Media Informasi Pemuda Peduli Dhuafa Gresik (PPDG) || Website: www.pemudapedulidhuafa.org || Facebook: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Twitter: @PPD_Gresik || Instagram: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Email: ppd.gresik@gmail.com || Contact Person: 0838-3199-1684 || Nomor Rekening: 0335202554 BNI a.n. Ihtami Putri Haritani || Konfirmasi Donasi di nomor telepon: 0857-3068-6830 || #SemangatBerkarya #PPDGresik

Minggu, 16 Maret 2014

Perjudian Jokowi, Pertaruhan Dedication of Life

Hari jumat kemarin merupakan harinya wong cilik untuk merayakan deklarasi pencapresan Jokowi sebagai calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan. Sebuah “bom politik” yang dilemparkan PDI-P  kepada partai politik pesaingnya. Sama halnya dengan “Jumat keramat“ ala Komisi Pemberantasan Korupsi. Seperti biasa, kebiasaan KPK yang menetapkan status tersangka atau penahanan seseorang sebagai koruptor pada hari jumat. Tradisi itupun coba diterapkan di arena gelanggang politik. Pengumuman deklarasi Jokowi sebagai calon presiden – yang telah lama dinantikan oleh masyarakat dan aktivis partai politik – pada hari jumat ini, merupakan gaya KPK yang coba diterapkan dalam arena politik. Gaya KPK tersebut dinilai efektif dalam membuat oponi publik, bahwa ketika ditetapkan sebagai tersangka, maka mau tidak mau nasib seseorang tersebut dianggap telah melakukan korupsi. Padahal pengadilan belum memberikan vonisnya.
Pengumuman Jokowi sebagai calon presiden, membuat seluruh lapisan masyarakat Indonesia merasa terharu. Jokowi dianggap sebagai calon presiden yang pantas buat negara ini. Ketika para pemimpin daerah lainnya sibuk dengan wacana retorika, Jokowi malah sibuk dengan aksi nyatanya dilapangan untuk terlibat langsung dalam menangani berbagai persoalan yang melanda Jakarta. Gayanya yang sangat polos, bagaikan manusia yang tak memiliki dosa, membuat Jokowi dikagumi, digemari dan dicintai oleh masyarakat Indonesia. Nama Jokowi menjadi membumi di seluruh pelosok tanah air, Indonesia Raya. Jokowi disanjung dan dipuja bak seorang dewa yang turun dari kayangan.
Isu tentang Jokowi sebagai calon presiden dari PDIP sebenarnya telah lama dibicarakan. Mengutip apa yang disampaikan oleh Ikrar Nusa Bhakti, secara simbolik sebenarnya Jokowi telah dideklarasikan oleh Megawati. Hal itu terjadi ketika Jokowi mendapat kesempatan untuk membacakan “Dedication of Life”. Dedication of Life merupakan penggalan surat Bung Karno yang ditulis pada 10 September 1966. Berikut isi Dedication of Life:
Saya adalah manusia biasa.
Saya dus tidak sempurna.
Sebagai manusia biasa saya tidak luput dari kekurangan dan kesalahan.
Hanya kebahagiaanku ialah dalam mengabdi kepada Tuhan, kepada Tanah Air, kepada Bangsa.
Itulah Dedication of Life-ku.
Jiwa pengabdian inilah yang menjadi falsafah hidupku, dan menghikmati serta menjadi bekal hidup dalam seluruh gerak hidupku.
Tanpa jiwa pengabdian ini saya bukan apa-apa.
Akan tetapi dengan jiwa pengabdian ini, saya merasakan hidupku bahagia dan manfaat.

Penggalan surat tersebut menandakan bahwa betapa hikmatnya Soekarno mengabdi untuk bangsa dan negara Indonesia. Begitupun ketika Jokowi membacakan surat tersebut, maka secara tidak langsung Jokowi bersumpah untuk mengabdi kepada “Indonesia Raya”. Sebuah negara yang dicitakan oleh Megawati Soekarno Putri, yang didalam tubuhnya mengalir darah Soekarno. Megawati melihat dalam diri Jokowi mengalir semangat perjuangan Bung Karno. Mungkin karna alasan tersebutlah, Megawati memberi lampu hijau kepada Jokowi untuk bertarung pada pemilu presiden akan datang.
Setelah Megawati memberi lampu hijau buat Jokowi, maka kini kita disuguhkan oleh calon presiden yang telah lama cari oleh rakyat. Saya teringat oleh criteria calon presiden yang ditawarkan oleh Buya Syafii Maarif. Salah satu Begawan Muhammadiayah ini mengatakan bahwa calon presiden 2014 nanti harus dilihat jejak rekamnya jika sudah pernah menjabat, dinilai integritas moralnya, dipantau pula sikapnya terhadap benda dan kekuasaan, dan yang tak kurang pentingnya adalah nyalinya dalam mengambil keputusan kenegaraan penting sekalipun tidak popular. Jika semua criteria tersebut ada pada diri Jokowi, maka pastilah Jokowi mendapat restu dari Buya Syafii Maarif, mendapat restu dari kalangan Muhammadiyah dan pastinya juga mendapat restu dari seluruh rakyat Indonesia.
Rekam jejak Jokowi selama memimpin Kota Solo dan Ibu kota negara, yaitu Jakarta, mendapat apresiasi dari dalam dan luar negeri. Maka dengan itu, popularitas Jokowi sangat unggul ketimbang calon presiden lainnya, yang rekam jejaknya dipertanyakan sejumlah kalangan. Baik kalangan kaum intelektual maupun kalangan masyarakat pinggiran. Dalam hal integritas moralnya, Jokowi sangat disanjung sebagai orang yang sangat memiliki integritas. Bahkan beberapa bulan terakhir, Jokowi mendapat serangan dari politukus, salah satunya adalah ketika kediaman Jokowi disadap oleh pihak-pihak tertentu. Hal ini merupakan cara-cara busuk dari politikus yang ingin mencari celah dalam diri Jokowi. Ketika ditemukan celah, maka disaat itulah integritas Jokowi dipertaruhkan. Namun cara tersebut tidak menjadi hambatan oleh Jokowi untuk terus bekerja. Sikap Jokowi terhadap kekuasaan pun tetap kokoh. Jokowi tidak mudah tergoda dan besar kepala ketika menerima penghargaan ataupun mendapat kekuasaan yang melimpah memimpin Jakarta. Jokowi sangat humanis, egaliter, dan sederhana. Hal itu dapat terlihat ketika kebiasaan Jokowi melantik bawahannya disekitar pemukiman kumuh kota Jakarta. Sikap Jokowi pun sempat dipertahurkan ketika pemerintah kota Jakarta merelokasi pasar tanah abang yang sangat mengganggu lalu lintas. Jokowi merupakan pemimpin yang bernyali besar, tidak takut pada siapapun demi menata kota Jakarta, yang saat ini dipimpinnya.
Akhirnya pada suatu titik permulaan, Jokowi dideklarasikan oleh PDIP sebagai calon presiden 2014. Kita sangat berharap bahwa Jokowi mendapat pasangan calon wakil presiden yang pas buat memimpin Indonesia kedepannya. Kita pula sangat barharap Jokowi terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019. Dan kita pula, seluruh rakyat Indonesia berharap bahwa kelak ketika Jokowi menjadi presiden, yang saat ini dibanggakan, dikagumi dan dicintai oleh rakyat Indonesia, berharap kelak nanti ketika menjadi presiden, Jokowi tidak berada dalam posisi yang sebaliknya. Oleh karena itu mari kita saksikan perjuangan Jokowi menuju RI 1. Di akhir tulisan ini, saya cuma ingin bernostalgia dengan lagu Franky Sahilatua feat Garin Nugroho
Aku mau presiden baru
Bela rakyat
Yang punya ketegasan jadi pemimpin
Rakyat semakin susah
Rakyat hilang harapan
Karena salah pilih
Pemilu kemarin
Aku mau presiden baru
Bela rakyat
Yang bodoh berjanji
pandai bekerja
Rakyat semakin susah
Rakyat hilang harapan
Jangan tebar pesona
Rakyat tak butuh

Jokowi Vs SBY

Saya sama sekali bukan sentimen dengan Jokowi, saya hanya ingin menyadarkan masyarakat yang mungkin sudah sebegitu terpakunya dengan propaganda media sampai lupa daratan. Ibaratnya masyarakat sekarang ini seperti ikan di kolam yang sempit, begitu mudahnya dipancing. Sudah jelas Jokowi melakukan suatu langkah sembrono dengan melepaskan Jabatannya sebagai gubernur, tapi masih juga diidolakan oleh masyarakat.
Jokowi mungkin berdalih, kalo SBY dulu juga gitu. Saya katakan ini salah besar. Antara Jokowi dengan SBY terdapat tingkat kecerdasan yang berbeda dalam mendulang popularitas. Ongkos yang dihabiskan Jokowi untuk mencari popularitas jauh lebih besar dari ongkos yang dibutuhkan SBY dan sama sekali tidak efektif. SBY selaku Menko-polkam di masa Megawati mengundurkan diri dan mendapatkan popularitas itu berbeda situasinya dengan Jokowi yang saat ini menjabat gubernur Jakarta dan mencoba mengundurkan diri. SBY ditunjuk presiden sama sekali tidak membutuhkan dana apa-apa. Presiden tinggal tunjuk aja, dan jika dia mau memecat, ya tinggal pecat aja. Gak ada yang dirugikan, banyak penggantinya. Tetapi ketika Jokowi naik jadi Presiden dan melepaskan tanggung jawabnya sebagai gubernur Jakarta, itu suatu bentuk pelanggaran hukum yang sangat besar. Gubernur dipilih oleh rakyat dan tidak boleh semaunya sendiri melepaskan jabatan tersebut tanpa alasan yang sangat mendesak. Ongkos kampanye tidak sedikit, belum lagi tersingkirnya calon-calon potensial yang punya kapabilitas yang lebih mumpuni namun dengan tingkat popularitas yang rendah yang sangat mubazir harus bersaing dengan politikus kutu loncat.
Tujuan Jokowi saat ini sangat jelas, mencari popularitas di masyarakat awam. Menggunakan stimulasi media untuk menggiring persepsi massa, dan itu berhasil. Apa yang dilakukan Jokowi saat ini bisa dibilang biasa saja, kalo tidak bisa dikatakan di bawah standar. Contoh aja penanganan banjir. Tidak ada satupun langkah besar yang dilakukan Jokowi untuk mengobati banjir tahunan di Jakarta. Apa yang dilakukan Jokowi tidak lebih dari sekedar pamer gaya di TV, masuk ke gorong-gorong tau mau liat apa? padahal apa susahnya nyuruh asisten buat survei ambil data, ambil foto, catat ini itu. Bahkan presiden Amerika tidak pernah naik apollo ke bulan, padahal dia yang neken anggaran tahunan NASA, dan Jokowi berdalih biar tahu lebih pasti situasi. Hebat mana Jokowi dibandingkan sarjana arsitek lulusan ITB? Kan aneh. Apalagi tujuannya kalo bukan pencitraan. Dan memang apa yang dilakukan Jokowi itu tidak ada gunanya.  Mau Jokowi masuk gorong-gorong kek mau duduk di kantor kek, Jakarta tetap aja banjir. Yang ada perhatian media tersita ke gaya Jokowi mulu, dan melupakan persoalan-persoalan kemasyarakatan lainnya.
Jika tujuan SBY buat mengundurkan diri dari kabinet-kabinet yang dibentuk oleh presiden sebelumnya hanya untuk mencari popularitas, maka saya bisa katakan SBY orang yang jenius. Mampu memanfaatkan peluang yang kecil untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. SBY orang yang elit dan sangat-sangat jenius. Beda sama Jokowi demi  jadi Capres, harus mengelabui sekian puluh juta warga Jakarta. Kenapa gak sekalian aja pas pensiun dari Walkot Solo Jokowi mencalonkan diri jadi presiden. Nah ini sebenarnya kebodohan media-media di Indonesia. Kenapa juga mau-mau saja meliput berita tentang Jokowi. Dengan tanpa mereka sadari mereka memberikan fasilitas iklan pencitraan gratis bagi Jokowi. Coba kalo mereka cerdas, biarin aja Jokowi masuk gorong-gorong, entar kalo gak ada yang liput pasti dia bosan sendiri. Padahal bos media-media Indonesia ini gak semua orang-orang PDI-P toh bisa-bisanya mereka terjerembab ke jurang politik pencitraan ala Jokowi.

Pemilu Damai, Hindari Jual Beli Suara

Pemilu 2014 sudah memasuki masa kampanye putaran pertama, kita berharap proses awal pemilu ini bisa berjalan baik dan damai. KPU dan Bawaslu saatnya bekerja keras mensukseskan acara pesta demokrasi terbesar di negara ini. Bukan hanya penyelenggara saja, tetapi juga harapan kepada para peserta pemilu iktu menyukseskan pemilu yang aman, tertib dan damai.
Pemilu dikatakan sukses jika tercipta keamanan dan ketertiban mulai dari kampanye, hari pencoblosan sampai kepada perhitungan surat suara. Sikap siap kalah harus sudah harus disadari secara utuh, kalaupun ada kecurangan di lapangan silahkan laporkan sesuai regulasi dan aturan pemilu yang berlaku. Jika proses demokrasi ini dapat berjalan dengan baik maka Indonesia menjadi negara besar yang sukses menggelar pesta demokrasi.
Pemilu adalah proses pembelajaran politik dan demokrasi, jangan sampai ada jual beli suara didalamnya, bukan lagi saatnya menjalankan politik dagang sapi yang kotor. Potensi kecurangan dalam pemilu kali ini cukup terbuka dan bisa dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah jual beli suara yang bisa saja terjadi antara caleg dan dan KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara). Kasus lain yang kemungkinan terjadi, caleg yang yakin bakal menang menjual kursinya kepada caleg lainnya. Dan yang terakhir adalah adanya kerjasama antara penyelenggara di daerah, KPUD dengan calegnya.
Yang harus mendapat pengawasan super ketat adalah pada saat penghitungan suara, justru tranksaksi jual beli suara berpotensi terjadi di saat itu, kecurangan akan terjadi diantara parpol sendiri ketika seorang caleg tidak mendpaat dukungan yang kuat di TPS tersebut. parpol yang tidak bekerja di basis akan membayar saksi untuk mencuri suara parpol lain dan memanipulasinya.
Sungguh tepat apa yang dilakukan oleh Bawaslu dengan gerakan sejuta relawan. Relawan ini bisa di dudukkan untuk mengawasi kerja para saksi partai politik. Relawan yang terdiri dari pemuda, mahasiswa dan para penggiat pemilu harus benar benar netral bukan partisipan parpol. untuk mengharapkan pemilu yang jujur dan adil maka pengawasan dari tingkat bawah harus diperketat. Karena berdsarkan pemilu pemilu sebelumnya bahwa kebanyakan kecurangan terjadi di tingkat Kecamatan dan desa.
Satu lagi yang harus diawasi adalah jangan sampai panwaslu panwaslu didaerah justru yang bermain mata dengan parpol, karena kemungkinan itu bisa saja terjadi. Karena faktor honor yang kecil dan fasilitas yang tak memadai, bisa saja panwaslu tergoda dan dirayu oleh partai politik.
Untuk itu deklarasi pemilu damai sangatlah penting untuk mencapai kesepakatan diantara sesama peserta pemilu dalam rangka mewujudkan pemilu yang aman dan tertib. Potensi gangguan kamtibmas sangat bisa terjadi dalam pemilu kali ini. Kesadaran berdemokrasi dari semua pihak harus tertanam agar tak ada konflik. Potensi kecurangan bisa diminimalisir dengan pengawasan yang ketat sebagai wujud adari peraturan yang sudah dibuat oleh KPU. Mari kita wujudkan pemilu damai tanpa kekerasan.

Politik Regional dan Penguatan Zakat Daerah

Salah satu faktor penting yang mempengaruhi pembangunan zakat daerah adalah kondisi politik yang terjadi di daerah tersebut. Konstelasi dan konfigurasi politik regional selama ini telah banyak memberikan warna dan dinamika dalam sejarah pengelolaan zakat di Indonesia. Terkadang memberikan dampak positif, namun di sisi lain dapat pula memberikan dampak negatif. Pada kenyataannya, kondisi politik regional inisangat ditentukan oleh komitmen, dukungan, dan perilaku politik yang ditunjukkan oleh kepala daerah dan DPRD setempat.
Fakta menunjukkan, ketika dukungan kepala daerah dan DPRD sangat kuat, maka pembangunan zakat akan terakselerasi dengan baik. Terjadi peningkatan jumlah zakat yang berhasil dihimpun dan peningkatan "coverage" penyaluran zakat, baik dari sisi  jumlah mustahik maupun cakupan wilayah penyalurannya. Sebaliknya, lemahnya dukungan kepala daerah dan DPRD akan berdampak pada lemahnya institusi zakat yang ada, sehingga potensi instrumen zakat menjadi  tidak optimal.  Kondisi ini mengakibatkan ketidakseragaman kinerja pengelolaan zakat di daerah, baik pada tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.
Untuk itu, di era pengelolaan zakat yang berbasiskan UU No 23/2011 ini, perlu dilakukan komunikasi politik yang efektif dengan para pemimpin di daerah, agar tercipta kondisi politik regional yang mendukung  pembangunan zakat. Komunikasi ini  harus dititikberatkan pada dua aspek utama. Pertama, aspek manfaat atau benefit terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat jika zakat ini dikelola dengan baik. Kedua,aspek regulasi atau perundang-undangan, dimana setiap daerah dituntut untuk melaksanakan segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara ini  tanpa kecuali.
Terkait dengan aspek manfaat, para aktor politik di daerah harus dapat diyakinkan bahwa dana zakat merupakan instrumen yang memiliki potensi yang sangat besar, yang bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, di samping memanfaatkan sumber dana yang berasal dari APBD. Zakat dapat menjadi instrumen komplementer yang bermanfaat dalam meningkatkan kualitas pembangunan di daerah. Sehingga, daerah tidak hanya bergantung pada dana alokasi dari pusat maupun PAD (Pendapatan Asli Daerah) semata, tapi juga bisa memanfaatkan dana zakat yang ada di masyarakat.
Selama ini,  budaya yang telah berkembang selama ratusan tahun di masyarakat sejak zaman penjajahan adalah budaya dimana zakat selalu dikelola oleh institusi non-formal yang ada di masyarakat, seperti mesjid, pondok pesantren, majelis taklim, dan bahkan bergantung pada figur ulama atau tokoh setempat. Karena itu, dibutuhkan  pendekatan  yang bersifat persuasif dan edukatif terhadap masyarakat, agar dana zakat yang selama ini tersebar di banyak tempat, bisa dikonsolidasikan dengan baik oleh BAZNAS daerah, sehingga efek multipliernya menjadi lebih besar, tanpa harus menghilangkan kearifan lokal dan peran para pemimpin informal masyarakat selama ini.  Proses ini  akan berjalan lebih efektif ketika para kepala daerah, dengan didukung pihak DPRD, ikut terlibat aktif di  dalamnya.
Sedangkan terkait dengan regulasi, komunikasi politik yang efektif perlu dilakukan agar suatu daerah tidak menghasilkan peraturan daerah yang bertolak belakang dengan aturan di tingkat nasional. Atau jangan sampai kepala daerah melakukan sesuatu yang kontra produktif  dengan arah kebijakan pembangunan zakat nasional. Sebagai contoh, jika ada kepala daerah yang tidak mendukung BAZNAS  provinsi atau kabupaten/kota karena alasan tertentu, dan lebih memilih untuk melakukan penghimpunan dan penyaluran zakat melalui pejabat struktural yang berada di bawah kendalinya secara langsung, maka dipastikan pembangunan zakat akan terhambat. Hambatan ini terjadi terutama dari sisi penyaluran, karena biasanya pejabat yang bersangkutan tidak memiliki waktu yang cukup untuk mendesain program pendistribusian dan pendayagunaan zakat secara tepat dan sesuai syariah. Secara hukum, tindakan seperti ini juga melanggar undang-undang yang ada. Oleh karena itu, agar kondisi seperti ini  bisa diminimalisir, maka komunikasi politik yang strategis dan efektif, menjadi pilar penting yang perlu mendapat perhatian kita semua.

Jumat, 14 Maret 2014

Praktik Rentenir dan Solusi Zakat

Rentenir, sebuah istilah klasik berasal dari bahasa Belanda: rentenier. Menurut Kamus Internasional (Osman Raliby, Bulan Bintang, 1982) berarti “pemakan riba atau bunga uang.” Semua agama samawi, khususnya Islam, mengharamkan riba, mengecam serta mengancam pemakan riba yang merupakan bentuk kezaliman terhadap sesama manusia. Riba memusnahkan semangat tolong menolong di antara sesama manusia.
Dalam Islam terdapat larangan memeras sesama manusia, baik menggunakan uang maupun barang-barang atau jasa-jasa lainnya sebagai alat pemeras. Firman Allah SWT, “Hai orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba itu, jika kamu orang yang beriman. Jika tidak kamu lakukan, ketahuilah suatu pernyataan perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak merugikan dan tidak (pula) dirugikan.” (QS Al-Baqarah [2]: 278-279).
Ketika menafsirkan ayat ini Abdullah Yusuf Ali dalam tafsir The Holy Quran memberi komentar, “Ini bukan perang pendapat, melainkan suatu ultimatum perang demi membebaskan mereka yang berutang dari perlakuan tidak adil dan memeras.” Oleh karenanya, “Riba mesti dikikis habis, sebab itu terpangkal dari kejahatan musyrik, kejahatan hidup dan bernafsi-nafsi, asal diri beruntung, biar orang lain melarat. Islam menanamkan kasih sayang di antara yang kaya dengan yang miskin, dengan menyuburkan rasa shadaqah dan pengurbanan, sedangkan jahiliyah memberi kesempatan bagi si kaya  menghisap darah si melarat….” tulis Prof. Dr. Hamka dalam Tafsir Al-Azhar, juzu’ III.
Sejak lima belas abad yang lampau Islam mengumumkan “perang” terhadap ekonomi dan transaksi keuangan yang mengandung unsur riba, namun praktik rentenir masih dijumpai di dalam masyarakat Islam dewasa ini. Rentenir di mana pun menerapkan sistem bunga-berbunga atas pinjaman bila tidak dibayar tepat waktu. Sasaran rentenir umumnya masyarakat berekonomi lemah. Rentenir atau lintah darat bangsa sendiri tidak membedakan peminjaman uang untuk tujuan produktif atau tujuan konsumtif.
Menjamurnya praktik rentenir, atau di pedesaan dikenal sebagai tengkulak dan ijon, yang mengambil kesempatan di tengah kesulitan ekonomi rakyat telah ada sejak zaman penjajahan Hindia Belanda. Praktik rentenir di negara kita belum tersentuh aturan hukum dan pengawasan otoritas jasa keuangan.
Praktik rentenir di seluruh dunia tidak pernah mati karena yang berlaku ialah hukum ekonomi, yakni hukum permintaan dan penawaran. Di pinggir-pinggir jalan bertebaran iklan rentenir menawarkan pinjaman dana yang cepat dan melebihi cepatnya layanan lembaga zakat. Rentenir berkeliling kampung menawarkan pinjaman dengan prosedur yang tidak rumit meski dengan bunga (rente) yang tinggi. Praktik rentenir, sekalipun mencekik leher orang yang berutang, sulit dibatasi kalau hanya dikecam tanpa memberikan solusi.
Upaya membatasi praktik rentenir atau sekurangnya melepaskan umat dari jeratan rentenir sangat mungkin dilakukan, antara lain dengan mengoptimalkan peran lembaga zakat. Pelayanan lembaga zakat kepada orang miskin harus merata dan mudah diakses, termasuk oleh para gharimin, yakni orang yang terlilit utang-utang. Orang yang terlilit utang-utang mendapat prioritas di dalam menerima zakat sesuai QS At-Taubah ayat 60.
Sampai saat ini tidak jarang umat Islam yang karena tuntutan keadaan terpaksa berutang kepada rentenir untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya mendesak, seperti biaya pendidikan, pengobatan karena sakit, dan sebagainya, sedangkan di setiap wilayah terdapat lembaga zakat yang menghimpun dan mengelola dana umat untuk tujuan sosial.
Untuk mengimbangi praktik rentenir yang sering disebut “bank gelap” atau “bank keliling” sebetulnya tidak sulit. Lembaga zakat jangan membuat sistem dan prosedur penyaluran zakat yang menyulitkan bagi para mustahik, baik dari segi administrasi maupun waktu. Para amil zakat harus peka dan bijaksana dalam membuat aturan dan prosedur layanan.
Selain itu, Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), seperti Bank Perkreditan Rakyat dan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) serta sumber-sumber  harta umat Islam selain zakat diharapkan memperluas aksesnya kepada umat. LKMS harus memberi manfaat yang sebesar-besarnya kepada umat Islam sampai pada level grass-roots (akar rumput). Berbagai organisasi bernafaskan agama yang didirikan oleh umat Islam di Tanah Air kita, tidak boleh “kalah bersaing” dengan organisasi atau yayasan sosial milik agama lain di beberapa daerah yang peduli membantu melunasi utang orang miskin dari jerat rentenir dan membantu modal usaha.

Rabu, 12 Maret 2014

Menjawab Keraguan Bolehkah Zakat Untuk Pembangunan Masjid

Nama besar Prof. Dr. Syaikh Mahmoud Syaltout (1893-1963) akan tetap dikenang sebagai tokoh penting dan ulama besar Dunia Islam. Penulis Tafsir Al-Quran dan pemimpin tertinggi (Grand Syaikh) serta Rektor Universitas Al-Azhar Cairo itu diakui kredibilitasnya sebagai ahli fikih  terkemuka dan pelopor pendekatan antar-mazhab.
Sebuah pertanyaan menarik yang pernah diajukan kepadanya dijawab dengan sangat baik, “Sebagian masyarakat berpendapat bahwa setiap muslim harus mengikuti salah satu fikih  dari empat mazhab agar amal ibadah dan muamalahnya sah, apakah syaikh sepakat dengan pendapat demikian?”.
Syaikh Al-Azhar itu  menjawab, “Agama Islam tidak memerintahkan umatnya supaya mengikuti mazhab tertentu. Setiap muslim boleh mengikuti mazhab apapun yang benar riwayatnya dan mempunyai kitab fikih. Setiap muslim yang mengikuti mazhab tertentu dapat merujuk ke mazhab lain (mazhab apapun) dan tidak ada masalah”.
Menurut Syaikh Mahmoud Syaltout, sudah sepantasnya umat Islam meninggalkan fanatisme buta terhadap mazhabnya, karena agama dan syariat Allah  tidak mengikuti mazhab tertentu dan tidak pula terpaku pada mazhab tertentu, akan tetapi semua pemimpin mazhab adalah mujtahid.
Pada bulan Desember 1960  Syaikh Al-Azhar Mahmoud Syaltout dan rombongan datang ke Indonesia selaku tamu negara. Dalam kesempatan itu ia menerima gelar Doctor Honoris Causa dalam Ilmu Ushuluddin dari Institut Agama Islam Negeri Al-Jami’ah Al-Islamiyah Al-Hukumiyah Yogyakarta (kini UIN Sunan Kalijaga) dengan promotor Prof. Mukhtar Yahya, Dekan Fakultas Ushuluddin. Penghargaan Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) diberikan kepada Mahmoud Syaltout atas jasa-jasa dan karya-karyanya yang bermanfaat bagi Dunia Islam.
Pada kunjungannya tersebut Syaikh Mahmoud Syaltout menghadiri acara dalam rangka penyambutan di Masjid Agung  Kebayoran Baru Ja- karta dan menyampaikan pidato amat menarik yang memuji berdirinya masjid yang indah dengan Imam Besarnya Buya Hamka itu.
“Bahwa mulai hari ini, saya selaku Syaikh dari Jami’ Al-Azhar memberikan nama bagi masjid ini nama “AL-AZHAR”, moga-moga dia menjadi Al-Azhar di Jakarta, sebagaimana adanya Al-Azhar di Cairo.” ucap Mahmoud Syaltout.” Sejak 1961 resmilah nama “Masjid Agung Al-Azhar” sebagai pusat syiar Islam dan pangkalan perjuangan umat di pusat ibukota Jakarta.
Buku karya Syaikh Mahmoud Syaltout cukup banyak, terutama tentang agama, masyarakat dan hukum Islam. Salah satu karya Syaikh Mahmoud Syaltout yang terpenting dan memperkaya khazanah pemahaman hu- kum Islam, ialah  Fatwa-Fatwa (1973)  diterbitkan dua jilid.  Buku ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Prof. H. Bustami A. Gani dan Zaini  Dahlan M.A. Di antara topik bahasan yang perlu diketahui masyarakat luas di dalam kitab Fatwa-Fatwa, ialah kupasan Mahmoud. Syaltout terhadap pertanyaan, “Bolehkah zakat dipergunakan untuk mendirikan masjid atau memperbaikinya?”.
Syaikh Mahmoud Syaltout sebagai ulama yang berpaham luas menulis sebagai berikut, “Masjid yang dikehendaki untuk didirikan atau diperbaiki, jika merupakan satu-satunya yang ada di suatu tempat, atau ada yang lain tetapi sangat sempit dan tidak dapat menampung penduduk di daerah itu, sehingga dirasa perlunya didirikan masjid yang baru, maka dalam keadaan seperti itu adalah sah  menurut agama membelanjakan uang zakat untuk mendirikan atau memperbaiki masjid dimaksud”.
“Pembiayaan masjid termasuk dalam pembelanjaan zakat sebagaimana dinyatakan dalam surat At-Taubah ayat 60 dengan nama “sabilillah” yaitu: (artinya) “Bahwasanya shadaqah (zakat) itu  diperuntukkan bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil (petugas zakat), orang-orang yang  dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk sabilillah, dan ibnu sabil”.
“Hal ini atas dasar bahwa perkataaan ‘sabilillah’ itu maksudnya ialah ke pentingan umum yang manfaatnya bagi sekalian kaum muslimin dan tidak terbatas pada satu golongan tertentu saja. Jadi  ia meliputi soal-soal yang bersangkutan dengan: masjid, rumah sakit, gedung-gedung pendidikan, industri-industri besi/baja, industri mesiu dan sebagainya, yang manfaatnya kembali kepada masyarakat umum.” lanjut Mahmoud Syaltout. Syaikh Mahmoud Syaltout menambahkan, “Berdasarkan itu semua, kam ingin menandaskan di sini, bahwa dalam masalah tersebut terdapat khilaf di kalangan para Ulama. Sesudah menyebut pendapat-pendapat para Ulama mengenai soal ini, Imam al-Razi mengatakan dalam Tafsirnya sebagai berikut : "Ketahuilah bahwa menurut dhahirnya arti perkataan wa fi sabilillah dalam ayat tersebut tidak hanya terbatas pada pejuang dan sebagainya saja. Oleh karena itu Imam al-Qaffal mensitir pendapat para Fuqaha dalam Tafsirnya, bahwa mereka membolehkan pembelanjaan harta zakat dalam segala segi kebaikan, misalnya: mengenai pengurusan jenazah, mendirikan benteng-benteng/kubu-kubu pertahanan, memakmurkan masjid dan sebagainya. Sebab sabilillah tersebut meliputi itu semua”.
“Itulah pendapat yang kami pilih dan kami kukuhi serta kami fatwakan, dengan catatan seperti keterangan kami di atas yang khusus mengenai masjid, yakni masjid yang dimaksud itu  merupakan kebutuhan pokok. Jika tidak demikian, maka pembelanjaan selain pada masjid itulah yang harus didahulukan.” pungkasnya. Fatwa Syaikh Mahmoud Syaltout tentang substansi “sabilillah” dalam konteks masa kini sejalan dengan pendapat ulama Al-Azhar dan tokoh pembaharu Sayid  Muhammad Rasyid Ridha (wafat 1935) yang banyak dirujuk oleh kalangan ulama di berbagai negeri muslim sampai sekarang. Pengertian “fisabilillah” sebagai asnaf penerima zakat tidak terbatas pada kepentingan perjuangan yang bersifat fisik semata dalam rangka pertahanan negara dan agama, tetapi sesuai yang dipahami dari Al Quranul Karim dalam kaitan dengan pembagian zakat kepada delapan asnaf bahwa kalimat “sabilillah” ditampilkan “secara umum guna kepentingan umum pula”. Menurut hemat penulis, fatwa Syaikh Mahmoud Syaltout di atas telah cukup untuk menjawab keraguan sebagian kalangan mengenai boleh tidaknya zakat untuk pembangunan masjid.

Bangkitkan Kemandirian, Semaikan Kepedulian

"Kita sudah mampu Ma, kita sudah cukup, sudah mampu bayar sekolah”, kata Sabrina kepada Ibunya, ketika hendak menerima penyaluran zakat dari BAZNAS. Remaja kelas dua sekolah menengah pertama itu melanjutkan, “Lebih baik diberikan kepada yang lebih berhak”. Sejenak suasana menjadi sunyi. Sebelumnya selama dua tahun berturut-turut, Sabrina dan menerima penyaluran zakat “Dinnar” (dana pendidikan anak negeri) dari BAZNAS. Lalu Fera berkisah, putrinya yang pertama, Vannesa kini sudah bisa membantu mencari uang. Ia yang masih duduk di kelas satu sekolah menengah atas, berjualan pernak-pernik secara online. Sedangkan Fera sendiri berpenghasilan Rp 1 juta tiap bulannya dari hasil berjualan nasi uduk. Suaminya yang berprofesi sebagai pelukis jalanan tak pernah membawa uang lebih dari Rp 500 ribu per bulan. Dengan pendapatan keluarga sebesar ini,  sesungguhnya bukan perkara mudah menghidupi tiga orang anak di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan dan membiayai sekolah ketiganya. Tetapi ternyata materi bukan satu-satunya alat ukur kemampuan di keluarga ini. Fera merasa amat beruntung memiliki anak-anak yang bukan hanya mandiri, tetapi juga faham bagaimana cara mensyukuri nikmat Allah SWT. Sabrina mengingatkan ibunya, bahwa masih banyak orang lain yang lebih membutuhkan bantuan dibanding mereka. Bahwa meski kesempatan menerima bantuan sudah di depan mata, tapi betapa penting mengukur itu semua dengan hati.
Inilah cita-cita besar dalam seluruh program penyaluran zakat, yakni mengubah mustahik menjadi muzaki (pembayar zakat). Meningkatkan derajat kaum tak  berpunya menjadi berdaya dan bermanfaat  bagi yang lain.