Media Informasi Pemuda Peduli Dhuafa Gresik (PPDG) || Website: www.pemudapedulidhuafa.org || Facebook: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Twitter: @PPD_Gresik || Instagram: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Email: ppd.gresik@gmail.com || Contact Person: 0838-3199-1684 || Nomor Rekening: 0335202554 BNI a.n. Ihtami Putri Haritani || Konfirmasi Donasi di nomor telepon: 0857-3068-6830 || #SemangatBerkarya #PPDGresik

Senin, 31 Agustus 2015

Kesalehan Sosial vs Kesalehan Individual

Berbagai macam cara dilakukan oleh semua orang untuk mendapatkan tujuan dan keinginannya di dunia tanpa mau membedakan mana yang haram dan mana yang halal. Memang ironis sebuah ungkapan yang menyatakan, "Buat apa mencari yang halal, mencari yang haram saja susahnya minta ampun di negara ini...". Sebuah pernyataan klise dan permisif dari seorang anak bangsa yang mencoba untuk mendeskripsikan betapa susahnya membangun moralitas individu dari semua elemen bangsa yang katanya punya karakter bangsa yang berperadaban tinggi.

Patut kita apresiasi seandainya dalam diri setiap orang ada sebuah kesalehan sosial yang melekat dan mengakar dengan kuatnya, sehingga teori perubahan sosial itu bisa berjalan dengan efektif. Namun untuk mencari sosok sang pengubah itu tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, perlu proses yang begitu panjang. Walaupun ada, mungkin hanya segelintir orang yang memiliki komitmen kuat dalam hatinya.

Kadang kita tidak menyadarai bahwa kesalehan yang kita miliki itu hina dimata Tuhan, sedangkan kesalehan yang dimilki oleh orang-orang yang menuntut perubahan di negeri ini betul-betul mulia dihadapan Tuhan. Kenapa? Mungkin karena kita hanya asyik dengan ritual-ritual pribadi kita sendiri tanpa mau memperhatikan dan peduli orang-orang di sekitar kita. Hingga saat ini kita belum sadar bahwa pada dasarnya kita masih berjalan pincang dengan ketakwaan dan kesalehan kita. Disatu sisi kita memiliki kesalehan personal yang tinggi pada Tuhan, sementara disisi lain hak-hak sosial dalam diri kita masih sering kita acuhkan.

Padahal agama pada dasarnya diwahyukan untuk memberikan petunjuk dan way of life bagi manusia. Petunjuk tersebut tidak berlaku hanya untuk diri sendiri dalam konteks kesalehan personal akan tetapi sebaliknya berlaku secara makro pada tataran kesalehan sosial dan personal. Jika kita tilik secara bijak antara kesalehan personal dan kesalehan sosial keduanya berjalan linier dan saling menyatu membentuk kehidupan yang seimbang bagi hubungan manusia baik secara vertikal ataupun horizontal.

Hal ini dapat dicontohkan dengan sebuah fakta sosial yang kerap terjadi di lingkungan kita. Diantara kita banyak sekali yang telah menunaikan ibadah haji lebih dari satu kali akan tetapi ironinya kita masih belum memiliki kepekaan sosial yang tinggi terhadap para fakir dan miskin yang hidup di sekeliling kita padahal ibadah haji pada dasarnya menjunjung tinggi kesadaran dan empati sosial terhadap sesama bukan dimaknai sebagai tour dan wisata jalan-jalan.
Kelihatannya terlalu idealis untuk menyeimbangkan antara kesalehan individual dan kesalehan sosial, akan tetapi kelihatannya tidak bijak jika kita tidak mencobanya dan menerapkannya dalam kehidupan manusia. Agama akan kering dengan hanya menitikberatkan pada pemaknaan yang bersifat individual tanpa menghadirkan nilai-nilai sosial didalamnya.

Tugas paling besar yang diemban oleh agama adalah transformasi dan kontrol sosial, yang dimaksud disini adalah menggerakkan dinamika ajaran agama menjadi sebuah kerja kreatif yang selalu kontekstual dengan realitas dimana agama tersebut eksis. Sehingga agama tidak kehilangan maknanya dalam dimensi yang berbeda, disamping itu agama juga mutlak ditransformasikan dalam sendi-sendi kehidupan manusia agar agama tidak selamanya melangit hingga tak terjangkau pemahaman manusia. Disinilah mungkin transformasi itu kita tanamkan dikalangan masyarakat yang hanya memahami agama dari sisi vertikal tanpa mau peduli dan peka dengan nilai-nilai horizontal yang ada di masyarakat.

Selain fungsi diatas, agama juga dijadikan sebagai kontrol sosial yang bertujuan membawa norma-norma universal yang mampu memilah kaidah-kaidah susila yang baik dan menolak kaidah yang tabu serta terlarang. Agama juga memilki kekuatan untuk memberi sanksi yang harus dijatuhkan kepada orang yang melanggar prinsip universal tersebut dan memberikan pengawasan bagi yang lainnya agar tetap ada pada rel yang seharusnya. Dalam konteks inilah kontrol sosial itu ditujukan buat para pejabat negeri ini yang hanya berkutat untuk membela dan memperkaya kepentingan pribadi, golongan mereka sendiri tanpa mau empati terhadap kepentingan rakyat kecil di negeri ini.

Itu semua kembali kepada individu masing-masing, dari mana dan kapan harus memulainya. Namun dalam bahasa agama dikatakan bahwa setiap manusia berkewajiban untuk memperbaiki saudaranya jika keluar dari jalur yang semestinya dengan sebijak-bijak cara, baik itu dengan kewenangannya, maupun dengan fikiran dan tulisan ataupun hanya sekedar memohonkan petunjuk buat dia agar kembali ke jalan yang benar.



Sumber: Dikutip dari beberapa sumber
Oleh: Faisal Ahmad Fani (Pemuda Peduli Dhuafa Gresik)

Minggu, 23 Agustus 2015

The Power of Giving

Ada 2 macam paradigma dalam kehidupan ini, yaitu: mentalitas kelimpahan (abundance mentality) yaitu paradigma bahwa ada banyak di luar sana untuk semua orang dan mentalitas kelangkaan (scarcity mentality) yakni paradigma bahwa hanya ada sedikit untuk semua orang.
Orang dengan paradigma pertama akan bisa bersyukur dan menikmati hidup ini dengan tenang serta senang, karena ia tidak khawatir akan kehabisan berkah. Ia juga akan rela serta banyak memberi, karena ia yakin bahwa hidup ini adalah kaya dan berkelimpahan. Ia juga tidak akan berebut, bersaing keras apalagi mencuri hak orang lain. Pada akhirnya paradigma semacam ini akan semakin menarik banyak kelimpahan untuk datang ke dalam hidupnya.
Orang dengan paradigma kedua akan lebih banyak berkeluh kesah serta senantiasa merasa kurang, ia juga akan menjadi kikir dan serakah karena ia merasa bahwa hidup ini sempit serta terbatas. Ia akan berusaha berebut, bersaing dan berusaha mati-matian demi mendapatkan hasil yang sedikit. Pada akhirnya paradigma semacam ini juga akan membuat hidupnya semakin merana, terus berkekurangan serta jauh dari berkah dan kelimpahan.
Elizabeth Dunn seorang pakar psikologi sosial bersama timnya melakukan penelitian perilaku kepada 109 mahasiswa University of British Columbia, Kanada. Kepada para mahasiswa tersebut diberikan uang sebesar 5 dan 20 dollar untuk dibelanjakan bagi diri sendiri maupun untuk diberikan bagi kepentingan orang lain. Setelah dievaluasi ternyata mahasiswa yang memberikan atau membelanjakan uangnya untuk orang lain lebih berbahagia daripada yang menggunakan uang itu untuk dirinya sendiri.
Penelitian lain juga dilakukan di Tecumseh, Michigan, AS selama 10 tahun terhadap 2.700 orang yang menunjukkan bahwa orang yang melakukan kegiatan sosial secara sukarela memiliki resiko meninggal dunia dua kali lebih rendah daripada mereka yang tidak. Penelitian di Wellesley College terhadap 200 orang juga menunjukkan bahwa mereka yang aktif dalam kegiatan sosial memiliki kesehatan fisik dan mental yang lebih baik.
Majalah ilmiah populer Science Now Daily News edisi 20 Maret 2008 menerbitkan sebuah artikel berjudul: “The Secret of Happiness? Giving” berdasar dari berbagai hasil penelitian. Semua hal ini menunjukkan bahwa aktifitas memberi atau berbuat sesuatu bagi orang lain akan memberikan kebahagiaan serta manfaat untuk diri kita sendiri. 
Ada banyak sekali kisah tentang kedahsyatan dari kekuatan memberi ini. Inilah yang disebut sebagai berkah pelipatgandaan. Ada sebuah pengalaman tentang seseorang yang bersedekah 400 juta dan kemudian mendapatkan “rejeki nomplok” sebesar 21 milyar hanya dalam waktu 2 bulan.
Sebuah kisah nyata tentang keajaiban memberi adalah sebuah kisah tentang seorang mahasiswa kedokteran miskin yang membiayai kuliahnya dengan bekerja menjadi seorang salesman. Suatu ketika ia merasa sangat lelah dan kehausan di jalan sementara uang sakunya sudah hampir habis, dia pun meminta segelas air kepada seorang ibu. Dengan ramah ibu itu kemudian memberinya segelas susu, karena merasa kasihan dengan anak muda tersebut. 
Selang beberapa tahun kemudian ibu itu jatuh sakit sehingga harus dioperasi, meskipun khawatir jika dia tidak sanggup membayar biaya perawatannya namun dia akhirnya tetap menjalani operasi tersebut. Saat dokter memeriksa ibu tersebut betapa kagetnya ia ketika mengetahui bahwa ibu inilah yang dulu pernah memberinya segelas susu bertahun-tahun yang lalu, singkat cerita operasi pun berjalan dengan sukses. Ketika ibu itu kemudian menanyakan kepada petugas administrasi tentang berapa biaya yang harus dibayarnya, dia heran dan terkejut karena cuma menerima sebuah amplop dengan tulisan yang tidak dimengertinya. Pada kertas itu tertulis kalimat: “Telah terbayar lunas oleh segelas susu bertahun-tahun yang lalu”. Ibu ini tidak paham apa maksud kalimat tersebut, setelah bertanya kepada suster tentang jati diri orang yang telah begitu berbaik hati membayar semua tagihannya (yang dia sendiri tidak akan pernah sanggup membayarnya itu) dia pun kemudian berusaha menemui dewa penolongnya itu. Betapa terkejut dan terharunya ibu itu ketika teringat bahwa dokter itulah salesman muda yang dulu pernah mampir ke rumahnya dan meminta segelas air. Ketulusan dan pemberian kecil yang seolah tidak begitu berharga ternyata telah sanggup menyelamatkan nyawanya. Inilah keajaiban dari  kekuatan memberi dan sedekah.
Kasih sayang menemukan ungkapan yang paling alami dan spontan dalam tindakan memberi, pemberian adalah bentuk pelepasan daya yang akan kembali kepada kita secara berlipat ganda. Rasa syukur  dan sedekah bisa mengubah segalanya, tujuan kita bertumbuh adalah agar kita bisa memberi. Tindakan kebaikan dan kemurahan hati pada akhirnya akan menuai kemurahan dari Tuhan dan juga dari orang lain. Dengan banyak memberi maka kita juga akan banyak menerima, dengan banyak memberi kita juga akan berkelimpahan. Tidak ada orang yang jatuh miskin atau bangkrut karena memberi, yang ada justru orang akan semakin makmur, kaya dan berkelimpahan karena banyak memberi. Barang siapa menabur sedikit ia akan menuai sedikit, dan barang siapa menabur banyak ia juga akan menuai banyak. 
Lihatlah orang-orang yang paling kaya  di dunia ternyata juga adalah orang yang paling dermawan di dunia. Kekayaan mereka tidak menjadi surut meskipun telah menyumbang miliaran dollar bahkan justru menjadi semakin berlipat ganda, seperti: Warren Buffet telah menyumbangkan hartanya sebesar 30,7 milyar dollar, Bill Gates sebesar 29 milyar dollar, Li Ka Shing sebesar 10 milyar dollar  serta Oprah Winfrey, Michael Jackson dan Michael Bloomberg yang masing-masing sebesar 300 juta dollar.
Harta bagaikan benih padi, sebagian untuk dimakan dan sebagian untuk ditabur lagi. Tapi yang dimakan akan habis sedang yang ditabur justru akan menjadi berlipat ganda. Alam semesta juga selalu memberi dengan tanpa batas, Tuhan juga selalu memberi tanpa pernah menghitung-hitungnya. Hukum alam mengajarkan kepada kita bahwa apa yang kita beri akan selalu kembali kepada kita, oleh karena itu berikanlah apa yang ingin anda terima. Jika anda menginginkan cinta, maka berikanlah cinta terlebih dahulu. Jika anda ingin mendapatkan harta, maka berikanlah hal itu terlebih dahulu. Apapun yang kita lakukan semuanya akan berbalik dan kembali kepada kita, sehingga tidak ada satupun yang hilang percuma dan juga tidak ada satupun yang sia-sia di alam ini.



Sumber: Dikutip dari beberapa sumber
Oleh: Faisal Ahmad Fani (Pemuda Peduli Dhuafa Gresik)

Jumat, 21 Agustus 2015

Paradigma “Qabil vs Habil” dalam Berzakat

Kualitas amal seseorang sangat ditentukan oleh paradigma atau cara pandang yang digunakannya. Orang akan bertindak sesuai dengan apa yang dipahami dan dipikirkannya. Karena itu, memahami konsep Islamic Worldview merupakan hal yang sangat strategis untuk kita lakukan agar cara pandang kita terhadap sesuatu tidak keliru jika dipandang dari perspektif agama. Termasuk diantaranya adalah cara pandang tentang ber-zakat, ber-infak, dan ber-shadaqah (ZIS).

Terkait dengan cara pandang terhadap ibadah ZIS, kita sering mendengar ungkapan yang menyatakan bahwa sedekah Rp 100 ikhlas lebih baik daripada sedekah Rp 10 ribu tidak ikhlas. Jika ditinjau dari perspektif syariah, tidak ada yang salah dari pernyataan tersebut. Hal ini dikarenakan oleh pentingnya keikhlasan dalam segala amal perbuatan yang dilakukan, termasuk dalam bersedekah. Sikap ikhlas akan mengantarkan seseorang pada puncak kualitas amal soleh dan penghambaan terhadap Tuhannya. Ikhlas adalah pondasi dasar yang sangat menentukan kualitas “reward” yang akan diberikan Allah. Karena itu, menjaga keikhlasan dalam beramal merupakan hal mutlak yang perlu dilakukan oleh seorang hamba.

Namun demikian, yang ingin penulis soroti adalah pada bentuk komparasi yang digunakan dalam menghubungkan suatu ibadah dengan sisi keikhlasan. Pada contoh pernyataan di atas, bentuk komparasi yang digunakan berpotensi untuk memberikan persepsi bahwa ikhlas itu selalu identik dengan dengan sesuatu yang lebih kecil. Seolah-olah refleksi ikhlas itu tercermin pada bentuk ibadah yang tidak optimal dan cenderung apa adanya. Ada kesan bahwa untuk ikhlas dalam bersedekah, kita cukup memberi dengan nilai yang sangat minimal. Paradigma yang terbentuk adalah paradigma minimalis dalam bersedekah.

Selain paradigma minimalis, yang juga sering diajarkan adalah paradigma “bekas dan sisa” dalam bersedekah. Sebagai contoh, dalam kegiatan bakti sosial, seringkali kita diajak untuk menyumbangkan pakaian bekas namun masih layak pakai. Sekali lagi, tidak ada yang salah secara syar’i dengan ajakan ini. Akan tetapi, pola-pola seperti ini akan menanamkan persepsi bahwa berbagi itu tidak perlu dengan yang baru, melainkan cukup dengan yang “bekas dan sisa”.

Melihat gambaran tersebut, maka penulis berharap bahwa paradigma sedekah minimalis dan sedekah sisa ini harus diubah menjadi paradigma sedekah optimal dan sedekah terbaik. Caranya adalah dengan mengajak bersedekah ala Habil, dan bukan ala Qabil. Penulis mengistilahkannya dengan Habil Style of Giving dan bukan Qabil Style of Giving.

Sebagaimana diketahui bahwa Qabil dan Habil adalah putera Nabi Adam AS yang berselisih mengenai calon pasangan hidupnya. Qabil ingin dinikahkan dengan saudara kembarnya dan menolak untuk dinikahkan secara silang dengan saudara kembar Habil karena menganggap kembarannya lebih cantik. Syariat saat itu mewajibkan nikah secara silang karena Nabi Adam AS dan Siti Hawa senantiasa melahirkan anak-anak yang kembar sepasang. Singkat cerita, Allah memerintahkan keduanya untuk berqurban mempersembahkan yang terbaik kepada-Nya dari hasil usaha mereka selama ini.

Dalam kisah itu diketahui bahwa profesi Qabil adalah sebagai petani dan Habil adalah peternak. Setelah mendapat perintah Allah SWT, maka yang dilakukan Qabil adalah dengan berqurban menyedekahkan hasil-hasil yang buruk dari panen produk pertaniannya, sementara Habil mempersembahkan hasil ternak yang terbaik. Sejarah kemudian mencatat bahwa persembahan Habil-lah yang diterima oleh Allah SWT.

Kisah ini memberikan pelajaran bahwa dalam berbagi, hendaknya dilakukan secara optimal sesuai dengan kemampuan. Dalam contoh sebelumnya, mestinya doktrin yang disampaikan adalah bersedekah Rp 10 ribu ikhlas itu lebih baik daripada Rp 100 tapi tidak ikhlas. Bakti sosial dengan memberikan pakaian baru dengan ikhlas, jauh lebih baik dibandingkan dengan bakti sosial dengan memberikan pakaian bekas.

Inilah tantangan edukasi zakat, infak dan shadaqah (ZIS). Yaitu, bagaimana kita menumbuhkan semangat Habil Style of Giving dan bukan Qabil Style of Giving. Sehingga, yang kemudian muncul adalah semangat untuk ber-ZIS secara optimal dan senantiasa ingin mempersembahkan yang terbaik.



Sumber: Dikutip dari beberapa sumber
Oleh: Faisal Ahmad Fani (Pemuda Peduli Dhuafa Gresik)

Kembalilah Ke Khittah Negara Kesejahteraan

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mendapat giliran mengucapkan pidato tentang landasan dasar falsafah Undang-Undang Dasar (philosofische grondslag). Sebelum pidato Bung Karno tentang dasar negara, tokoh senior dari unsur Islam dalam keanggotaan BPUPKI dan Ketua Muhammadiyah yaitu Ki Bagus Hadikusumo menyampaikan pidato dalam sidang bersejarah itu, mengupas pandangan Islam tentang hidup bernegara. Maka tidak heran dalam pidatonya Soekarno, sepuluh kali menyebut nama Ki Bagus.

Dalam buku Pertumbuhan Histroris Rumus Dasar Negara dan Sebuah Proyeksi (1970), Prawoto Mangkusasmito menulis; Pancasila sebagai dasar negara untuk pertama kali mendapatkan rumusnya yang lengkap pada tanggal 22 Juni 1945 dalam satu dokumen yang disusun dan ditanda-tangani oleh sebuah panitia terdiri dari 9 orang anggota Badan Penyelidik. Rumus Pancasila yang pertama ini kemudian terkenal dengan nama “Piagam Jakarta” atau “Jakarta Charter”. Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam Proklamasi dan Konstitusi (1951) menegaskan “Piagam Jakarta itulah yang melahirkan Proklamasi dan Konstitusi”.

Menjelang rapat pengesahan UUD pada 18 Agustus 1945 jiwa besar dan toleransi yang luar biasa ditunjukkan oleh para eksponen pemimpin Islam waktu itu (Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, Teuku M. Hasan). Mengikuti saran Bung Hatta, mereka bersedia menghapus kalimat, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dari rancangan Mukaddimah UUD. Kalimat itu diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa” (konotasinya tauhid, surat Al Ikhlas dalam Al Quran). Perubahan itu dimaksudkan agar golongan Protestan dan Katolik jangan memisahkan diri dari Republik Indonesia.

Dengan demikian, dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 yang disahkan dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945 menorehkan pengorbanan dan hadiah terbesar umat Islam untuk persatuan dan kemerdekaan Indonesia. Tanggal 18 Agustus 1945 belakangan ditetapkan sebagai Hari Konstitusi berdasar Keputusan Presiden No 18 Tahun 2008.
Dalam tulisan ini saya tidak bermaksud membicarakan lebih luas seputar lahirnya dasar negara Pancasila dan UUD 1945. Tetapi satu persoalan yang ingin dikemukakan, ialah sejauh mana konsistensi bangsa Indonesia dan para pemimpinnya menjalankan khittah negara kesejahteraan.

Pidato Bung Karno tentang dasar negara tanggal 1 Juni 1945 secara gamblang menyebut: “Prinsip nomor 4 sekarang saya usulkan, yaitu prinsip kesejahteraan, prinsip tidak akan ada kemiskinan di dalam Indonesia Merdeka. Apakah kita mau Indonesia Merdeka, yang kaum kapitalnya merajalela ataukah yang semua rakyatnya sejahtera…?”.

Dalam konteks negara kesejahteraan sesuai Pancasila, negara bertanggungjawab terhadap fakir miskin dan tidak boleh membiarkan tumbuhnya kesenjangan sosial di masyarakat. Prinsip itu dibakukan sebagai sila kelima Pancasila, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Para pendiri negara, seperti Bung Hatta, menekankan pentingnya “demokrasi ekonomi”, di samping “demokrasi politik”. Demokrasi ekonomi memiliki keterkaitan dengan kesejahteraan sosial.

Pernyataan Proklamator Kemerdekaan/Wakil Presiden RI Pertama Dr. H. Mohammad Hatta dalam pidato penerimaan gelar Doctor Honoris Causa dari Universitas Indonesia tanggal 30 Agustus 1975 patut direnungkan kembali. Kata Bung Hatta, ”Kita patut merasa sedih, bahwa suatu hal yang sangat penting dalam kewajiban melaksanakan keadilan sosial, bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, sampai sekarang masih sedikit sekali yang terlaksanakan oleh negara. Juga pasal 33 tentang kesejahteraan sosial yang dikemukakan dalam perjuangan kemerdekaan..., masih banyak yang terkatung-katung”.

Dalam tulisan tentang Ilmu dan Agama (1980), Bung Hatta mengemukakan, “Kita bandingkan negara kita dengan negara Barat, mereka tidak mempunyai Pancasila, tapi mereka melaksanakan apa yang dinamakan keadilan sosial itu. Di negara Barat, kalau ada orang sudah berumur 65 tahun sekalipun ia petani, pegawai, bankir, atau apa saja, dia diberi pensiun oleh negara, sebab bagaimana pun dia dianggap berjasa bagi masyarakat. Kita membiarkan orang terlantar, tidak bisa hidup secara baik. Inilah cara kita menjalankan agama kita. Hendaknya ini dijalankan secara baik”.

Ketika menguraikan Pengertian Pancasila (1981) Bung Hatta mengingatkan, “Orang lupa, bahwa kelima sila itu berangkaian, tidak berdiri sendiri-sendiri. Di bawah bimbingan sila yang pertama, sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kelima sila itu ikat-mengikat. Ketuhanan Yang Maha Esa tidak lagi hanya dasar hormat menghormati agama masing-masing, melainkan jadi dasar yang memimpin ke jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran, persaudaraan dan lainnya. Negara dengan itu memperkokoh fundamennya”.

Kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan harus ditopang oleh sistem jaminan sosial. Saat ini banyak orang yang tidak paham bahwa lembaga negara harus dikelola seperti lembaga nonprofit. Pengurangan dan pencabutan subsidi APBN menyangkut hajat hidup orang yang mengakibatkan bertambah beratnya beban hidup rakyat dianggap sebagai kewajaran. Monopoli penguasaan kawasan yang didominasi perumahan, pusat bisnis dan apartemen mewah dengan menyingkirkan masyarakat kelas bawah ke daerah pinggiran, sebagaimana disoroti Wakil Presiden Jusuf Kalla saat membuka Pekan Raya Jakarta 2015, kian menambah kesenjangan sosial.

Dari perspektif ideologi kebangsaan, negara harus hadir untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat di berbagai bidang. Sebuah analisis menyimpulkan mata-rantai kemiskinan takkan pernah bisa diputus jika akar persoalan seperti akses pendidikan, kesehatan dan kebutuhan dasar lainnya bagi keluarga tidak mampu belum bisa dijangkau oleh setiap penduduk dan warga negara. Untuk itu penerimaan pajak harus selalu menjadi sektor andalan keuangan negara, tapi bukan pajak yang membebani rakyat kecil. Jika pengelolaan negara terdistorsi dengan paradigma profit, maka misi negara untuk melayani rakyat tidak akan pernah berhasil.

Politik perekonomian yang diamanatkan founding fathers negara pada tahun 1945 antara lain menggariskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu, liberalisasi ekonomi dipandang sebagai inkonsistensi dari prinsip dasar kenegaraan kita.

Ketua MPR-RI Zulkifli Hasan dalam Lokakarya Nasional Pengelolaan Wakaf dan Aset-Aset Masjid tanggal 25 Mei 2015 di Jakarta mensinyalir tingginya kesenjangan ekonomi antara masyarakat kaya dan miskin dewasa ini. Kekayaan Indonesia yang melimpah, 40 persennya ternyata hanya dikuasai oleh 23 orang saja. Betapa tidak adilnya kondisi ini hingga memicu kesenjangan yang kian menganga dan jurang antara si kaya dan si miskin. Demikian Zulkifli Hasan.

Dalam rangka kembali ke khittah negara kesejahteraan, peran dan kontribusi umat Islam melalui ekonomi syariah, zakat dan wakaf perlu dioptimalkan. Umat Islam yang mayoritas dari segi jumlah perlu melakukan gerakan kolektif untuk mempertahankan peran di bidang ekonomi agar tidak semakin terpinggirkan di tengah persaingan ekonomi dan kapital asing.

Umat Islam harus memiliki kesadaran membayar zakat, zakat adalah kekuatan umat yang terpendam. Seiring dengan itu diperlukan awareness lembaga zakat untuk menjamin ketersediaan dana zakat bagi orang-orang yang berhak menerimanya. Fungsi zakat sebagai jaminan sosial dan sumber pembiayaan ekonomi perlu terus dikembangkan untuk kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial.



Oleh: M. Fuad Nasar (BAZNAS)

Pembinaan Mental dan Agama, Syarat Memperbaiki Ekonomi

Pemberian modal usaha dalam bentuk pinjaman atau hibah di sektor UKM (Usaha Kecil dan Menengah) telah banyak dilakukan, baik oleh pemerintah secara langsung maupun melalui fasilitas perbankan. Tetapi belum banyak program bantuan modal bagi UKM yang dipadukan dengan pembinaan mental dan agama. Program semacam itu masih jarang, tapi bagi lembaga zakat merupakan sesuatu yang tidak asing lagi.

Oleh karena itu, pembinaan mental dan agama harus diupayakan menyatu dalam setiap program pemberdayaan UKM. Seorang sarjana Barat bernama Richard F. Gill menegaskan, proses perkembangan ekonomi tidak dapat dilepaskan dari faktor-faktor non-ekonomis yang bersumber pada unsur manusia yang terlibat dalam proses ekonomi itu sendiri. Sedangkan manusia seperti diketahui bukanlah semata-mata homo-economicus, tapi juga merupakan homo-methaphysicus atau homo-religiousus.

Dalam tinjauan Islam, kemiskinan wajib ditanggulangi, tidak semata-mata dari ukuran ekonomi, tapi juga ukuran non-ekonomi. Islam sebagai pandangan hidup berasal dari Allah yang menciptakan manusia, mengajarkan konsep kesejahteraan dalam ukuran yang sempurna, yaitu kesejahteraan dalam ukuran fisik material dan mental spiritual sebagaimana tergambar dalam Al Quran, surat Al Quraisy.

Dalam Islam, seseorang tidak boleh membiarkan dirinya menjadi fakir dan miskin. “Kefakiran membawa seseorang kepada kekufuran.” (H.R. Abu Nu’aim). Kekayaan dalam yang ada di sekitarnya adalah sumber kehidupan bagi semua orang. Semua karunia Allah hanya dapat dinikmati bila manusia mau berikhtiar dan berusaha pada jalan yang halal dan terhormat. Di sisi lain, Islam mengajarkan tolong menolong diantara sesama umat manusia. Sesuai stimulans ajaran Islam dan etos sosial yang perlu ditanamkan dalam kehidupan umat Islam, bahwa yang kaya wajib membantu yang miskin dan mereka yang kuat harus melindungi saudaranya seiman yang lemah.

Mengutip Sjafruddin Prawiranegara dalam bukunya Agama dan Bangsa, Kumpulan Karangan Terpilih, Jilid 3 (Penyunting Ajib Rosidi, Pustaka Jaya, 2011) bahwa pandangan hidup yang bersifat sekuler-materialistik harus dirombak sebagai syarat mutlak untuk memperbaiki ekonomi. Semakin banyak orang yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbakti kepada masyarakat, semakin besar kemungkinan untuk memperbaiki keadaan materiil masyarakat yang bersangkutan. Hanya jiwa-jiwa yang bersih, jiwa yang tidak mau berbuat aniaya terhadap orang lain dan tidak mau mengambil hak yang bukan haknya, dan senantiasa bersedia berbuat baik terhadap sesama manusia, yang akan sanggup menciptakan masyarakat yang makmur.

Dalam konteks pemberdayaan UKM yang bertujuan mengangkat taraf hidup rakyat jelata, memang tidak semudah membalik telapak tangan. Kegagalan usaha bukanlah berarti “kartu mati”, apalagi buat mereka yang para penerima manfaat dana zakat, infak dan sedekah. Adalah tugas amil zakat untuk tekun membina dan membimbing mereka agar menjadi warga masyarakat yang produktif.

Kita harus melawan “mitos” yang sejak zaman penjajahan ditanamkan bahwa pribumi malas dan pribumi tidak dapat dipercaya. Jika mitos semacam itu tidak dihilangkan, meski belum tentu benar, maka yang menikmati pertumbuhan ekonomi dan menguasai aset-aset produksi adalah lapisan atas yang memiliki modal dan akses pada kekuasaan. Adapun rakyat jelata yang mayoritas adalah umat Islam, tetap saja terpinggirkan sebagai kelompok ekonomi marjinal. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS Ar Ra’d [13]: 11).



Oleh: M. Fuad Nasar (BAZNAS)

Zakat dan Jaminan Sosial

Salah satu isu hangat yang diperbincangkan dalam dua pekan terakhir ini adalah masalah ketidaksesuaian syariah dari BPJS Kesehatan. Alhamdulillah, atas kesadaran semua pihak terkait, baik BPJS, MUI, DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), OJK, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan, maka persoalan tersebut akan diatasi melalui pembentukan tim gabungan yang bertugas antara lain memperbaiki aspek-aspek tertentu yang menjadi penyebab ketidaksesuaiannya dengan syariah.

Secara konsep, jaminan sosial merupakan gagasan yang sejalan dengan syariat Islam. Ajaran Islam adalah ajaran yang sangat memperhatikan kondisi sosial masyarakat, dan menempatkan hal tersebut sebagai salah satu prioritas utama pemerintah atau ulul amri yang harus dilaksanakan bagi sebesar-besarnya kemaslahatan publik. Apalagi Islam memiliki pranata tersendiri dalam melaksanakan jaminan sosial, terutama bagi orang-orang yang tidak mampu (dhuafa). Zakat, infak, dan shodaqoh adalah jaminan sosial yang abadi bagi kepentingan kaum dhuafa, dengan catatan zakat itu dikelola oleh amil yang amanah, bertanggung jawab, dan profesional, serta didukung oleh pemerintah yang berpihak pada kaum dhuafa.

Surat At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan golongan yang berhak menerima zakat atau mustahik telah menempatkan fakir miskin di urutan pertama dan kedua. Oleh karena itu, Rasulullah SAW menyatakan di dalam sebuah hadist bahwa adanya kelaparan atau kekurangan pangan bagi penduduk yang miskin salah satu penyebabnya adalah kebakhilan para Agniya (orang kaya) yang tidak mau berzakat dan berinfak. Ketika zakat itu tertahan di tangan mereka, maka tidak akan ada jaminan sosial bagi orang-orang fakir dan miskin.

Abu Bakar as Siddiq, sebagai khalifah pertama, memberikan peringatan yang keras bagi orang-orang yang tidak mau berzakat dengan ucapannya yang sangat terkenal, “Demi Allah, saya akan memerangi orang yang memisahkan antara kewajiban shalat dan kewajiban zakat”. Peringatan ini mengindikasikan urgensi peranan zakat di dalam kehidupan seorang Muslim.

Jika dilihat pada kondisi saat ini, sebenarnya gagasan BPJS Syariah dapat diharmonisasikan dengan ibadah zakat. Zakat dapat hadir sebagai salah satu sumber dana bagi pemegang BPJS Syariah yang merupakan golongan fakir miskin. Tentunya, hal ini dapat terealisasi jika ada sinergi dan kerja sama yang baik antara pengelola BPJS dan badan pengelola zakat.

Isu BPJS Syariah ini harus dijadikan peluang dan kesempatan peran pranata Islam seperti zakat, infak, dan shodaqoh sebagai jaminan sosial yang langsung bagi masyarakat dhuafa yang jumlahnya saat ini masih banyak.



Oleh: Prof. Didin Hafidhuddin (BAZNAS)

Peran Pemimpin Islam Sekitar Proklamasi Kemerdekaan

Tanggal 17 Agustus 2015 kemarin, bangsa Indonesia memperingati detik-detik Proklamasi Kemerdekaan ke-70 Republik Indonesia. Hari paling bersejarah dan terukir dalam hati sanubari anak negeri dari masa ke masa.

Prof. Mr. Kasman Singodimedjo, tokoh Islam dan anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menyatakan, “Kemerdekaan RI dicetuskan tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 pagi oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia. Apa yang tersedia pada tanggal 17 Agustus 1945 itu? Yang tersedia adalah Rancangan UUD dan Piagam Jakarta (Jakarta Charter), karena piagam sudah dibuat pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan”.

Mengenai Piagam Jakarta, salah seorang pendiri negara Republik Indonesia dan Pahlawan Nasional Mahaputra Prof. Dr. Mr. H. Muhammad Yamin dalam bukunya Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia yang diterbitkan tahun 1952 menegaskan, “Piagam Jakarta berisi garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fascisme, serta memuat dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta ialah sumber berdaulat yang memancarkan Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi RI. Piagam Jakarta itulah yang menjadi Mukaddimah Konstitusi RI serta Undang-Undang Dasar 1945, disusun menurut filosofi-politik yang ditentukan di dalam piagam persetujuan itu. Piagam Jakarta berisi pula kalimat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yang dinyatakan tanggal 17 Agustus 1945 itu. Piagam Jakarta itulah yang melahirkan Proklamasi dan Konstitusi”.

Seperti diketahui Piagam Jakarta merupakan rumusan kompromistis antara golongan Islam (nasionalis islami) yang menginginkan negara Indonesia dibangun di atas dasar-dasar ajaran Islam dan golongan kebangsaan (nasionalis sekuler) yang menginginkan negara nasional dengan pemisahan secara mutlak agama dari kehidupan bernegara. Piagam Jakarta dapat disebut sebagai “jantung” cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia dan dokumen kesepakatan tertinggi mengenai dasar negara Republik Indonesia.

Sore hari 17 Agustus 1945, Bung Hatta menerima tamu seorang opsir Kaigun (Angkatan Laut Jepang). Bung Hatta sendiri lupa namanya, tamu yang datang sebagai utusan Kaigun itu memberitahukan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik di daerah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang berkeberatan terhadap kalimat dalam Piagam Jakarta yang merupakan rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar yang berbunyi: “Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Jika bagian kalimat itu ditetapkan juga, mereka memberi “ultimatum” lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia.

Dalam buku Sekitar Proklamasi, Bung Hatta mengungkapkan, “Saya katakan bahwa itu bukan suatu diskriminasi, sebab penetapan itu hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Waktu merumuskan Pembukaan Undang-Undang Dasar itu, Mr. Maramis yang ikut serta dalam Panitia Sembilan, tidak mempunyai keberatan apa-apa dan pada tanggal 22 Juni ia ikut menanda-tanganinya.” tulis beliau.

Bung Hatta akhirnya menerima keberatan dimaksud dan berjanji akan menyampaikan kepada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, esok harinya. Pagi hari 18 Agustus 1945 sebelum dimulainya sidang PPKI dengan agenda pengesahan Undang-Undang Dasar, Bung Hatta melobi tiga orang anggota PPKI yang mewakili golongan Islam, yaitu Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, dan Teuku M. Hasan. Dalam keterangan Prawoto, K.H.A.Wahid Hasjim tidak hadir dalam pertemuan 18 Agustus 1945 karena sedang perjalanan ke Jawa Timur.

Wakil Presiden Pertama RI itu meminta para tokoh Islam tersebut berkenan menghapus tujuh kata dalam rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar dan menggantinya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ki Bagus Hadikusumo, pucuk pimpinan Muhammadiyah, satu-satunya eksponen perjuangan Islam yang paling senior pada waktu itu semula keberatan. mengingat rumusan kalimat mengenai kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya merupakan hasil musyawarah-mufakat dalam sidang BPUPKI  22 Juni 1945. Kasman Singodimedjo dan Teuku M. Hasan membujuk Ki Bagus agar menerima saran Bung Hatta. Keputusan terakhir ada pada Ki Bagus Hadikusumo.

Kesediaan Ki Bagus Hadikusumo menghapus tujuh kata menyangkut syariat Islam menjadi “kunci” pengesahan Pembukaan UUD 1945 yang memuat prinsip-prinsip dasar negara Pancasila. Menurut Bung Hatta, “Pada waktu itu kami dapat menginsafi bahwa semangat Piagam Jakarta tidak lenyap dengan menghilangkan perkataan ‘Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ dan menggantinya dengan  ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.”

Dalam buku Hidup Itu Berjuang, Kasman Singodimedjo mengemukakan, “Perubahan tujuh kata rumus “Ke-Tuhanan” itu amat penting, karena “Yang Maha Esa” menentukan arti dari Ketuhanan. Prawoto Mangkusasmito beberapa tahun setelah itu menanyakan kepada Ki Bagus Hadikusumo tentang arti istilah “Ketuhanan Yang Maha Esa”.  Jawab Ki Bagus singkat saja, yaitu “tauhid”.

Dalam kaitan ini Alamsjah Ratu Perwiranegara semasa menjabat Menteri Agama menegaskan: “Pancasila adalah pengorbanan dan hadiah terbesar umat Islam untuk persatuan dan kemerdekaan Indonesia”.

Semoga Tuhan mengaruniakan taufik, hidayah dan inayah kepada seluruh bangsa Indonesia agar senantiasa berada di jalan yang benar, bersatu-padu dalam melaksanakan cita-cita kemerdekaan dengan mewujudkan keadilan, kemakmuran serta menjaga kedaulatan tanah air tercinta.

Dirgahayu 70 Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.



Oleh: M. Fuad Nasar (BAZNAS)