Media Informasi Pemuda Peduli Dhuafa Gresik (PPDG) || Website: www.pemudapedulidhuafa.org || Facebook: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Twitter: @PPD_Gresik || Instagram: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Email: ppd.gresik@gmail.com || Contact Person: 0838-3199-1684 || Nomor Rekening: 0335202554 BNI a.n. Ihtami Putri Haritani || Konfirmasi Donasi di nomor telepon: 0857-3068-6830 || #SemangatBerkarya #PPDGresik

Senin, 14 Oktober 2013

Praktek-praktek Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak

Bahan Masukan Draft  Laporan Alternatif  (Inisiatif)
Kovenan  Hak Sipil dan Hak Politik (Pasal 10):
PRAKTEK-PRAKTEK PENANGANAN ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM KERANGKA SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (JUVENILE JUSTICE SYSTEM) DI INDONESIA : PERSPEKTIF HAK SIPIL DAN HAK POLITIK[1]

I.      Pendahuluan

Lebih dari 4.000 anak Indonesia diajukan ke pengadilan setiap tahunnya atas kejahatan ringan seperti pencurian. Pada umumnya mereka tidak mendapatkan dukungan dari pengacara maupun dinas sosial. Maka tidaklah mengejutkan, sembilan dari sepuluh anak ini akhirnya dijebloskan ke penjara atau rumah tahanan.[2] Sepanjang tahun 2000, tercatat dalam statistik kriminal kepolisian terdapat lebih dari 11.344 anak yang disangka sebagai pelaku tindak pidana. Pada bulan Januari hingga Mei 2002, ditemukan 4.325 tahanan anak di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Lebih menyedihkan, sebagian besar (84.2%) anak-anak ini berada di dalam lembaga penahanan dan pemenjaraan untuk orang-orang dewasa dan pemuda. Jumlah anak-anak yang ditahan tersebut, tidak termasuk anak-anak yang ditahan dalam kantor polisi (Polsek, Polres, Polda dan Mabes). Pada rentang waktu yang sama, yaitu Januari hingga Mei 2002, tercatat 9.465 anak-anak yang berstatus sebagai Anak Didik (Anak Sipil, Anak Negara dan Anak Pidana) tersebar di seluruh rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. Sebagian besar, yaitu 53.3%, berada di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan untuk orang dewasa dan pemuda. Kondisi ini tentu saja sangat memprihatinkan, karena banyak anak-anak yang harus berhadapan dengan proses peradilan. Keberadaan anak-anak dalam tempat penahanan dan pemenjaraan bersama orang-orang yang lebih dewasa, menempatkan anak-anak pada situasi rawan menjadi korban berbagai tindak kekerasan. [3] Anak-anak dalam kondisi demikian disebut dengan anak yang berkonflik dengan hukum (children in conflict with the law).

Anak yang berkonflik dengan hukum dapat didefinisikan  anak yang disangka, dituduh atau diakui sebagai telah melanggar undang-undang hukum pidana.[4]  Kemudian Majelis Umum PBB dalam Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice[5] atau yang dikenal dengan  Beijing Rules  mendefisinikannya sebagai berikut a child or young person who is alleged to have committed or who has been found to have committed an offence. Dalam perspektif Konvensi Hak Anak/KHA (Convention The Rights of The Child/CRC),[6] anak yang berkonflik dengan hukum  dikategorikan sebagai anak dalam situasi khusus (children in need of special protection/CNSP)[7]. UNICEF menyebut anak dalam kelompok ini sebagai  children in especially difficult circumstances’ (CEDC) karena kebutuhan-kebutuhannya tidak terpenuhi, rentan mengalami tindak kekerasan, berada di luar lingkungan keluarga (berada pada lingkup otoritas institusi negara)[8],  membutuhkan proteksi berupa regulasi khsusus[9], dan membutuhkan perlindungan dan  keamanan diri.[10] Kebutuhan-kebutuhan ini tidak dapat dipenuhi karena anak tersebut tidak mendapatkan perlindungan dan perawatan yang layak  dari orang dewasa yang berada di lingkungan tempat di mana anak biasanya menjalani hidup.[11]

Seseorang yang melanggar hukum pidana  akan berhadapan dengan negara melalui aparatus penegak hukumnya. Sebagai sebuah instrumen pengawasan sosial, hukum pidana  menyandarkan diri pada sanksi karena fungsinya memang mencabut hak orang atas kehidupan, kebebasan, atau hak milik mereka. Invasi terhadap hak dasar ini dibenarkan demi melestarikan masyarakat dan melindungi hak-hak fundamental dari gangguan orang lain.[12] Pencabutan kebebasan seseorang dalam doktrin Hukum Hak Asasi Manusia Internasional termasuk rumpun Hak Sipil dan Hak Politik, karena menyangkut pemajuan dan perlindungan martabat dan keutuhan manusia secara individual.  Terdapat 3 (tiga) hak yang bersifat lebih fundamental daripada hak lain untuk mencapai maksud tersebut, yakni hak atas hidup, keutuhan jasmani, dan kebebasan. Pada ketiga hak inilah semua hak lain bergantung, tanpa ketiga hak ini, hak-hak lain sedikit atau sama sekali tidak bermakna.[13]

Dalam konteks pencabutan kebebasan seseorang, doktrin Hak Asasi Manusia memberikan legitimasi yakni sepanjang seseorang melakukan tindak pidana. Kovenan Internasional Hak Sipil dan Hak Politik (International Covenant Civil and Politic Rights/ICCPR),[14] sebagai instrument Hukum Hak Asasi Manusia Internasional  utama (core instrument of human rights) yang memayungi hak sipil dan hak politik, mengatur persoalan pencabutan kebebasan seseorang terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya setidaknya dalam  pasal-pasal berikut :   Pasal 9, Pasal 10, Pasal 14, dan Pasal 15. Namun dalam pelaksanaan proses peradilan pidana, terdapat larangan dan pembatasan untuk melakukan tindakan sebagai berikut :  diskriminasi (Pasal 2 ayat (1), Pasal 26), melakukan penyiksaan  (Pasal 7), dan menjatuhkan hukuman  mati (Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (1-6). Malahan negara dibebani kewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan berikut : memperlakukan secara manusiawi (Pasal 10 ayat (1)),  menyamakan kedudukan di muka hukum (Pasal 14(1)), menerapkan asas praduga tidak bersalah  (Pasal 14 ayat (2)), menjamin proses peradilan pidana yang efektif dan imparsial (Pasal 14), dan menerapkan asas retroaktif  (Pasal 15). Pasal-pasal ini dapat dielaborasi dan diinterprestasikan[15] dengan merujuk pada ketentuan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional lain guna melihat kewajiban negara lebih jauh dalam menghargai, melindungi, dan memenuhi hak asasi seseorang yang tengah menghadapi proses hukum.

Implementasi kewajiban-kewajiban tersebut di atas, nampak dalam praktik negara melalui aparatusnya dalam mewujudkan padunya sistem peradilan pidana (integrated criminal justice system). Keterpaduan sistem peradilan pidana dimaknai sebagai “…the collective institutions through which in accused offender passes until the accusations have been dispossed of or the assessed  punishment concluded…”[16] Sistem peradilan pidana terpadu bukanlah suatu sistem yang bekerja dalam satu unit kerja atau bagian yang menyatu secara harfiah melainkan adanya kombinasi yang serasi antar sub sistem untuk mencapai satu tujuan. Hal keterpaduan, sebagaimana yang dinyatakan Pillai  “ …the concept of an Integrated Criminal Justice System does not envisage the entire system working as one unit or department or as different section on one unified service. Rather, it might be said to work on the principle of ‘unity in diversity’ somewhat like that under which the armed forces function. Each of the three main armed services own its distinctive roles, its training schemes, its own personnel, and its own operational method”.[17]

Merujuk pada makna di atas maka lembaga-lembaga yang terkait dalam sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia, dalam hal ini dimulai dari lembaga yang bertugas dalam proses penyelidikan hingga pada lembaga yang bertugas dalam tahap pelaksanaan putusan , yakni  diawali pada institusi kepolisian, institusi kejaksaan, institusi kehakiman, hingga diakhiri institusi lembaga pemasyarakatan. Dengan demikian rangkaian proses hukum bagi orang yang dituduh melakukan tindak pidana akan melalui tahapan penyelidikan, tahapan penyidikan, tahapan penuntutan, tahapan persidangan, dan tahapan menjalani eksekusi. Artinya sejak penangkapan  sampai menjalani hukuman orang ini akan berhadapan dengan institusi yang mempunyai kewenangan monopoli secara eksklusif  untuk melakukan kekerasan, yakni negara.  Selain hal itu, negara secara sah membuat instrumen represi  dan mendayagunakan instrumen tersebut secara legal dan terlegitimasi.[18] Instrumen tersebut termanifestasi dalam perangkat hukum pidana.

Padahal negara secara definitif berpotensi melakukan pelanggaran hak asasi manusia,[19] oleh karena itu dapat pula dikatakan keseluruhan rangkaian tersebut berpotensi pula  melanggar hak asasi manusia. Kesemua rangkaian ini jika dianalisis dengan alas pijak ketentuan-ketentuan Kovenan Hak Sipil dan Hak Politik  dengan koridor proses hukum yang semestinya, maka terdiri dari : hak terdakwa dalam prapemeriksaan pengadilan; hak terdakwa atas pemeriksaan pengadilan yang adil; dan pembatasan-pembatasan hukum.[20]  Demikian pula halnya jika anak-anak berhadapan dengan hukum, maka potensi hak-haknya dilanggar oleh negara lebih besar ketimbang orang dewasa yang melakukan tindak pidana.  Potensi ini dikarenakan anak merupakan sosok manusia yang dalam hidup kehidupannya masih menggantungkan pada  intervensi pihak lain.[21] Doktrin Hak Asasi Manusia mengkategorikan kelompok ini sebagai kelompok rentan  (vulnerable  group), [22]  konsekuensi yuridisnya kelompok ini seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari negara. Terkait dengan kelompok tersebut, Kovenan Hak Sipil dan Hak Politik  menegaskan bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan hak atas langkah-langkah perlindungan karena statusnya sebagai anak di bawah umur, terhadap keluarga, masyarakat dan Negara  (Pasal 24 (1)).

II. Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Persepektif Hukum Hak Asasi Manusia Internasional

Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) adalah segala unsur sistem peradilan pidana yang terkait di dalam penanganan kasus-kasus kenakalan anak. Pertama, polisi sebagai institusi formal ketika anak nakal pertama kali bersentuhan dengan sistem peradilan, yang juga akan menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses lebih lanjut. Kedua, jaksa dan lembaga pembebasan bersyarat yang juga akan menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses ke pengadilan anak. Ketiga, Pengadilan Anak, tahapan ketika anak akan ditempatkan dalam pilihan-pilihan, mulai dari dibebaskan sampai dimasukkan dalam institusi penghukuman. Yang terakhir, institusi penghukuman.[23]  
Ada 2 (dua) kategori perilaku anak yang membuat ia berhadapan dengan hukum, yaitu:[24]

  1. Status Offender adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasa tidak dianggap sebagai kejahatan, seperti tidak menurut, membolos sekolah atau kabur dari rumah;
  2. Juvenile Delinquency adalah perilaku kenakalan anak yang apabila dilakukan oleh orang dewasa dianggap kejahatan atau pelanggaran hukum

Sehubungan  dengan hal ini, Muladi yang menyatakan bahwa criminal justice system memiliki tujuan untuk :  (i) resosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana; (ii) pemberantasan kejahatan; (iii) dan untuk mencapai kesejahteraan sosial.[25] Berangkat dari pemikiran ini, maka tujuan sistem peradilan pidana anak terpadu lebih ditekankan kepada upaya pertama (resosialiasi dan rehabilitasi) dan ketiga (kesejahteraan sosial).

Kemudian  fungsi yang seharusnya dijalankan oleh sistem peradilan pidana terpadu  adalah :

a.      Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahatan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
b.      Menegakkan dan memajukan the rule of law dan penghormatan pada hukum, dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan orang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
c.       Menjaga hukum dan ketertiban.
d.      Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsafah pemidanaan yang dianut.
e.      Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.

Berkaitan dengan implementasi fungsi  sistem peradilan pidana di atas, dalam menangani anak, maka pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak menjadi tujuan utama sistem tersebut. Fungsi tersebut harus dilandasi prinsip kepentingan terbaik untuk anak (the principle of the best interests of the child). KHA menandaskan kewajiban tersebut sebagaimana diatur dalam  Pasal 3 sebagai berikut :

(1)   Dalam semua tindakan mengenai anak, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial negara atau swasta, pengadilan hukum, penguasa administratif atau badan legislatif, kepentingan-kepentingan terbaik anak harus merupakan pertimbangan utama.
(2)  Negara-negara Pihak berusaha menjamin perlindungan dan perawatan anak-anak seperti yang diperlukan untuk kesejahteraannya, dengan memperhatikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban orang tuanya, wali hukumnya atau orang-orang lain yang secara sah atas dia, dan untuk tujuan ini, harus mengambil semua tindakan legislatif dan administratif yang tepat.
(3)  Negara-negara Pihak harus menjamin bahwa berbagai lembaga, pelayanan, dan fasilitas yang bertanggung jawab atas perawatan dan perlindungan tentang anak, harus menyesuaikan diri dengan standar-standar yang ditentukan oleh para penguasa yang berwenang, terutama di bidang keselamatan, kesehatan, dalam jumlah dan kesesuaian staf, mereka dan juga pengawasan yang berwenang.

Kemudian, KHA  menetapkan kewajiban bagi negara untuk memberikan perlindungan secara khusus (special protection measures) kepada setiap anak yang dirampas kebebasannya (children deprived of liberty)  karena berkonflik dengan hukum. Kewajiban tersebut nampak pada pasal-pasal berikut  :

a.      Pasal 37
Negara-negara Pihak harus menjamin bahwa :
1.       Tidak seorang anak pun dapat dijadikan sasaran penganiayaan, atau perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan. Baik hukuman mati atau pemenjaraan seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan, tidak dapat dikenakan untuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang di bawah umur delapan belas tahun;
2.      Tidak seorang anak pun dapat dirampas kebebasannya secara melanggar hukum atau dengan sewenang-wenang. Penangkapan, penahanan atau pemenjaraan seorang anak harus sesuai dengan undang-undang, dan harus digunakan hanya sebagai upaya jalan lain terakhir dan untuk jangka waktu terpendek yang tepat;
3.      Setiap anak yang dirampas kebebasannya harus diperlakukan manusiawi dan menghormati martabat manusia yang melekat, dan dalam suatu cara dan mengingat akan kebutuhan-kebutuhan orang pada umurnya. Terutama, setiap anak yang dirampas kebebasannya harus dipisahkan dari orang dewasa kecuali penempatannya itu dianggap demi kepentingan si anak dan harus mempunyai hak untuk mempertahankan kontak dengan keluarga melalui surat-menyurat dan kunjungan, kecuali bila dalam keadaan-keadaan luar biasa.
4.      Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak atas akses segera ke bantuan hukum dan bantuan lain yang tepat, dan juga hak untuk menyangkal keabsahan perampasan kebebasannya, di hadapan suatu pengadilan atau penguasa lain yang berwenang, mandiri dan adil, dan atas putusan segera mengenai tindakan apa pun semacam itu.

b.      Pasal 39
Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat untuk meningkatkan penyembuahan fisik dan psikologis dan integrasi kembali sosial seorang anak yang menjadi korban bentuk penelantarana apa pun, eksploitasi atau penyalahgunaan, penganiayaan atau bentuk perlakuan kejam yang lain apa pun, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan, atau konflik bersenjata. Penyembuhan dan integrasi kembali tersebut harus berlangsung dalam suatu lingkungan yang meningkatkan kesehatan, harga diri dan martabat si anak.

c.       Pasal 40
(1)   Negara-negara Pihak mengakui hak setiap anak yang dinyatakan sebagai tertuduh, atau diakui sebagai telah melanggar hukum pidana, untuk diperlakukan dalam suatu cara yang sesuai dengan peningkatan rasa penghormatan dan harga diri anak, yang memperkuat kembali penghormatan anak terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar orang-orang lain, dan yang memperhatikan umur anak dan keinginan untuk meningkatkan integrasi kembali anak dan pengambilan anak pada peran konstruktif dalam masyarakat.
(2)  Untuk tujuan ini, dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam instrumen-instrumen internasional yang relevan, maka Negara-negara Pihak, terutama, harus menjamin bahwa:
a)     Tidak seorang anak pun dapat dinyatakan, dituduh, atau diakui telah melanggar hukum pidana, karena alasan berbuat atau tidak berbuat yang tidak dilarang oleh hukum nasional atau internasional pada waktu perbuatan-perbuatan itu dilakukan;
b)     Setiap anak yang dinyatakan sebagai atau dituduh telah melanggar hukum pidana, paling sedikit memiliki jaminan-jaminan berikut:
1.       Dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum;
2.      Diberi informasi denga segera dan langsung mengenai tuduhan-tuduhan terhadapnya, dan, kalau tepat, melalui orang tuanya atau wali hukumnya, dan mempunyai bantuan hukum atau bantuan lain yang tepat dalam mempersiapkan dan menyampaikan pembelaannya;
3.      Masalah itu diputuskan tanpa penundaan, oleh suatu penguasa yang berwenang, mandiri dan adil, atau badan pengadilan dalam suatu pemeriksaan yang adil menurut hukum, dalam kehadiran bantuan hukum atau bantuan lain yang tepat, dan kecuali dipertimbangkan tidak dalam kepentingan terbaik si anak, terutama, dengan memperhatikan umurnya atau situasinya, orang tuanya atau wali hukumnya;
4.      Tidak dipaksa untuk memberikan kesaksian atau mengaku salah; untuk memeriksa para saksi yang berlawanan, dan untuk memperoleh keikutsertaan dan pemeriksaan para saksi atas namanya menurut syarat-syarat keadilan;
5.      Kalau dianggap telah melanggar hukum pidana, maka putusan ini dan setiap upaya yang dikenakan sebagai akibatnya, ditinjau kembali oleh penguasa lebih tinggi yang berwenang, mandiri dan adil atau oleh badan pengadilan menurut hukum;
6.      Mendapat bantuan seorang penerjemah dengan cuma-cuma kalau anak itu tidak dapat mengerti atau berbicara dengan bahasa yang digunakan;
7.       Kerahasiaannya dihormati dengan sepenuhnya pada semua tingkat persidangan.
(3) Negara-negara Pihak harus berusaha meningkatkan pembuatan undang-undang, prosedur-prosedur, para penguasa dan lembaga-lembaga yang berlaku secara khusus pada anak-anak yang dinyatakan sebagai, dituduh, atau diakui melanggar hukum pidana, terutama:
a)     Pembentukan umur minimum; di mana di bawah umur itu anak-anak dianggap tidak mempunyai kemampuan untuk melanggar hukum pidana;
b)     Setiap waktu yang tepat dan diinginkan, langkah-langkah untuk menangani anak-anak semacam itu tanpa menggunakan jalan lain pada persidangan pengadilan, dengan syarat bahwa hak-hak asasi manusia dan perlindungan hukum dihormati sepenuhnya;
(4) Berbagai pengaturan, seperti perawatan, bimbingan dan pengawasan, perintah, penyuluhan, percobaan, pengasuhan anak angkat, pendidikan dan program-program pelatihan kejuruan dan pilihan-pilihan lain untuk perawatan kelembagaan harus tersedia untuk menjamin bahwa anak-anak ditangani dalam suatu cara yang sesuai dengan kesejahteraan mereka dan sepadan dengan keadaan-keadaan mereka maupun pelanggaran itu.

Sebangun dengan ketentuan ini, Kovenan Hak Sipil dan Hak Politik, yang menjadi kerangka hukum (legal framework) dan acuan bagi rumusan hukum perlindungan hak-hak sipil dan politik bagi kelompok khusus, menjamin perlindungan hukum bagi setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum pidana. Pada prinsipnya, secara substansif Kovenan mengatur pembatasan hukum (legal limit) kewenangan aparatus manakala berhadapan dengan warga negara yang melakukan tindak pidana.  Jaminan Kovenan bagi orang yang melanggar hukum pidana,   tertera  dalam pasal-pasal berikut :

a.      Pasal 9
1)      Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.
2)     Setiap orang yang ditangkap wajib diberitahu pada saat penangkapannya dan harus sesegera mungkin diberitahu mengenai tuduhan yang dikenakan terhadapnya.
3)      Setiap orang yang ditahan atau ditahan berdasarkan tuduhan pidana, wajib segera dihadapkan ke depan pengadilan atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan peradilan, dan berhak untuk diadili dalam jangka waktu yang wajar, atau dibebaskan. Bukan merupakan suatu ketentuan umum, bahwa orang yang menunggu diadili harus ditahan, tetapi pembebasan dapat diberikan atas dasar jaminan untuk hadir pada waktu sidang, pada setiap tahap pengadilan dan pada pelaksanaan putusan, apabila diputuskan demikian.
4)     Siapapun yang dirampas kebebasannya dengan cara penangkapan atau penahanan, berhak untuk disidangkan di depan pengadilan, yang bertujuan agar pengadilan tanpa menunda-nunda dapat menentukan keabsahan penangkapannya, dan memerintahkan pembebasannya apabila penahanan tidak sah menurut hukum.
5)      Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah, berhak untuk mendapat ganti kerugoan yang harus dilaksanakan.


b.      Pasal 10
1)      Setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia.
2)      Tersangka, kecuali dalam keadaan-keadaan yang sangat khusus, harus dipisahkan dari orang yang telah dipidana, dan diperlakukan secara berbeda sesuai dengan statusnya sebagai orang yang belum dipidana;
3)      Terdakwa di bawah umur harus dipisahkan dari orang dewasa dan secepat mungkin segera dihadapkan ke sidang pengadilan.
4)      Sistem pemasyarakatan harus memiliki tujuan utama memperbaiki dan melakukan rehabilitasi dalam memperlakukan narapidana. Terpidana di bawah umur harus dipisahkan dari orang dewasa dan diperlakukan sesuai dengan usia dan status hukum mereka.

c.       Pasal 14
1)      Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan pengadilan dan badan peradilan. Dalam menentukan tuduhan pidana terhadapnya, atau dalam menentukan segala hak dan kewajibannya dalam suatu gugatan, setiap orang berhak atas pemeriksaan yang adil da terbuka untuk umum, oleh suatu badan peradilan yang berwenang, bebas dan tidak berpihak dan dibentuk menurut hukum. Media dan masyarakat dapat dilarang untuk mengikuti seluruh atau sebagian sidang karena alasan moral , ketertiban umum atau keamanan nasional dalam suatu masyarakat yang demokratis atau apabila benar-benar diperlukan menurut pendapat pengadilan dalam keadaan khusus, dimana publikasi justru akan merugikan kepentingan keadilan sendiri; namun setiap keputusan yang diambil dalam perkara pidana maupun perdata harus diucapkan dalam sidang yang terbuka, kecuali bilamana kepentingan anak-anak menentukan sebaliknya, atau apabila persidangan tersebut berkenaan dengan perselisihan perkawinan atau perwalian anak-anak.
2)      Setiap orang yang dituduh melakukan kejahatan berhak dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan menurut hukum.
3)      Dalam menentukan tindak pidana yang dituduhkan padanya, setiap orang berhak atas jaminan-jaminan minimal berikut ini, dalam persamaan yang penuh:
a)     Untuk diberitahukan secepatnya dan secara rinci dalam bahasa yang dapat dimengertinya, tentang sifat dan alasan tuduhan yang dikenakan terhadapnya;
b)     Untuk diberi waktu dan fasilitas yang memadai untuk mempersiapkan pembelaan dan berhubungan dengan pengacara yang dipilihnya sendiri;
c)      Untuk diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya;
d)     Untuk diadili dengan kehadirannya, dan untuk membela diri secara langsung atau melalui pembela yang dipilihnya sendiri, untuk diberitahukan tentang hak ini bila ia tidak mempunyai pembela; dan untuk mendapatkan bantuan hukum demi kepentigan keadilan, dan tanpa membayar jika ia tidak memiliki dana yang cukup untuk membayarnya;
e)      Untuk memeriksa atau meminta diperiksanya saksi-saksi yang memberatkannya dan meminta dihadirkan dan diperiksanya saksi-saksi yang meringankannya, dengan syarat-syarat yang sama dengan saksi-saksi yang memberatkannya;
f)       Untuk mendapatkan bantuan cuma-cuma dari penerjemah apabila ia tidak mengerti atau tidak dapat berbicara dalam bahasa yang digunakan di pengadilan;
g)     Untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya, atau dipaksa mengaku bersalah.
4)      Dalam kasus orang di bawah umur, prosedur yang dipakai harus mempertimbangkan usia mereka dan keinginan untuk meningkatkan rehabilitasi bagi mereka.
5)      Setiap orang yang dijatuhi hukuman berhak atas peninjauan kembali terhadap keputusannya atau hukumannya oleh pengadilan yang lebih tinggi, sesuai dengan hukum.
6)      Apabila seseorang telah dijatuhi hukuman dengan keputusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan apabila kemudian ternyata diputuskan sebaliknya atau diampuni berdasarkan suatu fakta baru, atau fakta yang baru saja ditemukan menunjukkan secara meyakinkan bahwa telah terjadi kesalahan dalam penegakan keadilan. Maka orang yang telah menderita hukuman sebagai akibat dari keputusan tersebut harus diberi ganti rugi menurut hukum, kecuali jika dibuktikan bahwa tidak terungkapnya fakta yang tidak diketahui itu, sepenuhnya atau untuk sebagian disebabkan karena dirinya sendiri.
7)      Tidak seorang pun dapat diadili atau dihukum kembali untuk tindak pidana yang pernah dilakukan, untuk mana ia telah dihukum atau dibebaskan, sesuai dengan hukum dan hukum acara pidana di masing-masing negara.

d.      Pasal 15
1)      Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana karena melakukan atau tidak melakukan tindakan yang bukan merupakan tindak pidana pada saat dilakukannya, baik berdasarkan hukum nasional maupun internasional. Tidak pula diperbolehkan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang berlaku pada saat tindak pidana tersebut dilakukan. Apabila setelah dilakukannya suatu tindak pidana muncul ketentuan yang lebih ringan hukumannya, maka pelaku harus mendapatkan keuntungan dari ketentuan tersebut.
2)      Tidak ada satu hal pun dalam Pasal ini yang dapat merugikan persidangan dan penghukuman terhadap seseorang atas tindakan yang dilakukan atau yang tidak dilakukan, yang pada saat hal itu terjadi masih merupakan suatu kejahatan menurut asas-asas hukum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa.

Dengan demikian,  ketentuan  Kovenan sepanjang yang mengatur persoalan  pencabutan kebebasan seseorang secara umum mutatis mutandis berlaku  pada seorang anak yang melakukan tindak pidana.[26]   Namun,  apabila terdapat ketentuan yang  ruang lingkup berlakunya secara khusus ditujukan bagi anak-anak, maka ketentuan tersebut mempunyai implikasi hukum yang berbeda.  Kovenan mengatur jaminan perlindungan hak asasi anak yang dicabut hak-haknya[27] dengan menggunakan legal term ”terdakwa/terpidana/orang di bawah umur” (Pasal 10 ayat (3) dan (4), Pasal 14 ayat (1) dan (4)).   Artinya legal term ini harus dibaca dengan menginterpretasikan dengan merujuk pada ketentuan KHA dalam mendefinisikan anak.[28]  Dengan kata lain, anak-anak harus mendapatkan jaminan yang sama dalam pemenuhan hak-haknya sebagaimana semua proseder dan pentahapan yang relavan yang diberlakukan bagi pelaku kriminal dewasa.[29]  Konsekuensi logis dan yuridisnya, negara dibebani kewajiban untuk memberikan perlakuan yang berbeda  antara orang dewasa dan anak yang melakukan suatu tindak pidana (Pasal 14 ayat (1)).  Dalam perspektif penafsiran Ilmu Hukum, karena kedua instrumen ini telah diratifikasi dengan demikian menjadi hukum positif (Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia),[30] maka Kovenan Hak Sipil dan Hak Politik menjadi lex generalis, sedangkan KHA menjadi lex specialis.
Meskipun hukum pidana menjadi legitimasi untuk mengurangi dan membatasi penikmatan hak asasi seseorang, namun terdapat sejumlah hak dan kebebasan yang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apapun. Sejumlah hak ini dikenal dengan hak-hak non derogable, yaitu hak-hak yang bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara, walaupun dalam keadaan darurat sekalipun. Terkait dengan seseorang yang berkonflik dengan hukum,  h: (i) hak atas hidup; (ii) hak bebas dari penyiksaan; (iii) hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut; dan (iv) hak sebagai subyek hukum, termasuk hak non derogable (Pasal 4 ayat (2) Kovenan Hak Sipil dan Hak Politik) mutlak mendapatkan perlindungan dari negara.
Hak atas hidup diatur lebih lanjut dalam Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Hak Politik yang menegaskan :
(1)   Setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.
(2)  Di negara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati, putusan hukuman mati hanya dapat dijatuhkan terhadap beberapa kejahatan yang paling serius sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat dilakukannya kejahatan tersebut, dan tidak bertentangan dengan ketentuan Kovenan dan Konvensi tentang Pencegahan dan Hukum Kejahatan Genosida. Hukuman ini hanya dapat dilaksanakan atas dasar keputusan akhir yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang berwenang.
(3)  Apabila suatu perampasan kehidupan merupakan kejahatan Genosida, harus difahami, bahwa tidak satu pun dalam Pasal ini yang memberikan kewenangan pada Negara yang menjadi Pihak dalam Kovenan ini, untuk mengurangi kewajiban apapun yang telah dibebankan oleh ketentuan dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Hukuman bagi Kejahatan Genosida.
(4)  Setiap orang yang telah dijatuhi hukum mati berhak untuk memohon pengampunan atau penggantian hukuman. Amnesti, pengampunan atau penggantian hukuman mati dapat diberikan dalam semua kasus.
(5)  Hukuman mati tidak boleh dijatuhkan atas kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia delapan belas tahun dan tidak boleh dilaksanakan terhadap perempuan yang tengah mengandung.
(6)   Tidak ada satu pun dalam Pasal ini yang boleh dipakai untuk menunda atau mencegah penghapusan hukuman mati oleh Negara yang menjadi Pihak dalam Kovenan ini.

KHA pada Pasal 6 ayat (1) kembali menegaskan bahwa negara-negara pihak mengakui bahwa tiap-tiap anak mempunyai hak yang melekat atas kehidupan.

Hak bebas dari penyiksaan diatur dalam Kovenan Hak Sipil dan Hak Politik, Pasal 7 yang menyatakan bahwa tidak seorang pun yang dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabatLarangan melakukan penyiksaan terhadap anak  diatur dalam Pasal 37 KHA :

Negara-negara Pihak harus menjamin bahwa:
a)  Tidak seorang anak pun dapat dijadikan sasaran penganiayaan, atau perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan. Baik hukuman mati atau pemenjaraan seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan, tidak dapat dikenakan untuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang di bawah umur delapan belas tahun;

Karena kedua konvensi ini tidak mendefinisikan unsur-unsur penyiksaan, larangan melakukan penyiksaan dielaborasi dalam  Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Manusia).[31]  

Penyiksaan dimaknai dalam Pasal 1 sebagai :

“setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperolah pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat publik. Hal itu tidak meluputi rasa sakit atau penderitaan yang semata-mata timbul dari, melekat pada, atau diakibatkan oleh suatu sanksi hukum yang berlaku.”

Selanjutnya, negara-negara peratifikasi konvensi ini diwajibkan mengambil langkah-langkah  legislatif, administrasi, hukum, atau langkah-langkah efektif lainnya untuk mencegah tindak penyiksaan di dalam wilayah hukumnya guna mencegah terjadinya penyiksaan (Pasal 2 ayat (1)). Selanjutnya Pasal 4 ayat (1) menetapkan bahwa setiap Negara Pihak harus mengatur agar tindak penyiksaan merupakan tindak pidana menurut ketentuan hukum pidananya. Hal yang sama berlaku bagi percobaan untuk melakukan penyiksaan dan bagi suatu tindakan oleh siapa saja yang membantu atau turut serta dalam penyiksaan. Lebih jauh Pasal 11 mewajibkan harus senantiasa mengawasi secara Sistematik peraturan-peraturan tentang interogasi, instruksi, metode, kebiasaan-kebiasaan dan peraturan untuk melakukan penahanan serta perlakuan terhadap orang-orang yang ditangkap, ditahan, atau dipenjara dalam setiap wilayah kewenangan hukumnya, dengan maksud untuk mencegah terjadinya kasus penyiksaan. KHA mengatur kewajiban serupa dalam Pasal 19 yang menegaskan :

(1)   Negara-negara Pihak harus mengambil semua tindakan legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang tepat untuk melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik atau mental, luka-luka atau penyalahgunaan, penelantaran atau perlakuan alpa, perlakuan buruk atau eksploitasi, termasuk penyalahgunaan seks selam dalam pengasuhan (para) orang tua, wali hukum atau orang lain manapun yang memiliki tanggung jawab mengasuh anak.
(2)  Tindakan-tindakan perlindungan tersebut, sebagai layaknya, seharusnya mencakup prosedur-prosedur yang efektif untuk penyusunan program-program sosial untuk memberikan dukungan yang perlu bagi mereka yang mempunyai tanggung jawab perawatan anak, dan juga untuk bentuk-bentuk pencegahan lain, dan untuk identifikasi, melaporkan, penyerahan, pemeriksaan, perlakuan dan tindak lanjut kejadian-kejadian perlakuan buruk terhadap anak yagn digambarkan sebelum ini, dan, sebagaimana layaknya, untuk keterlibatan pengadilan.

Pasal ini secara khusus mengatur perlindungan hukum bagi anak-anak yang berada dalam institusi negara yang disebabkan  melakukan pelanggaran hukum pidana. Dengan demikian, aparat penegak hukum dalam menegakkan sistem peradilan pidana terikat kewajiban untuk tidak melakukan segala bentuk  penganiayaan, atau perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan.
Kebenaran material yang menjadi titik tuju hukum pidana, tidak akan terwujud apabila hak atas kesamaan di muka hukum tidak ditegakkan. Kesamaan di muka hukum ditandai dengan pengakuan sebagai subyek hukum menjadi factor yang significan dalam menjalani proses peradilan secara fair, imparsial, dan dibangun atas prinsip due process of law dan presumption of innocent. Anak yang berkonflik dengan hukum juga sudah semestinya mendapatkan serupa sehingga akses perlindungan hukum dan pemenuhan hak-haknya tidak dilanggar.  
Rumusan pengakuan  setiap orang sebagai subyek hukum berada pada Pasal 16 Kovenan Hak Sipil dan Hak Politik yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum di mana pun ia berada. Pengakuan anak sebagai subyek menjadi akses untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana eloborasi  Pasal 37, Pasal 39, dan Pasal 40 KHA .
Untuk melihat kewajiban negara lebih jauh dalam menghargai, melindungi, dan memenuhi hak asasi  anak yang berkonflik dengan hukum, kedua core instrument Hukum Hak Asasi Internasional tersebut, dielobarasi lebih jauh melalui interpretasi dengan mendasarkan pada instrumen Hukum Internasional berupa petunjuk atau peraturan Perserikatan Bangsa-Bangsa antara lain sebagai berikut :
a.      Peraturan-Peraturan Minimum Standar Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Administrasi Peradilan bagi Anak (United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rules)) Adopted by General Assembly resolution 40/33 of 29 November 1985 :
Bagian satu : Prinsip-prinsip Umum
Butir 5. Tujuan–tujuan peradilan bagi anak
5.1. Sistem peradilan bagi anak akan mengutamakan kesejahteraan anak dan akan  memastikan bahwa reaksi apa pun terhadap pelanggar-pelanggar hukum berusia anak akan selalu sepadan dengan keadaan-keadaan baik pada pelanggar-pelanggar hukumnya maupun pelanggaran hukumnya.
Butir 6. Ruang lingkup kebebasan membuat keputusan
6.1. Mengingat kebutuhan-kebutuhan khusus yang beragam dari anak-anak maupun keragaman langkah-langkah yang tersedia, ruang lingkup yang memadai bagi kebebasan untuk membuat keputusan akan diizinkan pada seluruh tahap proses peradilan dan pada tahap-tahap berbeda dari administrasi peradilan bagi anak, termasuk pengusutan, penuntutan, pengambilan keputusan dan pengaturan-pengaturan lanjutannya.
Butir 7.  Hak-hak anak
7.1.   Langkah-langkah pelindung prosedural yang mendasar seperti praduga tak bersalah, hak diberitahu akan tuntutan-tuntutan terhadapnya, hak untuk tetap diam, hak akan pengacara, hak akan kehadiran orang tua wali, hak untuk menghadapi dan memeriksa silang saksi-saksi dan hak untuk naik banding ke pihak berwenang yang lebih tinggi akan dijamin pada seluruh tahap proses peradilan.

b.  Pedoman Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Remaja (United Nations Guidelines for the Prevention of Juvenile Delinquency (The Riyadh Guidelines)) Adopted and proclaimed by General Assembly resolution 45/112 of 14 December 1990
Bagian : Perundang-undangan dan Administrasi Peradilan Anak
1)      Butir 52.
Pemerintah-pemerintah agar menyususn dan menegakan prosedur dan undang-undang khusus dalam rangka memajukan dan melindungi hak-hak dan kesejahteraan remaja.
2)   Butir 54.
Tidak seorang anak atau remajapun yang menjadi obyek langkah-langkah penghukuman yang keras dan merendahkan marabat di rumah, sekolah atau institusi-institusi lain
3)   Butir 58.
Penegakan hukum dan petugas lain yang relevan dari kedua jenis kelamin, agar dilatih untuk tanggap terhadap kebutuhan khusus anak dan agar terbiasa dengan dan menerapkan, semaksimal mungkin, program-program dan kemungkinan-kemungkinan penunjukan pengalihan anak dari sistem peradilan.  

c.   Peraturan-Peraturan PBB bagi Perlindungan Anak yang Kehilangan Kebebasannya (United Nations Rules for the Protection of Juveniles Deprived of their Liberty)   Adopted by General Assembly resolution 45/113 of 14 December 1990
1)      Sistem pengadilan bagi anak harus menjunjung tinggi hak-hak dan keselamatan serta memajukan kesejahteraan fisik dan mental para anak. Hukuman penjara harus digunakan sebagai upaya akhir.
2)     Para anak hanya dapat dihilangkan kebebasannya sesuai dengan prinsip-prinsip dan prosedur-prosedur yang dituangkan dalam peraturan-peraturan ini dan Peraturan-Peraturan Minimum Standar Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Administrasi Peradilan bagi Anak (Peraturan-peraturan Beijing). Menghilangkan kebebasan seorang anak haruslah merupakan suatu keputusan yang bersifat pilihan terakhir dan untuk masa yang minimum serta dibatasi pada kasus-kasus luar biasa. Jangka waktu sanksi harus ditentukan oleh pihak kehakiman yang berwenang, tanpa mengesampingkan kemungkinan pembebasannya yang lebih awal.
3)     Peraturan ini dimaksudkan untuk menetapkan standar-standar minimum yang dapat diterima oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa bagi perlindungan anak-anak yang kehilangan kebebasannya dalam segala bentuk, yang konsisten dengan hak asasi manusia dan kebebasan dasar, dan dengan maksud meniadakan pengaruh-pengaruh merugikan dari semua jenis penahanan dan untuk membina pengintegrasian dalam masyarakat
4)     Peraturan-peraturan ini harus diterapkan secara tidak berat sebelah, tanpa diskriminasi apa pun berkaitan dengan ras, warna kulit, kelamin, usia, bahasa, agama, kebangsaan, pendapat politik atau lainnya, kepercayaan-kepercayaan atau praktek-praktek budaya, kepemilikan, kelahiran atau status keluarga, asal etnis atau sosial dan cacat jasmani. Kepercayaan-kepercayaan, praktek-praktek agama dan budaya, serta konsep moral anak yang bersangkutan harus dihormati.
5)     Menghilangkan kebebasan harus dikenakan pada kondisi-kondisi keadaan-keadaan yang menjamin penghormatan hak-hak asasi manusia para anak. Para anak yang ditahan pada fasilitas-fasilitas pemasyarakatan harus dijamin mendapatkan manfaat dari kegiatan-kegiatan dan program-program yang berarti, yang akan berfungsi untuk memajukan dan mempertahankan kesehatan dan harga diri mereka, untuk membina rasa tanggung jawab mereka dan mendorong sikap-sikap dan ketrampilan-ketrampilan yang akan membantu mereka dalam mengembangkan potensi mereka sebagai anggota-anggota masyarakat.

III. Praktik Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak Terpadu dalam Konteks keindonesiaan

A.    Telaah Komparatif  Substansi Hukum Nasional vs Substansi Hukum Hak Asasi Internasional

Pelaksanaan Sitem Peradilan Pidana Anak sebagaimana telah dipaparkan diatas  ditegakkannya demi mencapai kesejahteraan anak dengan berdasar prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Dengan kata lain,  Sitem Peradilan Pidana Anak berdasarkan pada perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak (protection child and  fullfilment child rights based approuch).  Deklarasi Hak-Hak Anak tahun 1959 dapat dirujuk untuk memaknai prinsip kepentingan terbaik untuk anak.  Prinsip kedua menyatakan bahwa anak-anak seharusnya menikmati perlindungan khusus dan diberikan kesempatan dan fasilitas melalui upaya hukum maupun upaya lain sehingga memungkinkan anak terbangun fisik, mental, moral, spiritual dan sosialnya  dalam mewujudkan kebebasan dan kehormatan anak.  Dalan kerangka hak sipil dan politik, prinsip ini dapat dijumpai dalam 2 (dua) Komentar Umum Komisi Hak Asasi Manusia (General Comments Human Rights Committee) khsususnya Komentar Umum Nomor 17 dan 19) sebagai upaya Komisi melakukan interpretasi hukum atas prinsip kepentingan terbaik anak dalam kasus terpisahnya anak dari lingkungan orang tua (parental separation or divorce).[32]
Dalam kerangka ini, pendekatan kesejahteraan dapat dijadikan  sebagai dasar filosofi penanganan terhadap pelanggaran hukum usia anak.  Pada prinsipnya pendekatan ini didasari 2 (dua) faktor sebagai berikut :[33]

1)      Anak-anak dianggap belum mengerti benar kesalahan yang telah diperbuat, sehingga sudah sepantasnya diberikan pengurangan hukuman, serta pembedaan pemberian hukuman bagi anak-anak dengan orang dewasa
2)     Bila dibandingkan dengan orang dewasa, anak-anak diyakini lebih mudah dibina dan disadarkan.

Dalam perspektif yang lain, dalam konteks kehidupan anak dalam struktur lapisan masyarakat dan tata kultur yang masih mendasarkan pada pola relasi antara anak dengan orang dewasa (patron-klien relationship), maka anak yang melakukan tindak pidana seharusnya dipandang sebagai korban (child perspective as victim). Anak melakukan tindak pidana tidak terlepas dari faktor yang melatarbelakanginya. Bisa jadi faktor pola relasi yang tidak setara antara anak dengan orang dewasa melatarbelakangi anak melakukan tindak pidana. Dalam titik ini kuasa orang dewasa terhadap anak dimanfaatkan untuk mempengaruhi,  menyuruh atau melibatkan anak dalam suatu tindak pidana.  Disamping itu faktor ketidakadilan struktural yang mengakibatkan kemiskinan yang massive dan derasnya arus informasi tanpa regulasi menjadi pemicu anak melakukan tindak pidana.
Terkait permasalahan tersebut , di negara-negara  Eropa terdapat  5 (lima) macam pendekatan yang biasanya digunakan untuk menangani pelaku pelanggaran hukum  usia anak, yaitu :[34]

1)      Pendekatan yang murni mengedepankan kesejahteraan anak
2)     Pendekatan kesejahteraan dengan intervensi hukum
3)     Pendekatan dengan menggunakan/berpatokan pada sistem  peradilan pidana semata
4)     Pendekatan edukatif dalam pemberian hukuman
5)     Pendekatan hukuman yang murni bersifat retributif

            Berdasarkan pemikiran di atas, maka tindakan hukum yang dilakukan terhadap mereka yang berusia di bawah 18 tahun harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Hal ini didasari asumsi bahwa anak tidak dapat melakukan kejahatan atau doli incapax dan tidak dapat secara penuh bertanggung jawab atas tindakannya.[35]  Dengan demikian, pendekatan yang dapat digunakan untuk penanganan anak yang berkonflik dengan hukum berdasarkan praktek-praktek negara Eropa yang sesuai dengan nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan norma KHA adalah pendekatan yang murni mengedepankan kesejahteraan anak (Pasal 3 ayat (1),(2),(3)) dan pendekatan kesejahteraan dengan intervnesi hukum (Pasal 37, Pasal 39, dan Pasal 40).
Berangkat dari konsep ini,  pendekatan dengan model penghukuman yang bersifat restoratif  atau disebut restorative justice  saat ini lebih layak diterapkan dalam menangani pelanggar hukum usia anak.  Prinsip ini  merupakan hasil eksplorasi dan perbandingan antara pendekatan kesejahteraan dan pendekatan keadilan. Restorative justice berlandaskan pada prinsip-prinsip due process yang sangat menghormati hak-hak hukum tersangka, seperti hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah hingga vonis pengadilan menetapkan demikian, hak untuk membela diri, dan mendapatkan hukuman yang proposional dengan kejahatan yang dilakukannya. Selain itu, melalui model ini, kepentingan korban sangat diperhatikan yang diterjemahkan melalui mekanisme kompensasi atau ganti rugi dengan tetap memperhatikan hak asasi anak yang disangka telah melakukan pelanggaran hukum pidana.[36] Pemulihan yang efektif menjadi hak korban pelanggaran hak asasi atau kebebasannya, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi. Kemudian negara  menjamin, bahwa setiap orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut harus ditentukan hak-haknya itu oleh lembaga peradilan, administratif, atau legislatif yang berwenang, atau oleh lembaga berwenang lainnya yang diatur oleh sistem hukum Negara tersebut, dan untuk mengembangkan segala kemungkinan upaya penyelesaian peradilan (Pasal 2 ayat (3) huruf a dan b Kovenan Hak Sipil dan Hak Politik).
Selain pendekatan restorative justice,  pendekatan diversi  dapat diterapkan   bagi penyelesaian kasus-kasus anak yang berkonflik dengan hukum. Diversi adalah pengalihan penanganan kasus-kasus anak yang diduga telah melakukan tindak pidana dari proses formal dengan atau tanpa syarat.  Adapun yang menjadi tujuan upaya diversi adalah :[37]

1)      untuk menghindari anak dari penahanan;
2)     untuk menghindari cap/label anak sebagai penjahat;
3)     untuk mencegah pengulangan tindak pidana yang yang dilakukan oleh anak;
4)     agar anak bertanggung jawab atas perbuatannya;
5)     untuk melakukan intervensi-intervensi yang diperlukan bagi korban dan anak tanpa harus melalui proses formal;
6)     menghindari anak mengikuti proses sistem peradilan;
7)     menjauhkan anak dari pengaruh dan implikasi negatif dari proses peradilan.

Program diversi dapat menjadi bentuk restoratif justice jika :

1)      mendorong anak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya;
2)     memberikan kesempatan bagi anak untuk mengganti kesalahan yang dilakukan dengan berbuat kebaikan bagi si korban;
3)     memberikan kesempatan bagi si korban untuk ikut serta dalam proses;
4)     memberikan kesempatan bagi anak untuk dapat mempertahankan hubungan dengan keluarga;
5)     memberikan kesempatan bagi rekonsiliasi dan penyembuhan dalam masyarakat yang dirugikan oleh tindak pidana.

            Untuk dapat melihat sampai sejauhmana landasan hukum nasional dalam menegakkan Sistem Peradilan Pidana Anak secara substansif  berkesesuaian dengan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, maka analisis substansi dengan metode komparasi menjadi signifikan dilakukan. Tujuannya adalah selain untuk mengeksaminasi kepatuhan Negara Republik Indonesia sebagai negara pihak perjanjian internasional sesuai dengan prinsip pacta sunt servanda. Kedua, mengetahui kesenjangan substansi diantara kedua sistem hukum ini. 
            Dalam konteks, pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak, semua proses dan pentahapan pengadilan anak dan keterlibatan institusi negara dalam proses tersebut perlu ditelisik lebih jauh.  Telisikan ini mengaju pada instrumen hukum yang menjadi dasar hukum pelaksanaan poses, pentahapan, dan keterlibatan institusi negara dalam melaksanakan pengadilan anak.  Dengan kata lain bagaimana administration of justice yang dalam hal ini dimaknai segala hal yang mencakup tertib hukum pidana formil dan materiil yang harus dipatuhi dalam proses penanganan perkara dan tata cara serta praktek litigasi.[38] Dengan demikian instrumen hukum yang relevan dengan pengadilan anak  sebagai berikut :

1)     KUHP dan instrumen hukum lain yang mengatur ketentuan pidana

            Instrumen hukum pidana mengatur pidana  dengan ancaman hukum mati perlu mendapatkan perhatian.  Hukuman mati merupakan ancaman terhadap hak atas hidup yang non-derogable. Jaminan hak atas hidup perlu mendapatkan perhatian tersendiri karena kecenderungannya banyak instrumen hukum di Indonesia memberlakukan pidana mati. Sesuai dengan hukum di Indonesia pidana mati dijatuhkan atas kasus pembunuhan berencana dan sengaja; usaha membunuh Presiden atau Wakil Presiden atau yang membuat mereka tak berdaya untuk memerintah; pengkhianatan; pembunuhan berencana terhadap kepala negara dari negara sahabat; pembajakan yang menyebabkan kematian; pencurian yang mengakibatkan kematian; menghasilkan, memproses, menyaring, mengubah atau menyediakan narkotika; kejahatan terhadap kemanusiaan; dan “terorisme”.[39] Keseluruhan peraturan perundang-undangan ini tidak secara eksplisit mengatur  jika anak “terpaksa” atau “dipaksa” terlibat dalam tindak pidana yang dikualifikasi dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana mati. Legal term yang digunakan seringkali menggunakan kalimat barang siapa, legal term ini menunjuk semua orang pada umumnya termasuk di dalamnya anak-anak.  Padahal jika merujuk pada instrumen Hukum Hak Asasi Internasional, legal term yang digunakan menyebutkan “anak” atau “seseorang/tersangka/terpidana  di bawah umur”.  Situasi ini tentu berpotensi menjadi ancaman serius jaminan hak anak atas hidup.  Meskipun telah ada larangan untuk mengenakan hukuman mati bagi anak sebagaimana telah tercantum dalam KUHP,  kasus tersebut dapat dijadikan bukti nyata potensi yang mengancam hak anak atas kehidupan.
Potensi ancaman tersebut sampai saat ini tetap ada jika melihat fenomena  invlasi instrumen hukum yang memuat hukuman mati,  maka dapat dikatakan instrumen-instrumen tersebut menjadi ancaman bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana yang dikualifikasikan dengan ancaman hukuman mati,  misalnya anak yang  terlibat peredaran narkotika.[40]  Sumber ancaman ini,  berasal dari asas lex specialis derogat legi generalis dan paradigma positivistik yang masih mendominasi para penegak hukum.  Dalam menetapkan hukuman, KUHP menjadi lex generalis[41]  ketentuan pidana yang bisa dikesampingkan oleh ketentuan  pidana instrumen hukum lex specialis.
Padahal standar internasional HAM menetapkan bahwa pidana mati seharusnya hanya diberikan bagi kejahatan yang paling serius, dan menuju pada penghapusannya sama sekali. Pasal 6 ayat (2)  Kovenan Hak Sipil dan Hak Politik menyatakan bahwa di negara-negara yang tidak menghapuskan pidana mati, pidana mati hanya diberlakukan bagi kejahatan yang paling serius”. Komite HAM PBB (Human Rights Committee) dalam Komentar Umum No. 6 menegaskan bahwa “ekspresi tentang kejahatan yang paling serius harus diartikan secara terbatas, bahwa pidana mati hanya dilaksanakan sebagai tindakan luar biasa”. [42]
            Ironisnya , UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, justru tidak secara expressive vebris menyatakan jaminan dan perlindungan anak dari hukuman mati. Ketentuan yang mengatur anak yang bekonflik dengan hukum antara lain Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 64 tidak satupun mengatur jaminan dan perlindungan tersebut.[43] Bandingkan dengan Pasal 37 huruf (a) KHA yang secara tegas menyatakan bahwa tidak seorang anak pun dapat dijadikan sasaran penganiayaan, atau perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan. Baik hukuman mati atau pemenjaraan seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan, tidak dapat dikenakan untuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang di bawah umur delapan belas tahun.

2)    KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang cara bagaimana atau menyelenggarakan Hukum Pidana Material, sehingga memperoleh keputusan Hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan. Hukum Acara Pidana di Indonesia saat ini telah diatur dalam satu undang-undang yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Dengan demikian, setiap proses tahapan proses beracara di peradilan pidana yakni : tahap penyelidikan; tahap penyidikan; tahap penuntutan;    tahap pemeriksaan pengadilan; dan  tahap pelaksanaan putusan berdasarkan pada ketentuan KUHAP. 
Proses dan landasan hukum tersebut berlaku pula pada proses beracara di peradilan pidana anak. Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyatakan bahwa Hukum Acara yang berlaku diterapkan pula dalam acara pengadilan anak, kecuali ditentukan lain dalam Undang- undang ini.  Ketentuan peralihan ini menjadi legalitas, intervensi negara melalui aparatnya untuk menangani anak yang melakukan pelanggaran hukum pidana.  Kekerasan negara[44] terhadap anak dimulai manakala anak bersinggungan dengan proses peradilan pidana anak yang pertama kali , yakni proses penangkapan.  Pasal 43 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa penangkapan anak nakal dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Namun, apabila membaca Bab V mengenai Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan, dan Pemeriksaan Surat, khususnya Bagian Kesatu Penangkapan dari Pasal 16 – 19, tidak satupun ketentuan tersebut mengatur mengenai penangkapan anak yang diduga melakukan tindak pidana. Hal ini jelas bertentangan dengan kewajiban negara untuk berusaha meningkatkan pembuatan undang-undang, prosedur-prosedur, para penguasa dan lembaga-lembaga yang berlaku secara khusus pada anak-anak yang dinyatakan sebagai, dituduh, atau diakui melanggar hukum pidana sebagaimana dicantumkan Pasal 40 ayat (3) KHA. Ketentuan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) yang menetapkan bahwa dalam kasus orang di bawah umur, prosedur yang dipakai harus mempertimbangkan usia mereka dan keinginan untuk meningkatkan rehabilitasi bagi mereka. Jika kondisi dibiarkan tanpa merubah KUHAP, maka negara telah melakukan praktek pembenaran[45] terhadap kekerasan negara terhadap anak pelaku tindak pidana, yang seharusnya mendapatkan perlakuan yang berbeda.

3)    UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Batas penetapan usia pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang ini adalah 8 tahun. Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.[46] Anak Nakal definisikan sebagai :[47]

a)     anak yang melakukan tindak pidana; atau
b)     anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.

Penetapan usia 8 tahun sebagai titik asumsi batas minimal pertanggungjawaban pidana menurut UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, berdasarkan Pandangan Komite  Hak Anak (Commitee on The Rigths of The Child[48]) terlalu rendah.  Dalam pada itu Komite merekomendasikan agar Negara Pihak agar Negara Indonesia menaikkan batasan usia minimal tanggungjawab kriminal sampai pada tingkat yang dapat diterima secara internasional.  Beijing Rules menentukan hal yang serupa, paragraf 4.1 menyatakan bahwa  konsep usia pertanggungjawaban tindak pidana tidak dapat ditetapkan terlalu rendah, mengingat pertimbangan kedewasaan emosional, mental, dan intelektual.  Untuk dapat menentukan batas usia pertanggungjawaban tindak pidana yang diterima secara internasional dengan merujuk pada praktek-praktek yang dijalankan oleh negara-negara lain.  Tabel berikut dapat menunjukkan hukum kebiasaan internasional yang dapat dijadikan parameter untuk menentukan usia pertanggungjawaban pidana.

Nama Negara
Usia Minimal Tanggung Jawab Kriminal
Austria
14
Belgia
18
Denmark
15
Inggris
10
Finlandia
15
Perancis
13
Jerman
14
Yunani
12
Irlandia
7
Itali
14
Luxemburg
18
Belanda
12
Irlandia Utara
8
Portugal
16
Skotlandia
8
Spanyol
16
Swedia
15

Melihat kecenderungan praktek-praktek negara berdasarkan tabel di atas dapat disimpulkan bahwa rata-rata negara tersebut menetapkan usia pertanggungjawaban pidana minimal  di atas 12 tahun. Dengan demikian, dapat dikatakan usia 12 tahun sebagai batas minimal usia pertanggungjawab tindak pidana telah menjadi hukum kebiasaan internasional (international customary law).
Legitimasi  hukum kebiasaan internasional berasal dari praktek -praktek umum yang telah diterima sebagai hukum yang hampir semuanya berisi elemen-elemen yang bersifat konstitutif. Praktek-praktek negara tersebut bersifat tetap dan seragam dan membentuk suatu kebiasaan. Praktek-praktek tersebut telah meningkat pelaksanaannya secara universal karena banyak negara lagi yang telah menggunakannya sebagai kebiasaan. Dengan kata lain, agar bisa menjadi suatu hukum kebiasaan internasional maka kebiasaan-kebiasaan itu harus diterima dulu oleh negara-negara yang sudah menyesuaikan diri terhadap kebiasaan-kebiasaan tersebut, yang sekarang telah menjadi kekuatan hukum yang mengikat.[49] Penetapan usia minimal 12 tahun sebagai ambang batas usia pertanggungjawaban pidana telah diterima dalam praktek sebagian negara-negara, maka dapat menjadi sumber hukum internasional.
Dengan memperhatikan Pandangan Komite dan hukum kebiasaan internasional di atas dapat dikatakan bahwa UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak bertentangan dengan hukum internasional, khususnya dalam penetapan usia pertanggungjawaban tindak pidana. Konsekuensi yuridis dan politisnya, undang-undang tersebut perlu segera diamandemen. Pasal 40 ayat (3) huruf (a) KHA menandaskan  negara-negara Pihak harus berusaha meningkatkan pembuatan undang-undang, prosedur-prosedur, para penguasa dan lembaga-lembaga yang berlaku secara khusus pada anak-anak yang dinyatakan sebagai, dituduh, atau diakui melanggar hukum pidana, terutama:Pembentukan umur minimum; di mana di bawah umur itu anak-anak dianggap tidak mempunyai kemampuan untuk melanggar hukum pidana; Jika tidak dilakukan amandemen, maka rentang usia pertanggungjawaban pidana anak yang demikian luas (usia 8 – 18 tahun) mempunyai implikasi hukum, yakni anak dengan rentang usia tersebut berpotensi dikenai hukuman pidana. Kondisi ini jelas berkorelasi dengan meningkatkan angka kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Pasal 37 ayat (2) KHA menetapkan kewajiban negara untuk menjamin tidak seorang anak pun dapat dirampas kebebasannya secara melanggar hukum atau dengan sewenang-wenang. Penangkapan, penahanan atau pemenjaraan seorang anak harus sesuai dengan undang-undang, dan harus digunakan hanya sebagai upaya jalan lain terakhir dan untuk jangka waktu terpendek yang tepat. Hal ini selaras dengan Pasal 14 ayat (4) Kovenan bahwa  dalam kasus orang di bawah umur, prosedur yang dipakai harus mempertimbangkan usia mereka dan keinginan untuk meningkatkan rehabilitasi bagi mereka.
Selain hal di atas, penggunaan legal term anak nakal  dalam UU Nomor 3 Tahun 1997, merupakan bentuk pengingkaran terhadap Riyadh Guidelines.  Penggunaan legal term anak nakal merupakan bentuk stigmatisasi (pelabelan) yang berdampak perkembangan anak.  Butir 5 huruf f menegaskan bahwa memberi label pembangkang/nakal kepada anak seringkali malah berkontribusi terjadinya perkembangan pola perilaku anak yang tidak dikehendaki oleh anak itu sendiri. Hal serupa diungkapkan pula oleh Romli Atmasasmita, dalam bukunya Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, menyebutkan menurut teori labeling, label atau cap dapat memperbesar penyimpangan tingkah laku (kejahatan) dan dapat membentuk karier kriminal seseorang. Seseorang yang telah memperoleh cap/label dengan sendirinya akan menjadi perhatian orang-orang di sekitarnya.[50]   
Dalam persoalan ini,  UU Nomor 3 Tahun 1997 itu gagal memberikan batasan yang konsisten mana tindak pidana (straafbaar) dengan mana yang merupakan kenakalan anak-anak (juvenile). Dalam UU nomor 3 Tahun 1997 pasal 2 huruf 1 a dan 1 b, diberikan batasan yang secara general  karena anak nakal itu adalah anak yang melakukan tindak pidana. Itu artinya anak yang melakukan delik sesuai dengan ketentuan legal formal berdasarkan azas legalitas. Dan yang kedua anak nakal adalah anak yang melakukan pelanggaran atau melakukan perbuatan termasuk perbuatan yang dilarang menurut ketentuan adat, kebiasaan dan sebagainya.[51]  Definisi kedua dapat berpotensi melanggar prinsip legalitas yang menjadi basis utama pengadilan pidana.  Ketentuan adat dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat bisa jadi malah merugikan anak, mengingat kultur masyarakat yang menempatkan anak di bawah kendali orang tua.  Limitasi kenakalan anak yang tidak terbatas ini juga berpotensi digunakan oleh pihak kepolisian untuk membawa anak yang dianggap melanggar kebiasaan ke meja hijau.  Dengan demikian pasal ini berpotensi digunakan oleh masyarakat dan kepolisian untuk ”mengadili” anak yang dianggap bersalah karena melanggar adat-istiadat setempat. 

Secara normatif ketentuan Kovenan Hak Sipil dan Hak Politik dalam Pasal 15 ayat (1) melarang situasi tersebut. Pasal tersebut berbunyi : Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana karena melakukan atau tidak melakukan tindakan yang bukan merupakan tindak pidana pada saat dilakukannya, baik berdasarkan hukum nasional maupun internasional. Larangan serupa dijumpai dalam Pasal 40 ayat 2 huruf (a) KHA yang menyatakan : Tidak seorang anak pun dapat dinyatakan, dituduh, atau diakui telah melanggar hukum pidana, karena alasan berbuat atau tidak berbuat yang tidak dilarang oleh hukum nasional atau internasional pada waktu perbuatan-perbuatan itu dilakukan
Penggunaan legal term “anak nakal” tersebut tidak berkesesuian dengan ketentuan Pasal 10 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang berbunyi setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia.  Pelabelan ini juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Kovenan yang menyatakan bahwa  setiap orang yang dituduh melakukan kejahatan berhak dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan menurut hukum. Hal krusial lain yang perlu medapatkan perhatian adalah tidak diberikannya limitasi waktu bagi hakim untuk memeriksa dan memutus perkara anak.  Pengadilan anak kerena merupakan bagian dari peradilan umum, maka proses dan mekanisme hukumnya sama dengan peradilan  umum lain.  Dari segi waktu penyelesaian dan mekanisme hukum juga sama dengan peradilan umum.
Seharusnya untuk perkara anak, hakim diberikan waktu secepatnya untuk memeriksa dan memutus perkara anak, maksimal 90 hari kerja seperti Pengadilan Kepailitan dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian dalam upaya hukum tidak perlu melalui mekanisem banding atau kasasi. Pengadilan Negeri atau pengadilan tingkat pertama putusannya final and binding. Selain itu juga diarahkan sebagai forum penyelesaiakan dengan mekanisme restorative justice. Butir 20.1 Beijing rules  menyatakan setiap perkara sejak awal ditangani secara cepat, tanpa penundaan yang perlu.  Penanganan tersebut harus dilandasi dengan tujuan mengutamakan kesejahteraan anak (Butir 5.1) dalam suasana pengertian yang memungkinkan anak untuk ikut serta di dalmmnya dan untuk menyatakan dirinya secara bebas (Butir 14.2).  Tujuan mengutamakan kesejahteraan anak sebenarnya merupakan refleksi dari semangat Pasal 10 Kovenan Hak Sipil dan Politik.

4)    UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI

Institusi kepolisian merupakan institusi negara yang pertama kali melakukan intervensi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.  Penangkapan, penahan, penyelidikan, dan penyidikan merupakan kewenangan kepolisian untuk menegakkan sistem peradilan pidana anak.  Dalam menjalankan tugasnya kepolisian diberikan kewenangan diskresi (discretionary power).  Kewenangan diskresi adalah kewenangan legal di mana kepolisian berhak untuk meneruskan atau tidak meneruskan suatu perkara. Berdasarkan kewenangan ini pula kepolisian dapat mengalihkan (diversion) terhadap suatu perkara anak[52] sehingga anak tidak perlu berhadapan dengan penyelesaian pengadilan pidana secara formal.
Namun jika melihat  angka statistik kriminal kepolisian terdapat lebih dari 11.344 anak yang berusia 0 – 17 tahun (6,45% dari total pelaku kejahatan berdasar usia) disangka sebagai pelaku tindak pidana sepanjang tahun 2000, maka dapat dikatakan kewenangan diskresi tidak pernah dipergunakan untuk menangani perkara anak.[53]  Fakta ini menunjukkan kepolisian belum menggunakan kewenangan diskresinya dalam menangani perkara anak. 

Jika membaca UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, dalam konteks penanganan perkara anak, tidak ada pasal-pasal yang secara khusus mengatur kewenangan diskresi. Bahkan dalam undang-undang ini tidak ada ketentuan yang secara khusus mengatur tindakan dan metode untuk menangani anak yang melanggar hukum pidana. Pasal 16 ayat (1) menetapkan bahwa dalam rangka menyelenggarakan tugas dalam  bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk : a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan; ... h. mengadakan penghentian penyidikan. Selanjutnya Pasal 18 ayat (1)  menyatakan bahwa untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.  Ketentuan tersebut dapat menjadi acuan bagi  polisi untuk mengambil tindakan diskresi, namun penggunaan kewenangan ini belum jelas ditujukan dalam menangani perkara apa.  
Beijing Rules mengatur kewenangan diskresi melalui mekanisme pengalihan. Butir 11.1 menyatakan pertimbangan akan diberikan, bilamana layak, untuk menangani pelanggar-pelanggar hukum berusia muda tanpa menggunakan pengadilan formal oleh pihak berwenang yang berkompeten. Selanjutnya Butir 11.2  menetapkan polisi, penuntut umum atau badan-badan lain yang menangani perkara-perkara anak akan diberi kuasa untuk memutuskan perkara-perkara demikian, menurut kebijaksanaan mereka, tanpa menggunakan pemeriksaan-pemeriksaan awal yang formal, sesuai dengan kriteria yang ditentukan untuk tujuan itu di dalam sistem hukum masing-masing dan juga sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam peraturan-peraturan ini.  Langkah ini diperlukan karena menurut Butir 13.1 dinyatakan bahwa penahanan sebelum pengadilan hanya akan digunakan sebagai pilihan langkah terakhir. Dan menurut Butir 13.2 dinyatakan  di mana mungkin, penahanan sebelum pengadilan akan diganti dengan langkah-langkah alternatif, seperti pengawasan secara dekat, perawatan intensif atau penempatan pada sebuah keluarga atau pada suatu tempat atau rumah pendidikan.
Ketentuan ini dititahkan oleh KHA  Pasal 37 huruf b yang mewajibkan negara untuk menjamin  tidak seorang anak pun dapat dirampas kebebasannya secara melanggar hukum atau dengan sewenang-wenang. Penangkapan, penahanan atau pemenjaraan seorang anak harus sesuai dengan undang-undang, dan harus digunakan hanya sebagai upaya jalan lain terakhir dan untuk jangka waktu terpendek yang tepat. Konstruksi hukum serupa dapat ditemukan pada Kovenan Hak Sipil dan Politik Pasal 14 ayat (4) yang menyatakan dalam kasus orang di bawah umur, prosedur yang dipakai harus mempertimbangkan usia mereka dan keinginan untuk meningkatkan rehabilitasi bagi mereka.
5)    UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI

Jaksa sebagai penuntut umum perkara pidana mempunyai peran penting dalam menjalankan fungsinya dalam penegakan sistem pengadilan pidana anak. Melalui tuntutan yang diajukan kepada terdakwa anak dalam sidang pemeriksaan di pengadilan,  hakim memutus suatu perkara. Dalam memutuskan perkara yang diajukan kepadanya, hakim mengaju pada tuntutan jaksa. Limitasi hukumnya, hakim tidak boleh memutus perkara lebih dari tuntutan jaksa.
Oleh karenanya, dalam konteks perkara anak, seperti halnya polisi, jaksa juga mempunyai kewenangan diskresional.  Jaksa dapat mengambil tindakan pengabaian atau tidak meneruskan suatu perkara anak ke tahap selanjutnya atau memberikan putusan pengalihan dari proses hukum formal lebih lanjut.[54]  Jika merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, khusus bagian tugas dan wewenang jaksa, tidak ditemukan landasan hukum yang secara khusus untuk menangani anak yang melakukan pelanggaran hukum pidana.  Memang kewenangan diskresi dapat terbaca pada Pasal 35 huruf c yang menyatakan bahwa Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponeering/disposisi); namun kewenangan tersebut terbatas pada Kejaksaan Agung, tidak dimiliki oleh jaksa yang menangani suatu perkara.[55]  
Situasi ini jelas mempersulit anak untuk mendapatkan haknya untuk mendapatkan kebebasan, karena seharusnya penahanan oleh kejaksaan merupakan langkah yang terakhir (Pasal 37 huruf b KHA). Pasahal Beijing Rules Butir 11.1 dan Butir 11.2 dapat dijadikan alas hukum untuk mengabaikan perkara anak. Butir 11.1 menyatakan Pertimbangan akan diberikan, bilamana layak, untuk menangani pelanggar-pelanggar hukum berusia muda tanpa menggunakan pengadilan formal oleh pihak berwenang yang berkompeten, yang dirujuk pada peraturan 14.1 di bawah ini. Sedangkan Butir 11.2 menetapkan bahwa  penuntut umum atau badan-badan lain yang menangani perkara-perkara anak akan diberi kuasa untuk memutuskan perkara-perkara demikian, menurut kebijaksanaan mereka, tanpa menggunakan pemeriksaan-pemeriksaan awal yang formal, sesuai dengan kriteria yang ditentukan untuk tujuan itu di dalam sistem hukum masing-masing dan juga sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam peraturan-peraturan ini.
Apabila kewenangan ini tidak dilaksanakan oleh setiap jaksa yang menangani perkara anak, maka hak anak untuk mendapatkan  hak atas langkah-langkah perlindungan karena statusnya sebagai anak di bawah umur, terhadap keluarga, masyarakat dan Negara tanpa diskriminasi berdasarkan ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan atau kelahiran (Pasal 24 ayat (1) Kovenan Hak Sipil dan Hak Politik). Langkah-langkah perlindungan ini dapat melalui penggunaan kewenangan diskresi kejaksaan dalam rangka menjunjung martabat yang melekat pada diri manusia  manakala dirampas kebebasannya (Pasal 10 ayat (1) Kovenan).

6)    UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

Sistem hukum continental\civil law yang dianut Indonesia, hakim menjadi aktor sentral proses perjalanan persidangan. Hakim menjadi penentu akhir melalui penalaran hukum yang tertuang dalam sebuah putusan hakim (vonis). Melalui penalaran hukum hakim memberikan interpretasi dan konstruksi hukum suatu instrumen hukum. 
Dalam memeriksa perkara anak, hakim seharusnya dengan kewenangannya dapat mengakhiri proses peradilan  setiap saat seperti yang dicantum dalam Butir  17.4 Beijing Rules. Kewenangan hakim menghentikan perkara anak tidak diatur secara khusus dalam UU Nomor 4 Tahun 2004.  UU Nomor  3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak juga tidak mengatur kewenangan ini.  Pasal 24 ayat (1) Kovenan Hak Sipil dan Hak Politik yang menentukan bahwa setiap anak berhak untuk mendapat hak atas langkah-langkah perlindungan karena statusnya sebagai anak di bawah umur seharusnya dapat dijadikan sebagai landasan hukum bagi hakim untuk menghentikan perkara anak.   Putusan demikian sah diberikan karena hakim diberikan kebebasan dalam Pasal 28 ayat (1) untuk  menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.  
            Kemudian pengalihan proses hukum formal ke jalur penyelesaian non formal sebagaimana ditetapkan Beijing Rules Butir 11.1 melalui  penerapan model restorative justice dalam menangani perkara anak, dapat dilakukan oleh hakim.  Restorative justice dapat dijadikan rujukan bagi hakim untuk  menyelesaikan perkara anak. Pada prinsipnya restorative justice mengakui 3 (tiga) pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menentukan penyelesaian perkara anak. Ketiga pihak tersebut terdiri atas : (i) korban; (ii) pelaku; dan komunitas. Restorative justice menjadi wahana mempertemukan korban dan pelaku dalam rangka mengupayakn pemulihan bagi korban. Pelaku dibebani kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada korban dan komunitas.[56] Selain itu, pelaku bertanggung jawab untuk mengakui kejahatannya, dan jika memungkinkan  memulihkan penderitaan korban.[57] Namun semangat restorative justice tidak nampak dalam UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman, maupun UU Nomor  3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.  Hakim tidak diberikan kewenangan secara eksplisit untuk memutuskan penyelesaian perkara anak dengan sistem penanganan restorative justice.
Penyelesaian perkara pidana anak yang berorientasi pada kepentingan pelaku sebagaimana menjadi tujuan pendekatan restorative justice, berkesesuaian dengan ketentuan  Pasal 10 ayat (1) Kovenan Hak Sipil dan Hak Politik yang menjamin setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia. 
Restorative justice merupakan upaya untuk memperlakukan anak yang berkonflik dengan hukum sesuai dengan martabatnya sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (1) KHA.   Pasal ini  menetapkan bahwa negara mengakui hak setiap anak yang dinyatakan sebagai tertuduh, atau diakui sebagai telah melanggar hukum pidana, untuk diperlakukan dalam suatu cara yang sesuai dengan peningkatan rasa penghormatan dan harga diri anak, yang memperkuat kembali penghormatan anak terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar orang-orang lain, dan yang memperhatikan umur anak dan keinginan untuk meningkatkan integrasi kembali anak dan pengambilan anak pada peran konstruktif dalam masyarakat. Hal serupa juga dapat ditemui pada Peraturan-Peraturan PBB bagi Perlindungan Anak yang Kehilangan Kebebasannya. Butir 1 menetapkan sistem peradilan bagi anak harus menjunjung tinggi hak-hak dan keselamatan serta memajukan kesejahteraan fisik dan mental para anak. Hukuman penjara harus digunakan sebagai upaya terakhir. Dengan demikian, pelanggaran hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum salah satunya bersumber pada instrumen hukum yang tidak berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. 

7)     UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Proses Peradilan Pidana Anak berakhir pada institusi pemasyarakatan manakala hakim memvonis terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana dan diperintahkan menjalani hukuman pidana penjara. Anak yang dihukum penjara akan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan[58] oleh jaksa sebagai pelaksana eksekusi. Dengan demikian anak yang ditempatkan di lembaga peasyarakat berarti dirampas kebebasan pribadinya akibat menjalani hukuman karena melakukan pelanggaran.
Menghilangkan kebebasan menurut Peraturan PBB bagi Perlindungan Anak yang Kehilangan Kebebasannya, dimaknai bentuk penahanan atau hukuman penjara apa pun atau penempatan seseorang pada suatu tempat penahanan, di mana orang tersebut tidak diperkenankan pergi sesukanya, atas perintah suatu pihak kehakiman, administrasi atau pihak umum lainnya (Butir 11 huruf (b)).  Selanjutnya Butir 12 menentukan menghilangkan kebebasan harus dikenakan pada kondisi-kondisi dan keadaan-keadaan yang menjamin penghormatan hak-hak asasi manusia para anak. Para anak yang ditahan pada fasilitas-fasilitas pemasyarakatan harus dijamin mendapatkan manfaat dari kegiatan-kegiatan dan program-program yang berarti, yang akan berfungsi untuk memajukan dan mempertahankan kesehatan dan harga diri mereka, untuk membina rasa tanggung jawab dan mendorong sikap-sikap dan keterampilan-keterampilan yang akan membantu mereka dalam mengembangkan potensi mereka sebagai anggota-anggota masyarakat.
                   Jika membaca legal term “menjalani pidana”, “diserahkan pada negara untuk dididik”, dan “atas permintaan orang tua atau walinya dididik dan ditempatkan” di LAPAS dengan didasari putusan pengadilan,[59] menunjukkan bahwa negara diberikan hak untuk mengambilalih kewenangan pengasuhan orang tua.  Hal yang perlu dicemaskan adalah diberikannya kewenangan kepada petugas LAPAS  menggunakan kekerasan. Pasal 47 ayat (1) yang menyatakan Kepala LAPAS berwenang memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang melanggar peraturan keamanan dan ketertiban di lingkungan LAPAS yang dipimpinnya, maka anak akan berada pada  sebuah institusi yang berpotensi melakukan tindakan kekerasan. Potensi kekerasan semakin ditampakkan Pasal  48 yang menetapkan bahwa pada saat menjalankan tugasnya, petugas LAPAS diperlengkapi dengan senjata api dan sarana keamanan yang lain. Kondisi ini jelas menempatkan anak pada suatu institusi yang mengancam kehidupan anak arena ketentuan tersebut tidak memberikan pengecualian kepada petugas LAPAS  Anak.  Seharusnya petugas LAPAS Anak tidak perlu dilengkapi dengan senjata api atau peralatan keamanan lain. Peraturan PBB bagi Perlindungan Anak yang Kehilangan Kebebasannya, Butir 65 menetapkan bahwa pembawaan dan penggunaan senjata oleh personil fasilitas pemasyarakatan harus dilarang pada setiap faslitas di mana anak-anak ditahan.
Ketentuan lain yang berpotensi melanggar hak anak, mengancam martabat anak dan tujuan pemasyarakatan[60], yakni ketentuan Pasal 47 ayat (1) yang memberikan kewenangan kepada Kepala LAPAS berwenang memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang melanggar peraturan keamanan dan ketertiban di lingkungan LAPAS yang dipimpinnya. Kemudian, ayat (2) menjelaskan bahwa jenis hukuman disiplin berupa tutupan sunyi paling lama 6 (enam) hari bagi Narapidana atau Anak Pidana dan atau menunda atau meniadakan hak tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini merupakan tindakan tindakan–tindakan penghukuman yang mencakup perlakuan yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Butir 67  Peraturan PBB bagi Perlindungan Anak yang Kehilangan Kebebasannya menegaskan semua tindakan–tindakan penghukuman yang mencakup perlakuan yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan harus dilarang keras, termasuk hukuman jasmani, penempatan pada sel gelap, pengurungan tertutup atau tersendiri atau hukuman lainnya yang dapat mengancam kesehatan fisik atau mental anak yang bersangkutan. Pengurangan jumlah makanan dan pembatasan atau penolakan kontak dengan anggota keluarga dengan tujuan apa pun harus dilarang. Bekerja harus selalu dipandang sebagai alat pendidikan dan sebagai sarana pemupukan harga diri anak dalam mempersiapkannya untuk kembali ke masyarakat dan tidak boleh dipaksakan sebagai suatu sanksi disipliner. Tidak seorang anak pun boleh dikenakan sanksi lebih dari 1 kali pelanggaran displiner yang sama. Sanksi kolektif harus dilarang.
Kovenan Hak Sipil dan Politik, Pasal 7 melarang segala bentuk tindak kekerasan seorang pun yang dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat setiap manusia.  Segala bentuk penghukuman tersebut jelas tidak konsisten dengan ketentuan Pasal 10 Kovenan yang mengatur bahwa setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia. KHA Pasal 37 juga menjamin hal serupa dimana huruf a mengatakan Pasal 37 Negara-negara Pihak harus menjamin bahwa tidak seorang anak pun dapat dijadikan sasaran penganiayaan, atau perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan.  Kemudian kewajiban ini dipertegas kembali pada huruf (c) yang mennetapkan bahwa setiap anak yang dirampas kebebasannya harus diperlakukan manusiawi dan menghormati martabat manusia yang melekat, dan dalam suatu cara dan mengingat akan kebutuhan-kebutuhan orang pada umurnya.

8)    UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang Nomor UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dapat dijadikan sebagai salah satu referensi  yuridis dalam menangani isu anak. Dalam undang-undang ini  hak-hak asasi anak dtelah diatur dan ditempatkan secara khusus pada  Bagian  Hak Anak dari Pasal 52 – 66.  Pasal-pasal tersebut secara rinci telah menjamin sejumlah hak-hak anak yang harus dihargai, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Pasal 66, secara khusus mengatur hak-hak anak yang dicabut kebebasannya karena melanggar hukum pidana.  Namun jika kita membaca pasal-pasal tersebut  tidak diketemukan secara eksplisit prinsip-prinsip pemenuhan hak anak sebagaimana dituangkan dalam KHA seperti :

a)     Prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam menyelesaikan perkara anak yang berkonflik dengan hukum
b)     Keharusan untuk menggunakan mekanisme hukum peradilan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Rumusan hukum yang dipergunakan Pasal 66 ayat (4) berbunyi : Penangkapan, penahanan, atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir.
c)      Pendekatan restorative justice sebagai hak asasi anak

            Dalam perspektif legislative drafting, kesalahan fundamental undang-undang ini adalah tidak mencantumkan secara rinci instrumen Hukum Hak Asasi Manusia Internasional yang telah diratifikasi dalam konsideran dasar hukum UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

9)    UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimaksudkan sebagai umbrella’s law yang secara sui generis mengatur hak-hak anak. Namun dalam konsideran hukumnya malahan tidak mencantumkan KHA sebagai referensi yuridis. Muara kesalahannya terletak pada landasan hukum ratifikasi KHA dengan instrumen hukum Keputusan Presiden. Seperti telah diketahui KHA diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, oleh karenanya dalam pembuatan undang-undang yang mengatur implementasi KHA, KHA sebagai sumber tidak bisa dicantumkan dalam konsideran hukum. Keputusan Presiden secara hierarkis lebih rendah derajatnya ketimbang undang-undang.  Meskipun substansinya dapat diadopsi sebagai materi undang-undang. UU Nomor 23 tahun 2002 Pasal 2 menyatakan bahwa asas dan tujuan perlindungan anak salah satunya berlandaskan pada prinsip-prinsip KHA  :

a)     non diskriminasi;
b)     kepentingan yang terbaik bagi anak;
c)      hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d)     penghargaan terhadap pendapat anak.

Dalam konteks anak yang berkonflik dengan hukum, undang-undang ini mewajibkan negara untuk memberikan perlindungan khusus (Pasal 59). Elaborasi kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan khusus terdapat pada :

a)     Pasal 64    
(1)   Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.  
(2)  Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :  
(a)  perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak;
(b)  penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;  
(c)   penyediaan sarana dan prasarana khusus;  
(d)  penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak;  
(e)  pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;  
(f)    pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga; dan  
(g)  perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.  
(3) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :
(a)  upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga;  
(b)  upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi;  
(c)   pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial; dan  
(d)  pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.  

Undang-undang ini, secara sumir mengatur persoalan anak yang berkonflik dengan hukum, dan tidak konsisten dengan ketentuan Pasal 16 ayat  (3) yang menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. Ketidakkonsistenan ini ditunjukkan dengan tidak diakomodasikannya penyelesaian perkara anak diluar jalur hukum/pengadilan formal. Pendekatan restorative justice selayaknya dijadikan solusi untuk menyelesaiakan kasus anak yang berkonflik dengan hukum.

10)      Perubahan Konstitusi (Amandemen UUD 1945)

Konstitusi negara demokratis menyaratkan bahwa salah satu unsur  yang harus terdapat di dalamnya adalah adanya jaminan penghormatan terhadap hak asasi warga negaranya. Dengan demikian seluruh kompenen bangsa termasuk di dalamnya kelompok anak mendapatkan perlindungan dari negara.  Amendemen UUD 1945 mengatur hak asasi manusia dalam Pasal 28 (huruf A s/d huruf J). 
Pengakuan terhadap jaminan pengakuan eksistensi hak anak diatur dalam, Pasal 28 ayat (2) :

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

Penggunaan legal term “setiap anak” perlu mendapatkan apresiasi, namun rumusan hukumnya sangat umum dan hanya mencantumkan prinsip-prinsip perlindungan hak anak dalam KHA. Selayaknya konstitusi negara sebagai landasan kontrak sosial kehidupan bernegara  mencantumkan semua daftar hak-hak asasi setiap komponen bangsa secara rinci.  Demikian pula halnya dengan hak asasi anak. Persoalan yang penting yang seharusnya tercamtum di dalamnya adalah hak anak untuk mendapatkan penyelesaian hukum melalui restorative justice.  Daftar hak-hak asasi manusia yang lengkap yang termuat dalam konstitusi berfungsi untuk mengeksaminasi dan mengaudit kesesuaian substansi instrumen hukum dengan substansi konstitusi melalui mekanisme judicial review dan constitusional complaint. [61]

B. Praktek-Praktek Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak oleh Aparatus Negara

Praktek-praktek implementasi sistem peradilan pidana anak yang menyimpang berkorelasi positif dengan ketidakkonsistenan Pemerintah Indonesia dalam memformulasikan substansi instrumen hukum hak asasi internasional yang telah diratifikasi.  Pengejawantahan nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan norma-norma hukum hak asasi manusia internasional dituangkan dalam peraturan perundang-undangan nasional suatu negara.  Ketidakjelasan arah politik hukum Pemerintah Indonesia menjadi causa prima penyimpangan substansi dan praktek-praktek hukum di Indonesia. Arah Politik hukum RI seharusnya berkesesuaian secara substansi dengan merujuk pada referensi hukum hak asasi internasional yang sudah diratifikasi.  Namun realitanya secara substansi malah menyimpang dari referensi hukum internasional yang dirujuknya.
Dampaknya, aparat hukum yang melaksanakan undang-undang juga akan melakukan penyimpangan. Dalam konteks implementasi sistem peradilan pidana penyimpangan tersebut terjadi pada semua proses dan tahanpan peradilan pidana.

1)     Kepolisian

Metode kekerasan dan penganiayaan oleh aparat kepolisian yang biasa digunakan untuk menangani pelaku tindak pidana dewasa juga digunakan untuk menangani perkara anak.  Dari beberapa kasus  yang terjadi, metode kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terjadi saat penangkapan, interograsi (memeriksa) dalam proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan, dan pada saat ditahan di kantor kepolisian.  Tindak kekerasan dan penyiksaan merupakan upaya dari para aparat kepolisian untuk mendapatkan pengakuan dari anak tentang perbuatan pidana yang dilakukannya.
Perlakuan kekerasan dan penyiksaan yang kerap dilakukan sebagai metode untuk mendapat pengakauan baik pada saat penangkapan, pemeriksaan, maupun dalam masa penahanan, merupakan pelanggaran  terhadap Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat ManusiaPasal 1 Konvensi menyatakan bahwa istilah "penyiksaan" berarti setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperolah pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga.  Selain konvensi tersebut, tindakan di atas juga melanggar ketentuan :

a)     Konvensi Hak Anak (Pasal 37 dan Pasal 40)
b)     Beijing Rules (Butir 5.1., Butir 7.1. Butir 10.3, dan Butir 13.3.4.5)
c)      Peraturan PBB bagi Perlindungan Anak yang Kehilangan Kebebasannya (Butir 17 dan butir 18)
d)     Kovenan Hak Sipil dan Hak Politik (Pasal 4 ayat (2), Pasal 7, dan Pasal 10)

Namun demikian, sampai saat ini aparat yang melakukan penyiksaan tidak pernah mendapatkan hukuman. Padahal nyata-nyata ketentuan Konvensi Anti Penyiksaan menyebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap negara harus mengambil langkah-langkah legislatif, administrasi, hukum, atau langkah-langkah efektif lainnya untuk mencegah tindak penyiksaan di dalam wilayah hukumnya. Ayat (2) selanjutnya menyatakan bahwa setiap Negara Pihak harus mengatur agar tindak penyiksaan merupakan tindak pidana menurut ketentuan hukum pidananya. Hal yang sama berlaku bagi percobaan untuk melakukan penyiksaan dan bagi suatu tindakan oleh siapa saja yang membantu atau turut serta dalam penyiksaan.
            Selain hal tersebut di atas, tingginya anak yang berkonflik dengan hukum usia 0-17 tahun, menjalani proses peradilan pidana (angka penahan) menjadi permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Menurut data BPS, hingga Juli 2003 di Indonesia terdapat 136.00 anak yang berkonflik dengan hukum. Setiap tahun, sedikitnya 4000 kasus pelanggaran hukum dilakukan oleh anak.[62] Selanjutnya, berdasarkan angka statistik kepolisian tahun 2000 angka penahanan sebesar 11.344 kasus, bandingkan tahun 1999  dengan 6.029 kasus dan tahun 1998 dengan 10.025 kasus.[63] Kemudian berdasarkan data skunder yang diperoleh dari Poltabes Palembang tentang perkara pidana anak, antara tahun 2000 s/d 2003, terdaftar sejumlah 75 kasus anak. Dari keseluruhan tersangka anak tersebut ternyata semuanya dikenakan penahanan.[64]  Data berikut juga memperlihatkan kondisi serupa. Sepanjang Januari sampai dengan Juli 2003 terjadi 43 kasus anak yang berkonflik dengan hukum dengan jumlah pelaku 94 orang, yang diduga dan disangka sebagai pelaku tindak pidana di Sumatera Utara. Artinya 13 orang anak akan dipenjara setiap bulan.[65]
            Tingginya angka penahanan menunjukkan kewenangan diskresi yang melekat pada aparat kepolisian, yakni mempergunakan penahanan sebagai alternatif terakhir dalam menangani anak  tidak pernah dipergunakan. Tindakan ini jelas bertentangan dengan :

a)     Konvensi Hak Anak  (Pasal 40)
b)     Beijing Rules (Butir 6 dan Butir 11.1, 2, 3, 4)
c)      Konvensi Hak Sipil dan Hak Politik  (Pasal 10 ayat (4), Pasal 14 ayat (4))

            Permasalahan yang mendasar yang seringkali dilanggar adalah hak untik mendapatkan pendampingan oleh penasihat hukum. Hak ini selain merupakan akses bagi anak untuk dipenuhi hak-haknya, juga  terkait dengan due process of law. Namun, dalam banyak kasus hak ini seringkali diabaikan oleh aparat kepolisian sehingga anak-anak mengalami tindakan kekerasan dan penyiksaan.  Pengabaian ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 37 huruf d  KHA, Butir 18 huruf a Peraturan PBB bagi Perlindungan Anak yang Kehilangan Kebebasannya  , yang menetapkan setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak atas akses segera ke bantuan hukum dan bantuan lain yang tepat, dan juga hak untuk menyangkal keabsahan perampasan kebebasannya, di hadapan suatu pengadilan atau penguasa lain yang berwenang, mandiri dan adil, dan atas putusan segera mengenai tindakan apa pun semacam itu. Kovenan Hak Sipil dan Politik Pasal 14 ayat (2) huruf b mengatur hal yang serupa dimana dinyatakan dalam menentukan tindak pidana yang dituduhkan padanya, setiap orang berhak atas jaminan-jaminan minimal untuk diberi waktu dan fasilitas yang memadai untuk mempersiapkan pembelaan dan berhubungan dengan pengacara yang dipilihnya sendiri. 

Pengalaman menjalani tahanan bersama orang dewasa juga banyak ditemui oleh anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Menurut data UNICEF, 5.000 anak yang ditahan atau dipenjara, 84 %  di antaranya ditempatkan di penjara dewasa.[66] Situasi ini jelas merupakan pelanggaran hak anak sebagaimana diatur dalam :

a)     Pasal 10 ayat (3), Kovenan Hak Sipil dan Politik menegaskan bahwa terdakwa di bawah umur harus dipisahkan dari orang dewasa dan secepat mungkin segera dihadapkan ke sidang pengadilan.
b)     Pasal 37 huruf (c), KHA yang menyatakan setiap anak yang dirampas kebebasannya harus diperlakukan manusiawi dan menghormati martabat manusia yang melekat, dan dalam suatu cara dan mengingat akan kebutuhan-kebutuhan orang pada umurnya. Terutama, setiap anak yang dirampas kebebasannya harus dipisahkan dari orang dewasa.  
c)      Butir 7.1., Butir  13.4, Beijing rules
d)     Butir 27 dan Butir 29, Peraturan PBB bagi Perlindungan Anak yang Kehilangan Kebebasannya

Merujuk pada paparan di atas, spesialisasi polisi anak sudah semestinya segera direalisasikan untuk meminimalisasi tindakan kekerasan dan penyiksaan dalam menangani anak. Butir 12.1, Beijing Rules mengatur bahwa  agar dapat melaksanakan fungsi-fungsinya dengan sebaik mungkin, perwira-perwira polisi yang sering atau khusus menangani anak-anak atau yang terutama terlibat dalam pencegahan kejahatan anak akan dididik dan dilatih secara khusus. Di kota-kota besar, unit kepolisian khusus seharusnya dibentuk untuk tujuan itu.  Kewajiban senada juga disebutkan dalam  Peraturan PBB bagi Perlindungan Anak yang Kehilangan Kebebasannya bahwa petugas harus mendapatkan latihan sedemikian rupa sehingga memungkinkan mereka menjalankan tanggung jawab mereka secara efektif, khususnya latihan dalam psikologi anak, kesejahteraan anak dan standar-standar serta norma-norma hak asasi manusia dan hak asasi anak, termasuk peraturan-peraturan ini. Petugas harus menjaga dan meningkatkan pengetahuan dan kesanggupan profesional mereka dengan mengikuti kursus-kursus ‘latihan sewaktu penugasan’, yang perlu diadakan secara berkala pada kesempatan yang memungkinkan sepanjang karier mereka. Spesilisasi ini merupakan langkah awal untuk menepati komitemen negara untuk melaksanakan kewajibannya negara sebagaimana ditetapkan Pasal 10 Kovenan Hak Sipil dan Hak Politik.

2)  Kejaksaan

Pada tahap penuntutan oleh jaksa penuntut umum, anak-anak juga mengalami tindak kekerasan.  Kekerasan yang dilakukan oleh jaksa memang bukan tindak kekerasan langsung, melainkan kekerasan struktural. [67]  Kekerasan ini bersumber dari keengganan jaksa untuk menggunakan kewenangannya untuk mengabaikan perkara anak.   Meskipun UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI tidak secara tegas memberikan kewenangan deskresi untuk menutup perkara, namun jika membaca KUHAP, sebagai pedoman untuk melaksanakan proses litigasi perkara pidana, telah memberi alas hukum bagi jaksa untuk menutup perkara demi hukum. Ketentuan-ketentuan tersebut berada  di dalam pasal 14  jo Pasal 140 ayat (2) KUHAP. Kewenangan untuk menutup perkara belum dipergunakan oleh jaksa dalam menangani perkara anak. Kasus di bawah ini membuktikan masih dominannya pendekatan penghukuman.

Kasus tersebut tidak perlu terjadi jika, kepolisian dan kejaksaan menggunakan kewenangan diskresionalnya sehingga anak-anak tersebut tidak perlu menjalani proses hukum formal sehingga anak tidak perlu mengalami penahanan di ruang tahanan. Sementara itu berdasarkan data Poltabes Palembang tentang perkara pidana anak, antara tahun 2000 s/d 2003, terdaftar sejumlah 75 kasus anak. Dari keseluruhan tersangka anak tersebut ternyata semuanya dikenakan penahanan.[68]

Penahanan sebelum pengadilan hanya akan digunakan sebagai pilihan langkah terakhir dan untuk jangka waktu sesingkat mungkin, demikian aturan Butir 13.1, Beijing Rules. Butir 13.2 , menetapkan bahwa di mana mungkin, penahanan sebelum pengadilan akan diganti dengan langkah-langkah alternatif, seperti pengawasan secara dekat, perawatan intensif atau penempatan pada sebuah keluarga atau pada suatu tempat atau rumah pendidikan.  Selain kewajiban tersebut, Butir 13.4  menyatakan anak-anak yang berada di bawah penahanan sebelum pengadilan akan ditempatkan terpisah dari orang-orang dewasa dan akan ditahan pada suatu lembaga terpisah atau pada suatu bagian terpisah dari suatu lembaga yang juga menahan orang-orang dewasa.
Jika mengacu pada kasus diatas dan realitas yang terjadi, maka dapat disimpulkan jaksa sebagai pelaku pelanggaran hak-hak anak karena Butir 13.3, Beijing Rules menegaskan bahwa  anak-anak yang berada di bawah penahanan sebelum pengadilan berhak akan semua hak dan jaminan dari Peraturan-Peraturan Minimum Standar bagi Perlakuan terhadap Narapidana yang telah disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.  Penempatan anak oleh jaksa pada ruang tahanan nyata-nyata melanggar ketentuan :

a)     Beijing Rules (Butir 13.1, 2,3, 4,5 )
b)     Peraturan PBB bagi Perlindungan Anak yang Kehilangan Kebebasannya (Butir 1, Butir 28)

Keengganan kejaksaan untuk menutup atau  mengabaikan atau tidak melanjutkan perkara anak merupakan pelanggaran hak anak sebagaimana telah diatur dalam :

a)     KHA (Pasal 37 huruf b)
b)     Beijing Rules (Butir 11.1, 2, 3, 4 dan Butir 13.1, 2)
c)      Kovenan Hak Sipil dan Hak Politik  (Pasal 10 ayat (1), Pasal 14 ayat (4))

Di samping itu, pada saat menjalani proses penuntutan anak-anak ditahan diruang tahanan bersama tahanan dewasa.  Kondisi ini nyata-nyata melanggar ketentuan :

a)     Kovenan Hak Sipil dan Hak Politik (Pasal 10 ayat (3), Pasal 14 ayat (4))
b)     KHA (Pasal 37 huruf b dan huruf c)

Layak apabila dikatakan hakim sebagai pelaku pelanggaran hak anak melalui putusannya. Putusan hakim dalam menangani perkara dapat dikatakan telah memraktekkan kekerasan yang dilakukan oleh negara.  Pada titik ini hakim seharusnya dengan kewenanganya[70]  dapat melakukan hal berikut :

a)     Mengesampingkan perkara anak/anak dibebaskan (Beijing Rules Butir 10.2, Butir 17.1,4, Butir 20.1, ; Peraturan PBB bagi Perlindungan Anak yang Kehilangan Kebebasannya, Butir 1, 2;  KHA Pasal 3 ayat (1), Pasal 40 huruf b butir iii;  Kovenan Hak Sipil dan Hak Politik Pasal 9 ayat (3), (4));
b)     Mengalihkan perkara anak ke jalur non formal (  Beijing Rules Butir 11.1,2,3,4; KHA Pasal 4, Pasal 37 huruf b;  Kovenan Hak Sipil dan Hak Politik, Pasal 24 ayat (1))
c)      Menerapkan pendekatan restoratif justice  (Beijing Rules, Butir 5.1., Butir 14.1,2, Butir 18.1; KHA Pasal 3 ayat (2), Pasal 40 ayat (1); Kovenan Hak Sipil dan Hak Politik Pasal 2 ayat 3 huruf b)

Namun jika melihat realita yang ada, kewenangan ini tidak dipergunakan oleh hakim.  Kondisi ini, selain diakibatkan karena hukum positif secara eksplisit belum mengakomodasikan dalam rumusan hukum yang khusus. Kedua masih mendominasinya  pemikiran positivisme hukum di kalangan hakim.  Apa yang dikatakan undang-undang adalah hukum.[71] Kasus Raju merefleksikan, dominannya penganut pemikiran ini.  Hakim yang menyidangkan Raju dilandasi keyakinan bahwa tindakannya  semata-mata mematuhi ketentuan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak di mana ditentukan bahwa anak yang telah berusia 8 tahun dapat dituntut pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya.  
Jika kita sandingkan kekukuhan hakim tersebut dengan instrumen hukum internasional maka tindakan ini bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut hakim tersebut  :

a) Beijing Rules :
1)      Butir 4.1. : Pada sistem-sistem hukum yang mengakui konsep usia pertanggungjawaban kriminal bagi anak-anak, awal usia itu tidak dapat ditetapkan pada tingkat usia yang lebih rendah, mengingat kenyataan-kenyataan kedewasaan emosional, mental dan intelektual.
2)     Butir 5.1. : Sistem peradilan bagi anak akan mengutamakan kesejahteraan anak dan akan memastikan bahwa reaksi apa pun terhadap pelanggar-pelanggar hukum berusia anak akan selalu sepadan dengan keadaan-keadaan baik pada pelanggar-pelanggar hukumnya maupun pelanggaran hukumnya.
3)     Butir 6.1. : Mengingat kebutuhan-kebutuhan khusus yang beragam dari anak-anak maupun keragaman langkah-langkah yang tersedia, ruang lingkup yang memadai bagi kebebasan untuk membuat keputusan akan diizinkan pada seluruh tahap proses peradilan dan pada tahap-tahap berbeda dari administrasi peradilan bagi anak, termasuk pengusutan, penuntutan, pengambilan keputusan dan peraturan-peraturan lanjutannya.
4)     Butir 7.1 :  Langkah-langkah pelindung prosedural yang mendasar seperti praduga tak bersalah, hak diberitahu akan tuntutan-tuntutan terhadapnya, hak untuk tetap diam, hak akan pengacara, hak akan kehadiran orang tua/wali, hak untuk menghadapi atau memeriksa silang sanksi-sanksi dan hak untuk naik banding ke pihak berwenang yang lebih tinggi akan dijamin pada seluruh tahap proses peradilan.
5)     Butir 10.2 : Seorang hakim atau pejabat atau badan berwenang lainnya akan, tanpa penundaan, mempertimbangkan isu pembebasan.
6)     Butir 11.1 :  Pertimbangan akan diberikan, bilamana layak, untuk menangani pelanggar-pelanggar hukum berusia muda tanpa menggunakan pengadilan formal oleh pihak berwenang yang berkompeten
7)     Butir 14.2  : menetapkan bahwa proses-proses peradilan akan kondusif bagi kepentingan-kepentingan utama anak itu dan akan dilaksanakan dalam suasana pengertian, yang akan memungkinkan anak itu untuk ikut serta di dalamnya dan untuk menyatakan dirinya secara bebas.

b) Peraturan PBB bagi Perlindungan Anak yang Kehilangan Kebebasannya :
1)      Butir 1 : Sistem peradilan bagi anak harus menjunjung tinggi hak-hak dan keselamatan serta memajukan kesejahteraan fisik dan mental para anak. Hukuman penjara harus digunakan sebagai upaya terakhir.
2)     Butir 2 : Menghilangkan kebebasan seorang anak haruslah merupakan suatu keputusan yang bersifat pilihan terakhir dan untuk masa yang minimum serta dibatasi pada kasus-kasus luar biasa. Jangka waktu sanksi harus ditentukan oleh pihak kehakiman yang berwenang, tanpa mengesampingkan kemungkinan pembebasannya yang lebih awal.
3)     Butir 17 : Para anak yang ditahan di bawah penangkapan atau tengah menunggu peradilan (“belum diadili”) harus dianggap tidak bersalah dan harus diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah. Penahanan sebelum peradilan sedapat mungkin dihindarkan dan dibatasi pada keadaan-keadaan yang luar biasa. Dengan demikian, segala upaya harus dilakukan untuk menerapkan tindakan-tindakan alternatif lain. Namun demikian, jika penahanan preventif digunakan, pengadilan-pengadilan bagi anak dan badan-badan pengusut harus memberi prioritas tertinggi pada penanganan yang tercepat terhadap kasus-kasus demikian untuk menjamin agar masa penahanan sesingkat mungkin. Para anak yang ditahan dan belum diadili harus dipisahkan dari para anak yang telah dijatuhi hukuman.

c)  KHA :
1)      Pasal 3 ayat (1) : Dalam semua tindakan mengenai anak, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial negara atau swasta, pengadilan hukum, penguasa administratif atau badan legislatif, kepentingan-kepentingan terbaik anak harus merupakan pertimbangan utama.
2)     Pasal 4 : Negara-negara Pihak akan melakukan semua tindakan legislatif, administratif, dan tindakan lain yang tepat untuk pelaksanaan hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini.
3)     Pasal 12 : Anak terutama harus diberi kesempatan untuk didengar pendapatnya dalam persidangan-persidangan pengadilan dan administratif yang mempengaruhi anak itu, baik secara langsung, atau melalui suatu perwakilan atau badan yang tepat, dalam suatu cara yang sesuai dengan peraturan-peraturan prosedur hukum nasional.
4)     Pasal 37 huruf b :  Tidak seorang anak pun dapat dirampas kebebasannya secara melanggar hukum atau dengan sewenang-wenang. Penangkapan, penahanan atau pemenjaraan seorang anak harus sesuai dengan undang-undang, dan harus digunakan hanya sebagai upaya jalan lain terakhir dan untuk jangka waktu terpendek yang tepat;
5)     Pasal 37 huruf d :  Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak atas akses segera ke bantuan hukum dan bantuan lain yang tepat, dan juga hak untuk menyangkal keabsahan perampasan kebebasannya, di hadapan suatu pengadilan atau penguasa lain yang berwenang, mandiri dan adil, dan atas putusan segera mengenai tindakan apa pun semacam itu.
6)     Pasal 40 ayat (1) :  Negara-negara Pihak mengakui hak setiap anak yang dinyatakan sebagai tertuduh, atau diakui sebagai telah melanggar hukum pidana, untuk diperlakukan dalam suatu cara yang sesuai dengan peningkatan rasa penghormatan dan harga diri anak, yang memperkuat kembali penghormatan anak terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar orang-orang lain, dan yang memperhatikan umur anak dan keinginan untuk meningkatkan integrasi kembali anak dan pengambilan anak pada peran konstruktif dalam masyarakat.
7)     Pasal 40 ayat 2 huruf b :Setiap anak yang dinyatakan sebagai atau dituduh telah melanggar hukum pidana, paling sedikit memiliki jaminan-jaminan berikut:
·         Dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum;
·         Diberi informasi denga segera dan langsung mengenai tuduhan-tuduhan terhadapnya, dan, kalau tepat, melalui orang tuanya atau wali hukumnya, dan mempunyai bantuan hukum atau bantuan lain yang tepat dalam mempersiapkan dan menyampaikan pembelaannya;
·         Masalah itu diputuskan tanpa penundaan, oleh suatu penguasa yang berwenang, mandiri dan adil, atau badan pengadilan dalam suatu pemeriksaan yang adil menurut hukum, dalam kehadiran bantuan hukum atau bantuan lain yang tepat, dan kecuali dipertimbangkan tidak dalam kepentingan terbaik si anak, terutama, dengan memperhatikan umurnya atau situasinya, orang tuanya atau wali hukumnya;
·         Tidak dipaksa untuk memberikan kesaksian atau mengaku salah; untuk memeriksa para saksi yang berlawanan, dan untuk memperoleh keikutsertaan dan pemeriksaan para saksi atas namanya menurut syarat-syarat keadilan;

d)     Kovenan Hak Sipil dan Hak Politik :
1)      Pasal 10 ayat (1) :  Setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia.
2)     Pasal 10 ayat (3) : Terdakwa di bawah umur harus dipisahkan dari orang dewasa dan secepat mungkin segera dihadapkan ke sidang pengadilan
3)     Pasal 14 ayat (1) : Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan pengadilan dan badan peradilan. Dalam menentukan tuduhan pidana terhadapnya, atau dalam menentukan segala hak dan kewajibannya dalam suatu gugatan, setiap orang berhak atas pemeriksaan yang adil da terbuka untuk umum, oleh suatu badan peradilan yang berwenang, bebas dan tidak berpihak dan dibentuk menurut hukum. Media dan masyarakat dapat dilarang untuk mengikuti seluruh atau sebagian sidang karena alasan moral , ketertiban umum atau keamanan nasional dalam suatu masyarakat yang demokratis atau apabila benar-benar diperlukan menurut pendapat pengadilan dalam keadaan khusus, dimana publikasi justru akan merugikan kepentingan keadilan sendiri; namun setiap keputusan yang diambil dalam perkara pidana maupun perdata harus diucapkan dalam sidang yang terbuka, kecuali bilamana kepentingan anak-anak menentukan sebaliknya, atau apabila persidangan tersebut berkenaan dengan perselisihan perkawinan atau perwalian anak-anak.
4)     Pasal 14 ayat (2) : Setiap orang yang dituduh melakukan kejahatan berhak dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan menurut hukum
5)     Pasal 14 ayat (4) : Dalam kasus orang di bawah umur, prosedur yang dipakai harus mempertimbangkan usia mereka dan keinginan untuk meningkatkan rehabilitasi bagi mereka

            Perkara Raju mungkin dapat mewakili potret pelanggaran hak anak yang terstruktur dan sistematis melalui institusi peradilan.   Situasi ini tidak terlepas dari substansi hukum yang melandasi hakim dalam melakoni tugas dan kewenangangannya. Secara substansi UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak tidak berperspektif anak sebagai korban. Spirit undang-undang ini adalah pemidanaan karena  anak telah diberi stigma lebih dahulu  sebagai ”anak nakal” atau  crime actor.  Legal term ini berbeda dengan legal term  KHA yakni ”children in conflict  with law” atau anak yang berkonflik dengan hukum.  Dalam perspektif KHA, anak diasumsikan belum mempunyai legal capacity untuk melakukan tindak pidana mengingat kondisi dan sifatnya yang masih tergantung pada orang dewasa, tingkat usia, perkembangan fisik, mental, moral, dan spiritualnya belum matang.  Dengan demikian negara justru harus melakukan intervensi secara khusus dalam rangka melindungi anak, bukan malah sebaliknya anak dihadapkan vis a vis dengan kekuasaan negara untuk mempertanggungjawabkan secara pidana.
            Perspektif pendekatan penghukuman ini, justru nampak pada UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak yang secara sui generis ruang lingkupnya ditujukan untuk mengadili perkara anak.  Pasal-pasal berikut menunjukkan hal tersebut :

a)     Pasal 1 angka 2 : Anak Nakal adalah :
1)      anak yang melakukan tindak pidana; atau
2)     anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan

b)     Pasal 4 ayat 1 : Batas umur Anak Nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.

c)      Pasal 5 :
1)       Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik.
2)      Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih dapat dibina oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan kembali anak tersebut kepada orang tua, wali, atau orang tua asuhnya.
3)      Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dibina lagi oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan anak tersebut kepada Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari Pembimbing Kemasyarakatan.
d)     Pasal 22 : Terhadap Anak Nakal hanya dapat dijatuhkan pidana atau tindakan yang ditentukan dalam Undang-undang ini.

e)     Pasal 23 :
1)      Pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah pidana pokok dan pidana tambahan.
2)     Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah :
·         pidana penjara;
·         pidana kurungan;
·         pidana denda; atau
·         pidana pengawasan.
3)     Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terhadap Anak Nakal dapat juga dijatuhkan pidana tambahan, berupa perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi.
f)       Pasal 24 :
1)      Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah :
·         mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh;
·         menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; atau
·         menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
2)     Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disertai dengan teguran dan syarat tambahan yang ditetapkan oleh Hakim.

g)     Pasal 25 :
1)       Terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, Hakim menjatuhkan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
2)       Terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf b, Hakim menjatuhkan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

Pasal-pasal di atas jelas tidak mengakomodasi pendekatan kesejahteraan sebagaimana menjadi nafas KHA dan Beijing Rules. UU ini memang menawarkan konsep tindakan (maatregel) sebagai upaya alternatif selain penjatuhan pidana (straaft). Namun alternatif ini tidak dijadikan sebagai model  penyelasaian yang diprioritaskan. Padahal secara konseptual, hukum pidana merupakan ultimum remidium, bukan upaya yang utama. Seharusnya konstruksi hukumnya tindakan baru penjatuhan pidana. Ironisnya UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindugan anak juga tidak mengadopsi pendekatan restorative justice sebagai content of act. Undang-undang ini hanya mengkategorisasikan anak yang berkonflik dengan hukum memerlukan perlindungan khusus dan mendefinisikan anak yang berkonflik dengan hukum. Elaborasi konsep ini tidak terformulasikan dalam ketentuan yang rinci.
            Secara konseptual model pendekatan kesejahteraan yang  tepat untuk menyelesaikan perkara anak adalah pendekatan restorative justice, karena pendakatan ini mencakup hal-hal berikut :

a)     Mengidentifikasi dan menentukan langkah-langkah pemulihan kerugian
b)     Melibatkan semua stake holders dalam menyelesaikan perkara
c)      Mentransformasi relasi tradisional antara masyarakat dan pemerintah dalam merespon tindak pidana.[72]

            Hal lain yang esensial adalah dilibatkannya korban dan komunitas dalam suatu proses yang holistik termasuk pihak-pihak lain berdasarkan prinsip pertanggungjawaban, resolusi, dan pemulihan.  Penekanan lainnya adalah terdapatnya proses healing dan upaya membangun pertanggungjawaban moral komunitas.  Proses ini berbanding terbalik dengan pendekatan pemidanaan yang lebih menekankan  penghukuman, menguntungkan pihak tertentu, dan cenderung birokrat.[73]
            Meskipun pendekatan ini berbasis korban (berperspektif hak anak) dan melibatkan stakeholders yang lain, model ini belum dijadikan sebagai referensi oleh hakim dalam menangani perkara anak karena 2 (dua) persoalan berikut :

a)     Instrumen hukum yang melandasi sistem peradilan pidana anak belum mengadopsi pendekatan ini secara utuh
b)     Interpretasi dan konstruksi  hakim dibangun berdasarkan pendekatan positivisme hukum
c)      Hakim yang mengadili perkara anak tidak memiliki keberpihakan pada korban dan tidak memiliki pemahaman tentang hak-hak anak

4)  Institusi Penahanan dan Pemasyarakatan

Institusi yang penahanan sebagai supporting system peradilan pidana juga berkontribusi melanggar hak asasi anak. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara atau di tempat tertentu oleh penyidik ataupun penuntut umum atau hakim. Orang yang ditahan berarti setiap orang yang dirampas kebebasan pribadinya kecuali sebagai akibat hukuman karena suatu pelanggaran. Mengenai anak-anak yang ditahan karena menunggu proses peradilan, secara normatif penahanan terhadap anak-anak yang disangka atau dituduh telah melakukan pelanggaran hukum pidana hanya boleh dilakukan sesuai hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir dan dalam waktu sesingkat mungkin dengan jaminan pemenuhan atas semua hak-haknya sebagai orang yang ditahan dan hak-haknya sebagai anak. Hak-hak anak yang ditahan di antaranya adalah hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah, hak memperoleh semua bantuan yang diperlukan dalam setiap tahapan peradilan, ditahan dalam tempat yang khusus untuk anak, dipisahkan dari terpidana dan hak pemenuhan kebutuhan khusus sesuai dengan usia dan jenis kelaminnya.[74]
Sedangkan yang dimaksud dengan pemasyarakatan adalah bagian dari tata peradilan pidana dari segi pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, anak negara dan bimbingan klien pemasyarakatan yang dilaksanakan secara terpadu (dilaksanakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum) dengan tujuan agar mereka setelah menjalani pidananya dapat kembali menjadi warga masyarakat yang baik. Orang yang dipenjara berarti siapa pun yang dirampas kebebasan pribadinya sebagai akibat hukuman karena suatu pelanggaran. Dalam perkara anak, putusan pidana penjara adalah pilihan terakhir dan harus diputuskan dengan amat hati-hati dengan pertimbangan yang seksama bahwa tidak ada alternatif lain yang memadai untuk merehabilitasi anak pelaku pelanggaran hukum pidana. Terhadap anak-anak ini telah diberikan hak atas jaminan standar perlakuan minimum orang-orang yang dipidana penjara dan haknya sebagai anak. Hak tersebut di antaranya adalah hak ditahan di tempat yang khusus bagi anak dan jaminan bahwa anak-anak ini memperoleh manfaat atas program-program kegiatan yang dilakukan oleh lembaga, hak untuk tidak menjadi sasaran hukuman dan penganiayaan dan jaminan atas kebutuhan-kebutuhannya yang khas sesuai umur, jenis kelamin, pelanggaran dan minatnya.[75]
Namun realita berbicara lain, institusi penahanan dan pemasyarakatan menjadi  tempat di mana anak-anak mendapatkan kekerasan dari negara melalui aparatisnya  dan kekerasan akibat pola relasi yang tidak setara. Kekerasan pertama  bersifat horisontal, sedangkan kekerasan yang disebut kemudian bersifat horisontal. Perpektif Galtungian, menyebut kekerasan oleh negara merupakan  kekerasan struktural yang bersumber pada kebijakan. Kekerasan langsung   sumbernya berasal dari perilaku  komunitas itu sendiri.  
Pola pelanggaran tersebut, pasti juga menimpa anak-anak yang berada pada LAPAS, karena kondisi tersebut terjadi pada semua rutan/lapas di seluruh tanah air. Dengan demikian kondisi  over capacity  yang berdampak pada ancaman terpenuhinya  hak asasi  juga dialami oleh anak-anak yang menghuni LAPAS. Kondisi LAPAS Anak yang over capacity tergambar di bawah ini :

a)     LPA Anak Tangerang terpaksa menampung 343 anak laki-laki dengan rentang usia jauh, 12 hingga 26 tahun. Padahal, kapasitas LP Anak Tangerang hanya 220 anak. Akibatnya sel berukuran 1x1,5 meter yang seharusnya hanya untuk satu anak, kini terpaksa dihuni 3 anak tanpa alas.[76]
b)     Rutan Pondok Bambu yang idealnya menampung 504 orang ternyata kini dihuni 854 tahanan perempuan dan 364 anak laki-laki, yang variasi umurnya 14 hingga 22 tahun.[77]
c)      Rutan Kebon Waru, narapidana yang masih dalam kategori anak menjadi warga rutan berama para napi dewasa. Para tahanan anak ada ruangan seluas 5x10 meter yang diisi 22 tahanan anak.  Rutan ini berpenghuni 1.482 orang, melebihi batas kapasitas daya tampung 780 orang.[78]

Kondisi over capacity tersebut, berimplikasi terhadap akses pemenuhan hak-hak anak yang lain seperti: jaminan ketersediaan pangan yang layak dan memadai, air bersih, pakaian, tempat tidur, sanitasi, kesehatan, pendidikan, privasi.

Jika situasi dan kondisi ini dibiarkan terus berlangsung negara telah mengingkari ketentuan hukum internasional sebagai berikut :

a)     Beijing rules :
1)      Butir 26.2.  : Anak-anak yang berada di lembaga-lembaga pemasyarakatan akan menerima perawatan, perlindungan dan semua bantuan yang diperlukan –sosial, pendidikan, keterampilan, psikologis, pengobatan dan fisik– mungkin mereka diperlukan karena usia, jenis kelamin dan kepribadian mereka dan demi kepentingan keseluruhan pertumbuhan mereka
2)     27.2. Upaya-upaya akan dilakukan untuk melaksanakan sejauh mungkin prinsip-prinsip yang relevan yang telah ditetapkan dalam Peraturan-Peraturan Minimum Standar bagi Perlakuan terhadap Narapidana agar dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan anak-anak yang khususnya sesuai usia, jenis kelamin dan kepribadian mereka.[79]
b)     Peraturan PBB bagi Perlindungan Anak yang Kehilangan Kebebasannya :
1)      Butir 3 :  Peraturan-peraturan ini dimaksudkan untuk menetapkan standar-standar minimum yang dapat diterima oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa bagi perlindungan para anak yang kehilangan kebebasannya dalam segala bentuk, yang konsisten dengan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar, dan dengan maksud meniadakan pengaruh-pengaruh merugikan dari semua jenis penahanan dan untuk membina pengintegrasian dalam masyarakat.
2)     Butir 12 : Menghilangkan kebebasan harus dikenakan pada kondisi-kondisi dan keadaan-keadaan yang menjamin penghormatan hak-hak asasi manusia para anak. Para anak yang ditahan pada fasilitas-fasilitas pemasyarakatan harus dijamin mendapatkan manfaat dari kegiatan-kegiatan dan program-program yang berarti, yang akan berfungsi untuk memajukan dan mempertahankan kesehatan dan harga diri mereka, untuk membina rasa tanggung jawab dan mendorong sikap-sikap dan keterampilan-keterampilan yang akan membantu mereka dalam mengembangkan potensi mereka sebagai anggota-anggota masyarakat.
3)     Butir 13 : Para anak dihilangkan kebebasannya tidak boleh, untuk alasan apa pun yang berkaitan dengan status mereka, diingkari hak-hak sipil, ekonomi, politik sosial atau budaya yang berhak mereka miliki berdasarkan hukum nasional ataupun internasional dan yang sesuai penghilangan kebebasannya.
4)     Butir 31 : Anak-anak yang kehilangan kebebasannya mempunyai hak akan fasilitas-fasilitas dan pelayanan-pelayanan yang memenuhi semua persyaratan kesehatan dan harga diri manusia.
5)     Butir 32 :  Rancang-bangun fasilitas pemasyarakatan untuk anak dan lingkungan fisiknya harus sesuai dengan tujuan rehabilitasi pengasuhan di tempat tinggal, dengan perhatian yang seimbang terhadap kebutuhan anak akan privasi.
6)     Butir 33 : Akomodasi-akomodasi untuk tidur umumnya harus terdiri dari bangsal-bangsal tidur untuk kelompok-kelompok kecil atau kamar-kamar individual, dengan mempertimbangkan nilai-nilai setempat. Selama jam-jam tidur harus terdapat pengawasan yang teratur, tidak mengganggu terhadap sesama daerah tempat tidur, termasuk kamar-kamar individual dan bangsal-bangsal kelompok, agar dapat menjamin perlindungan setiap anak. Setiap anak harus, sesuai dengan standar-standar setempat atau nasional, disediakan perlengkapan tempat tidur yang terpisah dan cukup, yang harus dalam keadaan bersih saat diberikan, dirawat dan cukup sering diganti untuk menjamin kebersihan.
7)     Butir 34 : Tempat-tempat sanitasi harus ditempatkan sedemikian rupa dan berstandar cukup untuk memungkinkan setiap anak untuk, sebagaimana dibutuhkan, membuang hajat dalam keprivasian dan dalam cara yang bersih dan pantas.
8)     Butir 35 : Pemilikan barang-barang pribadi adalah unsur dasar hak privasi dan penting untuk kesejahteraan anak. Hak setiap anak untuk memiliki barang-barang pribadi dan untuk barang-barang itu harus sepenuhnya diakui dan dihormati.
9)     Butir 36 : Sejauh mungkin, anak harus mempunyai hak untuk menggunakan pakaiannya sendiri. Fasilitas-fasilitas pemasyarakatan harus menjamin bahwa setiap anak memiliki pakaian pribadi yang sesuai dengan iklim dan cukup untuk menjamin kesehatan yang baik, dan yang tidak boleh merendahkan atau memalukan.
10)  37. Setiap fasilitas pemasyarakatan harus menjamin bahwa setiap anak menerima makanan yang disiapkan secara pantas dan disajikan pada waktu-waktu makan yang normal dan berjumlah serta bermutu cukup untuk memenuhi standar diet, kebersihan dan kesehatan, serta sejumlah mungkin persyaratan-persyaratan keagamaan dan budaya. Air minum bersih harus tersedia bagi setiap anak pada setiap saat.
11)   Butir 41 : Setiap anak patut menerima perawatan kesehatan yang memadai, baik pencegahan maupun pemulihan, termasuk perawatan gigi, mata, kejiwaan, maupun produk-produk farmasi dan diet-diet khusus sesuai petunjuk dokter. Semua perawatan kesehatan tadi harus, sedapat mungkin, diberikan pada anak yang ditahan melalui fasilitas-fasilitas dan pelayanan-pelayanan kesehatan masyarakat yang layak di mana terletak fasilitas pemasyarakatan, untuk mencegah pencederaan anak itu dan mengembangkan harga diri dan integrasi dengan masyarakat.

c)      KHA :
1)      Pasal 37 huruf  (c) : Setiap anak yang dirampas kebebasannya harus diperlakukan manusiawi dan menghormati martabat manusia yang melekat, dan dalam suatu cara dan mengingat akan kebutuhan-kebutuhan orang pada umurnya. Terutama, setiap anak yang dirampas kebebasannya harus dipisahkan dari orang dewasa kecuali penempatannya itu dianggap demi kepentingan si anak dan harus mempunyai hak untuk mempertahankan kontak dengan keluarga melalui surat-menyurat dan kunjungan, kecuali bila dalam keadaan-keadaan luar biasa
2)     Pasal 39 : Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat untuk meningkatkan penyembuhan fisik dan psikologis dan integrasi kembali sosial seorang anak yang menjadi korban bentuk penelantarana apa pun, eksploitasi atau penyalahgunaan, penganiayaan atau bentuk perlakuan kejam yang lain apa pun, tidak manusiawi atau hukuman yang menghinakan, atau konflik bersenjata. Penyembuhan dan integrasi kembali tersebut harus berlangsung dalam suatu lingkungan yang meningkatkan kesehatan, harga diri dan martabat si anak.
3)     Pasal 40
·         Negara-negara Pihak mengakui hak setiap anak yang dinyatakan sebagai tertuduh, atau diakui sebagai telah melanggar hukum pidana, untuk diperlakukan dalam suatu cara yang sesuai dengan peningkatan rasa penghormatan dan harga diri anak, yang memperkuat kembali penghormatan anak terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar orang-orang lain, dan yang memperhatikan umur anak dan keinginan untuk meningkatkan integrasi kembali anak dan pengambilan anak pada peran konstruktif dalam masyarakat.
·         Berbagai pengaturan, seperti perawatan, bimbingan dan pengawasan, perintah, penyuluhan, percobaan, pengasuhan anak angkat, pendidikan dan program-program pelatihan kejuruan dan pilihan-pilihan lain untuk perawatan kelembagaan harus tersedia untuk menjamin bahwa anak-anak ditangani dalam suatu cara yang sesuai dengan kesejahteraan mereka dan sepadan dengan keadaan-keadaan mereka maupun pelanggaran itu.
d)     Kovenan Hak Sipil dan Politik :
1)      Pasal 10
·         Setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia.
·         Sistem pemasyarakatan harus memiliki tujuan utama memperbaiki dan melakukan rehabilitasi dalam memperlakukan narapidana. 
Muara permasalahan over capasity sebagai terurai di atas bersinggungan dengan ranah politik hukum dan politik kebijakan anggaran publik.  Muara pertama disebabkan karena child protection paradigm dan konsep restorative justice  tidak dijadikan basis pembentukan perundang-undangan yang mengatur sistem peradilan pidana anak. Padahal ketentuan-ketentuan berikut seharusnya mengikat secara hukum (legal binding) untuk dipatuhi oleh pemerintah Indonesia :

a)     Peraturan PBB bagi Perlindungan Anak yang Kehilangan Kebebasannya :
1)      Butir 5 : Peraturan-peraturan ini dirancang untuk digunakan sebagai standar rujukan yang sesuai dan untuk memberikan dorongan dan tuntunan bagi para praktisi yang terlibat dalam pengelolaan sistem peradilan bagi anak.
2)     Butir 7 : Di mana sesuai, negara-negara harus memasukkan peraturan-peraturan ini ke dalam perundang-undangan mereka atau menyesuaikannya dan memberikan jawaban-jawaban yang efektif jika dilanggar, termasuk ganti rugi jika terjadi cidera pada anak. Negara-negara juga harus mengawasi pelaksanaan peraturan-peraturan ini.

b)     Pedoman PBB dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Anak (Riyadh Guidelines)
1)      Butir 5 : Agar diakui kebutuhan akan dan pentingnya kebijakan-kebijakan progresif mengenai pencegahan tindak pidana dan studi sistematis serta penjabaran terhadap upaya-upaya. Agar dihindari kriminalisasi (criminalizing) dan penalisasi (penalizing) atas suatu perilaku anak yang tidak menyebabkan kerugian serius terhadap perkembangan anak atau membahayakan orang lain.
2)     Butir 5 huruf b : Filosofi dan pendekatan-pendekatan yang khusus mengenai pencegahan tindak pidana, berdasarkan undang-undang, proses, institusi-institusi dan jaringan pelayanan jasa yang ditujukan untuk mengurangi motivasi, keutuhan dan peluang atau kondisi-kondisi yang menyebabkan terjadinya pelanggaran
3)     Butir 5 huruf d : Perlindungan kesejahteraan, perkembangan, hak-hak dan kebutuhan-kebutuhan seluruh anak;
4)     Butir 52. Pemerintah-pemerintah agar menyusun dan menegakkan prosedur dan undang-undang khusus dalam rangka memajukan dan melindungi hak-hak dan kesejahteraan anak.

c)      KHA :
1)      Pasal 3 :
·         Dalam semua tindakan mengenai anak, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial negara atau swasta, pengadilan hukum, penguasa administratif atau badan legislatif, kepentingan-kepentingan terbaik anak harus merupakan pertimbangan utama
·         Negara-negara Pihak harus menjamin bahwa berbagai lembaga, pelayanan, dan fasilitas yang bertanggung jawab atas perawatan dan perlindungan tentang anak, harus menyesuaikan diri dengan standar-standar yang ditentukan oleh para penguasa yang berwenang, terutama di bidang keselamatan, kesehatan, dalam jumlah dan kesesuaian staf, mereka dan juga pengawasan yang berwenang.
2)     Pasal 4
Negara-negara Pihak akan melakukan semua tindakan legislatif, administratif, dan tindakan lain yang tepat untuk pelaksanaan hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini. Mengenai hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, maka Negara-negara Pihak harus melakukan tindakan-tindakan tersebut sampai pada jangkuan semaksimum mungkin dari sumber-sumber mereka yang tersedia dan apabila dibutuhkan dalam kerangka kerjasama internasional
3)     Pasal 19
·         Negara-negara Pihak harus mengambil semua tindakan legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang tepat untuk melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik atau mental, luka-luka atau penyalahgunaan, penelantaran atau perlakuan alpa, perlakuan buruk atau eksploitasi, termasuk penyalahgunaan seks selam dalam pengasuhan (para) orang tua, wali hukum atau orang lain manapun yang memiliki tanggung jawab mengasuh anak.
·         Tindakan-tindakan perlindungan tersebut, sebagai layaknya, seharusnya mencakup prosedur-prosedur yang efektif untuk penyusunan program-program sosial untuk memberikan dukungan yang perlu bagi mereka yang mempunyai tanggung jawab perawatan anak, dan juga untuk bentuk-bentuk pencegahan lain, dan untuk identifikasi, melaporkan, penyerahan, pemeriksaan, perlakuan dan tindak lanjut kejadian-kejadian perlakuan buruk terhadap anak yagn digambarkan sebelum ini, dan, sebagaimana layaknya, untuk keterlibatan pengadilan.
·         Pasal 40 ayat (3) . Negara-negara Pihak harus berusaha meningkatkan pembuatan undang-undang, prosedur-prosedur, para penguasa dan lembaga-lembaga yang berlaku secara khusus pada anak-anak yang dinyatakan sebagai, dituduh, atau diakui melanggar hukum pidana, terutama:
o   Pembentukan umur minimum; di mana di bawah umur itu anak-anak dianggap tidak mempunyai kemampuan untuk melanggar hukum pidana;
o   Setiap waktu yang tepat dan diinginkan, langkah-langkah untuk menangani anak-anak semacam itu tanpa menggunakan jalan lain pada persidangan pengadilan, dengan syarat bahwa hak-hak asasi manusia dan perlindungan hukum dihormati sepenuhnya;

d)     Kovenan Hak Sipil dan Politik :
1)   Pasal 2 ayat (2) :  Apabila belum diatur dalam ketentuan perundang-undangan atau kebijakan lainnya yang ada, setiap Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, sesuai dengan proses konstitusinya dan dengan ketentuan - ketentuan dalam Kovenan ini, untuk menetapkan ketentuan perundang-undangan atau kebijakan lain yang diperlukan untuk memberlakuka hak-hak yang diakui dalam Kovenan

Muara kedua berpangkal  pada anggaran publik yang ditetapkan pemerintah.   Mustahil anak-anak yang berkonflik dengan hukum terpenuhi hak-haknya apabila alokasi anggarannya tidak tersedia. KHA secara khusus mengamanatkan kewajiban ini. Pasal 4 menyatakan bahwa Negara-negara Pihak akan melakukan semua tindakan legislatif, administratif, dan tindakan lain yang tepat untuk pelaksanaan hak-hak yang diakui dalam Konvensi ini. Mengenai hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, maka Negara-negara Pihak harus melakukan tindakan-tindakan tersebut sampai pada jangkuan semaksimum mungkin dari sumber-sumber mereka yang tersedia dan apabila dibutuhkan dalam kerangka kerjasama internasional. Pedoman PBB dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Anak (Riyadh Guidelines) Butir 52 menetapkan kewajiban serupa,  pemerintah-pemerintah agar menyusun dan menegakkan prosedur dan undang-undang khusus dalam rangka memajukan dan melindungi hak-hak dan kesejahteraan anak.
Hak atas pendidikan sebagai prasyarat fundamnetal untuk dapat menikmati hak-hak yang lain karena. Selain itu pendidikan juga penting karena akan memperkuat hak asasi manusia.[80] Namun anak-anak yang berada dalam lembaga pemasyarakatan dan rutan terancam tidak bisa melanjutkan pendidikannya.  Dalam penikmatan hak atas pendidikan anak-anak ini mendapatkan perlakuan yang berbeda (diskriminatif). Hanya  anak-anak yang menghuni Lapas Anak Tangerang yang bisa memperoleh pendidikan dari sekolah di dalam lapas.  Namun bagi anak-anak yang dihukum di Rutan Pondok Bambu, serta banyak LP maupun Rutan lain, mereka terpaksa harus putus sekolah. [81]  Konsep Rutan Kebon Waru yang berbeda dengan Lapas menjadi alasan mengapa rutan Kebon Waru tidak menyelenggarakan pendidikan bagi tahanannya.[82]  Seharusnya perlakuan diskriminasi ini tidak perlu terjadi karena KHA ditegakkan atas prinsip non diskriminasi. Beijing Rules, butir 2.1.  Tertutupnya akses untuk mendapatkan hak atas pendidikan merupakan pengingkaran Peraturan PBB bagi Perlindungan Anak yang Kehilangan Kebebasannya, Butir 38-39.
Permasalahan lain akan terus melingkupi anak yang berkonflik dengan  dan juga sekaligus berpotensi melanggar hak anak jika pola pemidanaan tetap menjadi mind set dalam menangani perkara anak. Jika mengikuti logika peradilan umum, maka anak akan menjalani masa dicerabut  kebebasannya pada institusi  berikut:

1)      Tahanan kepolisian à pembuatan BAP
2)     Tahanan kejaksaan à penuntutan
3)     Tahanan pengadilan negeri à pengadilan tingkat pertama
4)     Tahanan pengadilan tinggi à pengadilan tingkat banding
5)     Tahanan Mahkamah Agung à pengadilan tingkat kasasi
6)      Pemasyarakatan  à menjalani eksekusi putusan hakim

Selama proses tersebut berlangsung, realita yang terjadi adalah :

1)      Bercampur dengan orang dewasa

Anak yang ditempatkan dalam lembaga penahanan  adalah anak-anak yang menjalani masa penahanan sebelum persidangan atau sebelum perkaranya memiliki ketetapan hukum.Sedangkan anak yang menjalani seringkali ditahan bersama orang-orang dewasa. Kondisi Rutan Kebon Waru, menggambarkan situasi ini, anak-anak yang ditahan membaur dalam satu lingkungan dengan tahanan dewasa. [83] Kemungkinan pada saat anak-anak menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan anak-anak juga bercampur dengan narapidana dewasa. Keterbatasan jumlah lembaga pemasyarakatan anak di Indonesia bisa menjadi pembenar asumsi ini. Berikut daftar lembaga pemasyarakatan anak di Indonesia (2002):[84]

No.
Lapas
Propinsi
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
Lapas Anak Medan
Lapas Anak Tanjung Pati
Lapas Anak Pekanbaru
Lapas Anak Muara Bulian
Lapas Anak Palembang
Lapas Anak Kota Bumi
Lapas Anak Pria
Lapas Anak Wanita
Lapas Anak Kutoarjo
Lapas Anak Blitar
Lapas Anak Sungai Raya
Lapas Anak Pontianak
Lapas Anak Martapura
Lapas Anak Pare-Pare
Lapas Anak Tomohon
Lapas Anak Gianyar
Lapas Anak Kupang
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Jambi
Sumatera Selatan
Lampung
Tangerang
Tangerang
Jawa Tengah
Jawa Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Sulawesi Selatan
Sulawesi Utara
Bali
Nusa Tenggara Timur


Keterbatasan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar bagaimana dengan nasib anak-anak yang berkonflik dengan hukum yang mendiami propinsi, kabupaten dan kota yang tidak ada fasilitas LAPAS  anak ? Mengingat saat ini jumlah wilayah administrasi di Indonesia yang terdiri dari  33 propinsi, 349 kabupaten, dan 91 kota.[85] Kondisi ini jelas merupakan ancaman besar terhadap pemenuhan hak-hak anak yang berperkara pidana.

2)     Mengalami kekerasan fisik dan penyiksaan

Penyiksaan sebagai salah satu manifestasi tindak kekerasan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat.  Disiplin hak asasi manusia mengkategorikan hak bebas dari penyiksaan sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun (non-deragable rigths).[86]   Instrumen hukum hak asasi manusia telah mengatur kewajiban negara untuk melindungi setiap warga negaranya dari penyiksaan.  Bahkan telah diatur dalam konvensi tersendiri berdasarkan tematic issue (sui generis).

Dalam konteks anak yang berada pada institusi negara, yakni LAPAS dan rutan, kekerasan yang dialami berasal dari sesama penghuni (horisontal) maupun dilakukan oleh aparat (vertikal). Keduanya bersumber dari ketidaksetaraan relasi diantara para pihak. Kekerasan horisontal bersumber dari relasi antara penghuni yang senior (penghuni lama) vs yunior. Sedangkan kekerasan vertikal anak berhadapan vis a vis dengan pemegang otoritas di lembaga pemasyarakatan.  Kedua kekerasan ini berdimensi kekerasan langsung dan kekerasan kultural. Sedangkan kekerasan vertikal selain berdimensi kekerasan langsung dan kultural, mempunyai dimensi yang spesifik karena bersinggungan dengan institusi yang dilekati otoritas.  

Praktek-praktek kekerasan yang terjadi di LAPAS Anak pada dasarnya dipergunakan sebagai mekanisme tawar menawar untuk mendapatkan “kenyamanan” di penjara. Petugas dan penghuni berkolaborasi dalam menjalankan bisnis jasa keamanan. Artinya untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan dan mendapatkan fasilitas di penjara, orang tua anak harus membayar sejumlah uang.  Realita berikut menjadi fakta bahwa kekerasan memang didesain oleh pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan.

Dalam perspektif hak asasi manusia kekerasan dan penganiayaan di lembaga pemasyarakatan merupakan pelanggaran hak anak yang dilakukan melalui tindakan (act by commission) maupun pembiaran (act by ommission).  Kekerasan yang dilakukan oleh negara di atas, tidak terlepas dari legitimasi yang diberikan oleh  UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 47 ayat (1) kepada petugas LAPAS.  Pasal tersebut menyatakan Kepala LAPAS berwenang memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang melanggar peraturan keamanan dan ketertiban di lingkungan LAPAS yang dipimpinnya. Ketentuan ini akan memberikan wilayah diskresi yang luas terhadap petugas LAPAS  memberikan hukuman dengan dalih menegakkan disiplin dan tata tertib LAPAS.  Bahkan sampai saat ini bentuk-bentuk penghukuman yang tidak manusia dan menghina martabat anak masih sering dipraktekkan. Hukuman isolasi diruang tertutup masih digunakan sebagai alat mendisplinkan penghuni LAPAS. Bagi para penghuni LAPAS baru dimasukkan ruang  karantina   untuk proses adaptasi.  



IV. Penutup

Kekerasan oleh negara terhadap anak yang menghadapi sistem peradilan pidana anak berdasarkan paparan di atas. tidak terlepas dari berbagai faktor berikut :

1)      Tidak jelasnya arah politik hukum Pemerintah RI dalam mengimplementasikan ketentuan hukum hak asasi internasional yang telah diratifikasi. Ketidakjelasan ini diterjemahkan dalam produk hukum yang secara substansif malah  bertentangan dengan sumber rujukan yuridisnya.  Pertentangan ini salah satunya bersumber dari dianutnya paradigma perspektif partikularisme pembuat undang-undang dalam memaknai hak asasi manusia. Paradigma yang dikedepankan Negara Indonesia memiliki perspektif yang lain dalam memaknai hak asasi manusia yakni bersumber pada budaya bangsa Indonesia
2)     Substansi produk hukum yang menyimpang tersebut, pada akhirnya dijadikan rujukan bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam menegakkan sistem peradilan pidana anak.   Akibatnya terjadi praktek-praktek pelanggaran hak anak yang sistematis dan terstruktur.

V. Rekomendasi

1)      Implementasi hukum hak asasi internasional tidak cukup hanya pada ranah substansi hukum, namun ranah tata laksana (struktur) hukum dan ranah budaya hukum juga perlu mendapatkan perhatian yang sama.  Namun demikian amandemen produk hukum yang mengimplementasikan instrumen hukum internasional yang secara substansi masih menyimpang perlu dilakukan segera.  Langkah ini sangat signifikan untuk merubah praktek-praktek aparat penegak hukum yang bertanggungjawab dalam mewujudkan sistem peradilan pidana anak.
2)     Mengadopsi konsep restorative justice dalam suatu produk hukum yang mengatur secara khusus sistem peradilan pidana anak
3)     Menaikkan anggaran publik yang layak  yang secara khusus ditujukan untuk memenuhi hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum
4)     Memperbanyak lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan anak sesuai dengan jumlah kabupaten/kota di Indonesia
5)     Membuat mekanisme pengawasan dan sanksi hukum bagi semua aparat yang bertanggungjawab dalam mewujudkan sistem peradilan anak berbasis hak asasi anak





[1]  Disampaikan sebagai bahan masukan bagi upaya penyusunan Laporan Alternatif (Inisiatif) Implementasi Kovenan Hak Sipil dan Hak Politik  yang dikoordinasi oleh HRWG

[2] Steven Allen, Kata Pengantar, dalam Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia, UNICEF, Indonesia, 2003, hal. I
[3] Tim Analisa Situasi dalam Kata Pengantar, ibid, hal. ii-iii
[4] Lihat Pasal 40 ayat (1) KHA
[5] General Assembly resolution 40/33 of 29 November 1985
[6] Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi KHA melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990
[7] Lihat KHA Pasal 37, 39 ,dan 40
[8] Judth Enew, Difficult Circumstances:Some Reflections on “Street Children” in Africa, Children, Youth and Environments 13(1), Spring 2003, hal. 7 - 8
[9] Myles Ritchie, CHILDREN IN ‘ESPECIALLY DIFFICULT CIRCUMSTANCES’: CHILDREN LIVING ON THE STREET. CAN THEIR SPECIAL NEEDS BE MET THROUGH SPECIFIC LEGAL PROVISIONING? CONSULTATIVE PAPER PREPARED FOR THE SOUTH AFRICAN LAW COMMISSION, 1999, hal. xii
[10] Wanjku Kaime-Atterhög, The Social Context of Children in Especially Difficult Circumstances (CEDC), ESCAP HRD Course on Psychosocial and Medical Services for Sexually Abused and Sexually Exploited Children and Youth,  tanpa tahun, hal. I- 6, 7
[11] ibid
[12] Haji N.A. Noor Muhammad, Proses Hukum Bagi Orang yang Didakwa Melakukan Kejahatan, dalam Hak Sipil dan Politik : Esai-Esai Pilihan, Ifdhal Kasim (Editor), Jakarta, Elsam, 2001, hal. 180
[13] Yoram Dinstein, Hak Atas Hidup, Keutuhan Jasmani, dan Kebebasan, dalam Hak Sipil dan Politik : Esai-Esai Pilihan, hal. 128
[14] Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Hak Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005
[15] Interpretasi  yang digunakan dalam laporan alternative  ini adalah interpretasi sistematis dan ekstensif. Interpretasi yang pertama adalah penafsiran yang mengkaitkan suatu ketentuan konvensi dengan ketentuan konvensi lainnya, sedangkan yang kedua penafsiran dengan memperluas cakupan suatu ketentuan.  Selain itu interpretasi komparatif dipergunakan untuk melengkapi interpretasi  kedua interpretasi tersebut. Interpretasi komparatif ialah penafsiran dengan cara memperbandingkan peraturan pada suatu sistem hukum dengan peraturan yang ada pada sistem hukum yang lainnya. Lihat Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan, Bandung, CV. Utomo, 2006, hal. 213-214 
[16] Mappi FHUI, Lembaga Pengawasan Sistem Peradilan Pidana Terpadu, 2003, www.pemantauperadilan.com
[17] ibid
[18] Samuel Gultom, Mengadili Korban : Praktek Pembenaran Terhadap Kekerasan Negara, Jakarta, Elsam, 2003, hal.  7-8
[19] Paparan Rafendi Djamin dalam Pelatihan Advokasi Step by Step, YPHA, 2006
[20] Haji N.A. Noor Muhammad, op. cit., hal. 183
[21] Lihat Mukadimah KHA : Mengingat bahwa dalam Deklarasi Universal HAM, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyatakan bahwa anak-anak berhak atas pengasuhannya dan bantuan khusus. Kemudian  mengingat bahwa seperti yang ditunjuk dalam Deklarasi mengenai Hak-hak Anak, "anak, karena alasan ketidakdewasaan fisik dan jiwanya, membutuhkan perlindungan dan pengasuhan khusus, termasuk perlindungan hukum yang tepat, baik sebelum dan juga sesudah kelahiran. Lebih lanjut Pasal 2 menegaskan  :
(1). Negara-negara Pihak harus menghormati dan menjamin hak-hak yang dinyatakan dalam Konvensi ini pada setiap anak yang berada di dalam yurisdiksi mereka, tanpa diskriminasi macam apa pun, tanpa menghiraukan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lain, kewarganegaraan, etnis, atau asal-usul sosial, harta kekayaan, cacat, kelahiran atau status yang lain dari anak atau orang tua anak atau wali hukum anak.
(2). Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin bahwa anak dilindungi dari semua bentuk diskriminasi atau hukuman atas dasar status, aktivitas, pendapat yang diutarakan atau kepercayaan orang tua anak, wali hukum anak atau anggota keluarga anak.
[22] Menurut HumanRights Reference  disebutkan, bahwa yang tergolong ke dalam Kelompok Rentan adalah: a. Refugees, b, Internally Displaced Persons (IDPs); c. National Minorities, d. Migrant Workers; e. Indigenous Peoples, f. Children; dan g. Women. Lihat Iskandar Hoesin, PERLINDUNGAN TERHADAP KELOMPOK RENTAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA, Makalah Disajikan dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional ke VIII Tahun 2003, Denpasar, Bali, 14 - 18 Juli 2003.
[23] Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk, mengutip Robert C. Trajanowics and Marry Morash, dalam  Juvenile Delinquency : Concept and Control, op. cit, hlm. 2
[24] Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk, mengutip Harry E. Allen and Cliffford E. Simmonsen, dalam Correction in America : An Introduction, ibid
[25] Mappi FHUI, loc. cit
[26] Lihat mukadimah KHA yang menyatakan : Mengingat bahwa kebutuhan untuk memberikan pengasuhan khusus kepada anak, telah dinyatakan dalam Deklarasi Jenewa mengenai Hak-hak Anak tahun 1924 dan dalam Deklarasi Hak-hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum pada tanggal 20 November 1959 dan diakui dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia, dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (terutama dalam pasal 23 dan pasal 24), dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (terutama pasal 10) dan dalam statuta-statuta dan instrumen-instrumen yang relevan dari badan-badan khusus dan organisasi-organisasi internasional yang memperhatikan kesejahteraan anak,
[27] Lihat paragraph 11 butir b Peraturan-Peraturan PBB bagi Perlindungan Anak yang Kehilangan Kebebasannya menegaskan bahwa menghilangkan kebebasan berarti bentuk penahanan atau hukuman penjara ataupun penempatan seseorang pada suatu tempat penahanan, di mana orang tersebut tidak diperkenankan pergi sesukanya, atas perintah sesuatu pihak kehakiman, administratif atau pihak umum lainnya.
[28] Lihat Pasal 1 KHA yang menyatakan bahwa untuk tujuan-tujuan Konvensi ini, seorang anak berarti setiap manusia di bawah umur delapan belas tahun kecuali menurut undang-undang yang berlaku pada anak, kedewasaan dicapai lebih awal.
[29] OFFICE OF THE HIGH COMMISSIONER FOR HUMAN RIGHTS IN COOPERATION WITH THE INTERNATIONAL BAR ASSOCIATION, HUMAN RIGHTS IN THE ADMINISTRATION OF JUSTICE: A Manual on Human Rights for Judges, Prosecutors and Lawyers UNITED NATIONS New York and Geneva, 2003, hal. 441
[30] Hal yang patut dicatat meskipun kedua instrumen Hukum Hak Asasi Manusia ini bersumber pada konvensi/perjanjian internasional, namun  manakala Pemerintah Indonesia meratifikasi kedua instrument tersebut menggunakan instrumen hukum dengan derajat yang berbeda. KHA melalui Keputusan Presiden, sedangkan Kovenan Hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang. Perbedaan ini akan berimplikasi secara hukum pada saat mengimplementasikan KHA dalam tataran operasionalisasi. Dalam legislative drafting, KHA tentu saja tidak dapat dijadikan sebagai konsideran hukum, sebagai contoh UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak mencantumkan KHA sebagai landasan hukum pembuatan undang-undang ini. Kedua dalam tataran praktek, hakim jarang menggunakan KHA karena derajatnya hukumnya lebih rendah ketimbang  UU Perlindungan Anak. Asas hukum lex superior derogat lege inferiori dapat menjadi amunisi hakim untuk mengesampingkan KHA.
[31] Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi KHA melalui Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 1998
[32] Rachel Hodgkin and Peter Newell, Implementation Handbook for The Convention on The Rigts of The Child, UNICEF, New York, 1998, hal. 39
[33] Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk menyitir Stewart Asquith,  Children and Young People in Conflict with the Law,  op. cit., hlm. 72
[34] ibid
[35] Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk menyitir John Muncie, dalam Youth and Crime : A Critical Introduction, ibid, hal. 73
[36] Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk menyitir Stewart Asquith,  ibid, hal 74
[37] Ruben Achmad, UPAYA PENYELESAIAN MASALAH ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI KOTA PALEMBANG, Simbur Cahaya No. 27 Tahun X Januari 2005, hal. 5-6
[38] Mappi FHUI, op. cit, hal. 12
[39] Khususnya, pidana mati diberikan dalam ketetapan KUHP berikut: Pasal 104 (Usaha dengan sengaja menghilangkan nyawa Presiden atau Wakil Presiden atau menghilangkan kebebasan mereka atau membuat mereka tidak cocok untuk memerintah); 111 (kolusi dengan kekuatan asing yang mengakibatkan perang); 123 (masuk pelayanan militer di sebuah negara yang perang dengan Indonesia); 124 (membantu musuh); 127 (penipuan dalam menyampaikan bahan-bahan militer pada saat perang); 140 (pembunuhan berencana terhadap kepala negara dari negara sahabat); 340 (pembunuhan dengan sengaja dan terencana); 365 (pencurian yang mengakibatkan kematian); dan 444 (pembajakan yang mengakibatkan kematian seseorang). Undang-undang berikut juga berisi ketetapan yang memperbolehkan pidana mati sebagai hukuman maksimum: Undang-undang Darurat No. 12/1951; KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer); Undang-undang No. 5/1997 tentang Obat Psikotropik; Undang-undang No. 22/1997 tentang Narkotika; Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM; dan Undang-undang No. 15/2003 tentang Pemberantasan Kejahatan Terorisme. Lihat  Amnesty International, Indonesia Urusan Tentang Pidana Mati, 2004, hal. 3-4
[40] UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika Pasal 82 ayat (1) menggunakan legal term barang siapa.  Pasal tersebut menyatakan bahwa  Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum: a. mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, alat menukar narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak RP. 1.000.000.000,00 (satu miyar rupiah);
[41] Lihat Pasal 47 ayat (2) yang menyatakan jika perbuatan itu merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.  Ketentuan serupa juga terdapat pada RUU KUHP Pasal 126 ayat  (3) yang menegaskan jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
[42] Amnesty Internationa, op. cit. hal. 11
[43] Padahal Pasal 2 menyatakan bahwa Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak, di mana salah satu prinsipnya adalah hak untuk hidup dan kelangsungan hidup anak.
[44] Yang dimaksud kekerasan negara adalah ketika penggunaan kekerasan melalui instrument represi itu dilakukan di luar kewenangan negara, dan yan menjadi batas kewenangannya adalah kebebasan individu berikut hak-hak turunannya yang sebagain besar terangkum dalam instrument Hak Asasi Manusia Internasional. Lihat Samuel Gultom, op. cit. hal. 8
[45] Praktek pembenaran mengacu pada proses persidangan pengadilan pidana anak yang masih menjadikan instrument hukum pidana yang bertentangan dengan norma hukum hak asasi manusia internasional sebagai landasan hukum dalam proses tersebut. Mengadopsi pemikiran Samuel Gultom, ibid
[46] Lihat Pasal 1 angka 1
[47] Lihat Pasal 1 angka 2
[48] Pandangan Komite atas Laporan Negara Indonesia  berdasarkan Ketentuan Pasal 44 KHA pada siding Komite yang ke-35. Lihat paragraph  77 dan rekomendasinya pada paragraph 78
[49] Sumaryo Suryokusumo, Aspek Moral dan Etika dalam Penegakan Hukum Internasional, Seminar Mengenai Pembangunan Hukum Nasional VIII, Diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Denpasar, 14 -18 Juli 2003

[50] Melani, Setop Penayangan & Hindari Pemenjaraan Anak, www.pikiran rakyat.com/cetak/0603/16/teropong
[51] Mappi FH UI, Pengadilan Anak, www.pemantauperadilan.com
[52] Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk menyitir Stewart Asquith,  op.cit, hal. 74
[53] supra catatan kaki no. 2
[54] Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk menyitir Stewart Asquith,  op.cit, hal. 84
[55] Pasal 30 ayat (1) menyatakan  di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
a.  melakukan penuntutan;
b.  melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c.  melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
d.  melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
e.  melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
[56] Vermont Agency of Human Services, Promoting Youth Justice Through Restorative Alternatives Planning Division September, 2003 . Konsep restorative justice dalam sistem hukum Indonesia dapat ditemui dalam UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.  Undang-undang ini mengadopsi penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu di luar pengadilan (out court system)
[57] The Fresno County Restorative Justice Framework, Februari, 2003
[58] Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Lihat Pasal 1 angka 3 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
[59] Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995, Pasal 1 angka 8 mengkategorikan anak didik  pemasyarakatan menjadi 3 (tiga) :
1.        Anak Pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
2.        Anak Negara yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
3.        Anak Sipil yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
[60] Butir 66 Peraturan PBB bagi Perlindungan Anak yang Kehilangan Kebebasannya, menyatakan bahwa Tindakan-tindakan dan prosedur-prosedur penghukuman apa pun harus mempertahankan kepentingan keamanan dan kehidupan masyarakat yang teratur dan harus konsisten dengan penghormatan martabat yang melekat pada anak itu dengan tujuan dasar pengasuhan pada fasilitas pemasyarakatan, yaitu menanamkan ras keadilan, harga diri dan penghormatan bagi hak-hak asasi dasar setiap orang.

[61] Pan Mohamad Faiz, Menabur Benih Constitutional Complaint, www.sarwono.net
[62] www.kompas.com/kompas-cetak/0310/08/nasional/61124.htm
[63] Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ni Made Martini, op. cit, hal. 75
[64] Ruben Achmad, op.cit, hal.8
[65] Ariffani, Anak Nakal: Dari Terminoligi sampai Implementasi, Majalah Kalingga, Edisi November-Desember 2003,  PKPA-UNICEF,  hal. 8

[66] www.unicef.org/indonesia/id/protection_3146.html
[67] Johan Galtung membagi tipologi kekerasan menjadi 3 (tiga) yaitu kekerasan langsung, kekerasan kultural, dan kekerasan struktural. Kekerasan langsung adalah sebuah peristiwa (event); kekerasan struktural adalah sebuah proses; sedangkan kekerasan kultural adalah  sesuatu yang bersifat permanen. Kekerasan langsung mewujud dalam perilaku, misalnya pembunuhan, pemukulan, intimidasi, penyiksaan. Kekerasan struktur atau kekerasan yang melembaga mewujud dalam konteks, sistem, dan struktur, misalnya diskriminasi dalam pendidikan, pekerjaan, pelayanan kesehatan. Kekerasan kultural mewujud dalam sikap, perasaan, nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat misalnya ,kebencian, ketakutan, rasisme, seksisme, ketidaktoleranan. Johan Galtung, Studi Perdamaian : Perdamaian dan Konflik Pembangunan dan Peradaban, Surabaya, Pustaka Eureka, 2003, hal. 438



[68] Ruben Ahmad, op.cit
[69] Sulaiman Zuhdi Manik, Anak yang Berkonlik dengan Hukum : Antara Hukuman dan Perlindungan, dalam Majalah Kalingga, op. cit, hal. 2
[70] Pasal 28 ayat ( 1) UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Lihat pula Butir 6.1. Bejing Rules yang menyatakan mengingat kebutuhan-kebutuhan khusus yang beragam dari anak-anak maupun keragaman langkah-langkah yang tersedia, ruang lingkup yang memadai bagi kebebasan untuk membuat keputusan akan diizinkan pada seluruh tahap proses peradilan dan pada tahap-tahap berbeda dari administrasi peradilan bagi anak, termasuk pengusutan, penuntutan, pengambilan keputusan dan peraturan-peraturan lanjutannya.

[71] Armada Riyanto positivisme pada kata latin ponere-posui-positus yang berarti  meletakkan, memaksudkan bahwa tindakan manusia itu adil atau tidak, sepenuhnya bergantung pada peraturan atau hukum yang diberlakukan. Lihat, Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayumedia, 2006, hal. 86
[72] Nancy D. Erbe,  Appraising Surge in Legal Scholarship Regarding Restorative Justice and Discovering Lenses to the South: Is Global Criminal Justice Necessarily Different Than United States Ideal?, Straus Institute for Dispute Resolution, Pepperdine University School of Law, 2005, hal.14
[73] www.restorativejustice.org : What is Restorative Justice?
[74] Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ni Made Martini, op. cit, hal.124
[75] ibid
[76] www.kompas.com/kompas-cetak/0310/08/nasional/61124.htm
[77] ibid
[78] www.kompas.com/kompas-cetak/0411/26/muda/1400764.htm
[79]  Penjelasan butir ini menyatakan beberapa perlindungan dasar yang mencakup pelanggar-pelanggar hukum berusia anak yang ditahan di lembaga-lembaga pemasyarakatan terkandung dalam Peraturan-Peraturan Minimum Standar bagi Perlakuan terhadap Narapidana (penginapan, arsitektur, perlengkapan tempat tidur, pakaian, pengaduan-pengaduan dan permohonan-permohonan, kontak dengan dunia luar, makanan, perawatan pengobatan, ibadah keagamaan, pemisahan berdasarkan usia, susunan petugas, pekerjaan, dll.). Tidak akan layak merubah peraturan-peraturan minimum standar itu menurut ciri-ciri khusus dari lembaga-lembaga pemasyarakatan pelanggar-pelanggar hukum berusia anak di dalam lingkup peraturan-peraturan hukum berusia anak di dalam lingkup Peraturan-Peraturan Minimum Standar bagi Administrasi Peradilan bagi Anak.

[80] Manfred Nowak, Hak ata Pendidikan dalam Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Jakarta, Elsam, 2001, hal. 212-213
[81] www.kompas.com/kompas-cetak/0310/08/nasional/61124/html.
[82] www.kompas.com/kompas-cetak/0411/26/muda/1400764.htm
[83]  www.kompas.com/kompas-cetak/0411/26/muda/1400764.htm
[84] Purnianti, Mamik Sri Supatmi, dan Ni Made Martini, op. cit, lampiran 1
[85] http://id.wikipedia.org/wiki/Jumlah_Wilayah_Administratif_di_Indonesia
[86] Lihat Pasal 4 Kovenan Hak Sipil dan Hak Politik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar