Media Informasi Pemuda Peduli Dhuafa Gresik (PPDG) || Website: www.pemudapedulidhuafa.org || Facebook: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Twitter: @PPD_Gresik || Instagram: Pemuda Peduli Dhuafa Gresik || Email: ppd.gresik@gmail.com || Contact Person: 0838-3199-1684 || Nomor Rekening: 0335202554 BNI a.n. Ihtami Putri Haritani || Konfirmasi Donasi di nomor telepon: 0857-3068-6830 || #SemangatBerkarya #PPDGresik

Minggu, 06 April 2014

Program Lembaga Zakat Untuk Proteksi Penduduk Miskin

Mengikuti perkembangan yang terjadi di tanah air dan berkaca dari pengalaman setiap muncul rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) selalu menimbulkan efek domino berupa gejolak harga kebutuhan dan biaya hidup yang menimbulkan himpitan ekonomi pada golongan masyarakat menengah ke bawah. Penundaan keputusan kenaikan harga BBM bersubsidi patut disambut dengan perasaan lega, namun diharapkan mampu memberi tekanan terhadap penurunan harga barang kebutuhan masyarakat yang terlanjur merambat naik.
Dalam situasi seperti ini rakyat kecil tidak punya pilihan lain, kecuali  “pasrah” dengan apapun keputusan Pemerintah dan DPR-RI. Namun yang harus diperhitungkan secara matang dari segala sudut pandang, termasuk sudut pandang hati nurani, adalah dampak inflasi menjadi berlipat dan menambah jumlah penduduk miskin, karena menurunnya daya beli, naiknya tarif pelayanan transportasi terpukulnya dunia usaha serta potensi munculnya pengangguran baru. Kompensasi pemerintah atas kenaikan harga BBM tidak dipungkiri merupakan kebijakan yang pro-rakyat. Namun kompensasi yang diberikan pemerintah memiliki keterbatasan dalam memproteksi penduduk miskin atau berpenghasilan menengah ke bawah ketika harus menerima dampak apabila harga BBM tetap dinaikkan.
Salah satu ulama terkemuka Dunia Islam, Dr. Yusuf Qaradhawi dalam buku Musykilah Al Faqr Wakaifa ‘Aalajaha al Islammenjelaskan enam sarana dalam Islam yang berfungsi untuk mengatasi masalah kemiskinan kapan dan dimanapun, yaitu:Pertama, bekerja. Kedua, jaminan keluarga/kerabat yang berkelapangan. Ketiga, zakat. Keempat, jaminan Baitulmal dari negara dengan segala sumbernya. Kelima, berbagai kewajiban di luar zakat, dan Keenam, sedekah sukarela. Menurut Qaradhawi, zakat sebagai sistem jaminan sosial dalam pengentasan kemiskinan mengisi posisi yang sangat penting karena dalam pandangan Islam, setiap individu seharusnya dapat hidup secara layak di tengah masyarakat sebagai manusia. Sekurang-kurangnya dapat memenuhi kebutuhan pokok berupa sandang, pangan, dan memperoleh pekerjaan.
Dalam kondisi masyarakat yang rawan atau tercancam kemiskinan, peran lembaga zakat tentu diharapkan harus lebih aktif menggulirkan program-program yang responsif terhadap  kebutuhan para mustahik. Alokasi penyaluran dana zakat, infaq dan sedekah untuk bantuan bersifat karitas dalam situasi sekarang ini perlu diperbesar dan diperluas sasarannya dalam rangka proteksi penduduk miskin.
Harapan yang tinggi kepada lembaga zakat sebagai pemberi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan proteksi selaku mustahik harus kita respon dengan peningkatan pelayanan. Pelayanan lembaga zakat harus memudahkan akses para mustahik untuk memperoleh hak-haknya dari dana zakat. Sekaligus juga dibutuhkan dukungan dari para muzaki, baik perorangan maupun lembaga/badan usaha agar menyalurkan zakat, infaq dan sedekah yang lebih besar guna mendukung program-program lembaga zakat.
Sewaktu-waktu harga BBM masih diperkirakan bisa naik jika harga minyak dunia melebihi harga tertentu. Pemberian dana zakat konsumtif bisa menjadi solusi jangka pendek untuk membantu masyarakat miskin. Untuk memaksimalkan pendistribusian zakat, lembaga zakat dapat bekerjasama dengan masjid di wilayah masing-masing. Potensi zakat yang cukup besar dan kesadaran berzakat yang semakin meningkat di negara kita merupakan sumber harapan dan optimisme kita semua yang dapat “membantu” menyantuni dan memberdayakan masyarakat miskin di tengah gejolak perekonomian nasional dan ketidakstabilan pasar disebabkan lemahnya peran negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar