Salah satu isu hangat yang diperbincangkan dalam dua pekan terakhir ini adalah masalah ketidaksesuaian syariah dari BPJS Kesehatan. Alhamdulillah, atas kesadaran semua pihak terkait, baik BPJS, MUI, DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), OJK, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan, maka persoalan tersebut akan diatasi melalui pembentukan tim gabungan yang bertugas antara lain memperbaiki aspek-aspek tertentu yang menjadi penyebab ketidaksesuaiannya dengan syariah.
Secara konsep, jaminan sosial merupakan gagasan yang sejalan dengan syariat Islam. Ajaran Islam adalah ajaran yang sangat memperhatikan kondisi sosial masyarakat, dan menempatkan hal tersebut sebagai salah satu prioritas utama pemerintah atau ulul amri yang harus dilaksanakan bagi sebesar-besarnya kemaslahatan publik. Apalagi Islam memiliki pranata tersendiri dalam melaksanakan jaminan sosial, terutama bagi orang-orang yang tidak mampu (dhuafa). Zakat, infak, dan shodaqoh adalah jaminan sosial yang abadi bagi kepentingan kaum dhuafa, dengan catatan zakat itu dikelola oleh amil yang amanah, bertanggung jawab, dan profesional, serta didukung oleh pemerintah yang berpihak pada kaum dhuafa.
Surat At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan golongan yang berhak menerima zakat atau mustahik telah menempatkan fakir miskin di urutan pertama dan kedua. Oleh karena itu, Rasulullah SAW menyatakan di dalam sebuah hadist bahwa adanya kelaparan atau kekurangan pangan bagi penduduk yang miskin salah satu penyebabnya adalah kebakhilan para Agniya (orang kaya) yang tidak mau berzakat dan berinfak. Ketika zakat itu tertahan di tangan mereka, maka tidak akan ada jaminan sosial bagi orang-orang fakir dan miskin.
Abu Bakar as Siddiq, sebagai khalifah pertama, memberikan peringatan yang keras bagi orang-orang yang tidak mau berzakat dengan ucapannya yang sangat terkenal, “Demi Allah, saya akan memerangi orang yang memisahkan antara kewajiban shalat dan kewajiban zakat”. Peringatan ini mengindikasikan urgensi peranan zakat di dalam kehidupan seorang Muslim.
Jika dilihat pada kondisi saat ini, sebenarnya gagasan BPJS Syariah dapat diharmonisasikan dengan ibadah zakat. Zakat dapat hadir sebagai salah satu sumber dana bagi pemegang BPJS Syariah yang merupakan golongan fakir miskin. Tentunya, hal ini dapat terealisasi jika ada sinergi dan kerja sama yang baik antara pengelola BPJS dan badan pengelola zakat.
Isu BPJS Syariah ini harus dijadikan peluang dan kesempatan peran pranata Islam seperti zakat, infak, dan shodaqoh sebagai jaminan sosial yang langsung bagi masyarakat dhuafa yang jumlahnya saat ini masih banyak.
Oleh: Prof. Didin Hafidhuddin (BAZNAS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar