Media Informasi Pemuda Peduli Dhuafa Gresik (PPDG) || Website: www.pemudapedulidhuafa.org || Facebook: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Twitter: @PPD_Gresik || Instagram: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Email: ppd.gresik@gmail.com || Contact Person: 0838-3199-1684 || Nomor Rekening: 0335202554 BNI a.n. Ihtami Putri Haritani || Konfirmasi Donasi di nomor telepon: 0857-3068-6830 || #SemangatBerkarya #PPDGresik

Kamis, 05 September 2013

Adopsi merupakan Solusi bagi Anak Jalanan dalam Perspektif HAM

ADOPSI MERUPAKAN SOLUSI BAGI
ANAK JALANAN DALAM PRESPEKTIF HAM

Oleh : Widyo Basuki*)



ABSTRACT

Protection and prosperity of children rights have been included in various existing law and regulations. However, the numbers of children that can not go to school still increase since the shortcoming of financial and facilities for school education in many areas Indonesia. Therefore, it’s important to know whether the problems of children who loss their chance for education is a political strategy to grow urban society environment to get the attention of a group of life of middle society towards impecunious society remaining urban, adoption of is a solution for public road children to overcome the needs of education chance in perspective of human rights.

Key Words :Protection, Prosperity and Children Rights.

ABSTRAK

Berbagai peraturan perundang-undangan yang ada perlindungan dan kesejahteraan anak telah terkaver akan tetapi disisi lain nampak pada kasat mata mengenai penggalangan di sektor swadaya pendidikan guna menanggulangi perkembangan populasi kehidupan anak jalanan yang kian hari makin bertambah, maka timbul suatu pertanyaan apakah ini suatu strategi politik untuk saling menjatuhkan lawan politiknya atau murni tumbuh di lingkungan masyarakat perkotaan hanya ingin mendapatkan perhatian sekelompok kehidupan masyarakat menengah keatas terhadap masyarakat miskin yang tinggal diperkotaan, untuk mengatasi hal ini adopsi merupakan solusi bagi anak jalanan bagi prespektif HAM.

Kata kunci :Perlindungan, Kesejahteraan dan Hak Anak





I.  PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Gejolak kehidupan bernegara dewasa ini masih menyelimuti gemuruhnya suasana demokrasi untuk menentukan siapa sebagai calon pemimpin bangsa, dimana masyarakat menengah ke bawah terpengaruh adanya kenaikan harga bahan  pangan yang kian melambung, pengaruh terhadap masyarakat di kalangan petani didorong oleh  merebaknya isu positif dikalangan usahawan yang mendorong perekonomian sehingga pergolakan politik tidak menimbulkan kekerasan sehingga pengaruhnya terhadap masyarakat dapat memikat investasi local maupun asing untuk menanamkan modalnya.

Sebagai alat pemicu pertumbuhan ekonomi di Indonesia, kesatuan visi dan misi suatu bangsa dimasa kini dan masa yang akan datang, perlu diciptakan, untuk itu diperlukan adanya strategi kebijakan dalam pembangunan perekonomian secara nasional jangka pendek hal ini dapat mempengaruhi pertumbuhan perekonomian jangka panjang. Disisi lain dalam kehidupan masyarakat perkotaan terdapat celah kehidupan yang sangat mempriatinkan dengan munculnya kehidupan anak jalanan yang berkeliaran di persimpangan jalan, keramaian lalulintas yang tidak memperhatikan keselamatan dirinya, bila dikaitkan dengan substansi Peraturan Perundang-Undangan tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak dalam Pasal 37. pasal 39 ayat 4, Pasal 43 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perbedaan yang sangat menonjol pembangunan secara fisik tidak diimbangi dengan pembangunan moral bangsa akan berakibat rusaknya fundamen tatanan kehidupan didalam masyarakat itu sendiri. Pendidikan di lintas sektoral perlu ditingkatkan guna mengangkat citra bangsa didunia Internasional bahwa kebangkitan suatu bangsa ditandai dengan pedulinya masyarakat terhadap kehidupan anak jalanan yang kian hari makin bertambah.

Keberadaan anak jalanan menurut hasil Survey tahun 1999 ADB-Depsos-Universitas Atmajaya pada 12 kota diperkirakan kurang lebih 40.000 anak, dimana 48 % dari mereka merupakan pendatang baru dari hasil penelitiannya 12 % anak jalanan itu perempuan dari keseluruhan 60 % telah meninggalkan bangku sekolah dan 20 % masih tinggal bersama orang tuanya.2)

Perlunya penggalangan di sektor swadaya pendidikan guna menanggulangi perkembangan populasi kehidupan anak jalanan yang kian hari makin bertambah, maka timbul suatu pertanyaan apakah ini merupakan strategi politik untuk saling menjatuhkan lawan politiknya atau murni tumbuh di lingkungan masyarakat perkotaan hanya ingin mendapatkan perhatian sekelompok kehidupan masyarakat menengah ke atas terhadap masyarakat miskin yang tinggal di perkotaan, hal ini perlu penelitian yang lebih cermat terhadap kehidupan anak jalanan tersendiri. Dilingkungan masyarakat ekonomi ke bawah pada umumnya melibatkan anak-anaknya untuk hidup di jalanan kondisi ini sangat memprihatinkan bila tidak diperhatikan nantinya banyak menimbuilkan permasalahan baru, karena anak jalan seharusnya menjadi beban negara khususnya pemerintah. Pandangan hidup dikenmudian hari bagi anak jalanan tidak jelas keberadaannya baik dalam segi status sosial anak itu sendiri. Banyaknya komunitas di kelompok masyarakat mampu dan berpendidikan dan kelompok silibritis kurang peduli dengan kehadiran anak jalanan berpotensial rawan.

B.  Pokok Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan, dalam pasal 26 sampai dengan pasal 28 UUD 1945 yang sudah di amandemen menjelaskan bahwa:

Bunyi pasal 26 ayat (1) sebagai berikut:  Yang menjadi warganegara ialah orang–orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 

Bila dikaitkan dengan Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3 dengan dihadapkan pada kondisi anak jalan itu sendiri uraian sebagai berikut :
(1)  Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(2)  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Menurut Hukum adat tentang anak angkat korelasinya dengan anak jalanan yang perlu diadopsi dan di jadikan  pokok permasalahan yang akan dikaji dalam makalah ini sebagai berikut:

1.      Sejauhmana substansi Peraturan Perundang-Undangan tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak dalam Pasal 37. pasal 39 ayat 4 Pasal 43 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bila dikaitkan dengan perlindungan terhadap anak jalanan.
2.      Lebih Jauh pantauan terhadap Undang-undang Hak Asasi Manusia No 39 Tahun 1999 Pasal 56 ayat 2, pasal 57 ayat 2 dan ayat 3. kompensasinya terhadap perlindungan anak janan.


C.  Metode Penelitian

Untuk menulis makalah ini penulis mempergunakan data yang terdiri dari :

1.  Sumber data.
a.  Data Primer
Yakni data yang diperoleh langsung dari sumber pertama antara lain responden adalah anak jalan yang sehari-hari di KRL yang kurang mendapat perlindungan baik dari aparat petugas maupun mayarakat sekitar dan hasil pengamatan dan wawancara guna memperoleh data.

b.  Data Sekunder
Data ini diperoleh dari buku-buku, tulisan-tulisan, pendapat para ahli dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang ini kurang valid dan data ini diperoleh dengan cara menggunakan studi melalui perpustakaan atau dokumen, artikel koran dan internet.

2.  Teknik analisa data.
Dalam hal ini penulis menggunakan metode kualitatif diskriptif, yaitu menggambarkan keadaan obyektif dilapangan yang dimaksud dengan metode ini adalah bahwa data yang terkumpul akan diolah dan dihubungkan dengan isi, yang kemudian dianalisa dan diinterpretasikan atas dasar cara berpikir yang deduktif dalam mendapatkan suatu kesimpulan dimana disesuaikan dengan peraturan yang ada.





II. ANAK JALANAN DALAM PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA


A. Perlindungan Bagi Anak Jalanan

Untuk melindungi warga negara sudah diatur dalam Bab X dari pasal 26 sampai dengan pasal 28 UUD 1945 yang sudah di amandemen menjelaskan bahwa:

Bunyi pasal 26 ayat (1) sebagai berikut:  Yang menjadi warganegara ialah orang–orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 

Pendidikan diusia anak-anak merupakan kegiatan yang diharapkan oleh semua orang tua, bangsa maupun negara akan tetapi bagaimana dengan pendidikan terhadap anak jalanan yang tidak mengenal pendidikan, kegiatan yang digeluti sehari-hari sangat mempriatinkan, Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan sebagai berikut:
(1)  Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2)  Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.  

Anak jalanan adalah bagian dari warga bangsa untuk itu perlu perlindungan, karena keberadaan anak-anak tersebut bukan dari kemauannya akan tetapi disebabkan oleh kondisi yang disebabkan kehidupan ekonomi orang tuanya yang tidak cukup untuk kehidupan keluarganya, sebagai jaminan kelangsungan hidupnya negara harus membantu mengentaskan kemiskinan sesuai pada bunyi pasal 34 menjelaskan sebagai berikut:

”Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara “

Seperti yang diungkapkan dalam Convention on the right of the child  (Perlindungan hukum terhadap anak dalam konvensi hak-hak anak tahun 1989)
“States parties undertakes to ensure the child such protection  and care as is necessary hor his orang her well being, taking into account the rights and ducties of his orang her parents, legal guardians, orang other individuals legally responsible for him orang her, and, to this end, shall take all appropriate legislative and, administrative measures.”3)
B. Perlindungan HAM Terhadap Anak.

Menurut perlindungan anak dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia tahun 1999 diatur dalam pasal 52 sampai dengan pasal 66, menurut pasal 56 menjelaskan sebagai berikut :
“Ayat 1 setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.”

“Ayat 2 dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya dengan baik dan sesuai dengan Undang-Undang ini maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Menurut Undang-undangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam pasal 14 menjelaskan sebagai berikut :
“Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau hukum yang sah menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.”

“Menurut pasal 16 ayat 1 setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.”

“Ayat 3 penagkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.”

Anak menurut Undang-Undang dalam perkawinan Nomor 1 Tahun 1974

“Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”

Sebagai anak yang sah sudah pasti pendapat perlindungan sepenuhnya dibawah asuhannya sendiri.

Menurut Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Bab IX pasal 43 ayat 2 sebagai berikut :
kedudukan ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam peraturan pemerintah

Menurut (Burgerlijk wetboek) Bab ke dua belas bagian ke satu tentang anak-anak sah pasal 250 sebagai berikut:

“Tiap-tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya.”

Jadi pengertian anak kandung yaitu anak yang lahir dari perkawinan sah antara ayahnya dan ibunya adalah anak kandung yang sah. Ada kemungkinan dalam hidupnya ada seorang anak mengikuti ayahnya dan ibu yang melahirkannya, ada kemungkinan hanya mengikuti ibu kandungnya tanpa ayah kandung, atau mungkin juga mengikuti ayah kandungnya tanpa ibu kandung.4)

Menurut Undang-Undang Hak Asasi Manusia No 39 tahun 1999 diatur dalam pasal 52 sampai dengan pasal 66, menurut pasal 56  dalam Perlindungan anak menjelaskan sebagai berikut :
“Ayat 1 setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.”

“Ayat 2 dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya dengan baik dan sesuai dengan Undang-Undang ini maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Menurut Undang-undangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam pasal 14 menjelaskan sebagai berikut :

“Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau hukum yang sah menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.”

“Menurut pasal 16 ayat 1 setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.”
“Ayat 3 penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.”

Jadi dalam mengatasi permasalahan perlindungan anak terlantar atau fakir miskin dalam koridor anak jalanan dengan cara mengadopsi, cara ini juga masih mempunyai kendala dalam pelindungannya, karena adanya interaksi antara fenomena yang ada dan saling mempengaruhi. Maka untuk memperhatikan fenomena yang relevan dalam peran perlindungan anak melalui adopsi, akan menimbulkan akibat tersendiri dan jangan sampai menimbulkan akibat dikemudian hari, untuk itu diperlukan suatu aturan perundangan yang jelas karena perlindungan anak melalui adopsi banyak ragamnya sehingga tidak menimbulkan penyimpangan negatif karena menyangkut masalah hak pewarisan.  


B.  Perlunya Adopsi Bagi Anak Jalanan

Pengertian adopsi yaitu pengakatan anak berusia balita yang dimana kondisi dalam kelangsungan hidupannya termasuk kondisi keluarga yang tidak mampu karena salah satu orang tuanya meninggal dunia dan tingkat kehidupan keluarganya l keluarga tidak mampu.

Menurut Hukum adat adopsi yaitu ambil anak, kukut anak, angkat anak adalah suatu perbuatan hukum di dalam rangka hukum adat keturunan, bilamana seseorang diangkat atau didudukan dan diterima dalam suatu posisi, baik biologis maupun social, yang semula tak padanya. Atau untuk mengambil penulisan ter Haar : “…. Bahwa dengan jalan suatu perbuatan hukum, dapatlah orang mempengaruhi pergaulan-pergaulan yang berlaku sebagai ikatan biologis, dan tertentu dalam kedudukan sosialnya;

Contoh :
Kawin ambil anak atau inlifjhuwelijk. Kedudukan yang dimaksud membawa dua kemungkinan :
a.       Sebagai anak, sebagai anggota keluarga melanjutkan keturunan, sebagai ahli waris (yuridis)
b.      Sebagai anggota masyarakat )social dan menurut tata cara adat, perbuatan adopsi itu pasti dilakukan dengan terang atau tunai.

Haar disini bisa diterjemahkan sebagai berikut : Pertama-tama harus dikemukakan anak yang diambil itu harus benar-benar diluar garis keluarga. 5)
        
Dengan adanya hukum tersebut yang tidak mengakui  adanya adopsi yaitu masyarakat : Minangkabau, Mandailing, Angkola. Dikalangan masyarakat makasar dan jawa adopsi dikenal dilingkungan kerabat saja.

Menurut Pasal 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.

Timbulnya gelandangan dan pengemis diakibatkan oleh tekanan ekonomi, dengan latar belakang permasalahan yang berbeda-beda di antara yang satu dengan daerah yang lain, sehingga mereka jadi gelandangan dan pengemis itu dilakukan dalam keadaan terpaksa satu dan lainnya untuk mempertahankan hidupnya. Mengingat tujuan utama usah penanggulangan gelandangan dan pengemis adalah agar mereka kembali menjadi warganegara yang berguna bagi bangsa dan negara Republik Indonesia, maka Menteri atau pejabat yang ditunjuk  dapat melakukan  tindakan  terhadap gelandangan dan pengemis berupa :

a.       Memasukkan ke panti sosial menurut pertimbangan;
b.      Dikembalikan ke masyarakat atau kepada orang tuanya atau walinya;
c.       Di serahkan kepengadilan karena melakukan pengelandangan dan pengemis merupakan pekerjaan mata pencarian agar ada putusan dari hakim sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.  6)

III. ANALISA ADOPSI BAGI ANAK JALANAN

A.  Adopsi Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia

Menurut Adopsi dalam hukum barat yang biasa disebut (BW) yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) ketentuan yang mengatur adopsi atau pengangkatan anak, hanya mengatur ketentuan tentang pengakuan anak luar kawin, diatur dalam buku I BW Bab XII bagian ke 3 pasal 280 sampai 289 . Jadi KUH Perdata tidak mengenal tentang pengangkatan anak.

Menurut peraturan yang dikeluarkan pemerintah hindia belanda staatsblad nomor 129 tahun 1917, dari pasal 5 sampai 15 yang khusus mengatur adopsi atau pengangkatan anak dikalangan masyarakat tionghoa karena, bagi seorang tionghoa yang mampu dan tidak mempunyai keturunan maka habislah kejayaannya hal ini menurut aliran kepercayaan yang dianut oleh leluhurnya. Maka diangkatnya anak diluar garis keturunan darah di kalangan masyarakat tionghoa itu sendiri, untuk mengembalikan kejayaan yang selama ini di wujudkan.
Menurut hukum adat yang diperlakukan di Indonesia, anak angkat ini mewarisi yang berhak mendapatkan warisan dan tidak dapat menuntut warisan dari orang tua angkatnya seperti dikemukakan pada lingkungan masyarakat banjar anak angkat tidak mendapatkan harta warisan. Maka kedudukan anak angkat bukan sebagai ahli waris, dalam hal ini kalau pewaris mempunyai anak kandung atau sama sekali tidak mempunyai anak kadung, anak angkat tidak berhak memperoleh harta warisan. Akan tetapi jika ada kerelaan dari pewaris untuk memberikan sebagian hartanya kepada anak angkat dan anak angkat masih berhak mendapatkan harta warisan dari orang tua kandungnya.

Pasal yang penting dalam memberlakukan sistim hukum di Indonesia yaitu pasal 131 IS dan 163 IS, pada pasal 131 IS ayat 2 sub a yang merupakan dasar BW, dengan beberapa penyesuaian dengan keadaan yang ada di Indonesia pada waktu itu. Azaz yang dikenal dalam pasal 131 ini bisa disebut azaz Konkordansi/Concordantie Beginsel yang dapat diartikan :
“Terhadap orang Eropa yang berada di Indonesia diberlakukan hukum perdata asalnya, ialah hukum perdata yang berlaku di negeri Belanda.”

Menurut hukum adat, pengaturan adopsi pada masyarakat primitif maupun masyarakat maju, kekuatiran pada orang tua terhadap anak-anak kecilnya karena banyaknya kejadian kasus pencurian anak untuk dijual ke luar negeri. Dalam hal pengangkatan anak banyak ragam dan bervariasi dalam hal pengangkatan anak diperlukan  dengan mempergunakan upacara.

Kalau di negeri Jepang masalah adopsi adalah ajaran yang diperoleh dari negeri cina karena bertujuan politik. Anak angkat dalam pewarisan memegang peranan penting, sedang dalam ajaran agamanya tidak mengatur tentang urusan adopsi. Akan tetapi di masyarakat smith, mengenai adopsi dijelaskan dengan mempergunakan kitab undang-undang besar babylonia tidak mengenal adanya adopsi, seandanya mereka mengadopsi anak karena tidak mempunyai keturunan maka anak tersebut untuk merawat dihari tuanya atau untuk menerima warisan. Akan tetapi bila dihubungkan kejadian di Indonesia yang terdiri dari multi etnis maka adopsi itu tidak begitu banya perbedaan seperti diuraikan diatas.

Menurut Hukum Islam Adopsi dalam undang-undang kesejateraan anak diatur menurut Undang-undang No 4 tahun  1979 tentang Kesejahteraan Anak. Bahwa masalah adopsi di  undang-undang kesejateraan anak ditiadakan karena bertentangan dengan hukum islam dalam Al Quran  surah Al Ahzab ayat 4 dan 5 menjelaskan sebagai berikut:
“dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu, panggil anak–anak angkatmu dengan panggilan nama orang tuanya.”

Kajian menurut hukum Islam, adopsi mempunyai pengertian memberlakukan anak angkat hanya sebagai rasa cinta dengan memberikan makan ataupun memberi sesuai kebutuhan yang bukan memberlakukan sebagai anak nasabnya sendiri, hukumnya mubah dan memperbolehkan pengangatan anak itu sendiri.   
Dalam prespektif HAM adopsi merupakan jalan terbaik guna menanggulangi dan mengurangi beban penderitaan masyarakat miskin maupun masyarakat anak jalanan itu sendiri karena anak-anak merupakan asset bangsa sebagai generasi penerus dan merupakan potensi sumberdaya  insani bagi pembangunan nasional jangka pendek maupun jangka panjang.
Untuk itu perlunya pembinaan dan memberikan kesempatan kepada anak bangsa yang terlantar di jalanan, dalam pendidikan kurang mendapatkan semestinya di usia belajar. Kondisi ini merupakan tugas kewenangan kita bersama sebagai kepanjangan tangan dari tugas negara untuk mengayomi khususnya pemerintah dan kita sebagai masyarakat Indonesia yang peduli atas kehadiran anak-anak tersebut untuk mengenyam pendidikan. 

B.  Adopsi merupakan Solusi Bagi Anak Jalanan

Untuk mewujudkan dan mengurangi jumlah anak yang bergerak di jalanan untuk mencari kebutuhan hidup sehari-harinya, dan anak-anak itu adalah bagian dari kelompok masyarakat Indonesia yang perlu uluran tangan dan peduli terutama masyarakat yang mampu dimana harta kekayaannya untuk disimpan di berbagai bank di dunia alangkah luhur budi pekertinya bila  kita sebagai bangsa Indonesia yang mampu dan berbagai ragam suku, agama, dan sistim hukum yang berbeda akan tetapi dalam hal adopsi bukan merupakan hambatan bagi masyarakat majemuk. Bila semua golongan masyarakat yang mampu memberikan dukungan dalam rangka pelaksanaan untuk mewujudkan dan meningkatkan kualitas anak serta memberikan ataupun santunan berupa biaya pendidikkan atau sarana penampungan bagi anak jalanan sebagai wujud kepedulian kita terhadap anak jalanan itu sendiri, bila hal ini dapat dilakukan disetiap kota dan rasa peduli yang tinggi terhadap lingkungan masyarakat miskin, tentu anak jalanan lambat laun akan sirna dan lebih senang tinggal bersama orang tuanya atau inggal ditempat-tempat penampungan untuk belajar lebih giat lagi. Bila hal ini dapat berjalan sesuai dengan rencana dari angan-angan maka tindakan ini merupakan solusi pengadopsian anak jalanan.    

IV. PENUTUP

a. Kesimpulan

Sebagai kata akhir dari paparan permasalan tersebut di atas, kiranya penulis dapat menarik beberapa kesimpulan, antara lain adalah sebagai berikut:

Dengan adanya kondisi seperti ini  adopsi bagi anak jalanan perlu segera ditangani secara serius dengan pertimbangan bahwa hak suatu warga negara adalah sama untuk memperoleh kemerdekaan dalam kehidupan, usia anak yaitu usia pendidikan dan usia belajar dan bermain, perlunya kasih sayang dan perhatian dalam kehidupannya, maka dari itu di himbau bagi masyarakat yang mampu untuk mengadopsi bagi anak jalanan, dimana anak jalanan merupakan bagian dari masyarakat atau warga negara juga mampunyai hak yang sama dengan anak-anak lainnya, mereka anak jalanan berhak mendapat hak atas pendidikan dan kesejahteraan untuk hidup layak sebagai anggota masyarakat. Untuk itu diperlu ada batasan-batasan bagi adopsi itu sendiri agar tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

b. Saran-saran.  

Mengingat sedikitnya waktu untuk menulis makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah tentang adopsi anak jalanan masih terdapat beberapa kekurangan yang perlu dilengkapi, dan bagi masyarakat yang mampu agar dengan hati lapang bersedia untuk menjadi ayah angkat (ayah asuh) dari anak-anak jalanan, kiranya pembaca berkenan memberikan saran dan bantuannya bagi kesempurnaan makah ini. Untuk itu kiranya perlu adanya saran-saran dan bantuan serta permakluman dari pembaca makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA

Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Peraturan Perundang-Undangan tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak, Penerbit BP. Panca Usaha Putra, 2002 Jakarta.

Abdurrahaman. 1992. Komplimasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta : Akademika Pressindo.

Endang Sumiarni, Chandra Halim, Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibidang Kesejahteraan. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Gautama, Sudargo. 1992. Hukum Antar Tata Hukum. Bandung : Penerbit Alumni.

Hadikusuma, Hilman. 1979. Hukum Perjanjian adat. Bandung : Penerbit Alumni.

Hartono, Sunarjati. 1991. Dari Hukum Antar Golongan ke Hukum Antar Adat. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Kusuma, Indradi. 2002. Diskriminasi Dalam Praktek. Jakarta : Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Kasatuan Bangsa (DPP-FKKB).

Muhammad, Bushar. 2002. Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta : PT. Pradnya Paramita.

Haar, B. Ter, dan Soebakti Poesponoto. 2001. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta : PT. Pradnya Paramita.

Soeroso. 1992. Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta : Sinar Grafika.

Soekanto, Soerjono. 1987. Intisari Hukum Perikatan Adat. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Zaini, Muderis. 1992. Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.






*) Staf Subbid Perlindungan Manula,  Bidang Perempuan dan Manula, Pusat  Pengkajian Perlindungan Kelompok Rentan Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Departemen Kehakiman dan HAM RI
2) widyo basuki, drs. Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Anak Jalanan Melalui Pendidikan Untuk Masa Depan, hal 40 Jurnal Penelitian Hukum De Jure.
3) Endang Sumiarni, Chandra Halim, Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibidang Kesejahteraan. Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Hal 266
4) Sumiarni  Endang, Halim Chandra, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Hukum Keluarga,  Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Hal 3

5) Prof Bushar Muhammad, SH, Pokok-pokok Hukum Adat hal 33.
6) Endang Sumiarni, Chandra Halim, Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibidang Kesejahteraan. Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Hal 37

Tidak ada komentar:

Posting Komentar