Media Informasi Pemuda Peduli Dhuafa Gresik (PPDG) || Website: www.pemudapedulidhuafa.org || Facebook: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Twitter: @PPD_Gresik || Instagram: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Email: ppd.gresik@gmail.com || Contact Person: 0838-3199-1684 || Nomor Rekening: 0335202554 BNI a.n. Ihtami Putri Haritani || Konfirmasi Donasi di nomor telepon: 0857-3068-6830 || #SemangatBerkarya #PPDGresik

Kamis, 11 September 2014

Keragaman Mazhab Perkaya Pengembangan Zakat dan Wakaf

Dua hal prinsipil yang menjadi entry point ketika membicarakan pengembangan dan implementasi zakat dan wakaf sebagai sektor keuangan Islam di Indonesia, yaitu:

Pertama, negara memiliki otoritas dan kepentingan untuk mengatur, memfasilitasi serta memberi kepastian hukum kepada umat Islam dalam menunaikan ibadah dan muamalah sesuai ketentuan syariah, antara lain mencakup zakat dan wakaf. Zakat dan wakaf tidak masuk ke dalam neraca keuangan dan kekayaan negara, tetapi pemerintah dapat mengambil tindakan hukum apabila terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan yang merugikan kepentingan masyarakat.

Kedua, negara tidak mengambil mazhab fiqih tertentu sebagai mazhab resmi yang dijadikan acuan bagi pengembangan hukum zakat dan wakaf di Indonesia. Pengembangan hukum Islam tentang zakat dan wakaf lebih dinamis, karena mengakomodir keragaman mazhab pemikiran fiqih yang terdapat di Dunia Islam. Walaupun pengaruh corak pemikiran mazhab Syafi’i cukup dominan pada sebagian besar masyarakat muslim Indonesia, tetapi dalam konten regulasi perzakatan dan perwakafan tidak terjadi kekakuan mazhab, apalagi “syafi’i oriented” atau “syafi’i minded”, melainkan secara dinamis mengedepankan “maqashid syariah” sebagai tolok ukurnya. Hal itu dapat dilihat pada fiqih terapan mengenai zakat perusahaan, zakat penghasilan profesi, wakaf uang, wakaf dalam jangka waktu tertentu, dan lainnya, mencerminkan khazanah hukum Islam yang kaya dengan metode ijtihad, istinbath dan istihsan.

Selain itu, kalau kita amati sumber-sumber keuangan Islam yang pernah membuat umat Islam berjaya di masa lalu, sejatinya banyak sekali, dan bukan hanya zakat dan wakaf. Dalam rentang perjalanan sejarah masyarakat Islam di abad modern, sumber-sumber keuangan umat yang banyak itu sepertinya luput dari perhatian. Seandainya semua itu dikelola dan dikembangkan dengan baik, niscaya masalah ekonomi umat dan kemiskinan sebagai isu global akan lebih mudah diatasi di negara-negara muslim.

Pemerintah Republik Indonesia melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yakni Kementerian Agama senantiasa mendorong dan memfasilitasi pengembangan potensi perekonomian umat. Zakat dan wakaf dalam hal ini adalah bagian dari sistem perekonomian umat yang memerlukan pengembangan dan sekaligus penataan. Kita menyadari zakat dan wakaf adalah pranata sosial keagamaan yang melandasi tumbuh dan berkembangnya kekuatan sosial ekonomi umat Islam. Sebagaimana kita tahu, kewajiban zakat pada umat Islam semula adalah kewajiban kepada  negara dan menjadi sumber penerimaan negara yang pokok. Dalam konteks keindonesiaan dewasa ini, zakat dan wakaf berperan sebagai sumber pendanaan umat untuk penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan sosial.

Dalam dekade terakhir kesadaran umat Islam Indonesia tentang arti penting zakat dan wakaf kian menggembirakan. Kita mensyukuri tingginya animo masyarakat untuk mengambil bagian dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Setelah lahirnya Undang-Undang Pengelolaan Zakat (UU No 38 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 23 Tahun 2011) dan Undang-Undang Wakaf (UU No 41 Tahun 2004) telah semakin mengkristal paradigma modern di masyarakat bahwa zakat dan wakaf, di samping sebagai ibadah, sekaligus sebagai sebuah sistem keuangan sosial umat Islam yang memiliki peran dan kontribusi yang strategis dalam penanggulangan problema sosial, ekonomi, dan kemanusiaan.

Dinamika pengembangan zakat dan wakaf di masa depan diharapkan akan mendorong tumbuhnya gerak sinergis umat Islam dalam menyelesaikan masalah kemiskinan dan meningkatkan kualitas kehidupan umat Islam yang belum sebanding dengan jumlah kita yang besar. Pengembangan dan implementasi zakat dan wakaf di Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia dengan fenomena pertumbuhan kelas menengah tercepat di kawasan Asia Tenggara dalam lima tahun terakhir perlu  diakselerasi sehingga memenuhi syarat sebagai pusat kajian dunia.

Menurut hemat saya, sedikitnya 3 faktor yang perlu dibenahi untuk mengoptimalkan sektor keuangan Islam khususnya zakat dan wakaf, yaitu:

Pertama, kinerja lembaga pengelola zakat dan wakaf dalam menghimpun dan mendayagunakan potensi zakat dan wakaf. Lembaga pengelola zakat dan wakaf harus lebih mendekatkan akses umat Islam terhadap sumber dana serta manfaat zakat dan wakaf yang dikelola.

Kedua, pola koordinasi dan sinergi antar-sesama lembaga pengelola zakat dan wakaf perlu diperkuat dalam kerangka yang strategis.

Ketiga, kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia. Amil zakat dan nazhir wakaf haruslah mengerti dan menguasai substansi pengembangan hukum dan permasalahan zakat dan wakaf. Jadi tidak sekedar kreator program. Amil dan nazhir merupakan pilar utama dalam pengelolaan zakat dan wakaf.

Akhirnya, perlu digaris-bawahi bahwa regulasi tentang zakat dan wakaf adalah sebuah keniscayaan, tetapi bukan segalanya. Untuk pengembangan zakat dan wakaf di dunia modern, kita butuh sosialisasi dan edukasi publik, kita butuh trust building, kita butuh best practices, kita butuh role model dan kita butuh partnerhip dan kerjasama di antara sesama negara-negara muslim.

Wallahu a’lam bisshawab.



Oleh: M. Fuad Nasar (Wakil Sekretaris BAZNAS)
_________________

Disarikan dari makalah penulis pada acara The Third International Conference on Inclusive Islamic Financial Sector Development, di Bank Indonesia, Kamis 28 Agustus 2014.

Sumber:
http://pusat.baznas.go.id/berita-artikel/keragaman-mazhab-perkaya-pengembangan-zakat-dan-wakaf/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar