Media Informasi Pemuda Peduli Dhuafa Gresik (PPDG) || Website: www.pemudapedulidhuafa.org || Facebook: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Twitter: @PPD_Gresik || Instagram: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Email: ppd.gresik@gmail.com || Contact Person: 0838-3199-1684 || Nomor Rekening: 0335202554 BNI a.n. Ihtami Putri Haritani || Konfirmasi Donasi di nomor telepon: 0857-3068-6830 || #SemangatBerkarya #PPDGresik

Senin, 15 September 2014

Keteladanan dalam Memberantas Korupsi

Usai dilantik menjadi khalifah, Umar bin Abdul Aziz langsung mengangkat kapak perang terhadap korupsi . Ia memulai dari dirinya sendiri. Dia lepas seluruh kekayaannya, termasuk kuda-kuda Persianya, perkakas rumah tangga, sampai minyak wangi di sudut almari. Semua lalu dijual seharga 23.000 dinar (setara 10 miliar), kemudian diserahkan sepenuhnya ke Baitul Maal (Ibnu Sa’ad dalam Kitab Thabaqat, Jilid V hal.330).

Sebagai menantu mantan Khalifah Abdul Malik, Umar merasa hartanya yang diperoleh dari berdagang, tetap tidak steril dari pengaruh kekuasaan sang mertua. Maka, dengan sifat zuhudnya, dia tak merasa berhak memilikinya saat diangkat menjadi khalifah.

Setelah itu, Umar menoleh pada isterinya, si cantik putri mantan Khalifah Abdul Malik. “Dinda, engkau boleh memilih mengembalikan perhiasanmu ke Baitul Maal atau ijinkan aku berpisah darimu. Sebab aku tidak akan tahan terhadap panasnya hartamu itu, “ kata Umar.

“Suamiku, seandainya aku memiliki perhiasan yang jauh lebih banyak dari ini sekalipun, aku akan tetap memilihmu, “ jawab sang isteri sambil menyerahkan semua perhiasan yang dia kenakan dan simpan.

Selanjutnya, Umar menyita semua tanah garapan dan mencabut hak-hak istimewa Bani Umayyah, yang dia curigai diperoleh dengan jalan kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan. Begitulah, keteladanan dan ketegasan Umar bin Abdul Aziz mengantar negeri Islam menuju baldatun thayyibatun warabbun ghafur.

Maka, pada 10 Februari 1976, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa hidup sederhana. Salah satu anjuran dalam fatwa itu kepala negara adalah memberatkan hukuman atas tindak pidana korupsi dengan perundang-undangan seperlunya, antara lain dengan usaha memasukkan Hukum Pidana Islam.

Alangkah indahnya bila tingkah pejabat negeri seelok laku penguasa Islam Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Namun, Yusril Ihza Mahendra benar ketika mengatakan ia lebih percaya kepada sistem ketimbang manusia. Kalau ada sistem yang kuat, orang jahat tak dapat mewujudkan niat jahatnya. Contohnya, orang Jakarta jika tingal di Singapura seminggu saja, tepaksa akan menjadi orang disiplin. Karena Singapura punya sistem kuat. Siapa melawan sistem, akan digilas oleh sistem itu. Syarwan Hamid, mantan Mendagri itu, pernah kepergok merokok di dalam lift di Singapura dan langsung kena denda. Lha kalau di sini?

Islam pun bukan sistem yang hanya bertopang kepada kesadaran dan ketaqwaan individu. Islam juga ditegakkan dengan kepedulian masyarakat dalam bentuk amar ma’ruf nahi munkar. Menyuruh pribadi-pribadi pelaku korupsi untuk bertaubat dan menyerahkan kembali harta curang hasil korupsinya kepada negara atau rakyat yang dirugikan, serta melarang yang bersangkutan menempuh jalan buruk dengan berkelit di balik prosedur hukum formal adalah salah satu bagian dari tindakan amar ma’ruf nahi munkar.

Abdurrahman Al Baghdadi dalam Hukmul Islam fi malil Ghulul minal Hikkam wa Muwazhzhafid Daulah mengatakan, kekayaan gelap pejabat adalah kekayaan yang diperoleh para penguasa, para kepala daerah dan para pejabat lainnya secara tidak sah, baik yang berasal dari kekayaan negara maupun penduduk. Harta kekayaan gelap itu harus dikembalikan kepada pemiliknya jika diketahui dengan jelas. Jika tidak, maka disita dan dimasukkan ke Baitul Maal.

Mengemban amanah tersebut, Nabi Muhammad Saw mengejar harta korupsi itu hingga ke liang kubur. Memang, beliau wanti-wanti, jangan menyebut orang yang sudah meninggal kecuali kebaikan-kebaikannya. Namun demi hukum, ada pengecualian dari larangan tersebut. Itu karena penguasa benar-benar serius mengejar harta korupsi pejabat. Ia tak ingin menjadi ustadz di kampung maling.

Sumber:
http://www.lazisnu.or.id/artikel/detail/tafakur/10/keteladanan-dalam-memberantas-korupsi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar