Media Informasi Pemuda Peduli Dhuafa Gresik (PPDG) || Website: www.pemudapedulidhuafa.org || Facebook: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Twitter: @PPD_Gresik || Instagram: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Email: ppd.gresik@gmail.com || Contact Person: 0838-3199-1684 || Nomor Rekening: 0335202554 BNI a.n. Ihtami Putri Haritani || Konfirmasi Donasi di nomor telepon: 0857-3068-6830 || #SemangatBerkarya #PPDGresik

Jumat, 21 Agustus 2015

Peran Pemimpin Islam Sekitar Proklamasi Kemerdekaan

Tanggal 17 Agustus 2015 kemarin, bangsa Indonesia memperingati detik-detik Proklamasi Kemerdekaan ke-70 Republik Indonesia. Hari paling bersejarah dan terukir dalam hati sanubari anak negeri dari masa ke masa.

Prof. Mr. Kasman Singodimedjo, tokoh Islam dan anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menyatakan, “Kemerdekaan RI dicetuskan tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 pagi oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia. Apa yang tersedia pada tanggal 17 Agustus 1945 itu? Yang tersedia adalah Rancangan UUD dan Piagam Jakarta (Jakarta Charter), karena piagam sudah dibuat pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan”.

Mengenai Piagam Jakarta, salah seorang pendiri negara Republik Indonesia dan Pahlawan Nasional Mahaputra Prof. Dr. Mr. H. Muhammad Yamin dalam bukunya Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia yang diterbitkan tahun 1952 menegaskan, “Piagam Jakarta berisi garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fascisme, serta memuat dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta ialah sumber berdaulat yang memancarkan Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi RI. Piagam Jakarta itulah yang menjadi Mukaddimah Konstitusi RI serta Undang-Undang Dasar 1945, disusun menurut filosofi-politik yang ditentukan di dalam piagam persetujuan itu. Piagam Jakarta berisi pula kalimat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yang dinyatakan tanggal 17 Agustus 1945 itu. Piagam Jakarta itulah yang melahirkan Proklamasi dan Konstitusi”.

Seperti diketahui Piagam Jakarta merupakan rumusan kompromistis antara golongan Islam (nasionalis islami) yang menginginkan negara Indonesia dibangun di atas dasar-dasar ajaran Islam dan golongan kebangsaan (nasionalis sekuler) yang menginginkan negara nasional dengan pemisahan secara mutlak agama dari kehidupan bernegara. Piagam Jakarta dapat disebut sebagai “jantung” cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia dan dokumen kesepakatan tertinggi mengenai dasar negara Republik Indonesia.

Sore hari 17 Agustus 1945, Bung Hatta menerima tamu seorang opsir Kaigun (Angkatan Laut Jepang). Bung Hatta sendiri lupa namanya, tamu yang datang sebagai utusan Kaigun itu memberitahukan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik di daerah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang berkeberatan terhadap kalimat dalam Piagam Jakarta yang merupakan rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar yang berbunyi: “Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Jika bagian kalimat itu ditetapkan juga, mereka memberi “ultimatum” lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia.

Dalam buku Sekitar Proklamasi, Bung Hatta mengungkapkan, “Saya katakan bahwa itu bukan suatu diskriminasi, sebab penetapan itu hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Waktu merumuskan Pembukaan Undang-Undang Dasar itu, Mr. Maramis yang ikut serta dalam Panitia Sembilan, tidak mempunyai keberatan apa-apa dan pada tanggal 22 Juni ia ikut menanda-tanganinya.” tulis beliau.

Bung Hatta akhirnya menerima keberatan dimaksud dan berjanji akan menyampaikan kepada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, esok harinya. Pagi hari 18 Agustus 1945 sebelum dimulainya sidang PPKI dengan agenda pengesahan Undang-Undang Dasar, Bung Hatta melobi tiga orang anggota PPKI yang mewakili golongan Islam, yaitu Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, dan Teuku M. Hasan. Dalam keterangan Prawoto, K.H.A.Wahid Hasjim tidak hadir dalam pertemuan 18 Agustus 1945 karena sedang perjalanan ke Jawa Timur.

Wakil Presiden Pertama RI itu meminta para tokoh Islam tersebut berkenan menghapus tujuh kata dalam rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar dan menggantinya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ki Bagus Hadikusumo, pucuk pimpinan Muhammadiyah, satu-satunya eksponen perjuangan Islam yang paling senior pada waktu itu semula keberatan. mengingat rumusan kalimat mengenai kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya merupakan hasil musyawarah-mufakat dalam sidang BPUPKI  22 Juni 1945. Kasman Singodimedjo dan Teuku M. Hasan membujuk Ki Bagus agar menerima saran Bung Hatta. Keputusan terakhir ada pada Ki Bagus Hadikusumo.

Kesediaan Ki Bagus Hadikusumo menghapus tujuh kata menyangkut syariat Islam menjadi “kunci” pengesahan Pembukaan UUD 1945 yang memuat prinsip-prinsip dasar negara Pancasila. Menurut Bung Hatta, “Pada waktu itu kami dapat menginsafi bahwa semangat Piagam Jakarta tidak lenyap dengan menghilangkan perkataan ‘Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ dan menggantinya dengan  ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.”

Dalam buku Hidup Itu Berjuang, Kasman Singodimedjo mengemukakan, “Perubahan tujuh kata rumus “Ke-Tuhanan” itu amat penting, karena “Yang Maha Esa” menentukan arti dari Ketuhanan. Prawoto Mangkusasmito beberapa tahun setelah itu menanyakan kepada Ki Bagus Hadikusumo tentang arti istilah “Ketuhanan Yang Maha Esa”.  Jawab Ki Bagus singkat saja, yaitu “tauhid”.

Dalam kaitan ini Alamsjah Ratu Perwiranegara semasa menjabat Menteri Agama menegaskan: “Pancasila adalah pengorbanan dan hadiah terbesar umat Islam untuk persatuan dan kemerdekaan Indonesia”.

Semoga Tuhan mengaruniakan taufik, hidayah dan inayah kepada seluruh bangsa Indonesia agar senantiasa berada di jalan yang benar, bersatu-padu dalam melaksanakan cita-cita kemerdekaan dengan mewujudkan keadilan, kemakmuran serta menjaga kedaulatan tanah air tercinta.

Dirgahayu 70 Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.



Oleh: M. Fuad Nasar (BAZNAS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar