Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan (QS. Al Baqarah : 110).
Firman Allah SWT diatas merupakan salah satu LANDASAN HUKUM mengenai ZAKAT dari sekian banyak LANDASAN HUKUM yang terdapat dalam Al Qur’an sedangkan tujuan ZAKAT itu sendiri adalah untuk mempererat tali silaturahmi dan sekaligus meningkatkan KEPEDULIAN SOSIAL umat Islam dimanapun mereka berada selain untuk mensucikan harta yang dimiliki.
ZAKAT Secara bahasa berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Secara terminology berarti sejumlah harta tertentu yang mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah swt untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerima dengan syarat-syarat tertentu pula. Jadi, setiap harta yang dikeluarkan ZAKATnya akan menjadi suci, bersih, berkah, tumbuh, dan berkembang sedangkan ZAKAT menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat.
Sedangkan hukum ZAKAT menurut agama adalah IBADAH MAALIYAH IJTIMA’IYYAH atau bisa disimpulkan memiliki peranan yang sangat penting dalam ajaran agama Islam maupun dalam meningkatkan perekonomian umat.
Banyak sekali pemahaman yang salah mengenai ZAKAT dikalangan masyarakat yang paling utama dalam masalah waktu karena ZAKAT biasanya hanya dilakukan pada saat bulan RAMADHAN menjelang hari raya IDUL FITRI saja karena dianggap suatu KEWAJIBAN yang harus dilaksanakan padahal ZAKAT itu dibagi menjadi 2 jenis yaitu :
1. ZAKAT FITRAH
Yaitu ZAKAT yang diwajibkan kepada umat Islam yang mampu menurut SYARIAT yang telah ditentukan pada bulan RAMADHAN menjelang IDUL FITRI dengan membayar 3,1 liter beras atau dengan uang yang setara harga beras tersebut sesuai dengan tempatnya.
2. ZAKAT MAL
yaitu ZAKAT yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam apabila harta yang dimilikinya telah memenuhi NISHAB dalam 1 tahun sedangkan NISHAB ZAKAT MAL berbeda-beda menurut jenis harta yang dimiliki.
Umat Islam sebagian besar hanya melaksanakan ZAKAT FITRAH dan melupakan ZAKAT MAL walaupun tujuan dari 2 jenis ZAKAT itu sama saja yaitu untuk mensejahterakan umat dan coba ingat kembali kapan terakhir kali kita membayar ZAKAT MAL atau mungkin kita tidak pernah melakukannya sama sekali?. Andaikan ZAKAT MAL dilaksanakan oleh semua umat Islam mungkin banyak sekali kaum DHUAFA yang dapat dibantu perekonomiannya sehingga tidak harus menunggu pada bulan tertentu saja atau bisa dikatakan MUSIMAN.
Selain itu pemahaman salah yang masih diadopsi sebagian masyarakat adalah memberikan ZAKAT untuk keperluan KONSUMTIF saja alias habis pakai. Kalau saja pemahaman tersebut dihilangkan dan diganti dengan konsep PEMBINAAN WIRAUSAHA saya yakin akan sangat bermanfaat. Dimana kaum DHUAFA diberikan pembinaan dan pembelajaran untuk bisa membuka suatu usaha ekonomi yang dapat dijadikan sumber penghasilannya sehingga dapat meningkatkan perekonomian keluarga sekaligus menaikkan derajat dari TIDAK MAMPU menjadi MAMPU atau dari PENERIMA ZAKAT menjadi PEMBERI ZAKAT.
Kalau konsep KONSUMTIF masih diterapkan menurut saya peranan penting dari ZAKAT dalam perekonomian umat tidak akan terasa manfaatnya malah sama saja mengajarkan kepada PENERIMA ZAKAT untuk tetap berada dalam statusnya dan secara tidak langsung kita mengajarkan kepada mereka untuk menerima uang tanpa usaha.
Bandingkan kalau ZAKAT disalurkan sebagai MODAL USAHA untuk kaum DHUAFA, bisa saja mereka berada dalam garis kemisikinan karena ketidakmampuan dan ketidakahuan mereka untuk membuka suatu usaha ekonomi. Seperti kita ketahui sebagian besar kaum DHUAFA memiliki tingkat pendidikan yang rendah malah ada juga yang belum pernah sama sekali mengenyam jenjang pendidikan. Disinilah peranan penting ZAKAT dapat dirasakan dalam merubah nasib seseorang. Misalkan usaha kaum DHUAFA itu sukses maka perekonomiannya pun akan otomatis akan meningkat dan tidak menutup kemungkinan pada tahun berikutnya mereka bisa mengeluarkan ZAKAT untuk membantu kaum DHUAFA yang lain.
Apabila konsep ZAKAT tersebut dapat dikelola dengan baik maka jumlah kaum DHUAFA akan semakin menurun tiap tahunnya dan tidak akan ada lagi antrian kaum DHUAFA yang berdesakan ketika ada pembagian ZAKAT maka dengan demikian kita juga telah menjaga kehormatan mereka sebagai sesama manusia.
Semoga bermanfaat, apabila ada kesalahan dalam tulisan ini merupakan murni berasal dari saya pribadi dan apabila ada kebenaran dalam tulisan ini merupakan rahmat serta hidayah dari Allah SWT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar