekali dibandingkan dengan anggaran yang digunakan untuk keperluan lainnya. Penggunaan anggaran Dana BOS dan Dana Rutin dilakukan dengan pembagian porsi di setiap pengeluaran yang dilakukan.

c.2.2 Program Peningkatan Aksesibilitas Pendidikan Bagi Masyarakat Desa Terpencil
Peningkatan Aksesibilitas pendidikan di Kabupaten Musi Banyuasin secara umum dan secara Khusus di Kecamatan Bayung Lencir dilakukan dengan berbagai Program yang saling mendukung  seperti  program pembebebasan SPP dari Sekolah Dasar sampai ke Sekolah Menengah Atas, Program Penyediaan Buku teks Pelajaran, Program pendidikan Luar Sekolah, Penyesuaian Kurikulum yang berbasis masyarakat.
c.2.3.Sumber Daya Pendidikan sebagai Penunjang Akses Pendidikan
Dalam Pembangunan Dunia pendidikan selain Anggaran kita juga membutuhkan sumber daya Pendidikan yang dapat menunjang akses Pembangunan Dunia pendidikan tersebut. Sumber Daya pendidikan minimal yang harus dimiliki adalah Sumber Daya manusianya dan Sarana Prasarana yang menunjang Pembangunan Pendidikan tersebut.
  1. Sumber Daya Manusia Pendidik.
Perkembangan yang terjadi guru-guru di Kecamatan Bayung Lencir sangatlah terbatas dan banyak yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk mengajar di suatu lembaga pendidikan. perlunya peningkatan kualitas guru hal itu akan sangat berarti dalam meningkatkan pendidikan secara keseluruhan. Berikut Kondisi guru di Kecamatan Bayung Lencir di sekolah lingkungan Masyarakat desa terpencil.

Tabel
Kondisi Guru Kecamatan Bayung Lencir
(dilingkungan masyarakat desa tertinggal)
Desa
Guru PNS
Guru Honor
Jumlah Guru
1. Muara Merang
2. Mangsang
3
5
8
11
11
16










2.        Ketersediaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
            Sarana pendidikan yang ada di Kecamatan Bayung Lencir sangat terbatas sekali, untuk buku berdasarkan hasil observasi hampir 80% sekolah sudah memiliki buku teks pembelajaran, akan tetapi hanya sedikit sekali sekolah yang mempunyai buku tambahan diluar buku teks pelajaran yang dimiliki oleh sekolah. Selain buku pelajaran keterbatasan Media belajar berupa Terbatasnya ketersediaan Komputer, Over head Proyektor (OHP) dan alat peraga lainnya. membuat guru hanya menggunakan metode “chalk and Talk” (tulis dan tutur), sehingga siswa hanya mengerti dengan mengembangkan imajinasinya (kognitif) akan tetapi kemampuan mengenal langsung atau praktek sangat jauh dari yang diharapkan. Gedung sekolah yang merupakan prasarana yang harus ada di setiap lembaga pendidikan haruslah tersedia dengan layak huni dan belajar di dalamnya.
Selain sarana dan prasarana pendidikan Prasarana penunjang lainnya sangat mendukung dalam proses aksesibilitas pendidikan di Kecamatan Bayung Lencir Khususnya juga di lingkungan masyarakat desa terpencil. Seperti listrik, akses informasi dan telekomunikasi, televisi, tidak tersedia dengan cukup baik.
Selain itu, kondisi jalan yang sangat berantakan cukup menghambat akses masyarakat untuk mencapai lokasi pendidikan. masih ada siswa yang pergi sekolah dengan menggunakan perahu seperti pada gambar. 2 untuk menjangkau sekolah mereka
3. Responsivitas penyelenggara terhadap masyarakat desa terpencil
Melihat kondisi di Kecamatan Bayung Lencir hal yang terjadi sekolah sudah cukup baik menjalankan komunikasi dengan pihak masyarakat akan tetapi komunikasi yang dibangun hanya sebatas hubungan sekolah dengan Komite sekolah yang merupakan syarat wajib yang harus ada di setiap sekolah. Masyarakat hanya bertemu dengan pihak sekolah  ketika mengambil rapor bagi siswa saja. Dalam merumuskan kebijakan sekolah komite jarang sekali dilibatkan. Komunikasi yang baik antara masyarakat dengan sekolah terlihat ketika sekolah mengadakan kegiatan sekolah seperti yang terjadi pada kegiatan hari guru di sekolah sekolah hampir seluruh sekolah sekolah dilingkungan masyarakat desa terpencil mengikutsertakan masyarakat dalam setiap kegiatan perayaan disekolah mereka.
Selain membangun komunikasi, informasi tentang penyelenggaraan pendidikan juga dirasakan perlu, masyarakat perlu mendapatkan dan memberikan informasi yang menjadi masukan dan kajian kepada sekolah. Hampir 85 % sekolah tidak mempunyai sarana penyampaian informasi kepada orang tua wali murid tentang perkembangan pendidikan putra mereka, dan hampir semua sekolah juga tidak memiliki kotak saran, maupun layanan pengaduan dari masyarakat

c.3 Prilaku dan Kemampuan Masyarakat Desa Terpencil dalam Aksesibilitas  Pendidikan
c.3.1 Persepsi masyarakat desa terpencil terhadap pendidikan
Masyarakat desa terpencil mempunyai persepsi yag berbeda beda terhadap sekolah hal ini ditemui di beberapa informan yang berbeda beda latar belakang sosial ekonominya mereka cenderung menempatkan pendidikan sebagai investasi jangka panjang akan tetapi masyarakat desa terpencil yang mempunyai ekonomi yang agak lemah menganggap hanya bisa memanfaatkan kebutuhan akan pendidikan mumpung disediakan gratis oleh Kabupaten Musi Banyuasin. Masyarakat desa terpencil biasanya mengejar target pendidikan secara lateral dengan arti kata pendidikan yang didapat anak-anak mereka hanyalah untuk memasuki dunia kerja secara langsung sesuai dengan pendidikan yang di dapatinya. Pendidikan bagi masyarakat desa terpencil bukanlah suatu kewajiban dan lebih banyak diikuti oleh laki-laki ketimbang perempuan. Keadaan ini di dukung dengan budaya patrelinial yang mengangap kaum laki laki lebih dominan disegala sektor dibanding dengan kaum perempuan.
c.3.2 Faktor yang mempengaruhi Motivasi masyarakat desa terpencil mengakses pendidikan.
Aksesibilitas pendidikan sangat tergantung dengan motivasi masyarakat terhadap pendidikan itu sendiri yang dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti, keharusan bekerja untuk membantu orang tua, kebudayaan, dan akses untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
c.3.3 Kemampuan masyarakat desa terpencil dalam pembiayaan pendidikan
 Walaupun SPP telah digratiskan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mulai dari sekolah Dasar sampai Dengan sekolah Menengah keatas masyarakat hanya mampu untuk menyekolahkan anak mereka sebatas sekolah dasar saja. Hal ini karena keterbatasan ekonomi yang dimiliki mereka. Penghasilan yang mereka dapatkan hanya untuk makan sehari-hari untuk biaya tambahan dirasakan sangat sulit bagi mereka. Kondisi penghasilan keluarga seperti ini membuat mereka menempatkan pendidikan sebagai kebutuhan yang tidak wajib bagi masyarakat mereka, walaupun dilapangan ditemukan beberapa orang yang berfikiran agak maju menempatkan pendidikan sebagai hal yang penting tapi jumlahnya relatif kecil sekali.


D.      Kesimpulan

Aksesibilitas pendidikan yang dirasakan perlu bagi seluruh masyarakat Musi Banyuasin khususnya masyarakat Bayung Lencir sangat tergantung pada dua hal yaitu adanya pihak penyelenggara sebagai pihak penyedia layanan dan pihak masyarakat sebagai pengguna layanan. Hal ini dapat kita simpulkan bahwa aksesibilitas yang disediakan oleh pemerintah meliputi berbagai hal antara lain:
a.      Penyelenggaraan Pendidikan yang berorientasi pada peningkatan aksesibilitas Pendidikan meliputi beberapa hal antara lain; Kebijakan Pembiayaan pendidikan, Program peningkatan aksesibilitas pendidikan bagi masyarakat desa terpencil, sumber daya pendidikan dan Responsivitas penyelenggara pendidikan bagi masyarakat desa terpencil;
b.      Prilaku dan Kemampuan Masyarakat dalam Aksesibilitas pendidikan, meliputi persepsi masyarakat terhadap pendidikan, faktor yang mempengaruhi motivasi masyarakat untuk memperoleh pendidikan dan kemampuan masyarakat dalam pembiayaan pendidikan.


E.       Daftar Pustaka

Azra, Azyumardi. 2002, Paradigma Baru Pendidikan Nasional, Rekontruksi dan Demokrasi, kompas. Jakarta
Danim, Sudarwan, 2004,  Ekonomi Sumber Daya Manusia, Pustaka Setia, Bandung.
Dwiyanto, Agus (Editor),  2005, Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Dwiyanto, Agus, 2002, Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia, Pusat Studi Kpendudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Hasbullah,   2006, Otonomi   Pendidikan,   Kebijakan   Otonomi Daerah   dan Implikasinya terhadap Penyelenggaraan Pendidikan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Jalal, Fasli dan Supriadi, 2001, Reformasi Pendidikan dalam Konteks Otonomi Daerah, Adicita Karya Nusa, Yogyakarta.
Juliantara, Dadang, 2005, Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Dalam Pelayanan Publik, Pembaruan, Yogyakarta
Mastuhu, 2003, Menata Ulang Pemikiran Sistem Pendidikan Nasional dalam Abad 21, Safiria Insania Press,Yogyakarta
Mahmudi, 2005, Manajemen Kinerja Sektor Publik, Akademi Manajemen Perusahaan YKPN.
Nawawi, Hadari, 2005, Metode Penelitian Bidang Sosial, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Subasono, AG,  2005. Analisis Kebijakan Publik. Konsep, Teori dan Aplikasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Sukardi, MS, 2006,  Penelitian Kualitatif Naturalistik dalam Pendidikan, Usaha Keluarga, Jogjakarta
Tilaar, H.A.R, 2006, Standardisasi Pendidikan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta
Widodo, Joko,  2001, Good Governance telaah dari dimensi Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi pada era Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Insan Cendikia, Surabaya
Winarno, Budi, 2002,  Teori dan Proses Kebijakan Publik, Media Pressindo, Yogyakarta.

PERUNDANG-UNDANGAN:
1.    Undang-Undang Dasar  Republik Indonesia Tahun 1945
2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
4.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  19   Tahun  2005  tentang  Standar Nasional Pendidikan.
5.    Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
6.    Permendiknas Nomor. 23/2006 tentang Standar  Kompetensi  Lulusan  Satuan  Pendidikan,
7.    Keputusan   Mendiknas   Nomor   44/U/2002   tentang   Pembentukan   Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

SUMBER LAIN:
Kompas, edisi Selasa, 23 September 2003, Bank Dunia: Akses Pelayanan Publik di Indonesia Rendah
Kompas, edisi Kamis, 05 Agustus 2004, Kemiskinan dan Kesempatan Memperoleh Pendidikan
Kompas, edisi Kamis, 09 November 2006, Watak Politik-Pendidikan Pemerintah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar